PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013 Konstruksi Mitigasi Korupsi berdasar Review Harmonisasi 5 (Lima) RUU terkait Pemerintahan Daerah PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
Background 2004-2012, 290 kepala daerah terjerat perkara korupsi. 20 gubernur, 7 wakil gubernur, 156 bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, dan 20 wakil walikota Apa artinya bagi sebuah bangsa? Background
Mengurangi tingkat kesuburan korupsi, mencegah dampak bencana korupsi, Dengan membangun kerangka kerja berdasar konstruksi norma-norma afirmatif dalam peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah Mitigasi Korupsi
Pendekatan Identifikasi loopholes potensial anti mitigasi korupsi Identifikasi norma-norma yang potensial menjadi bagian dari mitigasi korupsi Rekonstruksi kerangka kerja sistem mitigasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Pendekatan
Celah-celah aturan dalam RUU terkait dengan Pemerintahan Daerah yang berpotensi untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, RUU terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti Pemda, Pilkada, HKPD, ASN, dan Desa Loopholes
RUU Pemerintahan Daerah Audit Paska Menjabat: norma perlindungan hukum bagi kepala daerah selepas dari jabatannya, dari aspek keuangan daerah dan asset daerah. Inovasi Daerah: norma perlindungan hukum bagi pejabat yang gagal dalam implementasi kebijakan inovasi daerah. Persyaratan Wakil Kepala Daerah: syarat penyeleksi untuk potensial koruptor belum diatur. RUU Pemerintahan Daerah
RUU Pemerintahan Daerah Forum Konsultasi Pimpinan Daerah. potensial besar untuk abuse of power seperti Muspida Inspektorat Daerah. tidak mempunyai kewenangan kuat untuk pencegahan korupsi dan pengawasan. RUU Pemerintahan Daerah
RUU Pemilihan Kepala Daerah Persyaratan Kepala Daerah. syarat penyeleksi tidak ketat untuk menghindari kandidat yang berpotensi menjadi koruptor. Penelitian Persyaratan Calon Kepala Daerah. tidak ada norma yang memastikan penelitian persyaratan kandidat dilakukan secara serius, sungguh-sungguh, dan berkonsekuensi diskualifikasi RUU Pemilihan Kepala Daerah
RUU Pemilihan Kepala Daerah Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. panwaslu dan pengawasan masyaraka tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol penyimpangan Dana Kampanye. Belum ada batasan dana kampanye dan kontrol atas pembatasan dana tersebut RUU Pemilihan Kepala Daerah
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah. pertanggungjawaban hanya berlaku pada DAK. Dana Cadangan Daerah. tidak ada pengaturan akuntabilitas dan transparansi atas dana cadangan ini RUU HKPD
Norma Pengecualian. Terdapat dua pasal pengecualian atas pengelolaan APBD, terkait dengan obligasi dan penggunaan dana APBN Informasi Keuangan Daerah. Tidak ada pengaturan terkait dengan dana hibah, dana cadangan, dan lain-lain RUU HKPD
Kerahasiaan Informasi Kepegawaian Kerahasiaan Informasi Kepegawaian. Cenderung ke arah kerahasiaan informasi publik. Seleksi Kepegawaian. Belum diatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi pegawai. Perlindungan Hukum: pembelaan secara hukum lebih ditujukan bagi pegawai ASN yang bermasalah dengan hukum RUU ASN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN: tidak ada ketentuan tentang pelaporan harta kekayaan pribadi secara reguler dari pegawai ASN Korps Profesi Pegawai: Korps tidak berkedudukan sebagai pembela hak-hak para pegawai ASN sebagai anggota. Audit Paska Menjabat: audit paska menjabat tidak ada dalam kerangka sistem informasi, fungsi KASN, dan kerangka perkembangan karier pegawai ASN RUU ASN
Partisipasi Masyarakat: forum-forum pertemuan antara kepala desa, BPD, dan warga masyarakat dibatasi oleh forum tahunan, musrenbangdes. Dan fungsi pengawasan BPD tidak ada. Sistem Informasi Desa: penyediaan informasi pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat desa tidak ada. RUU Desa
Persyaratan dan penelitian atas syarat-syarat tersebut untuk menentukan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara disusun dan dilakukan dengan ketat, konsisten, dan sungguh-sungguh Pemberlakuan audit paska menjabat berlaku untuk aspek keuangan, asset daerah, kinerja kebijakan, dan perlakuannya atas hak-hak konstitusional warga Rekomendasi (1)
Pengawasan dikolaborasikan dengan mekanisme pengaduan, terutama untuk fase penentuan pimpinan daerah dan pegawai pemda, fase penyelenggaraan pemda, termasuk penganggaran dan pembelanjaan/eksekusi kebijakan Mereduksi dan menutup peluang penggunaan pendekatan keamanan dalam penyelesaian sengketa dalam negeri, dan mengutamakan pendekatan kesejahteraan dan dialogis Rekomendasi (2)
Perlindungan hukum dan bantuan hukum diutamakan bagi whistleblower dan/atau justice collaborator dari kalangan pegawai pemda Sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi bagi kerangka kerja primer bagi pemerintahan-daerah nan terbuka (Open Sub-national Government), baik bagi APBD, transfer dana dari pusat, dan dana kampanye Pilkada Rekomendasi (3)
Perekruetan Pimpinan Daerah dan Pegawai Birokrasi Daerah Pengorganisasi an Kedudukan, dan Kewenangan Kepegawaian dan Pimpinan Daerah Pengelolaan Pendapatan, Perencanaan, Transfer, dan Penganggaran Pelaksanaan Pengadaan, Pembelanjaan, dan Pelayanan Pengawasan, dan Pengaduan Evaluasi dan Pertanggungjawaban Kerangka Kerja
Terimakasih