Pengantar Advokasi Anggaran Pro Orang Miskin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADVOKASI IMPLEMENTASI CRPD Oleh: Drs
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
POLITIK ANGGARAN ZIAULHAQ.
oleh Haryo Habirono Salatiga
ADVOKASI Oleh: Soemali, S.H.,M.Hum. Rapat Kerja SPSI-KEP Se Propinsi Jawa Timur 20 – 21 Juni 2010, Lie Mas Hotel, Tretes – Pasuruan, Jatim.
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Teknik Pengawasan DPRD
1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007.
GOOD GOVERNANCE.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
MEMBACA DAN ANALISIS APBD
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Proses Penyusunan Perda
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Falsafah Penganggaran Negara
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Advokasi Kebijakan Publik
Audiensi & Melobi.
MENINGKATKAN KAPASITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH bahan ajar ilmu pemerintahan UNIKOM.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
FORUM SKPD Yogyakarta, 21 Maret 2016
Prinsip, Strategi, Tata Cara dan Media Advokasi
HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA-MALAYSIA
ADVOKASI KESEHATAN INTRODUCTION.
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
MeMAHAMI SYSTEM KEBIJAKAN PUBLIC, MENGOLAH DATA DAN MENYEBAR INFORMASI
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
ADVOKASI Oleh : Julio Belnanda Harianja/ Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Bem Km Unnes 2016 Kabinet Ngabekti.
PARADIGMA BARU PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SABDA) ISMAIL,S.H.I.,M.IP. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pameaksan Pamekasan, 21 Januari 2019 Disampaikan.
Transcript presentasi:

Pengantar Advokasi Anggaran Pro Orang Miskin

SIKLUS PENGANGGARAN DAERAH

Dalam Siklus Tersebut Keterlibatan orang miskin dalam semua tahapan relatif rendah, sejak musrenbang sampai implementasi APBD. Pimpinan daerah dan DPRD tidak peka terhadap kepentingan perempuan dan orang miskin (non mainstreaming) Program dalam usulan Musrenbang sampai Penetapan APBD tidak mencerminkan kebutuhan dan kepentingan perempuan dan orang miskin. Rendahnya alokasi untuk perempuan dan orang miskin. Ada banyak modus korupsi dalam setiap tahapan.

MENGAPA ADVOKASI ANGGARAN Proses penganggaran tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif dan legislatif, karena berpotensi korup dan sering tidak peka terhadap kebutuhan perempuan dan orang miskin. Seluruh elemen masyarakat harus turut menjadi subyek pembangunan, termasuk perempuan dan yang miskin, bukan menjadi obyek yang ditaksir dan ditentukan pejabat. Sumber daya dan dana yang ada di negara harus dipastikan dimanfaatkan untuk publik, seperti kesehatan reproduksi dan kesejahteraan bagi perempuan dan terutama yang miskin.

Perubahan kebijakan anggaran harus terjadi secara kongkrit dalam bentuk program dan alokasi yang lebih berpihak kepada masyarakat terutama perempuan dan orang miskin dari pada ke pejabat. Perebutan sumber daya dan terutama dana terjadi dalam penganggaran. Karena itu, harus dipastikan tidak terjadi korupsi dan untuk kepentingan rakyat terutama perempuan dan yang miskin dan lemah.

PELUANG ADVOKASI ADA DI SEMUA SIKLUS ANGGARAN

Bentuk Umum Advokasi ISI/NASKAH HUKUM PEMBENTUKAN/ PERUBAHAN TATA PROSES PROSES LEGISLASI & JURISDIKSI (pengajuan usul, konsep tanding, Dan pembelaan) - legal drafting Counter draft Judicial review litigasi ISI/NASKAH HUKUM PEMBENTUKAN/ PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK TATA LAKSANA HUKUM PROSES-PROSES POLITIK BIROKRASI (Mempengaruhi pembuat & pelaksana putusan Lobby negosiasi mediasi kolaborasi BUDAYA HUKUM PROSES-PROSES SOSIALISASI & MOBILISASI (Membentuk pendapat umum Dan tekanan politik) kampanye, siaran pers unjuk rasa, mogok, boykot pengorganisasian basis pendidikan politik

BEBERAPA BENTUK ADVOKASI ANGGARAN Mendampingi perempuan dan yang miskin agar terlibat dalam semua tahap siklus penganggaran. Mengawal Musrenbang, memastikan partisipasi perempuan dan orang miskin tidak lenyap. Melakukan analisis dan mengusung usulan agar kebijakan anggaran daerah menjadi pro poor dan pro kebutuhan perempuan dalam jenis program dan besaran alokasi. Mengawal pembahasan APBD agar tidak banyak kepentingan yang memanfaatkan dan melakukan lobi2, seperti DPRD maupun para pengusaha.

