PROFESIONALITAS GURU English Study Program UNSRI-FKIP May 2017
GURU SEBAGAI PROFESI KOMPETENSI DALAM KONTEKS KEPROFESIAN KOMPENTENSI GURU 1. Kompetensi Profesional 2. Kompetensi Kepribadian 3. Kompetensi Paedagogik 4. Kompetensi Sosial D. PENGEMBANGAN KARIR GURU PENUTUP
GURU SEBAGAI PROFESI PROFESIONALISME DALAM SUATU PEKERJAAN ATAU JABATAN DITENTUKAN OLEH 3 FAKTOR TERPENTING: 1. MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS YANG DIPERSIAPKAN OLEH/PADA PROGRAM PENDIDIKAN KEAHLIAN/ ATAU SPESIALISASI 2. KEMAMPUAN MEMPERBAIKI KETRAMPILAN DAN KEAHLIAN KHUSUS YANG DIMILIKI 3. PENGHASILAN YANG MEMADAI SEBAGAI IMBALAN TERHADAP KEAHLIAN YANG DIMILIKI
SUATU PROFESI MEMILIKI PERSYARATAN TERTENTU: MENUNTUT ADANYA KETRAMPILAN MENDASAR PADA KONSEP DAN TEORI ILMU PENGETAHUAN MENEKANKAN KEAHLIAN PADA SUATU KEAHLIAN PD BIDANG TERTENTU SESUAI DGN PROFESINYA MENUNTUT TINGKAT PENDIDIKAN YANG MEMADAI KEPEKAAN TERHADAP DAMPAK KEMASYARAKATAN DARI PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN PENGEMBANGAN DIRI SEJALAN DGN DINAMIKA KEHIDUPAN MEMILIKI KODE ETIK SEBAGAI ACUAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSINYA MEMILIKI OBYEK TETAP. SEPERTI DOKTER DGN PASIENNYA, GURU DENGAN SISWANYA, DLL. DIAKUI OLEH MASYARAKAT KARENA MEMANG DIPERLUKAN JASA/KEAHLIANNYA.
KOMPETENSI DALAM KONTEKS KEPROFESIAN 1) Konsep Dasar Kompetensi dalam Konteks Keprofesian. Ada tiga istilah yang mengandung makna apa yang a. Competence (n) is being competence, ability (to do the work) b. Competent (ad) refers to (persons) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc. (to do what is needed) c. Competency is rational performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition
Karakteristik profesional yang kompeten yaitu Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional (He is fully aware of why he is doing what he is doing) b. Menguasai perangkat pengetahan (teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hipotesis, dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya), tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaannya (he really knows what to be done and how do it) c. Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, saran dan instrumen, dan sebagainya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya (He actually knows through which ways he should go and how to go through)
d. Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performances) e. Memiliki daya (motivasi) dan citra (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya. Ia bukan sekedar merasa pus dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (proficiency), He is doing the best with a high achievement motivation f. Memiliki kewenangan (otoritas ) yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemontrasikan (observable) dan teruji (measurable ) sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable)
Perangkat Komponen dan indikator Kompetensi F A B C D E
Keterangan: = Performance Component = Subject Component = Professional Component = Process Component = Adjusment Component = Attitude Component
Komponen-komponen kemampuan : (A) Performance component: yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang nampak sesuai dengan bidang keprofesiannya (teaching, counseling, management, etc) 2. (B) Subject component: yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan dengan bidang keprofesiannya sebagai prasayarat (enabling competencies) bagi penampilan kinerjanya
3. ( C)Professional component; unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya 4. (D) Process component yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental (intelektual) mencakup proses berpikir, (logis, kritis, rasional, kreatif) dalam pemecahan masalah, pembuatan keputusan, dan sebagainya. Sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya.
