Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Bahan Ajar TA 2014/2015 HUKUM PERUSAHAAN 2 SKS Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2015
BAHAN AJAR HUKUM PERUSAHAAN 2 SKS Oleh ANDRE VIKTOR Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2015
APA ITU PERUSAHAAN ? Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara republik Indonesia ( Ps 1 (1) UU No.8 Thn 97 Tentang Dokumen Perusahaan.
Perusahaan dan Usaha Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus serta yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan ( UU No.3 Tahun 1982 : WDP ). Usaha : suatu tindakan, perbuatan atau kegiatan di bidang perekonomian yang dilakukan oleh pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Perusahaan dan Pengusaha Pengusaha : orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis usaha. Menjalankan usaha : bila seseorang secara terus menerus, terang-terangan dan tidak terputus-putus berhubungan dengan pihak ketiga untuk tujuan mendapatkan keuntungan atau laba.
Kewajiban Pengusaha Membuat Daftar Perusahaan ( UU No.3 Tahun 1982). Membuat Dok Perusahaan ( UU No.8 Tahun 1997 ). Daftar Perusahaan : bertujuan mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak yang berkepentingan mengenai data serta keterangan lain tentang suatu perusahaan.
Dokumen Perusahaan Dokumen Perusahaan : data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kertas atau sarana yang lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Dokumen Perusahaan : Dokumen Keuangan dan Dokumen Lainnya.
Dokumen Perusahaan Dokumen Keuangan : Catatan, Bukti Pembukuan dan Data Pendukung Administrasi Keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha perusahaan. Dokumen Lainnya : data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. Usaha Perniagaan : segala sesuatu atau keseluruhan atau kesemuanya dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan.
Bentuk Perusahaan Perusahaan : Perusahaan Perorangan, mis : PB, UD, Suplier, dsb. Bukan Badan Hukum : Partenership ( Maatschap, Perserikatan Perdata ) Ps 1618 – 1652 KUHPdt , Partnership ( Vennootschap Onder Firma, Firma), Limited partnership ( Commanditaire Vennootschap, Persekutuan Komanditer ) Ps 15 – 35 KUHD . Badan Hukum : Corporation ( Corp ), Limited Liability Company ( Ltd ) , Besloten Vennootschap ( BV ) , Naamlose Vennoootschap ( NV ), Perseroan Terbatas ( PT ) “ Tbk “ atau Tertutup. UU No.1 Tahun 1995 Tg PT jo UU No.8 Thn 1995 Tg PM.
Badan Hukum Badan Hukum : sesuatu oleh hukum diakui atau dianggap sbg subyek hukum seperti halnya orang. Subyek hukum : penyandang, pembawa hak dan kewajiban. Orang adalah terminoligi juridis yang dibedakan dengan manusia sbg terminologi biologis. Orang ( de heersende leer/ajaran umum ) : orang perorangan ( naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon ). Ciri badan hukum : kekayaan terpisah; tujuan tertentu; kepentingan sendiri ; organisasi yang teratur.
F I R M A
FIRMA PENGATURAN Diatur dlm Ps 15 sd 35 KUHD. Firma : tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama atau firma. Mis : Firma Nindyo & Assosiated. Firma adalah bentuk Partnership khusus. Kekhususannya : pasti menjalankan perusahaan, dg memakai nama bersama ( firman), mempunyai sistem pertanggungjawaban secara pribadi antar sekutu untuk seluruhnya. O.k.i ketentuan KUHPdt tg Partnership juga berlaku sejauh tdk diatur khusus dlm KUHD dan akta pendirian.
FIRMA …..lanjutan SIFAT KEPRIBADIAN Oleh krn Firma adl Partnership khusus, mk sifat kepribadian anggota juga masih dominan spt pd Maatschap. Sdh jarang dijumpai dlm praktek. Tdk begitu diminati masyarakat. Hasil penelitian FH UGM ada kecenderungan hanya utk kongsi dan menyelamatkan harta warisan utk tdk dibagi antar keluarga.
CARA MENDIRIKAN Pada prinsipnya cukup lisan spt pd partnership. Praktek selalu dibuat dg Akta Notaris, dg ketentuan harus didaftarkan dan diumumkan dlm TBNRI. Praktek tdk pernah diumumkan, hanya didaftarkan di Kepaniteraan PN, seharusnya di Kantor Pendaftaran Perusahaan ex UU No.3 Thn 1982 Tg WDP. Fungsi akta sama dg partnership, hanya utk alat bukti tg eksistensi Firma pd pihak ketiga. Praktek sbg perusahaan juga perlu NPWP, SITU, SIUP, Ijin HO, TDP,dll. Praktek selalu membuat pembukuan layaknya perusahaan pd umumnya.
Pendaftaran dan pengumuman Jika pendaftaran dan pengumuman tdk dilakukan akibatnya bukan Firma bubar atau batal, namun Firma : akan dianggap menjalankan kegiatan usaha yg tdk terbatas, pertanggungjawaban anggota sekutu tdk terbatas, jangka waktu usahanya tidak terbatas. Tujuannya untuk melindungi pihak ketiga yg beritikad baik.
HAK DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA Firma ……lanjutan HAK DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA Setiap anggota sekutu berhak utk mengumumkan dan bertindak keluar atas nama Firma; Perjanjian yg dibuat anggota sekutu mengikat anggota yg lain; Segala seuatu yg diperoleh oleh seorang anggota sekutu menjadi harta Firma; Tiap2 anggota sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng utk seluruh perikatan Firma.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN FIRMA DG MAATSCHAP Firma ……lanjutan PERBEDAAN DAN PERSAMAAN FIRMA DG MAATSCHAP I. Firma 1. Ada pertanggungjawaban secara pribadi utk seluruhnya dan pertanggungjawaban sec tanggung renteng dan pada maatschap tdk ada; 2. Tdk perlu ada surat kuasa khusus ; 3. Bukan badan hukum; 4. Membuat harta kekayaan terpisah ( pembukuan ) ; 5. Didirikan atas dasar perjanjian , dg akta otentik, didaftarkan dan diumumkan di TBNRI ; 6. Fungsi akta hanya sbg alat bukti, bukan syarat berdirinya Fa; 7.Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya inbreng masing2.
Perbedaan dan persamaan …lanjutan II. Maatschap Ada pertanggungjawaban sendiri2 dan para sekutu terikat masing2 utk seluruh utang maatschap; Masing2 anggota tdk dpt mengikat anggota sekutu lain, kecuali dg surat kuasa khusus; Bukan badan hukum; Praktek jarang membuat kekayaan terpisah ( pembukuan) , namun sudah ada yg mulai membuat pembukuan; Didirkkan berdasarkan perjanjian, tdk harus dg akta otentik, ada yg membuat akta otentik; Tdk ada keharusan pendaftaran dan pengumuman dlm TBNRI; Fungsi akta hanya sbg alat bukti.