Membuat Koalisi Pemerintahan Bersih dan Pro Rakyat Miskin dengan jaringan kepolisian, kejaksaan, eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil. Melakukan investigasi dalam berbagai kasus korupsi dalam implementasi APBD, seperti dalam pengadaan barang dan jasa. Menindaklanjuti hasil audit BPK terhadap APBD, jika perlu sampai ke pengadilan. Melakukan audit sosial atas kinerja pemerintahan daerah.

Bentuk yang Lain

PEMBAGIAN KERJA ADVOKASI KERJA PENDUKUNG KERJA GARIS DEPAN KERJA BASIS

JARINGAN KERJA ADVOKASI KERJA PENDUKUNG (Supporting units) Dana, logistik, informasi, data, akses KERJA GARIS DEPAN (Front lines) Melaksanakan fungsi juru bicara, Lobby, negosiasi, terlibat dalam Proses legislasi dan litigasi, Menggalang sekutu KERJA BASIS (Ground works) “ dapur” gerakan advokasi : Membangun basis masa, Pend. Politik kader, mbtk lingkar inti Mobilisasi aksi, kampanye

Pembagian Kerja Kerja Pendukung Kerja Basis Kerja Garis Depan MENYEDIAKAN DANA LOGISTIK INFORMASI DATA AKSES ADALAH DAPUR GERAKAN ADVOKASI MEMBANGUN BASIS MASSA PENDIDIKAN POLITIK KADER MEMBENTUK LINGKAR INTI MOBILISASI AKSI MELAKSANAKAN FUNGSI JURU BICARA PERUNDING PELOBBY TERLIBAT DALAM PROSES LEGISLASI DAN JURISDIKSI MENGGALANG SEKUTU

PRASYARAT ADVOKASI Memahami siklus dan teknis penganggaran Menggunakan perspektif dan sensitivitas keadilan gender dan pro kaum miskin dalam advokasi anggaran. Tekun mengajak bersama masyarakat, terutama perempuan dan orang miskin, sebagai pelaku yang mengawasi dan mengadvokasi. Tidak jera mengajak koalisi pemerintahan bersih dengan pihak kejaksaan, kepolisian, dewan, dan eksekutif.

Faktor Pendukung Advokasi Ketersediaan informasi Dekat dengan aktor kunci penganggaran di eksekutif, legislatif, dan partai politik. Akses dengan media yang luas Punya jaringan kelompok-kelompok masyarakat sipil Akses ke dana

KENDALA ADVOKASI ANGGARAN Tidak terbiasa membaca angka Tidak menguasai secara teknis penganggaran Malas dan tidak sabar belajar terhadap penganggaran Terjebak dalam tawaran-tawaran birokrasi Tidak mudah mengakses data APBD Tidak ada kebijakan transparansi dokumen dan proses penganggaran, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran. Lemahnya kemauan warga terlibat dalam advokasi anggaran.

PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGGARAN DAERAH Diacu RPJPD RPJPN 20 tahun pedoman pedoman 20 tahun pedoman Diperhatikan pedoman RPJMD RPJMN Renstra SKPD 5 tahun Renstra K/L 5 tahun dijabarkan dijabarkan 5 tahun Diserasikan dg Musrenbang pedoman 1 tahun 1 tahun 5 tahun pedoman Renja SKPD RKPD RKP Renja K/L diacu diacu 1 tahun 1 tahun 1 tahun Dibahas bersama DPRD KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH KUA = Kebijakan umum anggaran RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD PPAS = Prioritas pagu anggaran sementara TAPD = Tim anggaran pemda RKA-SKPD= Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah TAPD Dibahas dan disetujui oleh DPRD PERDA APBD dievaluasi RAPERDA APBD

Advokasi untuk Menindaklanjuti Temuan Penelusuran Anggaran

Isi Pembahasan Apa yang dinamakan Advokasi Litigasi dan Non Litigasi, dan mengapa jenis advokasi tersebut dilaksanakan. Bagaimana menjalin komunikasi dengan media untuk mensukseskan advokasi hasil penelusuran anggaran daerah. Bagaimana membangun dan menguatkan jaringan untuk kerja-kerja advokasi hasil penelusuran anggaran daerah.