5. (E) Adjusment component yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugas penampilan kinerja keprofesiannya 6. (F) Attitude component ; yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pelaku sebagai prasyarat yang fundamental bagi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerja keprofesiannya
C. KOMPETENSI GURU KOMPETENSI ADALAH PEMILIKAN, PENGUASAAN, KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN YANG DITUNTUT PADA SUATU JABATAN KOMPETENSI GURU MENCAKUP 3 KOMPONEN POKOK: KEMAMPUAN KOGNITIF: KEMAMPUAN GURU MENGUASAI PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN KEAHLIAN KEPENDIDIKAN DAN MATERI BIDANG STUDI YANG DIAJARKAN KEMAMPUAN AFEKTIF: KEMAMPUAN MENGELOLA SELURUH ASPEK PERASAAN, EMOSI & SIKAP TERTENTU TERHADAP DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN KEMAMPUAN PSIKOMOTOR: KETRAMPILAN ATAU KECAKAPAN YANG BERSIFAT JASMANIAH YANG PELAKNAANNYA BERHUBUNGAN DGN TUGAS-TUGASNYA SEBAGAI GURU (PENGAJAR) KOMPETENSI GURU MENCAKUP: KOMPETENSI PEDAGOGIK, KEPRIBADIAN, PROFESIONAL, DAN SOSIAL (UU NO 14/2005).
C.1. KOMPETENSI PROFESIONAL PROFESIONAL MENUNJUK PADA 2 HAL/PENGERTIAN: ORANG YANG MENYANDANG PROFESI KEMAMPUAN & PENAMPILAN (PERFORMANCE) ORANG YANG MELAKUKAN PEKERJAAN SESUAI DENGAN PROFESINYA. KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU MENCAKUP: PENGUASAAN MATERI PELAJARAN PENGUASAAN PENGHAYATAN ATAS LANDASAN & WAWASAN KEPENDIDIKAN DAN KEGURUAN PENGUASAAN PROSES-PROSES PENDIDIKAN KOMPETENSI PROFESIONAL MELIPUTI: MENGUASAI LANDASAN PENDIDIKAN MENGUASAI BAHAN PEMBELAJARAN MAMPU MENYUSUN PROGRAM PEMBELAJARAN MAMPU MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBELAJARAN MAMPU MENILAI PROSES & HASIL PEMBELAJARAN
C.2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN (SUPARNO, 2002) ADALAH MENCAKUP KEPRIBADIAN YG UTUH, BERBUDI LUHUR, JUJUR, DEWASA, BERIMAN, BERMORAL; KEMAMPUAN MENGAKTUALISASIKAN DIRI SEPERTI DISIPLIN, TANGGUNGJAWAB, PEKA, DAN LAIN-LAIN. GURU ITU BERMORAL DAN BERIMAN: TUGAS GURU MEMBANTU ANAK DIDIK BERTAQWA DAN BERIMAN SERTA MENJADI ANAK YG BAIK GURU MENJADI TELADAN DLM BERIMAN/BERTAQWA GURU MEMPUNYAI AKTUALISASI DIRI YG TINGGI: SIKAP YG BERTANGGUNGJAWAB, KHUSUSNYA TERHAAP PERKEMBANGAN ANAK DIDIK. KEMAMPUAN BERKOMUNIKASI >> HUBUNGAN DGN ORANG LAIN BERDISIPLIN >> DITELADANI ANAK DIDIK GURU MEMILIKI SIKAP MAU MENGEMBANGKAN PENGETAHUAN TERBUKA THD PERKEMBANGAN PENGETAHUAN DAN BERSIKAP INGIN TERUS MAJU DGN BELAJAR
C.3. KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DITUNTUT MEMAHAMI SIFAT-SIFAT , KARAKTER, TINGKAT PEMIKIRAN, PERKEMBANGAN FISIK & PSIKIS ANAK DIDIK >> PENDEKATAN PSIKOLOGI ANAK GURU MENGUASAI TEORI-TEORI PENDIDIKAN, TERLEBIH PENDIDIKAN DI ZAMAN MODERN >> PENDIDIKAN DI INDONESIA YANG BERSIFAT DEMOKRATIS MEMAHAMI BERMACAM-MACAM MODEL PEMBELAJARAN, SERTA SISTEM EVALUASINYA TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK DIDIK
C.4. KOMPETENSI SOSIAL MELIPUTI: MEMILIKI EMPATI KEPADA ORANG LAIN MEMILIKI TOLERANSI KEPADA ORANG LAIN MEMILIKI SIKAP DAN KEPRIBADIAN YG POSITIF MAMPU BEKERJASAMA DENGAN ORANG LAIN KOMPETENSI SOSIAL ADALAH ‘SOCIAL INTELLIGENCE’ (GARDNER, 1983) ATAU ‘LIFE-SKILLS’ (SCHULTZ, 1991) KESIMPULAN: KOMPETENSI SOSIAL MENGANDUNG MAKNA KEMAMPUAN SESEORANG BERKOMUNIKASI, BERGAUL, BEKERJASAMA, DAN MEMBERI KEPADA ORANG LAIN.
