POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
Burhan Nurgiyantoro Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
Heris Hendriana Hotel Situ Buleud Purwakarta, 28 Februari 2013
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PROGRAM PAUD.
INOVASI PROGRAM PENDIDIKAN
Info PMU.
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pengantar Diskusi Komisi I PAUD dan DIKMAS
POKOK POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Pendidikan nonformal Nindhita Pangestika
CASCADING DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PENDIDIKAN. PENDIDIKAN PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara.
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI NTB ol o
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
Pada Kegiatan Pembekalan Implementasi KTSP Tingkat Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
EKSPOSE KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKALIS
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN DUKUNGAN RENSTRA DINAS PENDIDIKAN DALAM PENCAPAIAN VISI DAN MISI GUBERNUR (RPJMD 2017 – 2022) Disampaikan oleh : KEPALA DINAS PENDIDIKAN.
2018 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dokumen Renstra Proses Penyusunan Renstra Rancangan Awal RPJMD Prov Jabar.
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HERNAWATI SYAM KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Unit 3. Monitoring dan Evaluasi Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1.
Transcript presentasi:

POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017 Banyuwangi, 25-1-2016

VISI Visi Bupati Terpilih Visi Dinas Pendidikan “TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANYUWANGI YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERAKHLAK MULIA MELALUI PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA” (DRAFT) “TERSELENGGARANYA LAYANAN PRIMA PENDIDIKAN UNTUK MEMBENTUK MANUSIA BANYUWANGI SEMAKIN CERDAS ”

Misi Dinas Pendidikan Bupati Terpilih MISI 1 1.Meningkatkan “Mewujudkan Aksesibilitas dan Kualitas Pelayanan bidang Pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya” (Draft) 1.Meningkatkan aksesibilitas layanan pendidikan 2.Meningkatkan kualitas layanan

Issue Bidang Pendidikan Peningkatan akses layanan pendidikan ; Peningkatan kualitas layanan Pendidikan;

VISI DINAS PENDIDIKAN TERLAKSANANYA LAYANAN PRIMA PENDIDIKAN UNTUK MEMBENTUK MANUSIA BANYUWANGI SEMAKIN CERDAS“.

MISI DINAS PENDIDIKAN KAB. BANYUWANGI 1.Meningkatkan Akses Layanan Pendidikan. 2.Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan.

Capaian dan Target Indikator RPJMD Bidang Pendidikan

Lanjutan

PERMASALAHAN Belum semua penduduk memperoleh layanan akses PAUD yang bermutu. Belum tercapainya SPM pendidikan Dasar dan menengah Masih rendahnya akses Pendidikan menengah sebagai kelanjutan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Mempertahankan Banyuwangi bebas buta Aksara Minimnya usia produktif yang memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing sebagai upaya menyambut pemberlakuan Asean Economic Community Terbatasnya kuota akreditasi dari BAN-SM/BAP-SM Implementasi Kurikulum 2013

LANJUTAN Belum merata dan masih Kurangnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan terutama di daerah dengan akses sulit Sarana Prasarana/peralatan Terbatasnya sumber daya Pendidikan Non Formal Memudarnya karakter siswa dan jati diri bangsa Belum optimalnya peranan pendidikan keluarga Kurang optimalnya layanan pendidikan inklusif Masih adanya murid putus sekolah

