KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA Disampaikan pada Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai BKD DKI Jakarta, 26 Juli 2017
PENDAHULUAN OUTLINE MANAJEMEN KINERJA PENILAIAN KINERJA PENUTUP
PENDAHULUAN
TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDM APARATUR
DASAR & PERTIMBANGAN PENGEMBANGAN KARIER PNS KUALIFIKASI BERDASARKAN KOMPETENSI KARIR PNS KINERJA KEBUTUHAN INSTANSI PEMERINTAH MEMPERTIMBANG KAN INTEGRITAS MORALITAS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIER PNS NASIONAL
Peta Kompetensi vs Kinerja
MANAJEMEN KINERJA
MODEL PENDEKATAN MANAJEMEN KINERJA PELAKU (PEGAWAI) PERILAKU (PROSES) HASIL (OUTCOME) Manajemen kinerja berfokus pada pelaku (performer) Manajemen Kinerja Berfokus pada Perilaku (proses) Manajemen Kinerja Berfokus pada Hasil (Outcome)
TUJUAN IMPLEMENTASI MANAJEMEN KINERJA Memastikan pencapaian sasaran organisasi melalui pencapaian sasaran individu seluruh PNS Membangun komitmen bersama atasan dan PNS untuk bersama sama mencapai sasaran kinerja yang diharapkan organisasi Mengimplementasikan budaya kerja positif dan pencapaian kinerja unggul Pengelolaan SDM menjadi lebih efektif, efisien, adil, selaras dengan tujuan organisasi
PENILAIAN KINERJA
SESUAI DENGAN PERPRES NO 29 TAHUN 2014 SIKLUS SAKIP SESUAI DENGAN PERPRES NO 29 TAHUN 2014 RENSTRA RKA REVIU DAN EVALUASI LAKIP PERJANJIAN KINERJA PENGELOLAAN DATA PENGUKURAN
PERUBAHAN PENILAIAN KINERJA PNS Subjektif Subjektif + Objektif PP Nomor 10 Tahun 1979 Tentang DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
PENYUSUNAN SKP
Penilaian Perilaku Kerja PENILAIAN KINERJA PNS Penilaian SKP Penilaian Perilaku Kerja Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan Kuantitas Kualitas Waktu Biaya Penilaian Kinerja PNS
PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN KINERJA Objektif Terukur Akuntabel Partisipatif Transparan
TATA CARA PENYUSUNAN SKP Harus sesuai dgn rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, mengacu pada Renstra dan Renja tahunan organisasi PNS WAJIB MENYUSUN SKP
TATA CARA PENYUSUNAN SKP (LANJUTAN) ESELON I ESELON II ESELON III Mengacu pada Renstra dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Perjanjian kinerja - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai pejabat struktural eselon I. Mengacu pada SKP pejabat struktural Eselon I - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai pejabat struktural eselon II. Mengacu pada SKP pejabat struktural Eselon II - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai pejabat struktural eselon III.
TATA CARA PENYUSUNAN SKP (LANJUTAN) ESELON IV FUNGSIONAL UMUM Mengacu pada SKP pejabat struktural Eselon III - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai pejabat struktural eselon IV. Mengacu pada SKP pejabat struktural Eselon IV - dijabarkan sesuai dgn tugas fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai pejabat fungsional umum
TATA CARA PENYUSUNAN SKP FUNGSIONAL TERTENTU PNS JFT diharuskan untuk mengisi AK setiap tahun sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan. Kegiatan berdasarkan butir kegiatan masing-masing jabatan yang ditetapkan erdasarkan Permenpan-RB
TARGET Aspek Kuantitas (Target Output) berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya Aspek Kualitas (Target Kualitas) nilai yg diberikan 100 dgn sebutan Sangat Baik Aspek Waktu (Target Waktu) satu bulan, triwulan, catur wulan, semester, satu tahun. Aspek Biaya (Target Biaya) jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain.
Siapa yang Dikecualikan Membuat SKP? Semua PNS (termasuk Calon PNS) wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai, kecuali: Pejabat Negara PNS yang sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) PNS yang sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun PNS yang diberhentikan sementara
Bagaimana Mengisi ? Gunakan Formulir Sesuai Model yang Disiapkan: 1. Formulir Sasaran Kerja PNS (awal tahun) 2. Penilaian Sasaran Kerja PNS (akhir tahun) 3. Penilaian Prestasi Kerja PNS (akhir tahun), memuat hasil penilaian: a. Sasaran Kerja PNS (SKP) b. Perilaku Kerja (PK)
Apa yang Dinilai ? SKP 60 %
Bagaimana Menilai ? Pengukuran Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada aspek: 1. Output (kuantitas) 2. Kualitas 1. Tugas Tambahan 3. Waktu 2. Kreativitas 4. Biaya Pengukuran Perilaku Kerja (PK) pada aspek: 1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerja sama 6. Kepemimpinan
Tata Cara Penilaian SKP Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
Kriteria Untuk Menilai Kualitas Output Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dll.
