E-Learning PRODUK – TM POWER LINK
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) TM Power Link Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fitur Produk
TM Power Link Adalah Produk Unit Link dari PT ASURANSI JIWA TUGU MANDIRI yang memberikan perlindungan kepada nasabah sampai usia Seumur Hidup dengan nilai polis dihubungkan dengan kinerja Investasi
Keunggulan TM Powerlink Perencanaan Biaya Pendidikan Persiapan anak sampai lulus kuliah Perencanaan Pensiun Di akhir kontrak Perencanaan Ibadah Santunan Meninggal Dunia Jika Tertanggung meninggal
Ketentuan Underwriting Tertanggung : 1 bulan – 65 tahun Usia Masuk Pemegang Polis : 18 – 70 tahun *Usia menggunakan nearest birthday dengan pembulatan ke atas jika usia lebih dari 6 bulan. Masa Pertanggungan s/d usia 99 tahun Masa Pembayaran Premi 5 tahun Uang Pertanggungan Rp 21.000.000, 42.000.000, 63.000.000 *Paket yang dipilih Risiko Awal
Bagaimana Prinsipnya? Top Up Premi Dasar Hasil Investasi Biaya-biaya (Reguler / Single) Premi Dasar Persentase premi dialokasikan untuk Investasi dan Biaya Akuisisi 95% dialokasikan untuk Investasi Berdasarkan tabel Instrumen Investasi Pilihan dikurangi Hasil Investasi 14 hari pertama sejak Polis Issued, dana akan diinvestasikan ke Money Market Biaya-biaya Total Nilai Investasi
Biaya Pengelolaan Investasi 5% Alokasi Investasi Tahun Polis Porsi Investasi Biaya Akuisisi PREMI DASAR 1 0% 100% 2 50% 3 70% 30% 4 80% 20% 5 90% 10% 6 - dst Biaya Pengelolaan Investasi 5% *Persentase Premi dasar dihitung Rp.210.000 (untuk premi 350.000) Rp.420.000 (untuk premi 700.000) Rp.630.000 (untuk premi 1.050.000)
Instrumen Investasi Nama Dana Tingkat Risiko Stabled Fund Rendah Managed Fund Sedang Equity Fund Tinggi
Instrumen Investasi Jenis Instrumen Nama Dana Pendapatan Tetap Pasar Uang Saham Stable Fund Min. 80% Maks. 20% Maks. 10% Managed Fund Maks. 75% Equity Fund Min 80% Stable Fund = Memberikan pendapatan yang potensial dalam jangka panjang kepada investor melalui alokasi asset terutama pada efek bersifat Surat Hutang (Obligasi/Reksadana Obligasi) & Pasar uang Managed Fund = Memberikan pendapatan yang potensial dalam jangka panjang kepada investor melalui alokasi asset terutama pada efek bersifat Ekuitas (Saham/Reksadana Saham) Efek Surat Hutang & Pasar uang Equity Fund = Memberikan pendapatan yang potensial dalam jangka panjang kepada investor melalui alokasi asset terutama pada efek bersifat Ekuitas (Saham/Reksadana Saham)
Biaya-biaya Biaya Uang Pertanggungan Dasar Biaya Administrasi (Cost of Insurance – COI) Biaya Administrasi (Cost of Admin – COA) Total biaya untuk 12 bulan pertama akan ditangguhkan dan dipotong secara pro-rata dari bulan ke 13-24 Biaya-biaya tersebut langsung dipotong dari Nilai Polis setiap bulan Polis
Ketentuan Administratif Biaya Administrasi Rp. 27.500,- per bulan Min. Rp. 1.000.000,- Biaya 1% dari Nilai Penarikan jika dilakukan ≤ 2 tahun Polis pertama Penarikan Dana Rp. 100.000,- jika dibatalkan dalam waktu kurang dari 14 hari Polis (Free Look Period) Pembatalan Polis Biaya Klaim Meninggal Total biaya yang ditangguhkan sejak Polis terbit sampai klaim meninggal diajukan, jika klaim ≤ 3 tahun Polis Biaya kelola Asuransi 3% pertahun dan akan di ambil secara proposional setiap bulan dari dana investasi peserta Biaya Polis Free
New Business & Underwriting
New Business dan Underwriting Unit yang memproses Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sampai menjadi sebuah polis. Underwriting Unit yang melakukan seleksi dan klasifikasi atas resiko yang melekat pada calon Tertanggung.
