Oleh: Drs. Bambang Wisnu Handoyo rmation

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
DIREKTUR PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH PADA ACARA
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Ir. M. TAUFIK BATUBARA, M.Si NIP INSPEKTUR PEMBANTU III.
Transcript presentasi:

Oleh: Drs. Bambang Wisnu Handoyo rmation KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Oleh: Drs. Bambang Wisnu Handoyo rmation

KEUANGAN DAERAH adalah Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat di nilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pasal 1 PP 58/2005

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, & pengawasan keuangan daerah. . Pasal 1 PP 58/2005

LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum APBD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Kegiatan Anggaran RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Asumsi Dasar Kebijakan Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan) APBD Prestasi Kerja Penatausahan & Akuntansi Perda APBD Laporan Pelaksanaan APBD Formulir/Dokumen Catatan/Register Evaluasi Kinerja Semesteran Tahunan Hasil Evaluasi

Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Perda APBD PEDUM APBD o/ MDN Disusun dan disajikan Sesuai SAP Rancangan DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi Semester Pertama R P-APBD Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Evaluasi Oleh Gbrnr/MDN Perda P-APBD Penatausahaan Belanja Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pendapatan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Raperda PJ Pel APBD Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) setelah 3 hari Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari 7 hari penyesuaian o/ Pemda Perda PJ Pel APBD

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH (PP No 58/2005) AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD

PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Tertib, bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti­bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan Taat, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Efisien, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Efektif , merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil Transparan, merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah. Keadilan, keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Kepatutan, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. Bertanggung jawab, merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Th 2003

Prinsip-Prinsip Penganggaran Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dpt dicapai serta berdasarkan ketentuan per-UU-an Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya

PENYUSUNAN APBD Dilihat dari konsep dan prakteknya yang ideal, proses penyusunan APBD terdiri dari dua (2) hal mendasar, yaitu perencanaan dan penganggaran. Dari sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan daerah dilaksanakan secara terintegrasi (unified budgeting) dengan berlandaskan pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan kebutuhan publik (money follows function).

LANDASAN PEMIKIRAN PERENCANAAN UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP UU 23/2014 Pasal 8 Pasal 407 PP 58/2005 Omnibus Regulation PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 PERMENDAGRI 21/2011 PERMENDAGRI 32/2011 PERMENDAGRI 39/2012 Pemerintahan Daerah PERMENDAGRI 55/2008 PERMENDAGRI 64/2013

SKEDUl PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD Pembahasan & Kesepakatan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) 6 Penetapan RKPD (Mei) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) 5 7 Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Musrenbang Kab/Kota (Maret) 4 8 Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD Oktober-November) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 9 3 Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) 10 Musrenbang Kecamatan (Februari) 2 1 11 Penetapan Perda APBD (Desember) Musrenbang Desa (Januari) 12 13 Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Penyusunan DPA SKPD (Desember)

PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGGARAN Diacu RPJPD RPJPN 20 tahun pedoman pedoman 20 tahun pedoman Diperhatikan pedoman RPJMD RPJMN Renstra SKPD 5 tahun Renstra K/L 5 tahun dijabarkan dijabarkan Diserasikan dg Musrenbang 5 tahun pedoman 1 tahun 1 tahun 5 tahun pedoman Renja SKPD RKPD RKP Renja K/L diacu diacu 1 tahun 1 tahun 1 tahun Dibahas bersama DPRD KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH KUA = Kebijakan umum anggaran RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD PPAS = Prioritas pagu anggaran sementara TAPD = Tim anggaran pemda RKA-SKPD= Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah TAPD Dibahas dan disetujui oleh DPRD PERDA APBD dievaluasi RAPERDA APBD

Dilihat dari sisi posisi dalam siklus perencanaan, RKPD memiliki posisi penting sebagai penghubung antara perencanaan dan penganggaran. Perencanaan adalah rangkaian proses penyelenggaraan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah) yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Musrenbang desa/kelurahan (dilaksanakan bulan Januari), kecamatan (Februari), dan kabupaten/kota (Maret). Maka RKPD merupakan resume dari proses Musrenbang tersebut. Penganggaran adalah proses peng-alokasi-an (penjatahan) sumber anggaran.

