Profesi Dibidang Teknologi Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Advertisements

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Profesi Informatika
Profesi di Bidang Teknologi Informasi
Pekerjaan, Profesi dan Profesional
Pekerjaan, Profesi dan Profesional
Pekerjaan, Profesi dan Profesional
PETEMUAN 7 ETIKA PROFESI.
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PROFESIONALISME BIDANG KERJA IT
PROFESIONALISME BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Bab 4 Profesi di bidang Teknologi Informasi
Bab VIII Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Dalam Pengelolaan Instalasi Komputer
Profesionalisme Kerja Bidang IT
SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
Etika Profesi & Budi Pekerti
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PROFESIONALISME BIDANG KERJA IT MUHAJIR SYAMSU.
Etika Profesi IT.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Etika Profesi dan Spesialisasi Pekerjaan
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
4 Profesi di Bidang Informatika
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Pengertian profesi dan profesionalisme
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Model pengembangan standar profesi
Pengertian profesi dan Profesionalisme
Etika Profesi & Budi Pekerti
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
Profesionalisme Kerja Bidang IT
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
INPASSING Pranata Komputer.
Pekerjaan, Profesi dan Profesional
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PENG. SISTEM & TEKN. INFORMASI
100.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KAJIAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT.
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
Pertemuan IV Profesi di Bidang Teknologi Informasi
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Profesi di Bidang Teknologi Informasi
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Profesi di bidang Teknologi Informasi
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Etika Profesi Pertemuan 6 Tinjauan Profesi di Bidang TI
Profesionalisme Kerja Bidang IT
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Profesi di Bidang Teknologi Informasi Pertemuan 4
Standarisasi Profesi Bidang TI Pertemuan 6
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Oleh : A. S. PUDJOHARSOYO SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG ARAH.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Profesionalisme di bidang TI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Profesi Dibidang Teknologi Informasi Gempa Hendratna, S.Pd, M.Kom AMIK AL MUSLIM 2015

Apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi ?

Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya

Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. Web Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya. dan lain-lain

Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti: Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer

Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya dan lain-lain

Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji. Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator komputer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman tertentu.

Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.

Julius Hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu: Kompetensi Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut profesional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai tuntutan profesinya.

Tanggung jawab pribadi Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :

Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak Manajemen sumber daya Mengelola kelompok kerja Komunikasi

Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemerintah pun merasa perlu membuat standardisasi pekerjaan di bidang teknologi informasi bagi pegawainya. Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.

Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata komputer. Beberapa penjelasan tentang pranata komputer sebagai berikut:

Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.

Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/D3 atau yang sederajat Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer

Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik

Jabatan Pranata Komputer Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer NO Jabatan Pranata Komputer Pangkat Gol/ Ruang 1 Asisten Pranata Komputer Madya Pengatur Muda Tingkat I II/b 2 Asisten Pranata Komputer Pengatur II/c 3 Ajun Pranata Komputer Muda Pengatur Tingkat I II/d 4 Ajun Pranata Komputer Madya Penata Muda III/a 5 Ajun Pranata Komputer Penata Muda Tingkat I III/b 6 Ahli Pranata Komputer Pratama Penata III/c 7 Ahli Pranata Komputer Muda Penata Tingkat I III/d 8 Ahli Pranata Komputer Madya Pembina IV/a 9 Ahli Pranata Komputer Utama Pratama Pembina Tingkat I IV/b 10 Ahli Pranata Komputer Utama Muda Pembina Utama Muda IV/c 11 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina Utama IV/d

Pembebasan sementara Pranata Komputer Untuk tetap berada pada jalur profesionalitasnya, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah : Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit

3. Ajun Pranata Komputer Muda sebanyak 20 angka kredit Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit

7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit 8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit 9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit 10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit

Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.

Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Standarisasi Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC Adalagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology-Teknologi Informasi) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand.

Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi. Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu: Cross Country, cross-enterprise applicability Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.

Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau titel yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau titel dapat berbeda pada negara yang berbeda.

Testable/certificable Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur/diuji. Applicable fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada mayoritas Profesional TI pada region masing-masing.

Gambar 4.1 Model Klasifikasi yang direkomendasikan Profesi TI Pendidikan dan Pelatihan System Development Specialist Support Instruktur dari Pendidikan TI Non Gelar Programmer Project Manager Analyst Specialist pada bidang tertentu Gambar 4.1 Model Klasifikasi yang direkomendasikan (sumber http://wiryana.pandu.org/SRIG-PS)

Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu: Supervised (terbimbing) Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya. 2.Moderately supervised (madya) Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman. 3.Independent/Managing (mandiri) Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.