TM Power Link 17–70 Thn 1 – 65 Thn Pasangan/anak Tertanggung KTP CARA PENGAJUAN PEMEGANG POLIS TERTANGGUNG AHLI WARIS 17–70 Thn KTP No Rek e-mail No HP 1 – 65 Thn KTP/Akte Lahir Tinggi / Berat Badan Pasangan/anak Tertanggung Suami Istri Anak Ayah/Ibu Adik/Kakak Paman/Bibi Penerima Investasi Jiwa DiLindungi Meninggal karena Sakit dan Kecelakaan Penerima Warisan bila tertanggung Meninggal
Alur NB & U/W POWER Link No Yes Underwriting Marketing Support Mitra Lengkap Seleksi Fotocopy ID* Surat Pernyataan (SPTT)* Surat Kuasa : Debet Rekening Kartu Kredit *kirim ke e-spaj@tugumandiri.com Issue Submit Custody Cetak polis +Laporan Kirim ke Mitra e-polis
Alur NB & U/W Pengisian ESPAJ dan kelengkapan dokumen pendukung Diterima oleh Head Office (NBUW Department) Screening oleh Marketing Support Polis Issued Diterima Analisa Risiko Premi dikembalikan Ditolak Jika dokumen lengkap, Polis dapat issued dalam waktu 2 x 24 jam Polis akan diterima dengan menggunakan e-polis maksimal 14 hari kerja setelah Polis Issued
Seleksi dalam Underwriting: Riwayat kesehatan pribadi Bentuk tubuh dan berat badan Riwayat kesehatan keluarga Kebiasaan Pekerjaan Status sosial ekonomi
PENGISIAN E-S-P-A-J Surat Pengajuan Asuransi Jiwa
Kelengkapan Dokumen Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) Calon pemegang polis Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Akte Lahir) Calon tertanggung Surat Pertanyataan Tanda Tangan (SPTT) Surat kuasa pendebetan kartu kredit/rekening, jika media pembayaran premi lanjutan menggunakan kartu kredit/auto debet rekening
Pengisian SPAJ SPAJ diisi melalui Web Online www.tmin4link.com Mengisi lengkap identitas calon tertanggung dan pemegang polis yang masih berlaku (KTP/SIM/PASSPORT). Dokumen Surat Pernyataan Tanda Tangan diserahkan dan ditandatangani oleh Tenaga Pemasar Berlisensi AAJI
Form SPAJ 7 Bagian Form SPAJ: Data Calon Pemegang Polis. Data Calon Tertanggung Data Pertanggungan Asuransi Dasar. Data Ahli Waris. Data kesehatan Tertanggung. Surat Pernyataan dan Keterangan Agent. Pre-Screening Check List.