HUBUNGAN DG PIHAK KETIGA Firma ……lanjutan HUBUNGAN DG PIHAK KETIGA Jika dlm Maatschap, hubungan anggota sekutu tdk dg sendirinya mengikat sekutu lain, kecuali ada kuasa utk itu dan menguntungkan maatschap, dlm Firma setia Firman berhak bertindak atas nama Fa dlm lingkup kegiatannya dan mengikat pihak ketiga kecuali pihak ketiga dengan tegas menolak hak tersebut. Setia sekutu bertanggung jawab masing2 dan utk seluruhnya thp perikatan Firma dg pihak ketiga.
ADANYA SEKUTU BARU ADANYA SEKUTU BARU Jika krn kematian dari anggota sekutu atau krn sebab lain anggota sekutu harus diganti, maka caranya : lama dpt dibubarkan dan didirikan Fa baru; Fa lama diteruskan dg memasukkan anggota baru utk menggantikan anggota lama yg meninggal atau keluar. Perbedaan kedua cara ini hanya terletak pd tanggung jawab dari Firma terhadap hutang lama. Jika fa bartu didirikan, maka hutang lama bukan tanggung jawabnya, namun jika Fa diteruskan maka Fa masih bertanggung jawab utk hutang lama.
PEMBUBARAN FIRMA PEMBUBARAN FIRMA Oleh karena Fa pada dasarnya dalah Partnership Khusus, mk cara mengakhiri Fa spt diatur di dalam Ps 1646 KUHPdt berlaku pula bagi Fa, kecuali diatur lain di dalam Akta Pendirian. Likuidasi biasanya diselsaikan dulu melalui kekayaan Fa yg dipisahkan. Jika ternyata kurang maka harta pribadi anggota sekutu dijadikan jaminan atas piutang Fa thp pihak ketiga.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (C V )
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) C.V. adalah perusahaan yg didirikan oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih yg lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer. Diatur di dlm Ps 19 sd 21 KUHD. Disebut Persekutuan Komanditer, krn memilik sekutu pelepas uang yg disebut sekutu komanditer, yi : sekutu yg hanya melepaskan sejumlah uangnya sbg bagian dri modal persekutuan dan hanya bertanggung jawab sebats modal yg dilepaskan tersebut dan tdk ikut dalam pengurusan persekutuan. CV memp 2 sekutu : sekutu aktif ( sekutu kerja, sekutu komplementer, sekutu pengurus ) dan sekutu pasif ( sleeping partner, sekutu diam, sekutu tdk kerja, sekutu komanditer ).
SIFAT KEPRIBADIAN Sifat kepribadian sudah mulai ditinggalkan. Sektu komanditer hanya berada dibelakang layar, tdk ikut mengurus perusahaan. Jika ketentuan ini dilanggar, ia akan dipertanggungjawabkan seperti sekutu kerja. Sekutu komanditer dapat terdiri dari beberapa orang, demikian pula sekutu kerja. Sekutu kerja di dalam praktek sering disebut Direktur , Manager, Pimpinan CV.
Perbedaan Sekutu Diam dg Sekutu Kerja CV…lanjutan Perbedaan Sekutu Diam dg Sekutu Kerja Sekutu kerja sebagai pengurus atau pengelola CV, sedang sekutu pasif tidak; Sekutu Kerja bertanggung jwb secara pribadi utk seluruh utang CV, sedang sekutu pasif hanya sebatas uang yg dia masukkan; Perbedaan CV dg PT Pengurus CV bertanggung jwb penuh, Pengurus PT terbatas;
Bila sekutu CV meninggal maka CV bubar, namun tdk demikian halnya pada PT. Jika Pengurus meninggal dpt digantikan orang lain melalui RUPS; Sekutu kerja menjabat seumur hidup, Direksi PT terbatas sesuai AD; CV Atas saham mempunyai Komisaris spt PT yg diangkat dari sekutu komanditer, sama spt dalam PT juga punya Komisaris.
CARA MENDIRIKAN Tdk berbeda dg Maaatschap dan Fa, secara yuridis cukup lisan. Praktek selalu dibuat dg akta notaris, yg berfungsi sebagai alat bukti adanya CV. Status hukumnya tetap bukan badan hukum menurut KUHD. Praktek selalu membuat kekayan terpisah ( pembukuan ).
MACAM CV CV Diam-diam : Tampil keluar sbg Fa, ke dlm didalam akte dikenal adanya sekutu komplementer dan sekutu komanditer. CV terang2an : tampil keluar terbuka sbg CV, baik melalui Kop Surat, Papan Nama, Cap,dsb. CV Atas Saham : Membagi pemasukan modal dari sekutu komanditer, diganti dalam ujud saham oleh perusahaan. Mrpkn bentuk terminal ke bentuk PT.
CV …..lanjutan BERAKHIRNYA CV Pada hakekatnya sama dg Maatschap dan Firma dan AD CV.
PERSEORAN TERBATAS
PENGERTIAN DAN STATUS BH PT PERSEROAN TERBATAS PENGERTIAN DAN STATUS BH PT PT adalah badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dg modal dasar yg seluruhnya terbagi dlm saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU ini serta PPnya ( Ps 1 Ay (1) UUPT ). Perseroan memperoleh status BH setelah Akta pendiriannya disahkan Menteri Kehakiman & HAM.
Prosedur Mendirikan PT Dua orang ( kecuali BUMN ) datang ke Notaris mohon dibuatkan Akta pendirian PT yg berisi AD PT. Akta Notaris adalah syarat adanya PT ( syarat mutlak ). Akta Pendirian tersebut oleh Notaris akan dimintakan pengesahan kpd Menteri Kehakiman. Skrng melalui sistem administrasi badan hukum ( sisminbakum ) secara on-line dg prosedur yg cepat. Permohonan hrs dilengkapi NPWP, Bukti ( kuitansi ) setoran saham, dll. Akta yg sdh mendapat pengesahan Menteri hrs diumumkan di TBNRI utk tujuan publikasi dan diumumkan serta didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai UU No.3 Thn 1982 Tg WDP. Faham yg dianut adalah faham perjanjian, kecuali PT( Persero ) yang tunduk pada UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Syarat PS 2 orang ? Keadaan pemegang saham hrs dua orang sampai dg seterusnya setelah PT menjadi BH. Jika terjadi keadaan pemegang saham menjadi satu orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain (Ps 7 ay 3 & 4 UUPT ). Ps tsb di atas sering dikritik sbg pasal lemah, pasal ngambang atau bahkan pasal mati, tdk implementatif.
Macam PT Ada dua : PT Terbuka ( Tbk ) dan PT Tertutup. PT Terbuka dibelakang nama PT ada tanda “ Tbk”, biasanya “ Go Public “ ke Pasar Modal atau pemegang sahamnya lebih dari 100 pihak atau modal dasarnya lebih 3 miliar atau suatu jumlah tertentu yg ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. PT Tertutup tdk tegas diatur didlm UUPT. Indikatornya : dimiliki oleh keluarga, kerabat, teman dekat. Tdk menggunakan tanda Tbk dibelakang nama PT, modal dasar Rp.20 juta, tdk “ go public “ ke Pasar Modal. Di Belanda PT Tbk = NV, PT tertutup BV. Di AS PT Tbk = Publik Company (Corporation ), PT tertutup = Private Company.