KERANGKA LOGIS PROGRAM LAYANAN PENDIDIKAN TAHUN 2017 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI INPUT OUT PUT OUTCOME AWAL OUTCOME ANTARA OUTCOME AKHIR/ DAMPAK DANA BOP,TPP dan PTK PAUD Tersedia dan terjangkau Layanan PAUD Jumlah Lembaga PAUD Meningkatnya Jumlah anak Usia PAUD yang terlayani Jumlah siswa PAUD Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar PAUD APK PAUD MENINGKATNYA AKSES DAN KWALITAS LAYANAN PENDIDIKAN Meningkatnya kualitas layanan Pendidikan Dasar Jumlah Siswa Jumlah Lembaga SD & SMP Meningkatnya APK, APM, AL Dikdas Layanan Pendidikan Dasar sesuai dengan Standart Nasional Pendidikan ) PP 19 th. 2005) BOS,TPP, PTK DIKDAS Tersedia da n Terjangkau Layanan Dikdas Jumlah Siswa yang terlayani BOS,BOMM, DAK,TPP,dan PTK DIKMEN Tersedia dan Terjangkau Layanan Dikmen Jumlah Siswa yang terlayani Meningkatnya Akses dan kwalitas Layanan Pendidikan Menengah Jumlah SMK dan SMA siswa SMK dan SMA Meningkatnya APK, APM, AL Dikmen Layanan Pendidikan Menengah sesuai sesuai dengan Standart Nasional Pendidikan ) PP 19 th. 2005) DANA KF (Keaksaraan /kesetaraan),Life skill Tersedianya layanan Pendidikan Masyarakat Jumlah Warga belajar Meningkatnya Jumlah warga belajar Jumlah Warga belajar Meningkatnya angka melek huruf Angka melek huruf Keterangan : = Struktrur logic = Indikator

PROGRAM DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016 Alokasi anggaran pendidikan belanja tidak langsung (non gaji) : Rp 178.247.364.489,- NO PROGRAM ANGGARAN 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp 1.755.800.000 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rp 284.900.000 3 Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Rp 139.112.000 4 Program Pendidikan Anak Usia Dini Rp 7.731.315.000 5 Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Rp 121.657.040.766 6 Program Pendidikan Menengah Rp 36.295.811.723 7 Program Pendidikan Non Formal Rp 677.000.000 8 Program Pendidikan Luar Biasa Rp 429.065.000 9 Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 7.923.200.000 10 Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Rp 1.286.120.000 11 Dukungan Penyelenggaraan dan Pengembangan Pendidikan Tinggi Rp 68.000.000 TOTAL ANGGARAN Rp 178.247.364.489

PROPORSI ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016 (20,36% ) Program Pendidikan Menengah (68,25%) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Usulan Kegiatan dari Kecamatan yang dilaksanakan tahun 2016

PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NO PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 1 Pembangunan gedung sekolah 15.000.000,00 2 Penambahan ruang kelas sekolah 1.769.625.000,00 3 Pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir 9.240.000,00 4 Pembangunan sarana air bersih dan sanitary 668.800.000,00 5 Pengadaan alat praktik dan peraga siswa 672.000.000,00 6 Pengadaan mebeleur sekolah 450.450.000,00 7 Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah 2.872.500.000,00 8 Rehabilitasi sedang/berat ruang guru sekolah 42.900.000,00 9 Rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah 85.800.000,00 10 Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary 605.000.000,00

PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN NO PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 1 Pembangunan gedung sekolah 12.400.000,00 2 Penambahan ruang kelas sekolah 1.279.872.000,00 3 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1.002.000.000,00 4 Pembanguna sarana air bersih dan sanitary 2.909.200.000,00 5 Pengadaan alat praktik dan peraga siswa 124.000.000,00 6 Pengadaan mebeleur sekolah 1.298.642.500,00 7 Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah 199.200.000,00 8 Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah 5.854.800.000,00 9 Rehabilitasi sedang/berat ruang unit kesehatan sekolah 29.000.000,00 10 Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary 176.000.000,00

PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN Lanjutan PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN NO PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 11 Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary 1.153.900.000,00 12 Pelatihan kompetensi tenaga pendidik 100.000.000,00 13 Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS serta pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non-Islam Setara SD dan SMP 103.051.626.266,00 14 Penyediaan Biaya Operasional Madrasah 15 Penyelenggaraan Paket A Setara SD 50.000.000,00 16 Penyelenggaraan Paket B Setara SMP 95.000.000,00 17 Pembinaaan minat, bakat, dan kreativitas siswa 700.000.000,00 18 Monitoring, evaluasi dan pelaporan 2.400.000.000,00 19 Penyelenggaraan UASBN wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Ujian Ulang Nasional 350.000.000,00 20 Bantuan Operasional Sekolah 2.466.545.200,00 21 Pavingisasi halaman sekolah 661.400.000,00

PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH NO PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 1 Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary 271.700.000,00 2 Pelatihan kompetensi tenaga pendidik 75.240.000,00 3 Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS serta pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non-Islam Setara SD dan SMP 292.800.000,00 4 Penyediaan Biaya Operasional Madrasah 99.000.000,00 5 Penyelenggaraan Paket A Setara SD 50.000.000,00 6 Penyelenggaraan Paket B Setara SMP 9.407.580.000,00 7 Pembinaaan minat, bakat, dan kreativitas siswa 8 Monitoring, evaluasi dan pelaporan 9 Penyelenggaraan UASBN wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Ujian Ulang Nasional 100.000.000,00 10 Bantuan Operasional Sekolah 150.000.000,00 11 Pavingisasi halaman sekolah 12 25.699.491.723,00

PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 1 Pengembangan pendidikan keaksaraan 138.000.000,00 2 Pengembangan pendidikan kecakapan hidup 254.000.000,00 3 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan non formal 285.000.000,00

PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 1 Pengadaan mebeleur sekolah 43.065.000,00 2 Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah 200.000.000,00 3 Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary 11.000.000,00 4 Pelatihan kompetensi tenaga pendidik 50.000.000,00 5 Olimpiade seni nasional pendidikan luar biasa 75.000.000,00 6 Paralypian Game

PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NO PROGRAM / KEGIATAN ALOKASI DANA (Rp) 1 Pengadaan mebeleur sekolah 50.000.000,00 2 Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah 200.000.000,00 3 Rehabilitasi sedang/berat sarana air bersih dan sanitary 150.000.000,00 4 Pelatihan kompetensi tenaga pendidik 185.000.000,00 5 Olimpiade seni nasional pendidikan luar biasa 550.000.000,00 6 Paralypian Game 5.703.200.000,00 7 35.000.000,00 8 750.000.000,00 9 300.000.000,00

Program Prioritas Tahun 2017 AKSES (30%) Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD (TK/RA/KB) Pembangunan Ruang Kelas Baru SD/MI Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA/SMK ( data base) Pengangkatan murid putus sekolah

Program Prioritas Tahun 2017 KUALITAS (70%) Keaksaraan usaha Mandiri (KUM) Rehabilitasi sedang/berat gedung PAUD (TK/RA/KB) Rehabilitasi sedang/berat SD/MI Pembangunan Ruang perpustakaan SD/MI Pembangunan ruang laboratorium SMP/SM beserta mebelairnya Pengadaan Mebelair ruang kelas

Lanjutan Pengadaan alat praktek dan peralatan laboratorium Pengadaan Mebelair siswa dan guru Pembangunan Ruang Kepala Sekolah Peningkatan sekolah yang terakreditasi baik

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Layanan Publik 2016 Program Unggulan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi

Peraturan Bupati Banyuwangi No : 68 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tujuan : Pendidikan inkluisif bertujuan untuk memberikan layanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa.

Pendidikan Inklusif Sasaran : Guru pendamping khusus (GPK) 175 orang pada 119 lembaga. Anggaran : Rp 703.000.000,-

Peraturan Bupati Banyuwangi No : 4 Tahun 2014 tentang Program Gerakan Masyarakat Penuntasan Tributa dan Pengangkatan Murid Putus Sekolah Tujuan : Gempita Perpus bertujuan memberikan fasilitas peserta didik/warga belajar pada pendidikan keaksaraan dasar, pendidikan keaksaraan lanjutan, dan keaksaraan mandiri serta penuntasan wajib belajar 12 Tahun di Kabupaten Banyuwangi.

