ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Arbitrase Dan ADR.
Peran Advokat dalam Mediasi
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA bisnis
Pengantar Manajemen Manajemen Konflik Pengantar Manajemen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh: Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih Nusantari, S.H M.Hum
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENYELESAIAN SENGKETA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ARBITRASE.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
PENYELESAIAN SENGKETA
Oleh Binov Handitya,SH.MH
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
Konflik dan keterampilan dalam bernegosiasi
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Ikaningtyas, SH.,LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2011

SILABUS Advokasi Negosiasi Mediasi Arbitrase Tugas-tugas : T1 --- analisa kasus dan diskusi kelompok UTS – ujian tulis T2 – laporan magang UAS – ujian tulis

LATAR BELAKANG Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan sesamanya, baik berupa hubungan antar pribadi maupun transaksi bisnis yang kemudian dapat menimbulkan reaksi. Reaksi ada yang bersifat positif dan bersifat negatif Positif : reaksi yang tidak mengakibatkan kerugian bagi para pihaknya. Negatif : reaksi yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menimbulkan sengketa

Sengketa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor : Perbedaan kepentingan Perbedaan karakter --- salah pengertian Aturan-aturan yang kaku yang dianggap sebagai penghalang dan penghambat dalam mencapai tujuan masing-masing Setiap manusia mempunyai tujuan hidup, dan tiap manusia secara maksimal akan berusaha mewujudkan keinginan tersebut, dalam proses tersebut seringkali menimbulkan konflik antara manusia satu dengan manusia lainnya.

Owen R.G penyebab konflik adalah aturan-aturan yang diberlakukan dan prosedur yang tertulis dan tidak tertulis dapat menyebabkan konflik jika penerapannya terlalu kaku dan keras. Schyut konflik adalah suatu situasi yang di dalamnya terdapat dua pihak atau lebih yang mengejar tujuan-tujuan , yang satu dengan lainnya tidak dapat diserasikan dan mereka dengan daya upaya mencoba dengan sadar menentang tujuan-tujuan pihak lain. Dari pendapat kedua di atas, dapat disimpulkan bahwa konflik terjadi ketika para pihak bersaing untuk dapat mencapai tujuannya masing2.

APABILA SALAH SATU PIHAK ATAU SELURUH PIHAK MEMPERKARAKANNYA KONFLIK SENGKETA

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Adanya usaha tiap-tiap manusia untuk mencapai tujuan masing-masing, dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang dapat menimbulkan sengketa. Untuk menghindari resiko tersebut para pihak berupaya untuk menyelesaikannya melalui dua cara, yaitu : Litigasi --- pengadilan Non-Litigasi --- di luar pengadilan Jelaskan mengenai upaya Litigasi dan legal action

Pilihan penyelesaian sengketa tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para pihak Penyelesaian sengketa diluar pengadilan terdiri atas berbagai cara, yaitu : advokasi Negosiasi Mediasi arbitrase Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjadi alternatif bagi para pihak untuk menyelesaiakan sengketanya.

Perbandingan penyelesaian sengketa Litigasi dan Non-Litigasi 1 Jangka waktu yang panjang Lebih cepat apabila para pihak telah mencapai kesepakatan 2 Biaya yang relatif mahal Tidak ada biaya untuk prosedur tertentu 3 Dapat diterapkan dalam berbagai jenis kasus Sifatnya terbatas, hanya pada kasus keperdataan yang tidak mengandung unsut publik. 4. Sifatnya memaksa salah satu pihak (ada penggugat ada tergugat) Berdasarkan kehendak dan itikad baik kedua belah pihak 5 Pelaksanaan putusan bersifat eksekutorial Keputusan tidak dapat dipaksakan sebab tergantung dengan itikad para pihak 6 Sifatnya terbuka Hanya para pihak saja

Pasal 1 angka 10 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelsaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Pasal 3 ayat (1) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman : bahwa bagi masyarakat tidak terdapat keharusan untuk menyelsaikan sengketa melalui pengadilan.

ASAS-ASAS Itikad baik Kontraktual (konsesualisme) Mengikat (pacta sunt servanda) Kebebasan (free consent) kerahasiaan