CIRI KHAS PT Sbg badan hukum mandiri ( persona standi in judicio ), legal entity, legal body. Sbg asosiasi modal Mempunyai kekayaan terpisah; Pertanggungjawaban terbatas para pemegang saham sebatas saham yg dimilikinya; Pemegang saham tdk bertanggung jwb atas kerugian PT melebih saham yg dimiliki, kecuali terkena ketentuan Ps 3 UUPT ( Piercing the Corporate veil ); Adanya pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham ( RUPS ) dg fungsi Direksi; Memiliki Komisaris sbg Supervisor Direksi; RUPS sbg pemegang kekuasaan tertinggi dalam arti kekuasaan yg tdk diberikan kpd Direksi dan Komisaris.
ORGAN PT Organ PT terdiri : RUPS, Komisaris dan Direksi. RUPS : pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur PT, dlm arti kekuasaan yg tdk diberikan kepada Direksi dan Komisaris. Komisaris : pengawas perbuatan pengurusan yg dilakukan Direksi. Direksi : wakil PT baik di dalam maupun diluar Pengadilan. Direksi PT mengurus PT dg tanggung jwb dan itikad baik utk kepentingan dan tujuan PT.
Beheer en Beschikking Daden Direksi : organ PT yg bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT. Jadi orientasi perbuatan pengurusan Direksi : kepentingan dan tujuan PT. Beschikking : perbuatan hukum direksi yg memerlukan persetujuan RUPS atau Komisaris.
Ajaran Hub Antar Organ PT Pandangan klasik ketiga organ, kedudukannya berjenjang. RUPS : Pemegang kekuasaan tertinggi ( centrum ) . Kekuasaan Direksi dan Komisaris hanya limpahan kekuasaan RUPS. Konsekuensinya : setiap waktu dpt saja dicabut. Akibatnya : orientasi kebijakan direksi adalah kepentingan RUPS ( Pemegang saham ).
Ajaran Hub Antar Organ PT Pandangan modern berubah ( Faham Institusional/Institutionale opvating ). Kedudukan ketiga organ tdk lagi berjenjang. Organ yg satu tdk “ untergeordnert “ thp yg lain, tetapi “ neben “. Wewenang Direksi dan Komisaris bukan limpahan RUPS, melainkan berdasar kekuatan UU dan AD PT.
Ajaran Hub Antar Organ PT Masing2 tugas dan wewenang organ PT : otonom. UUPT mengadopsi faham ini misalnya di dlm Ps 1 ayat (4) UUPT : Orientasi kebijakan Direksi dalam menjalankan kepengurusan PT : untuk kepentingan dan tujuan PT ( het vennootschap belang ). Otonomi penting utk mencapai tujuan perseroan.
Ajaran Hub Antar Organ PT Yg penting untuk diperhatikan Direksi : bertanggung jwb penuh atas pengurusan PT utk kepentingan dan tujuan PT ( Ps 82 ), wajib dg itikad baik menjalankan tugasnya utk kepentingan dan usaha PT ( Ps 85 ). Otonomi Direksi dibatasi oleh kepantasan dan kepatutan Ps 23 AB, Ps 1338, 1339, 1365 BW ).
PERBUATAN HUKUM SEBELUM PT MENJADI BADAN HUKUM Prinsip : Mengikat PT setelah menjadi Badan Hukum, dengan syarat : (a) PT secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang bersangkutan. (b) PT secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian pendirian sebelum PT didirikan. (c) PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum itu. Sanksi : Bila tidak diterima, tidak diambil alih, tidak dikukuhkan oleh PT, pendiri bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.
PERBUATAN HUKUM SEBELUM DIDAFTARKAN DAN DIUMUMKAN (Ps 21/22) Prinsip : Selama pendaftaran dan pengumuman seperti kehendak pasal 21 dan 22 belum dilakukan, Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan (pasal 23).
PROBLEM PS 7 VS PS 23 Problem : Pasal 7 vs Pasal 23 UUPT Pasal 7 Ayat (6) : PT berstatus badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menkeh. Pasal 23 : Selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
PROBLEM PS 7 VS PS 23 Pertanyaan : Apa artinya PT berstatus badan hukum, sementara selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng? Apakah yang dimaksudkan dengan tanggung renteng itu meliputi segala perbuatan hukum ataukah hanya akibat dari belum didaftarkan dan diumumkannya PT tersebut? Jika diartikan secara harfiah, akan mengaburkan pasal 7 ayat (6). Jika hanya terbatas pada hal yang berhubungan dengan pendaftaran dan pengumuman, apakah memang demikian kehendak Pasal 23 tersebut? Hal ini masih perlu penafsiran di dalam pelaksanaannya.
FUNGSI AKTA PENDIRIAN PT Akta pendirian PT yang berisi AD PT merupakan syarat mutlak untuk berdirinya PT. Selain sebagai alat bukti yang kuat: lahiriah, formal dan material, akta pendirian intern : berfungsi sebagai aturan main diantara para pemegang saham dengan organ PT, extern : merupakan identitas dan menentukan pengaturan pertanggung jawaban PT terhadap pihak ketiga.
MODAL DAN SAHAM Modal (kapital) : kekayaan total seseorang atau suatu badan atau nilai total dari suatu usaha ekonomi, kekayaan usaha yang segera dapat diubah ke dalam bentuk kontan, bagian pokok dari pinjaman sebagai yang dibedakan dari bunga, bahkan sering diartikan sebagai sejumlah uang atau bagian nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam PT dikenal 3 jenis modal: (1) modal dasar; (2) modal ditempatkan; (3) modal disetor.
MODAL DAN SAHAM Modal dasar : modal maksimum dimana dapat dikeluarkan saham tanpa perubahan anggaran dasar. Modal ditempatkan : sejumlah modal dengan nilai nominal yang diambil oleh para pendiri. Modal disetor: modal yang telah dipenuhi kewajiban penyetorannya. UUPT menentukan : PT harus mempunyai modal dasar minimal Rp. 20.000.000,- kecuali PT “Bank”, Lembaga Keuangan Non Bank. Dari modal dasar tersebut palilng sedikit 25% harus telah ditempatkan (Pasal 1 ayat (1). Setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan (Pasal 26 ayat 2). Pada saat pengesahan PT, seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah (pasal 26 ayat 3).
MODAL DAN SAHAM Modal yang ditempatkan di dalam neraca biasanya berada di pos passiva, sedang dalam pos aktiva modal dicantumkan sebagai kas. Contoh: Aktiva Passiva Kas Rp. 20.000.000,- Modal yang ditempatkan Rp. 20.000.000,- Modal PT sebagaimana terlihat dalam neraca merupakan utang PT tetapi bukan utang biasa, namun “utang yang tidak dapat dibayar”, dalam arti utang tersebut tidak diperbolehkan menjadikan suatu keadaan: karena pembayaran kepada para pemegang saham menyebabkan modal PT menjadi berkurang.