Pembayaran Premi
Premi Lanjutan (Renewal) Cara Pebayaran Premi No. Cara Pembayaran Premi (Melalui ATM, Indomaret/alfa, Kantor Pos, Pegadaian, Teller Bank Premi Pertama Premi Lanjutan (Renewal) 1. Bank Transfer (LLG/RTGS/ATM/e-banking/mobile banking) * 2. Auto Debit Rekening PT BCA Tbk - 3. Pendebetan Otomatis kartu kredit (recurring system) 4. Setor Tunai ke nomor Virtual Account (VA BCA) * untuk pembayaran premi selain bulanan Auto Debet Rekening Bank MASIH DALAM PROSES
Pembayaran Premi Dilakukan sejak tanggal 1 s.d 27 setiap bulan
Klaim
guna pembayaran manfaatnya secara sah Klaim Proses penilaian dan penyelesaian atas resiko yang terjadi guna pembayaran manfaatnya secara sah
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENEBUSAN POLIS (SURRENDER) Persyaratan/Dokumen Umum Yang Harus Diserahkan Ke Kantor Pusat : 1. Formulir Penebusan Polis (Surrender ) asli yang telah diisi dengan lengkap dan jelas . 2. Fotokopi kartu identitas diri (ID) Pemegang Polis yang berlaku 3. Formulir Perubahan Tanda Tangan a pabila ada perubahan tanda tangan Pemega ng Polis 4. Polis Asli. Ketentuan: Persyaratan/ dokumen sudah harus diter ima oleh Kantor Pusat paling lambat pukul14.00 WIB 1(satu) hari kerja sebelum Tanggal Perhitungan Harga Unit untuk mendapatkan Harga Unit te rdekat berikutnya. Apabila Polis belum berusia 2 (dua) tahun, maka akan dikenakan biaya asuransi yang belum dilalui ditambah 1% dari nilai penebusan, apabila Polis telah lebih berusia 2 (dua) tahun, maka akan dike nakan biaya asuransi yang belum dilalui saja. Khusus untuk polis Unit link, apabila memiliki Biaya Asuransi terhuta ng maka akan dibebankanseluruhnya dari Nilai Tunal penebusan. 4. Pembayaran atas Polis US Dollar yang dit ransfer ke dalam rekening Rupiah akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada sa at pembayaran. Dana penebusan Polis hanya dapat ditujukan ke rekening bank atas nama Pemegang Polis/Tertanggung/Penerima Manfaat yang tertera di Polis. Nama dan data rekening harus lengkap dan sama dengan yang tertera pada bank. Apabila ada perbedaan nama antara data polis dan nama pada rekening bank, harap melampir ka n surat pernyataan mengenai hal tersebut. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri tidak bertanggungjawab atas tidak tepatnya pembayaran dana penebusan Polis, atau bila pembayaran dana tersebut terlambat diterima atau bila pembayaran dana terse but diterima oleh orang yang tidak berhak dika renakan salah penafsiran oleh perwakilan bank yang disebabkan t idak jelasnya informasi yang diber ikan nasa bah, atau adanya cacat pada berita yang diterima dan se bagainya. Dengan disetujuinya Penebusan Polis dan diterimanya pembaya ran sejumlah Nilai Tunai (jika ada), maka Polis menjadi batal dan pertanggungan atas Polis menjadi batal atau berakhir. Apabila pada saat penebusan te rdapat pinjaman Polis dan atau pinjaman Premi maka Nilai Tunai (jika ada) yang dikembalikan adalah Nilai Tunal dikurangi total pinjaman beserta bunganya. 10. Pengajuan Penebusan Polis yang telah diterima tidak dapat ditarik kembali. PT Asuransi Jiwa TUGU MANDIRI I Wisma Tugu Raden Saleh Lt. 1,2,4 & 5, Jl. Raden Saleh No. 44, Jakarta 10330 I Telp. 021-31906740, Fax. 021-31907158
PROSES KLAIM
Berlaku di Indonesia & Seluruh Kantor Cabang Jangkauan Klaim
Dokumen Meninggal Dunia Polis Asli; dan Formulir Klaim Meninggal beserta Surat Keterangan Dokter; dan Surat Keterangan Kematian dari Intansi berwenang minimal dari Kelurahan (asli/fotokopi yang dilegalisir) atau Akta Kematian dari catatan sipil (fotokopi yang dilegalisir); dan Surat Keterangan kematian dari KBRI setempat apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan Catatan medis/resume medis Tertanggung, fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada); dan Surat Berita Acara Kepolisian dalam hal penyebab kematian yang tidak wajar, tidak diketahui, atau karena kecelakaan; dan Tanda bukti diri dari Pemegang Polis, Tertanggung, dan Yang Ditunjuk yang masih berlaku; dan Surat Penetapan Pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau otopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung; dan Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung untuk mendukung dokumen Santunan Duka Penanggung mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan atas klaim yang diajukan serta meminta dokumen lain sehubungan dengan penyelidikan tersebut sebagaimana dimaksud di atas Dokumen diajukan paling lambat 90 hari sejak meninggalnya tertanggung
THANK YOU