Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Advertisements

Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Hak atas Kekayaan Intelektual
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
Universitas Padjadjaran
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PENYELESAIAN SENGKETA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Desain tata letak sirkuit terpadu
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Pengurus Yayasan.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki - Mochamad Dika Rinaldy - Suvijana - Sandi Tyas -

BAB I KETENTUAN UMUM Meliputi pasal 1 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

BAB II LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Terdapat 5 bagian : Bagian Pertama (pasal 2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Bagian Kedua (pasal 3) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Tidak Mendapat Perlindungan Bagian Ketiga (pasal 4) Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Bagian Keempat (pasal 5-7) Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Bagian Kelima (pasal 8) Lingkup Hak

BAB III PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Terdapat 5 bagian : Bagian Pertama (pasal 9-13) Umum Bagian Kedua (pasal 14-16) Waktu Penerimaan Permohonan Bagian Ketiga (pasal 17 ) Penarikan Kembali Permohonan Bagian Keempat (pasal 18-20) Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Bagian Kelima (pasal 21-22) Pemberian Hak dan Pengumuman

BAB IV PENGALIHAN HAK DAN LISENSI Terdapat 2 bagian : Bagian Pertama (pasal 23-24) Pengalihan Hak Bagian Kedua (pasal 25-28) Lisensi

BAB V PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Terdapat 4 bagian : Bagian Pertama (pasal 29) Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Bagian Kedua (pasal 30) Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan Bagian Ketiga (pasal 31-34) Tata Cara Gugatan Bagian Keempat (pasal 35-36) Akibat Pembatalan Pendaftaran

BAB VI BIAYA Pasal 37 Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 38-40 Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

BAB VIII PENYIDIKAN Pasal 41 Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 42 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

TERIMA KASIH