Tujuan Perlindungan Modal PT Perlindungan modal dan kekayaan PT Tujuan : mempersatukan dan menjaga keutuhan kekayaan PT. Menjaga agar dengan pembayaran deviden maupun interim deviden yang dilakukan PT kepada para pemegang saham atau mereka yang berhak atas keuntungan PT (misal: tantieme) tidak akan mengganggu dana cadangan menurut UU dan modal PT dan harus mendapat persetujuan RUPS.
Perlindungan Modal PT … lanjutan UUPT antara lain menentukan : Pembelian kembali ( buy back ) saham PT oleh PT harus dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih PT menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang wajib. Jumlah nilai nominal seluruh saham bersama saham yang dimiliki anak perusahaan dan gadai saham, tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan (pasal 30 ayat 1). Pembelian kembali dilakukan untuk dijual kembali dikemudian hari sehingga tidak mengganggu kekayaan PT. Jika tdk batal demi hukum dan direksi bertgjwb tanggung renteng.
Penambahan dan Pengurangan Modal Penambahan dan Pengurangan Modal (Pasal 34 jo Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 UU PT) Penambahan modal perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS atau komisaris yang diberikan kewenangan oleh RUPS. Pengeluaran saham wajib ditawarkan terlebih kepada pemegang saham seimbang dengan pemiliknya untuk klasifikasi saham yang sama. Kemudian apabila pemegang saham tidak mengambil bagian dalam waktu 14 hari sejak penawaran.
Penambahan dan Pengurangan Modal ….lanjutan Pengurangan modal dilakukan dengan keputusan RUPS dan keputusan itu diberitahukan secara tertulis kepada kreditur dan diumumkan dalam TBNRI dan 2 (dua) surat kabar paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan. Kreditur dapat mengajukan keberatan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman. Perseroan wajib memberikan jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima kepada pengadilan.
Saham Saham UU PT tetap mengenal 2 (dua) jenis saham seperti dalam KUHD, yaitu op naam (registered share) dan saham aan toonder (bearer share). Dari pasal 42 dan pasal 43 jo pasal 46 dan pasal 49 UUPT dapat diketahui bahwa : nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang resmi RI dan saham tidak boleh diterbitkan tanpai nilai nominal (share without par value). Saham atas tunjuk diterbitkan atau dikeluarkan setelah nilai nominal atau lebih yang dijanjikan telah disetor penuh.
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS (UU NO. 1 TAHUN 1995)
LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN UU PT Pembentukan UU No. 1 Thn. 1995 merupakan salah satu aspek pelaksanaan politik hukum nasional menuju terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Sebelum keluar UU No. 1 Thn 1995, ketentuan yang mengatur badan usaha dengan sistem tanggung jawab terbatas menunjukkan keadaan sebagai berikut: Terdapat dualisme peraturan perundang-undangan yang sama-sama peninggalan Belanda, yaitu: ketentuan dalam KUHD Pasal 35 s/d Pasal 55 jo Pasal lain di dalam KUHPdt yang berlaku bagi PT dan ketentuan dalam Stb. 1939: 569 jo 717 yaitu Ordonnatie op de Indonesische Maatschappij op Andelen yang mengatur tentang MAI (Indonesische Maatschappij op Andelen = Maskapai Indonesia Atas Saham/MAI);
LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN UU PT (lanjutan) Ketentuan tentang PT maupun MAI yang dualistis tersebut masih dirasakan sangat tidak memadai dibandingkan dengan perkembangan lingkup kegiatan PT sebagai badan usaha dengan tanggung jawab terbatas. Contoh: hal pasar saham, pasar modal, merger, akuisisi, konsolidasi, perlindungan hukum pemegang saham minoritas belum terjangkau oleh KUHD maupun ketentuan dalam MAI, bahkan MAI hanya berlaku terbatas bagi golongan orang Indonesia asli. Ketentuan PT dalam KUHD maupun dalam Stb.1919: 569 jo 717 kurang memberikan jangkauan dan sasaran yang mendorong perkembangan berbagai kegiatan ekonomi dan memberikan kontribusi pada fungsi sosial menuju tercapainya kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial, untuk itu perlu diadakan perubahan.
PENGERTIAN DAN STATUS PT : badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini dan Ppnya (Pasal 1 ayat 1 UUPT). Status PT : UU No.1 Thn 1995 tegas menyatakan bahwa status PT adalah badan hukum. KUHD atau Wvk tidak demikian. Di KUHD status badan hukum PT hanya dapat disimpulkan dari beberapa pasal, misal: Pasal 40, 45 Wvk. Karakteristik PT : Pemegang saham tidak bertanggung jawab lebih dari nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya (Ps 3 ay 1 UUPT).
PENGERTIAN DAN STATUS Karakteristik ini dalam hal-hal tertentu dapat diterobos. (Piercing the corporate veil) seperti diatur dalam pasal 3 ayat 2 : (1) PT belum berstatus badan hukum; (2) Pemegang saham baik langsung/tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi; (3) Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; (4) Pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan tidak cukup untuk melunasi utang PT.
PENGERTIAN DAN STATUS Macam PT UUPT membedakan adanya : PT Terbuka dan PT Tertutup (NV = Naamloze Vennootschap = Limited Company dan BV = Besloten Vennootschap = Private Company). Indikator adanya PT Tertutup: Modal dasar = Rp. 20 juta. Indikator PT Terbuka : dibelakang nama PT diberi tanda “Tbk” dan biasanya go public lewat Capital Market.
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN Faham pendirian PT : Faham perjanjian, bukan gesamtakt. Sebagai konsekuensinya disyaratkan minimal harus oleh 2 orang, kecuali BUMN (pasal 7 ayat 1 dan ayat 5).
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Perbedaan dengan Wvk: Pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat 2). Kewajiban seperti ini tidak ada dalam Wvk. Kewajiban adanya pihak-pihak (perjanjian) tidak berhenti pada saat pendirian. PT yang telah berstatus rechtspersoon tetap wajib mempunyai minimal 2 orang pemegang saham. Ketentuan semacam ini tidak ada dalam Wvk. Wvk justru tidak melarang bila PT setelah menjadi rechts persoon kemudian dimiliki oleh satu orang. Dalam UU PT yang baru kemungkinan itu hanya untuk sementara waktu: jika setelah disahkan ternyata pemegang saham kurang dari 2 orang, maka dalam jangka waktu 6 bulan sejak keadaan tersebut, sebagian saham wajib dialihkan kepada orang lain (Pasal 7 ayat 3). Jika setelah itu tetap kurang dari 2 orang, pemegang saham akan dikenai ketentuan pertanggung jawaban secara pribadi untuk seluruhnya, dan hal ini dapat merupakan alasan pihak ketiga untuk menuntut pembubaran PT kepada Pengadilan Negeri. Faham perjanjian ini tidak berlaku bagi BUMN, untuk tujuan menghindari adanya fraus legis (penyelundupan hukum) yang selama ini terjadi dalam praktek.