Dasar Hukum Pemungutan dan Penerimaan Pendapatan Daerah KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Dasar Hukum Pemungutan dan Penerimaan Pendapatan Daerah Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Yang Telah Diganti Dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden RI yang Terbit Setiap Tahunnya Perihal Rincian APBN TA 20.. (Seluruh Alokasi Transfer Ke Daerah Ta 20..) Perda DIY No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Perda DIY No. 11 TAHUN 2011 Jo. Perda DIY No. 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum; Perda DIY No. 12 TAHUN 2011 Jo. Perda DIY No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Perda DIY No. 13 TAHUN 2011 Jo. Perda DIY No. 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Perda DIY No. 4 Tahun 2014 Tentang Lain-Lain PAD Yang Sah

ISUE STRATEGIS DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN, KENDALA DAN STRATEGI Beberapa studi menunjukkan bahwa penggalian pajak dengan cara ekstensifikasi atau memperluas obyek pajak tidak merangsang minat bahkan menimbulkan keengganan para investor untuk menanamkan modalnya dan bahkan berniat merelokasi usahanya ke daerah lain; Pertumbuhan kendaraan bermotor roda 2 di diy berkisar 8.949 unit dan 531 unit untuk kendaraan roda 4 setiap bulannya sedangkan pertumbuhan jalan di diy +/- 0,01%, sehingga perlu alternatif pembiayaan pembangunan agar tidak tertumpu pada pad khususnya pajak daerah; Proporsi pajak daerah terhadap pad sebesar 87,80% sedangkan proporsi pad terhadap total pendapatan daerah sebesar 42,26%; Banyak obyek pendapatan daerah khususnya retribusi daerah dalam kondisi kurang terawat, kurangnya sdm pengelola dan lemahnya pengawasan pemungutan; Perlu diberikan porsi yang cukup untuk pembiayaan obyek pendapatan daerah, misalnya : rehab/pemel rutin obyek pendapatan atau bahkan pembangunan infrastruktur baru untuk meningkatkan daya saing;

Salah satu upaya meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi daerah, skpd berpendapatan dituntut peduli untuk mengoptimalisasi obyek pendapatan daerah baik intensifikasi maupun pemberdayaan barang daerah; Pada saat rekonsiliasi pendapatan daerah yang dilakukan setiap bulan selalu diberikan kesempatan untuk diskusi bagaimana mengintensifkan pendapatan daerah; Pemungutan retribusi daerah dilakukan dengan penetapan sesuai sap; Peningkatan koordinasi dalam rekonsiliasi dana perimbangan dan transfer ke daerah untuk meningkatkan penyerapan; Kerjasama dengan perguruan tinggi dalam kajian potensi pendapatan daerah.

Pedoman/acuan penyusunan APBD RPJPD PERDA dijadikan pedoman RPJMD PERDA dijabarkan PERGUB RKPD dijadikan acuan NOTA KESEPAKATAN KUA PPAS dijadikan dasar PERDA & PERGUB penjabaran APBD

Alur pikir Perencanaan Visi Misi Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan Program Kegiatan

Pelaksanaan & Penatausahaan NO URAIAN KETERANGAN 1. Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 5. Pengajuan SPP-UP/GU/TU (sistem UYHD) & SPP-LS Bendahara Pengeluaran 6. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 7. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 8. Mengakutansikan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD PPK-SKPD 9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) 10. Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Aspek Pelaporan & Pertanggungjawaban Laporan keuangan diperiksa BPK sebelum diajukan dalam bentuk Raperda kepada DPRD Jenis Laporan Keuangan (yang menggambarkan tentang hak, kewajiban, dan kekayaan daerah pada akhir tahun serta sumber dan penggunaan, termasuk pergeseran penyusun laporan keuangan) Perubahan muatan hukum dalam dokumen pertanggungjawaban Penyusunan kebijakan akuntansi berdasarkan standar akuntansi Pemerintahan

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit. Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan kepada DPRD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

LAPORAN KEUANGAN Laporan Realisasi Anggaran Neraca Daerah Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja - Belanja Tidak Langsung - Belanja Langsung Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan SILPA Neraca Daerah Aset Aset Lancar Investasi Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lain-lain Kewajiban - Kewajiban Jangka Pendek - Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas Dana - Ekuitas Dana Lancar - Ekuitas Dana Investasi - Ekuitas Dana Cadangan Laporan Arus Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pembiayaan Pengeluaran Non Anggaran Saldo Akhir Catatan Atas Laporan Keuangan: Menyajikan Informasi secara Kualitatif & Kuantitaf Atas akun-akun pada: Laporan Realisasi APBD, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Aspek Pembinaan & Pengawasan MDN dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang pengelolaan keuda Menekankan pada aspek pembinaan manajerial dan saran perbaikan kedepan Pemeriksaan oleh BPK

untuk setiap pelaksanaan program dan kegiatan DISIPLIN Disiplin dalam PERENCANAAN DISIPLIN dalam PELAKSANAAN DISIPLIN dalam PENATAUSAHAAN DISIPLIN dalam PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN untuk setiap pelaksanaan program dan kegiatan

The difficulty lies, not in the new ideas, but in escaping from the old ones, which ramify, for those brought up as most of us have been , into every corner of our minds Kesulitan ada bukan pada ide baru, tetapi pada upaya melepaskan diri dari ide lama yang telah menguasai setiap sudut dari benak kita ( John Maynard Keynes)