Gerakan Masyarakat Penuntasan Tributa Sasaran : warga belajar / kelompok masyarakat yang baru lulus keaksaraan dasar sejumlah : 190 Orang/WB. Tindaklanjut : Pemberian keterampilan untuk berwira usaha, melalui keaksaraan usaha mandiri Anggaran : Rp 138.000.000,-

Pengangkatan Murid Putus Sekolah Sasaran : Siswa putus sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA-SMK/MA. Sejumlah = 2000 siswa Tindaklanjut : Keikutsertaan dalam pendidikan kesetaraan Paket A, B, C. Sejumlah =2000 anak melalui pemberian biaya operasional kepada lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan. Anggaran : 2000 siswa putus sekolah @ Rp 500.000,- = Rp 1.000.000.000,- ( Draft usulan DID )

Peraturan Bupati Nomor : 22 Tahun 2015 tentang PROGRAM KURSUS BAHASA ASING BERBASIS DESA /KELURAHAN KABUPATEN BANYUWANGI Tujuan : Program Kursus Bahasa Asing berbasis Desa/Kelurahan berfungsi memberikan fasilitas dan manfaat kecakapan personal (keterampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing yang diminatinya) bagi warga masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan

PROGRAM KURSUS BAHASA ASING BERBASIS DESA /KELURAHAN KABUPATEN BANYUWANGI Sasaran : Masyarakat Kec.Kabat dan Kec.Wongsorejo, sejumlah 310 orang Anggaran : Rp 154.000.000,-

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor : 15 Tahun 2015 tentang Banyuwangi Cerdas Tujuan : Program Banyuwangi Cerdas bertujuan untuk memberikan fasilitas berupa bantuan dan kemudahan peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap guna memperoleh penghidupan lebih sejahtera, mandiri dan berakhlak mulia

Banyuwangi Cerdas Bidik Misi Sasaran : 200 mahasiswa kurang mampu Anggaran : Rp 2.400.000.000,-

Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Banyuwangi Cerdas Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Sasaran : 90 mahasiswa Banyuwangi berprestasi kurang mampu, dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Anggaran : Rp 650.000.000,-

Peraturan Bupati Banyuwangi No 34 Tahun 2013 tentang Banyuwangi Mengajar Tujuan : Program Banyuwangi Mengajar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran agar peserta didik di daerah Detas Kabupaten Banyuwangi satuan pendidikan yang membutuhkan mata pelajaran spesifikasi tertentu untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap memadai dan bermutu serta diharapkan kedepan dapat memperoleh penghidupan lebih sejahtera, mandiri, dan berakhlak mulia.

Banyuwangi Mengajar Sasaran : 33 guru Daerah Dengan Tingkat Akses Sulit. Anggaran : Rp 750.000.000,-

Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/182/KEP/429 Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/182/KEP/429.101/2014 tentang Siswa Asuh Sebaya Tujuan : Tujuan Program Siswa Asuh Sebaya adalah sebagai wujud kepedulian masyarakat yang dilakukan oleh para siswa didik yang mampu untuk membantu meringankan biaya pendidikan kepada sesama teman satu sekolah yang kurang mampu.

Siswa Asuh Sebaya Sasaran : 20.312 Siswa rentan putus sekolah

Keputusan Bupati Nomor 188/609/429.11/2013 tentang Penunjukan Satuan Pedidikan Penyelenggara Satuan Pendidikan Sekolah Terbuka Kabupaten Banyuwangi Tujuan : Program penunjukan sekolah terbuka adalah untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pendidikan menengah atas perlu di bentuk lembaga pendidikan layanan khusus(PLK) bagi peserta didik di daerah terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

Penunjukan Satuan Pedidikan Penyelenggara Satuan Pendidikan Sekolah Terbuka Kabupaten Banyuwangi Sasaran : Wongsorejo, Glenmore, Pesanggaran Anggaran : Rp 75.000.000,-

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI Terima Kasih