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) PERBUATAN HUKUM SEBELUM PT MENJADI BADAN HUKUM Prinsip : Mengikat PT setelah menjadi Badan Hukum, dengan syarat : (a) PT secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang bersangkutan. (b) PT secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian pendirian sebelum PT didirikan. (c) PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum itu. Sanksi : Bila tidak diterima, tidak diambil alih, tidak dikukuhkan oleh PT, pendiri bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) PERBUATAN HUKUM SEBELUM DIDAFTARKAN DAN DIUMUMKAN (Ps 21/22) Prinsip : Selama pendaftaran dan pengumuman seperti kehendak pasal 21 dan 22 belum dilakukan, Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan (pasal 23).
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Problem : Pasal 7 vs Pasal 23 UUPT Pasal 7 Ayat (6) : PT berstatus badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menkeh. Pasal 23 : Selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Pertanyaan : Apa artinya PT berstatus badan hukum, sementara selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng? Apakah yang dimaksudkan dengan tanggung renteng itu meliputi segala perbuatan hukum ataukah hanya akibat dari belum didaftarkan dan diumumkannya PT tersebut? Jika diartikan secara harfiah, akan mengaburkan pasal 7 ayat (6). Jika hanya terbatas pada hal yang berhubungan dengan pendaftaran dan pengumuman, apakah memang demikian kehendak Pasal 23 tersebut? Hal ini masih perlu penafsiran di dalam pelaksanaannya .
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Fungsi Akta Pendirian PT Akta pendirian PT yang berisi AD PT merupakan syarat mutlak untuk berdirinya PT. Selain sebagai alat bukti yang kuat: lahiriah, formal dan material, akta pendirian intern : berfungsi sebagai aturan main diantara para pemegang saham dengan organ PT, extern : merupakan identitas dan menentukan pengaturan pertanggung jawaban PT terhadap pihak ketiga.
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Modal dan Saham Modal (kapital) : kekayaan total seseorang atau suatu badan atau nilai total dari suatu usaha ekonomi, kekayaan usaha yang segera dapat diubah ke dalam bentuk kontan, bagian pokok dari pinjaman sebagai yang dibedakan dari bunga, bahkan sering diartikan sebagai sejumlah uang atau bagian nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam PT dikenal 3 jenis modal: (1) modal dasar; (2) modal ditempatkan; (3) modal disetor.
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Modal dasar : modal maksimum dimana dapat dikeluarkan saham tanpa perubahan anggaran dasar. Modal ditempatkan : sejumlah modal dengan nilai nominal yang diambil oleh para pendiri. Modal disetor: modal yang telah dipenuhi kewajiban penyetorannya. UUPT menentukan : PT harus mempunyai modal dasar minimal Rp. 20.000.000,- kecuali PT “Bank”, Lembaga Keuangan Non Bank. Dari modal dasar tersebut palilng sedikit 25% harus telah ditempatkan (Pasal 1 ayat (1). Setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan (Pasal 26 ayat 2). Pada saat pengesahan PT, seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah (pasal 26 ayat 3).
PENDIRIAN, AD, PENDAFTARAN, PENGUMUMAN (lanjutan) Modal yang ditempatkan di dalam neraca biasanya berada di pos passiva, sedang dalam pos aktiva modal dicantumkan sebagai kas. Contoh: Aktiva Passiva Kas Rp. 20.000.000,- Modal yang ditempatkan Rp. 20.000.000,- Modal PT sebagaimana terlihat dalam neraca merupakan utang PT tetapi bukan utang biasa, namun “utang yang tidak dapat dibayar”, dalam arti utang tersebut tidak diperbolehkan menjadikan suatu keadaan: karena pembayaran kepada para pemegang saham menyebabkan modal PT menjadi berkurang.
Perlindungan Modal PT Perlindungan modal dan kekayaan PT Tujuan : mempersatukan dan menjaga keutuhan kekayaan PT. Menjaga agar dengan pembayaran deviden maupun interim deviden yang dilakukan PT kepada para pemegang saham atau mereka yang berhak atas keuntungan PT (misal: tantieme) tidak akan mengganggu dana cadangan menurut UU dan modal PT dan harus mendapat persetujuan RUPS.
Perlindungan Modal PT … lanjutan UUPT antara lain menentukan : Pembelian kembali ( buy back ) saham PT oleh PT harus dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih PT menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang wajib. Jumlah nilai nominal seluruh saham bersama saham yang dimiliki anak perusahaan dan gadai saham, tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan (pasal 30 ayat 1). Pembelian kembali dilakukan untuk dijual kembali dikemudian hari sehingga tidak mengganggu kekayaan PT.
Perlindungan Modal PT …lanjutan Ancaman : batal demi hukum bila pembelian kembali saham bertentangan dengan pasal 30 ayat 1 UUPT dan direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kerugian yang diderita pemegang saham yang jujur. Beberapa pengertian Deviden : Bagian laba atau pendapatan PT yang ditetapkan oleh direksi dan disahkan oleh RUPS untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada. Surat deviden : surat bukti hak untuk mendapat sebagaian keuntungan PT pada tiap-tiap dibagikan deviden.
Deviden Saham Devidend rate (Tingkat deviden) : Deviden yang dinyatakan sebagai persen dari nilai pari. Contoh : Deviden record (Catatan deviden) : Catatan jumlah deviden yang dibayarkan selama lima tahun berturut-turut. Dalam catatan tersebut termasuk tunggakan kalau ada serta cara pembayarannya.
Deviden saham …..(lanjutan) Devidend yield (Hasil deviden) : Hasil yang akan tergantung pada tingkat deviden serta harga yang dibayar untuk suatu saham. Misal : anda membeli 100 saham PT “X” a Rp. 150,-. Jika PT jbs membayar deviden RP. 9,- per saham, maka hasil deviden yang anda terima adalah 6% ( 900 : 150 = 6). Perhitungannya adalah: deviden dinyatakan sebagai persen dari harga jual terakhir.
Deviden saham …..(lanjutan) Devidend Payout Ratio (Rasio Pembayaran Deviden) : Prosentase tertentu dari laba perusahaan yang dibayarkan sebagai deviden kas kepada pemegang saham. Tantieme : Pembayaran --tergantung dari besarnya keuntungan-- kepada para komisaris, direktur dan jika mungkin lebih jauh kepada karyawan perseroan.
Penambahan dan Pengurangan Modal Penambahan dan Pengurangan Modal (Pasal 34 jo Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 UU PT) Penambahan modal perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS atau komisaris yang diberikan kewenangan oleh RUPS. Pengeluaran saham wajib ditawarkan terlebih kepada pemegang saham seimbang dengan pemiliknya untuk klasifikasi saham yang sama. Kemudian apabila pemegang saham tidak mengambil bagian dalam waktu 14 hari sejak penawaran.
Penambahan dan Pengurangan Modal ….lanjutan Pengurangan modal dilakukan dengan keputusan RUPS dan keputusan itu diberitahukan secara tertulis kepada kreditur dan diumumkan dalam TBNRI dan 2 (dua) surat kabar paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan. Kreditur dapat mengajukan keberatan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman. Perseroan wajib memberikan jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima kepada pengadilan.