Penilaian Tugas Tambahan PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan, maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3
Penilaian Kreativitas Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II, atau 2. Pejabat Pembina Kepegawaian, atau 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i). Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099 Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik)
Tata Cara Penilaian Perilaku Kerja (PK) 1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan
Tata Cara Penilaian Perilaku Kerja (PK) Orientasi Pelayanan: Sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani. Integritas: Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. Komitmen: Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
Tata Cara Penilaian Perilaku Kerja (PK) Disiplin: Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan per-UU-an dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka PNS dimaksud dijatuhi hukuman disiplin. Kerjasama: Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Kepemimpinan: Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Aspek ini hanya ditujukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Catatan Khusus Kegiatan Tugas Jabatan bisa diperoleh dari: a. Kegiatan di dalam RKT yang sesuai dengan tupoksi kerja PNS yang bersangkutan (umumnya ada unsur biaya). b. Kegiatan rutin yang tidak dimasukkan ke dalam RKT namun menjadi tupoksi PNS yang bersangkutan (tidak ada unsur biaya). Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka tugas-tugas sebagai Plt dihitung sebagai Tugas Tambahan Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yang bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan
ATASAN PEJABAT PENILAI PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI STRUKTURAL Pejabat Penilai bagi PNS yang menduduki jabatan struktural adalah Atasan Langsungnya. a. Staf Fungsional Umum ke Eselon IV b. Eselon IV ke Eselon III c. Eselon III ke Eselon II d. Eselon II ke Eselon I e. Eselon I ke Menteri/LPNK
FUNGSIONAL Penetapan Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai mengacu kepada ketentuan PP Nomor 46/2011 Pasal 1 ayat 8 dan 9 bahwa Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural Eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. Sedangkan Atasan Pejabat Penilai adalah Atasan Langsung dari Pejabat Penilai.
REKOMENDASI Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dengan tujuan sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti: diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).
CONTOH-CONTOH FORMULIR
SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1. 2. 3. 4. 5. Jakarta, …. Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................
SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL I. Kegiatan Tugas Jabatan FORMULIR PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 01 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai Nama NIP.
SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL III. Kegiatan Tugas Jabatan FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 19630522 199201 2001 19680305 199904 2001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina, IV/a Penata Tk-I, III/d 4 Jabatan Kabag KP dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan Direktorat Kepangkatan III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP. ............................... NIP. .............................
PENILAIAN SASARAN KERJAPEGAWAI NEGERI SIPIL I. Kegiatan Tugas Jabatan Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2013 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P 19820308 200912 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH 19650405 198804 1 099 Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH 19600212 198502 1 009 Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan
Nilai Prestasi Kerja 86,16 (Baik) 4 UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja Pegawai / Nilai Prestasi Akademik 86 x 60% 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - Jumlah 432 Nilai rata-rata 86.,40 Nilai Perilaku Kerja 86,40 x 40% 34,56 Nilai Prestasi Kerja 86,16 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………………..
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, …………………………………………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ………………………………………………….
REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014 PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto, SH,MH NIP. 19650405 198804 1 099 10. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis, SH NIP. 19820308 200912 1 001 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Syaiful Bagus,SH,MH NIP. 19600212 198503 1 009
Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/ Pindah CONTOH FORMULIR PENILAIAN SKP PNS YANG DIMUTASIKAN KE UNIT LAIN Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/ Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan dari Direktorat Kepangkatan dan Mutasi ke Biro Keuangan
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 19610412.198801.1.099 19750718.200001.1.099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I/IIId Penata/IIIc 4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutasi II Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 NP 100 12 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 NP Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah Membuat laporan tahunan 1 Lap Jakarta, 5 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indra Hidayat) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP. 19610412.198801.1.099 NIP. 19750718.200001.1.099
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 30 Juni 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 250 NP 100 276* 92 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 750 NP 700 NP 269,33 89,78 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah 600 NP 256,00 85,33 Membuat laporan tahunan** 1 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412.198801.1.099
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., menyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indira Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 19600211. 198401.2.099 19750718.200001.1.099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/IVa Penata/IIIc 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kasubbag Keuangan 5 Unit Kerja Biro Keuangan III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 laporan Jakarta, 1 Juli 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indira) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP. 19600211. 198401.2.099 NIP. 19750718.200001.1.099
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 2000 SPP 90 206 68,67 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM 2500 SPM 85 211 70,33 Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 lap 1 Lap 276 92 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 77 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indira) NIP. 19600211. 198401.2.099
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04 sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099 Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik)
Maka pada akhir tahun 2014, yang berangkutan Maka pada akhir tahun 2014, yang berangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru dibagi 2 Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2014 adalah 83,02. 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2
HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ 83,02 x 60 % Nilai Akademik 49,81 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 84 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan 88 512 Nilai rata-rata 85,33 Nilai Perilaku Kerja 85,33 x 40 % 34,13 NILAI PRESTASI KERJA 83,94 (Baik)
FORMULIR SASARAN KERJA Contoh SKP JFU FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Bintarti, S.Sos Lukito 2 NIP 196310121985092099 19602221996101099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I III/d Penata Muda – III/a 4 Jabatan Kepala Seksi KP Mutasi I-A Pemroses Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat - 500 NP 100 12 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai perunit kerja 1 konsep Menyiapkan surat pengantar pengembalikan usul yang BTL dan TMS periode April dan Oktober 2014 2 surat Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Bintarti, S.Sos) (Lukito) NIP. 196310121985092099 NIP. 19602221996101099
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Contoh SKP JFU NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNG-AN NILAI CAPAI-AN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat - 500 NP 100 85 269,33 89,78 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai perunit kerja 1 konsep 90 266 88,67 Menyiapkan surat pengantar pengembalikan usul yang BTL dan TMS periode April dan Oktober 2014 2 surat 276 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 89,04 (baik)
Contoh SKP JFT FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Andra K, M.Si Nurhayati 2 NIP 196011121984012099 196612081985092099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Muda Tk. I – III/b 4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutai I Analis Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan Direktorat Kepangkatan dan Mutasi III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Unsur Utama: Memeriksa berkas usul KP PNS (0,006/berkas) 6 1000 berkas 100 12 - Mengendalikan listing persetujuan teknis KP PNS (0,002/berkas) Menyiapka bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional (0.020/berkas) 100 berkas Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas 1,8 300 berkas Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data) 300 data Unsur Penunjang: Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat provinsi 0,250 1 kali Jumlah Angka Kredit 13,85 Jakarta, .....Januari ....... Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Andra K, M.Si) (Nurhayati) NIP.196011121984012099 NIP. 196612081985092099
PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL Contoh SKP JFT NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Unsur Utama: Memeriksa berkas usul KP PNS (0,006/berkas) 1000 brkas 100 - 5,64 940 berkas 80 250 83,33 Mengendalikan listing persetujuan teknis KP PNS (0,002/berkas) 1,82 910 berkas 267 89 Menyiapka bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional (0.020/berkas) 100 brkas 1,72 86 berkas 262 87 Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas 1,8 300 brkas 1,34 224 berkas 250,67 83,56 Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data) 300 data 1,53 255 data 261 Unsur Penunjang: Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat provinsi 0,250 1 kali 276 92 JUMLAH 13,85 12,3 NILAI CAPAIAN SKP 87,04 (baik)
DAFTAR NOMINATIF PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PP Nomor 46 Tahun 2011 DAFTAR NOMINATIF PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA NON KEMENTERIAN/PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ............. Periode Penilaian ………………… No Nama NIP Jabatan Unit Kerja Nilai Sebutan Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 LAMPIRAN I SE MENPAN-RB Nomor : B/2810/M.PAN-RB/08/2016 ………………………,……………………………………………….. Menteri/Kepala Lembaga Non Kementerian/Gubernur/Bupati/Walikota*) ..........................................................................
BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang pegawainya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim; Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para pegawainya; Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para pegawainya Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari pegawai yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.
PUNISMENT terkait PENILAIAN KINERJA Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin pns PNS apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dari capaian sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, maka PNS ybs dijatuhi Hukuman Sedang (pasal 9 angka 12 ) PNS apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai kurang dari 25% dari capaian Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan, maka PNS ybs dijatuhi Hukuman Berat (Pasal 10 angka 10 )
PENUTUP
PENYUSUNAN KINERJA INDIVIDU HARUS MENGACU KEPADA RENSTRA/RKT/PERJANJIAN KINERJA DAN SOTK PENILAIAN KINERJA PNS HARUS OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN Penilaian kinerja harus menerapkan reward dan punishment Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan Kompetensi pns dengan mengikutsertakan diklat teknis, dan manajerial. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb. PENUTUP
TERIMA KASIH