GURU IDEAL (PROFESIONAL) Kualifikasi Sejahtera dan Perlindungan Hukum Kompetensi Komitmen dan Bertanggung Jawab
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU KUALIFIKASI (S-1/d-IV) Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DOSEN Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tujuan: berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi GURU Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Memiliki Kualifikasi Akademik Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4 G U R Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. WAJIB Memiliki Kompetensi Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat Memiliki Sertifikat Pendidik
KOMPETENSI PEDAGOGIK Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa. Mampu mengembangkan potensi peserta didik. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis Kompetensi. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Merancang pembelajaran yang mendidik. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.
KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung mata pelajaran yg diampu Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yg diampu Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi unutk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Hak dan Kewajiban HAK GURU Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi Gaji pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik) Besarnya 1 x gaji pokok Dialokasikan dlm APBN & APBD Tunjangan Fungsional Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional Tunjangan Khusus Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain.
Guru dapat diberhentikan Dengan Hormat: Meninggal dunia, Mencapai batas usia pensiun, Atas permintaan sendiri, Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus selama 12 bulan, Berakhirnya perjanjian kerja. Guru dapat diberhentikan Tidak Dengan Hormat: Melanggar sumpah dan janji jabatan, Melanggar perjanjian kerja atau KKB, Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Penugasan, Kenaikan Pangkat, Promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Organisasi Profesi mempunyai wewenang Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru, Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, Memajukan pendidikan nasional. Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi Dewan kehormatan dibentuk untuk: Mengawasi pelaksanaan kode etik guru Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
Kompetensi Guru Profesional Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik adalh agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
EMPAT JENIS KOMPETENSI Pedagogik Pemahaman peserta didik (PD), perancangan, pelaksanaa, & evalua Pembelajaraan, pengemb.PD (1) Aspek potensi peserta didik (2) teori belajar & pembelajaran, strategi, kompetensi & isi, dan meran- cang pembelj;(3) menata latar & melaksanakan; (4) asesmen proses dan hasil; dan (5) pengemb akademik & nonakademik Kepribadian (1) Norma hukum & sosial, rasa bangga,Konsisten dgn norma; (2) mandiri & etos kerja; (3) berpengaruh positif & disegani; (4) norma religius & diteladani; (4) jujur; Mantap & Stabil, Dewasa, Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia Profesional (1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan yang menaungi, menerapkan dlm kehidupan sehari-hari; dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi Menguasai keilmuan bidang studi; dan langkah kajian kritis pendalam- an isi bidang studi Sosial Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif Komunikasi & bergaul dgn peserta didik, kolega, dan masyarakat
Ranah Keguruan Masa Depan Kualifikasi Serdik Standar kompetensi Komitmen Empati Adaptabilitass Aspirasi Kinerja Gaji dan penghasilan Simbol material Apresiasi masyarakat Formal Simbolitik Ranah Keguruan Masa Depan Personal