Saham Saham UU PT tetap mengenal 2 (dua) jenis saham seperti dalam KUHD, yaitu op naam (registered share) dan saham aan toonder (bearer share). Dari pasal 42 dan pasal 43 jo pasal 46 dan pasal 49 UUPT dapat diketahui bahwa : nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang resmi RI dan saham tidak boleh diterbitkan tanpai nilai nominal (share without par value). Saham atas tunjuk diterbitkan atau dikeluarkan setelah nilai nominal atau lebih yang dijanjikan telah disetor penuh.
Saham Disamping itu didalam PT dikenal jenis-jenis saham didalam praktek antara lain: Saham biasa : Saham yang diberikan kepada setiap orang yang memasukkan inbreng uang kepada PT. Saham utama : Saham ini memberikan kepada pemegangnya hak lebih dari saham biasa dalam hal keuntungan dan/atau saldo, pada waktu PT bubar. Saham utama kumulatif : Saham ini memberikan kepada pemegangnya hal lebih daripada saham utama, disamping mempunyai hak atas keuntungan dan/atau saldo seperti saham utama, masih diberi hak atas deviden tunggakan.
Saham ….(lanjutan) Saham prioritas : Saham yang memberi hak kepada pemiliknya hak berbicara khusus dalam RUPS yang biasanya mempunyai kekuatan mutlak. Saham pendiri : Saham yang diberikan sebagai balas jasa terhadap jasa para pendiri PT. Saham bonus: Saham yang diberikan kepada pemegang saham biasa tanpa ada setoran uang tunai lagi atau benda lain, sebagai ganti hak menagih kepada PT atas dana cadangan atau kelebihan dari modal yang ditempatkan.
Saham ……. (lanjutan) Perseroan harus menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus, yang memuat antara lain nama, alamat pemegang saham, jumlah, nomor dan tanggal perolehan dan keterangan pemilikan saham dari anggota direksi dan komisaris dan keluarganya pada perseroan yang bersangkutan atau perseroan lain serta tanggal perolehan saham, untuk tujuan transparansi PT. Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak dan pemindahan saham atas tunjuk cukup dari tangan ke tangan. Kemudian pasal 49 ayat (5 ) UU PT menentukan bahwa bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di bursa diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Saham ….. (lanjutan) (1) Klasifikasi saham; selain dikenal saham atas nama, saham atas tunjuk, saham preferens, dalam UU No. 1 Tahun 1995 dikenal klasifikasi saham lain berdasarkan hak suara, jangka waktu penarikan atau perubahan klasifikasi, dan lain-lain. (2) Pemecahan saham; Dalam UU No. 1 Tahun 1995 ditegaskan mengenai hak suara pemecahan saham. (3) Penawaran saham kepada pemegang saham dan karyawan. (4) Pembatasan bagi PT untuk membeli saham yang dikeluarkan. Pada dasarnya PT dilarang membeli saham yang dikeluarkan, kecuali dalam kepentingan pemegang saham. (5) Gadai saham; Pengaturan gadai saham lebih ditekankan pada hak suara bagi saham yang digadaikan.
Saham ……..(lanjutan) Penyetoran saham Pada waktu pendirian PT, modal yang disetor merupakan kekayaan pertama PT dan merupakan kekayaan sendiri PT. UUPT telah mengatur sedemikian rupa sehingga PT benar-benar mempunyai kekayaan riil, yaitu dengan ketentuan bahwa penyetoran berupa uang harus dibuktikan dengan kuitansi yang sah. Fungsi kekayaan PT : Disamping merupakan kekayaan realitas PT, dilain pihak sebagai jaminan terhadap pihak ketiga dari utang-utang yang dibuat PT. Untuk itu UUPT mengatur perlunya dana cadangan yang harus diadakan oleh PT.
Saham …… (lanjutan) Penyetoran in natura harus bernilai ekonomis yang dibuktikan oleh ahli independen dan jika setoran dilakukan pada waktu pendirian harus dicantumkan didalam akta PT, jika dilakukan setelah pengesahan PT sebagai badan hukum perlu persetujuan RUPS. Untuk inbreng benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 2 surat kabar harian. Quasi-inbreng : semacam inbreng dimana calon pemegang saham menjual benda tidak bergeraknya kepada PT dan dari hasilnya digunakan untuk penyetoran sahamnya.
Laporan Keuangan PT Laporan Keuangan Terhadap Perseroan Didalam UUPT ditetapkan bahwa laporan tahunan yang telah disetujui oleh RUPS wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian. Bagi PT yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, misal : PT Perbankan, PT Asuransi, dan lain-lain. Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada Akuntan Publik. Didalam KUHD tidak ada keharusan pengumuman dan pemeriksaan laporan keuangan diserahkan kepada akuntan publik.
Laporan Keuangan …… (lanjutan) Pemeriksaan terhadap Perseroan dimaksudkan untuk memperoleh data dan atau keterangan apabila terdapat dugaan bahwa : (1) Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, atau (2) Anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. Permohonan untuk melakukan pemeriksaan diajukan kepada Pengadilan Negeri secara tertulis. Didalam KUHD, pemeriksaan terhadap Perseroan dilakukan oleh Komisaris, sepanjang Komisaris tidak merangkap tugas kepengurusan.
MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN (MKAPP)
Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan (MKAPP) secara lengkap dapat diterapkan pada PT berdasarkan UU 40/2007 tentang perseroan terbatas, PP 27/1998 tentang penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan perseroan Terbatas, serta Permenkumham yang terkait dengan Perseroan Terbatas. -MKAPP pada perseroan terbatas di bidang PERBANKAN juga diatur secara khusus dalam PP 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan PP 29/1999 tentang pengambilalihan Bank Umum dan peraturan BI yang terkait.
MKAPP pada PERSEROAN TERBUKA di pasar modal juga diatur secara khusus dalam Peraturan Bapepam IX.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan public atau emiten, dan peraturan Bapepam IX.H.1 tentang pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta peraturan Bapepam terkait lainnya. -MKAPP pada PERUSAHAAN BUMN diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN serta PP 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum BUMN. -MKAP pada Koperasi diatur dalam UU 25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi -Merger/Penggabungan pada Yayasan diatur dalam UU 16/2001 jo UU 28/2004 tentang yayasan..
Ciri-ciri MERGER perusahaan Ciri-ciri MERGER perusahaan : - Ada perusahaan yang menggabungkan diri dan ada perusahaan yang menerima penggabungan. - Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa likuidasi. - Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS. - Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Merger ada yang diikuti dengan perubahan AD (Anggaran Dasar) dan ada yang tidak diikuti perubahan AD. - Merger yang diikuti perubahan AD ada yang perlu persetujuan Menhukham, dan ada pula yang cukup diberitahukan kepada Menhukham. - Merger yang diikuti perubahan AD dan butuh persetujuan Menhukham, dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan oleh Menhukham. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa proses likuidasi. - Merger yang diikuti perubahan AD yang cukup diberitahukan kepada Menhukham, dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta merger dan akta perubahan AD dalam daftar perusahaan. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa proses likuidasi. - Merger yang tidak diikuti perubahan AD, dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta merger di hadapan notaris. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa likuidasi. Salinan akta merger disampaikan kepada menhukham untuk dicatat dalam daftar perusahaan. - Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih demi hokum ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.