Pembahasan 1. Mengenal Advokasi Litigasi

Mengapa Melakukan Litigasi? Litigasi merupakan kegiatan tindak lanjut yang mengarah dalam gerakan di ranah hukum. Jika dalam penelusuran anggaran kita temukan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan misalnya, maka hasil penelusuran bisa kita laporkan kepada aparat penegak hukum, yakni Polisi, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mitra dalam Advokasi Litigasi Pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka yang akan mengawal persoalan hukum secara teknis, menjadi pendamping dan bertindak selaku kuasa hukum jika ada tuntutan balik terhadap kita sebagai pelapor. Media massa. Berbagai informasi yang perlu kita bagi kepada mayarakat terkait dengan hasil penelusuran anggaran dan langkah tindak lanjut dalam litigasi bisa kita sebar melalui media massa. Media massa juga bisa menjadi alat penekan yang efektif agar aparat penegak hukum bekerja keras menindaklanjuti laporan. Masyarakat sipil. Mereka akan menjadi teman untuk membahas setiap langkah, sekaligus bisa berfungsi menjadi kelompok penekan di wilayah publik.

Pembahasan 2. Mengenal Advokasi Non Litigasi

Mengapa Non Litigasi Advokasi Non Litigasi merupakan upaya untuk menindaklanjuti hasil penelusuran dengan pendekatan di luar ranah hukum positif. Biasanya digunakan terutama ketika hasil penelusuran tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi, seperti pelanggaran prosedural dan adanya pemborosan (inefisiensi). Hasil penelusuran akan menjadi umpan balik kepada pemerintah dan legislatif daerah melalui SKPD, Walikota/Bupati, atau Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beberapa Mekanisme Non Litigasi Forum dengar pendapat dengan DPRD. Kita berharap mereka akan menindaklanjuti temuan secara politik sesuai peran parlemen dalam pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah. Audiensi dengan SKPD atau Kepala Daerah. Kita berharap mereka melakukan perubahan dalam kebijakan dan teknis pelaksanaan anggaran daerah agar tidak menyalahi ketentuan lagi. Lobi dengan pengambil kebijakan. Ini merupakan komunikasi individu bukan publik. Lobi digunakan agar komunikasi lebih detil, dan digunakan untuk menghindari rasa ketersinggungan beberapa pihak ketika komunikasi dilakukan secara publik. Ada banyak informasi hasil temuan penelusuran yang off the record dari responden. Lobi bisa menjadi forum strategis untuk mengkomunikasikan hal-hal tersebut.

Tip dan Trik Lobi Pahami tujuan, target, dan kuasai materi lobi. Sedangkan penguasaan materi lobi akan membuat isi pembicaraan bisa lebih fokus, tidak bertele-tele, dan tidak dibawa kemana-mana. Mengenali target lobi. Informasi yang lengkap tentang target lobi sangat membantu pelobi dalam memecahkan kekakuan (jika baru bertemu) dan memudahkan mencari titik masuk pembicaraan. Datanglah tepat waktu dan menggunakan pakaian yang sesuai. Keterlambatan bisa berakibat fatal jika target kecewa dan memiliki anggapan pelobi tidak bisa menepati janji. Berbicaralah dengan jelas dan dengan intonasi yang dalam dan teratur. Cara berbicara yang tidak jelas, bertele-tele, atau terlalu keras, akan mengganggu penerimaan target lobi atas materi pembicaraan lobi. Ketika ada hal penting yang harus ditekankan, maka intonasi bicara akan sangat membantu target lobi mengerti poin lobi.

Hindari memonopoli pembicaraan dan terkesan tahu segalanya Hindari memonopoli pembicaraan dan terkesan tahu segalanya. Target lobi akan bersedia mendengarkan, jika pelobi berempati pada isi pembicaraan dari target lobi. Perlakukanlah target lobi sebagai orang penting dan istimewa. Target lobi akan merasa bersemangat, dihargai, merasa diterima jika diperlakukan secara istimewa. Seperti sering menyebut nama target lobi, atau memandang dan mendengarkan dengan cermat yang dibicarakan target lobi. Mengajak orang yang dekat target lobi untuk menemani. Untuk momentum atau isu tertentu, kadang diperlukan pihak ketiga yang bisa mendekatkan pada tujuan lobi, seperti teman dekat atau guru spiritual target lobi. Akhiri dengan ucapan terima kasih kepada target lobi. Di akhir lobi jangan sampai lupa mengucapkan terima kasih dengan tulus, sambil menyebutkan nama target lobi. Hal demikian memberi kesan kita senang dan terkesan terhadap pembicaraan dengan target lobi.

Pembahasan 3. Membangun Komunikasi dengan Media

Mengapa Bersama Media? Media merupakan aktor strategis dalam advokasi, baik litigasi maupun non litigasi. Karena itu, membangun komunikasi dan melibatkan media dalam seluruh advokasi yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting.

