PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Penghapusan Piutang Negara
PENERAPAN E-CATALOGUE
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
STANDAR PROFESI TTK.
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Peraturan Perundang-undangan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
TATA CARA PENDIRIAN APOTEK
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
YAYASAN Stichting.
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN

Kegunaan Pedagang Besar Farmasi. Untuk melakukan  pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah kecil ataupun jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pedagang Besar Famasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan menteri kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.

Persyaratan Pedagang Besar Farmasi Pedagang Besar farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : Dilakukan oleh badan hukum, Perseroan terbatas, Koperasi, Perusahaan nasiaonal, Maupun perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industrial Farmasi di Indonesia dengan perusahaan nasional. Memiliki nomor wajib pajak ( NPWP) Memiliki izin asisten apoteker yang bekerja penuh Anggota di reksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi. Pedagang besar farmasi / Pedagang Besar farmasi cabang wajib mengadakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi yang memenuhi syarat mutu. PBF wajib melaksanakan pengadaan obat, bahan baku obat dan alkes dari sumber yang sah. Bangunan atau sarana memadai untuk melaksanakan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi.

Peraturan Perundang-undangan        Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku yang berlaku tentang  pendistribusian Farmasi sesuai Keputusan Mentri Kesehatan No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut : Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia sebagai apoteker Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat izin yang di berikan oleh mentri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek ( PSA) untuk menyelanggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.

Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia, alat kesehatan dan kosmetik. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan manuasia, dan membentuk struktur serta memperbaiki fungsi tubuh. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan  yang di perlukan untuk melaksanakan pengelolaan apotek

Peraturan Di Bidang Farmasi Adapun peraturan di bidang farmasi yaitu tercantum dalam pasal-pasal berikut : Pasal 14 PP No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian (ayat 1 dan ayat 2) Pasal 17 PP No.51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian Pasal 18 PP No.51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian

Kewajiban Pedagang Besar Farmasi PBF wajib melakukan pembukuan, sebagai berikut : Pengarsipan Surat Pesanan Faktur Penerimaan barang dari pusat Faktur Pengiriman dan penyerahan barang Kartu persediaan

Tata cara penyaluran Rumah sakit berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh Apoteker Kepala instalasi  farmasi rumah sakit. Instalasi lain yang di izinkan menkes Pedagang Beasar Farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada : Pedagang Besar Farmasi lainnya berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh penanggung jawab PBF. Apotek berdasarkan surat pesanan yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan Perizinan PBF atau PBF cabang adalah Izin PBF dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pembinaan dan Pengawasan Izin PBF berlaku selama 5 tahun dan boleh diperpanjang PBF boleh membuka cabang yang disebut PBF cabang PBF cabang harus mendapat surat pengakuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat dimana PBF cabang berada Pengakuan PBF cabang berlaku selama izin PBF cabang berlaku.

ALAT KESEHATAN Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 116/SK/79, Alat kesehatan dapat digolongkan menjadi : preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan Pestisida dan insektisida pembasi hama manusia dan binatang piaraan alat kecantikan yang digunakan dalam salon kecantikan wadah dari plastik dan kaca untuk obat dan injeksi, juga karet tutup botol infus peralatan obstetri dan hgynekologi pelalatan anestesi peralatan dan perlengkapan kedokteran gigi peralatan dan perlengkapan kedokteran THT peralatan dan perlengkapan kedokteran mata

Izin Penyaluran Alat Kesehatan Penyaluran alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh PAK, cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Setiap PAK dapat mendirikan cabang PAK diseluruh wilayah Republik Indonesia. Izin PAK diberikan oleh Direktur Jenderal. Izin cabang PAK diberikan oleh kepala dinas kesehatan provinsi. Izin toko alat kesehatan diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Izin cabang PAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) hanya berlaku diprovinsi yang mengeluarkan izin tersebut.

Perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi : Perubahan badan hukum perusahaan; Pergantiaan pimpinan atau penanggung jawab teknis; Perubahan alamat kantor, gedung, dan bengkel. Izin PAK dicabut apabila : PAK mendistribusikan produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan klaim yang disetujui pada waktu mendapatkan izin edar; PAK dengan sengaja menyalahi jaminan pelayanan purna jual; Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi lagi persyaratan sarana dan prasarana.

TERIMA KASIH