Tata Cara MERGER Tata Cara MERGER : 1. Direksi PT yang akan menggabungkan diri dan direksi PT yang menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana merger. Usulan rencana merger wajib disetujui komisaris masing-masing PT. 2. Usulan rencana merger dijadikan bahan menyusun rancangan merger yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan melakukan penggabungan. 3. Ringkasan atas rancangan merger wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Tata Cara MERGER…lanjutan 4. Rancangan merger dan konsep akta merger wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Salinan akta merger selanjutnya digunakan mengurus izin atau pemberitahuan ke Menkumham.
Tata Cara MERGER…lanjutan 5. Apabila merger PT disertai perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham, merger dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan AD oleh Menkumham. Apabila merger PT disertai perubahan AD yang tidak perlu persetujuan Menkumham, maka merger dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta merger dan Akta perubahan Anggaran Dasar dalam daftar perusahaan. 6. Apabila merger PT tanpa disertai perubahan AD, maka merger dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta merger di hadapan notaris. PT yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Salinan akta merger selanjutnya diberitahukan kepada Menkumham untuk dimasukkan dalam daftar perusahaan.
Ciri-ciri KONSOLIDASI perusahaan (peleburan) - Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru. - Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi. - Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hokum yang baru dari menhukham. - Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
Ciri-ciri KONSOLIDASI perusahaan (peleburan) …lanjutan - Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. - Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hokum perseroan hasil peleburan. - Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hokum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi. - Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
Tata Cara KONSOLIDASI Tata Cara KONSOLIDASI : Direksi PT yang akan meleburkan diri menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui komisaris masing-masing PT. Usulan rencana konsolidasi dijadikan bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan melakukan peleburan. Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Tata Cara KONSOLIDASI …lanjutan Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan. Direksi PT yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Menkumham memberikan pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan disahkan oleh Menkumham. Setelah mendapat pengesahan Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.
Ciri-ciri AKUISISI perusahaan (Pengambilalihan) - Ada perusahaan yang mengambil alih (perusahaan pengakuisisian da nada perusahaan yang diambil alih (perusahaan yang diakuisisi perusahaan target). - Akuisisi bisa dilakukan terhadap saham atau asset milik perusahaan target. - Akuisisi saham hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan target berbentuk PT sebab kepemilikannya diwujudkan dalam bentuk saham.
Ciri AKUISISI perusahaan (Pengambilalihan)..lanjutan - Akuisisi asset dapat dilakukan terhadap perusahaan perseorangan (UD dan PD), persekutuan (CV dan firma), badan hokum (PT dan Koperasi). - Pihak pengakuisisi berbentuk perseroan terbatas sebelum melakukan akuisisi harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. - Akuisisi saham berbeda dengan pembelian saham biasa karena dalam akuisisi saham jumlah sahammyang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham moyoritas atau pemegang saham pengendali.
Ciri AKUISISI perusahaan (Pengambilalihan)..lanjutan - Perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi sama-sama tetap hidup. Namun, ada pula akuisisi yang diikuti dengan merger sehingga perusahaan yang diakuisisi digabungkan dan kemudian bubar demi hukum tanpa likuidasi. - Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.
Tata Cara AKUISISI Pihak yang akan mengakuisisi PT menyampaikan maksud dan tujuannya kepada direksi PT yang akan diakuisisi. Pihak pengakuisi dapat berbentuk PT, koperasi yayasan, CV, Firma, atau Perorangan. Direksi PT yang akan diakuisisi dan pihak pengakuisisi masing-masing menyusun usulan rencana akuisisi. Usulan rencana akuisisi wajib mendapat persetujuan komisaris PT yang akan diakuisisi atau lembaga serupa dari pihak pengakuisisi.
Tata Cara AKUISISI…lanjutan Usulan rencana akuisisi digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan akuisisi yang disusun secara bersama-sama antara direksi PT yang akan diakuisisi dengan pihak pengakuisisi. Ringkasan rancangan akuisisi wajib diumumkan direksi PT pengakuisisi dalam dua surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan PT pengakuisisi paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Tata Cara AKUISISI…lanjutan Rancangan akuisisi wajib disetujui RUPS dari PT yang akan diakuisisi. Rancangan akuisisi juga harus disetujui oleh pemegang kekuasaan dari pihak pengakuisisi. Apabila pihak pengakuisisi berbentuk PT, rancangan akuisisi harus disetujui RUPS. Pada pihak pengakuisisi berbentuk koperasi, rancangan akuisisi harus disetujui rapat anggota koperasi. Jika pihak pengakuisisi berbentuk yayasan maka rancangan akuisisi harus disetujui rapat dewan Pembina yayasan. Untuk pihak pengakuisisi berbentuk CV dan Firma, rancangan akuisisi harus disetujui oleh para sekutu atau pemilik CV dan Firma.
Tata Cara AKUISISI…lanjutan Rancangan akuisisi yang telah disetujui selanjutnya dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris dan ditulis dalam Bahasa Indonesia. Akta akuisisi yang sudah disahkan notaris selanjutnya didaftarkan kepada Menkumham .
Tata Cara AKUISISI…lanjutan Apabila akuisisi PT diikuti perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan AD oleh Menkumham. Apabila akuisisi PT disertai perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta akuisisi dalam daftar perusahaan. Di sisi lain, apabila akuisisi PT tidak mengakibatkan perubahan AD, akuisisi dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta akuisisi di hadapan notaris.
Ciri-ciri PEMISAHAN perusahaan Ciri-ciri PEMISAHAN perusahaan : - Pemisahaan perusahaan atau pembagian perusahaan dibagi menjadi dua yaitu pemisahaan murni (Split-off) dan pemisahan tidak murni (Spin-off). - Dalam pemisahan murni/pemisahan menyeluruh, semua asset perusahaan dibagi habis dan dialihkan kepada dua atau lebih perusahaan baru hasil pemisahaan, sehingga perusahaan awal menjadi bubar demi hukum tanpa proses likuidasi - Dalam pemisahaan tidak murni atau pemisahan sebagian, hanya sebagian asset perusahaan yang dipisahkan dan dialihkan kepada perusahaan baru hasil pemisahan, sehingga perusahaan awal masih tetap hidup
Ciri-ciri PEMISAHAN perusahaan…lanjutan Kreditur yang tidak setuju dengan pemisahan perusahan dapat mengajukan keberatan kepada direktur. Jika direktur tidak dapat menyelesaikan, maka persoalan tersebut diajukan kepada RUPS untuk diselesaikan. Selama penyelesaian belum tercapai, pemisahan perusahaan tidak dapat dilaksanakan - Pemisahan PT harus mendapat persetujuan RUPS. Pemisahan PT perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia. Pemisahan PT terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK
Ciri-ciri PEMISAHAN perusahaan…lanjutan Rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS selanjutnya dituangkan dalam akta pemisahan yang dibuat di hadapan notaris serta diumumkan dalam daftar perseroan dan tambahan berita Negara - Pemisahan perusahaan pada umumnya dilakukan dengan cara memisahkan unit usaha menjadi perusahaan yang mandiri. Hal ini diterapkan pada pemisahan unit usaha syariah dari bank umum menjadi bank syariah yang berdiri sendiri. Hal senada juga terjadi dalam pemisahana unit manajer investasi dari perusahaan efek menjadi perusahaan manajer investasi yang mandiri.