Cara membangun komunikasi dengan media Melakukan pertemuan dengan pemilik/redaktur media. Ini merupakan pertemuan dengan nuansa lobi agar media bersedia bekerjasama meliput aktivitas advokasi yang kita lakukan. Menyediakan media komunikasi antara lembaga dengan media. Ini bisa dilakukan antara lain dengan mengagendakan kunjungan berkala ke redaksi, diskusi rutin yang melibatkan media, dan pengiriman pers release atau konferensi pers. Meminta masukan wartawan atas analisis isu dan model advokasi yang kita lakukan. Hal ini akan memunculkan rasa kebersamaan wartawan (media) dengan lembaga kita dalam membangun advokasi anggaran. Membangun komunikasi pribadi dengan para wartawan. Agar mereka secara individu merasa dihargai dan disapa. Ini menjadi cara menumbuhkan kedekatan emosional media dengan lembaga kita. Ada baiknya memberi perhatian, seperti memberi ucapan selamat, pada momentum pribadi atau keluarga wartawan, semisal kelahiran, kematian, atau pernikahan.

Pers Release Hasil Penelusuran Anggaran Membuat ringkasan laporan hasil penelusuran anggaran. Kalau dirasa semua penting, buatlah laporan ke dalam beberapa ringkasan berbasis isu. Setiap isu ditulis dengan bahasa yang jelas dan sederhana, dengan menyertakan poin-poin penting. Isu yang paling aktual merupakan bagian dari berita yang kita berikan dan kita komunikasikan terlebih dahulu. Dalam setiap isu yang diangkat, tuliskan alasan mengapa persoalan tersebut penting dan dampak yang akan muncul, terutama kaitkan dengan kepentingan dan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak (masyarakat).

Lengkapi pers release dengan data secara singkat dan jelas Lengkapi pers release dengan data secara singkat dan jelas. Data yang demikian banyak perlu diringkas, dikemas secara naratif, dan diberikan dukungan table, grafik, atau diagram yang mendukung pemahaman lebih mudah. Tuliskan secara jelas rekomendasi atau tawaran solusi atas permasalahan tersebut dan kepada pihak mana rekomendasi tersebut ditujukan. Perhatikan pemilihan kata. Pilihlah bahasa atau istilah yang bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat. Pernyataan sikap dibuat dalam bahasa lugas, efisien, efektif, dan tidak bertele-tele.

Pembahasan 4. Membangun dan Menguatkan Jaringan Gerakan

Mengapa Menguatkan Jaringan Ada banyak elemen masyarakat dan negara yang sebenarnya memiliki kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan pembangunan daerah agar lebih baik, dengan tingkat pelayanan tepat sasaran kepada masyarakat. Di antara pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, dan hakim), pengusaha, partai politik, dan elemen masyarakat sipil, pasti ada orang baik yang memiliki komitmen dan dan hendak terlibat aktif dalam advokasi. Tetapi, di antara semua unsur tersebut sering tidak terkomunikasikan. Segala potensi kebaikan harus dibangun menjadi kekuatan perubahan.

Tips Membangun dan Menguatkan Jaringan Gerakan Perlu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan, termasuk kekurangan maupun kelebihan, masing-masing lembaga atau individu anggota jaringan gerakan. Pemahaman bersama tentang visi dan misi advokasi yang dilakukan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah sering dialog atau berdiskusi tentang arah dan tujuan gerakan jaringan. Perlu dibangun kedekatan emosional kelembagaan. Ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara melakukan roadshow/ kunjungan ke lembaga jaringan. Perlu disusun kode etik jaringan yang bersifat mengikat untuk meminimalisasi adanya pihak yang “mengambil keuntungan” secara financial maupun politik di luar kepentingan tujuan gerakan jaringan. Misalnya, harus dipegang ruh gerakan yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perlu pula disepakati nilai-nilai, seperti anti diskriminasi dan transparan. Sebaiknya ada pendekatan personal dengan anggota jaringan untuk saling menjaga dan menguatkan komitmen gerakan advokasi anggaran.

Membangun dan menguatkan jaringan gerakan merupakan hal yang niscaya Membangun dan menguatkan jaringan gerakan merupakan hal yang niscaya. Tetapi, membangun dan menguatkan jaringan memang bukan pekerjaan yang mudah, memerlukan waktu yang panjang dan berkesinambungan, energi dan perhatian yang dicurahkan tidak sedikit, dan sumber daya dan dana terkadang perlu banyak.