BUMN BADAN USAHA MILIK NEGARA Di atur dalam UU No BUMN BADAN USAHA MILIK NEGARA Di atur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pengertian BUMN Pengertian BUMN Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Jenis-Jenis BUMN Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
Organ dari BUMN Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris
Maksud dan tujuan pendirian BUMN Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Modal BUMN diperoleh dari : Pasal 4 1. Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. kapitalisasi cadangan; c. sumber lainnya.
Modal BUMN…lanjutan 3. Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroanterbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 4. Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Modal BUMN…lanjutan 5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Direksi BUMN Pasal 5 Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,kemandirian,akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN Pasal 6 Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. ) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pertanggungjawaban BUMN Pasal 8 Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, apabila: terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
Pertanggungjawaban BUMN…lanjutan Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum.
PRIVATISASI DAN RESTRUKTURISASI BUMN
PRIVATISASI DAN RESTRUKTURISASI BUMN Sebelum mengambil langkah-langkah untuk Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hubungannya dengan Perekonomian Indonesia,sudah sepatutnya kita pertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN.Hal ini penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki hak hidup secara ekonomi dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap mengelolanya.
LIMA FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI KEBERADAAN BUMN Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya Pengelola bidang-bidang usaha yang "strategis" dan pelaksana pelayanan publik Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar Sumber Pendapatan Negara Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
DEFINISI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Pengertian Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.
Tujuan Restrukturisasi BUMN Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain. Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Tujuan Restrukturisasi BUMN…lanjutan Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif. Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).
Tujuan Restrukturisasi BUMN…lanjutan Pengertian Privatisasi Pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).
Manfaat Privatisasi BUMN BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN. Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi. BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik. BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
Manfaat Privatisasi BUMN..lanjutan BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi. Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah. Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN. BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan : “Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak. Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.
TIGA LANGKAH MENDESAK RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional
TIGA LANGKAH MENDESAK RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional.
TIGA LANGKAH MENDESAK RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN Segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia
CSR (Corporate Social Responsibility) Setiap perusahaan memiliki cara pandang yang berbeda terhadap CSR, dan cara pandang inilah yang bisa dijadikan indikator kesungguhan perusahaan tersebut dalam melaksanakan CSR atau hanya sekedar membuat pencitraan di masyarakat. Setidaknya terdapat tiga kategori paradigma perusahaan dalam menerapkan program CSR, diantaranya:
Paradigma Perusahaan ttg CSR Pertama, Sekedar basa basi dan keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal, baik karena mengendalikan aspek sosial (social driven) maupun mengendalikan aspek lingkungan (environmental driven). Artinya pemenuhan tanggungjawab sosial lebih karena keterpaksaan akibat tuntutan daripada kesukarelaan. Berikutnya adalah mengendalikan reputasi (reputation driven), yaitu motivasi pelaksanaan CSR untuk mendongkrak citra perusahaan. Banyak korporasi yang sengaja berupaya mendongkrak citra dengan mamanfaatkan peristiwa bencana alam seperti memberi bantuan uang, sembako, medis dan sebagainya, yang kemudian perusahaan berlomba menginformasikan kontribusinya melalui media massa. Tujuannya adalah untuk mengangkat reputasi.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Disatu sisi, hal tersebut memang menggembirakan terutama dikaitkan dengan kebutuhan riel atas bantuan bencana dan rasa solidaritas kemanusiaan. Namun disisi lain, fenomena ini menimbulkan tanda tanya terutama dikaitkan dengan komitmen solidaritas kemanusiaan itu sendiri. Artinya, niatan untuk menyumbang masih diliputi kemauan untuk meraih kesempatan untuk melakukan publikasi positif semisal untuk menjaga atau mendongkrak citra korporasi.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Kedua, Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya. Misalnya karena ada kendali dalam aspek pasar (market driven). Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Seperti saat ini bank-bank di eropa mengatur regulasi dalam masalah pinjaman yang hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimplementasikan CSR dengan baik. selain itu beberapa bursa sudah menerapkan indeks yang memasukan kategori saham-saham perusahaan yang telah mengimplemantasikan CSR, seperti New York Stock Exchangesaat ini memiliki Dow Jones Sustainability Indeks (DJSI) bagi perusahaan-perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai CSR. Bagi perusahaan eksportir CPO saat ini diwajibkan memiliki sertifikat Roundtable Sustainability Palm Oil (RSPO) yang mensyaratkan adanya program pengembangan masyarakat dan pelestarian alam.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Selain market driven, driven lain yang yang sanggup memaksa perusahaan untuk mempraktkan CSR adalah adanya penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi atau lembaga. Misalnya CSR Award baik yang regional maupun global, Padma (Pandu Daya Masyarakat) yang digelar oleh Depsos, dan Proper (Program Perangkat Kinerja Perusahaan) yang dihelat oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Ketiga, bukan sekedar kewajiban (compliance), tapi lebih dari sekdar kewajiban (beyond compliance) atau (compliance plus). Diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Perusahaan meyakini bahwa program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sentra laba (profit center) di masa yang akan datang. Logikanya adalah bila CSR diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk mengcover resikonya jauh lebih besar ketimbang nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu sendiri. Belum lagi resiko non-finansial yang berpengaruh buruk pada citra korporasi dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
Paradigma Perusahaan ttg CSR Dengan demikian, CSR bukan lagi sekedar aktifitas tempelan yang kalau terpaksa bisa dikorbankan demi mencapai efisiensi, namun CSR merupakan nyawa korporasi. CSR telah masuk kedalam jantung strategi korporasi. CSR disikapi secara strategis dengan melakukan inisiatif CSR dengan strategi korporsi. Caranya, inisatif CSR dikonsep untuk memperbaiki konteks kompetitif korporasi yang berupa kualitas bisnis tempat korporasi beroperasi.
Manfaat CSR Manfaat CSR: Sedikitnya ada 4 manfaat CSR terhadap perusahaan yaitu : 1. Brand differentiation. Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), sering dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan. 2. Human resources. Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
Manfaat CSR…lanjutan 3. License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas. 4. Risk management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
Manfaat CSR…lanjutan CSR yang dilakukan perusahaan dalam kenyataannya merupakan wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya, sebuah perusahaan perlu dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang akan dilakukannya bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam konteks ini bila menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sukses tidaknya pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan pendekatan pihak perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.
selesai