ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Advertisements

Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Materi Kuliah Manajemen ASKES
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
MANAJEMEN RISIKO ERVITA SAFITRI,SE.MSi.
JENIS ASURANSI.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
DASAR ASURANSI.
(Personal Accident Insurance)
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI KEBAKARAN.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
Asuransi Rekayasa.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Asuransi Kendaraan Bermotor
Pertemuan 11 Perasuransian(2) (Asuransi kerugian)
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
POLIS ASURANSI.
Day 7.
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS) DALAM MENDUKUNG UPSUS SIWAB
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
based of Pengertian LPS
Asuransi Personal Modul 4 Asuransi Rumah Tangga – Isi
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
PERLINDUNGAN USAHA.
Business Continuity Plan
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
CONTOH KASUS MANAJEMEN RISIKO
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
CONTOH KASUS MANAJEMEN RISIKO
ASURANSI.
Maestro Guard.
Day 2.
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
Kerugian Potensial Amalia Ilmiani, M.Si.
MODAL SAHAM.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Day 1.
ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
ASURANSI KERUGIAN.
Manajemen Keuangan.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
ASURANSI TRANSPORTASI (MARINE INSURANCE)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
KONSEP MANAJEMEN RESIKO
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Thank You Kingsoft Office Make Presentation much more fun.
Transcript presentasi:

ASURANSI KEBAKARAN Tsulits Ana M.SE.,M.S.M.

Asuransi Kebakaran Definisi : Asuransi yang menjamin atas kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, asap dan kejatuhan pesawat yang terjadi secara tidak sengaja

A. RISIKO YANG DIKECUALIKAN PENGECUALIAN A. RISIKO YANG DIKECUALIKAN Secara Langsung Kebakaran yang disebabkan oleh api yang timbul sendiri atau arus pendek Pencurian/kehilangan Secara langsung maupun tidak langsung akibat dari Kesengajaan tertanggung Kebakaran hutan, semak, alang-alang Perang, penyerbuan Reaksi nuklir Kerusuhan, pemogokan, tanah longsor Segala bentuk bencana alam

PENGECUALIAN Barang orang lain yang disimpan atau dititipkan B. HARTA BENDA & KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN Barang orang lain yang disimpan atau dititipkan Logam mulia, perhiasan Barang antik/ seni Segala macam naskah, rencana, gambar, disain dll Efek, obligasi, surat berharga

SYARAT UMUM Beberapa syarat ketentuan yang berlaku dalam penutupan asuransi kebakaran = Pembayaran premi Pertanggungan lain Perubahan risiko Pindah tempat atau tangan Kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan Laporan kerugian Perhitungan ganti rugi Kerugian atas barang Ganti rugi rangkap Pertanggungan dibawah harta

Contd….SYARAT UMUM Laporan tidak benar Taksiran harga dalam kerugian Biaya yang mendapatkan penggantian Sisa barang Pembayaran klaim Prinsip subrogasi Pemulihan jumlah pertanggungan Hilangnya hak mendapatlkan ganti rugi Penghentian pertanggungan Pengembalian premi Penyelesaian perselisihan

Contd… Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap = Ex : Sebuah barang senilai Rp 100 juta diasuransikan kepada PT. Asuransi Central dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 100 juta. Padahal barang tersebut diasuransikan juga kepada PT. Asuransi Asia dengan nilai pertanggungan sama. Jika hal tersebut diketahui oleh PT. Asuransi Central maka nilai pertanggungan yang menjadi tanggung jawab turun menjadi = Rp 100 juta ---------------------- x Rp 100 juta = Rp 50 juta (Rp 100 juta x 2)

KLAUSULA KEWAJIBAN TERTANGGUNG Kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan gudang Mengenai kepemilikan bangunan/ gudang Mengenai kepemilikan barang-barang yang disimpan didalamnya Mengenai pengelolaan gudang Mengenai penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api Tertanggung membatasi jumlah penyimpanan barang-barang berbahaya terhadap api maksimum : Cat = 600 lt Minyak mineral / cairan lain yang mudah menguap dan dapat menyala dengan percikan api = 400 lt Minyak tanah = 200 lt Bensi = 30 lt Korek api = 30 kg Petasan = 30 kg

ENDORSEMEN Klausula 4.1 A Endorsemen kerusuhan adalah perluasan terhadap risiko yang dapat dijamin yaitu risiko yang timbul sebagai akibat terjadinya kerusuhan, yang selama ini dikategorikan sebagai risiko yang dikecualikan. => riot, strike and malicious damage misalnya : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, pencegahan, penjarahan Klausula 4.1 B Endorsemen Huru hara adalah perluasan jaminan yang mencakup risiko yang timbul karena terjadinya huru hara yang dalam pertanggungan yang standard termasuk dalam risiko yang dikecualikan (tidak dijamin). => riot, strike and civil commotions misalnya : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, terorisme, sabotase, huru hara, pembangkitan rakyat, revolusi, ,makar, pencegahan dll.

ENDORSEMEN Sering terjadinya kerusuhan dan huru hara di tanah air terutama sejak 1997 yang mengakibatkan musnahnya banyak bangunan dan kendaraan bermotor serta harta benda lainnya yang dibakar. Dirusak maupun dirampok masa maka timbul keinginan di masyarakat agar kerugian-kerugian karena hal tersebut dapat menjadi risiko yang dipertanggunggkan. Sehingga pada tahun 1998 DAI (Dewan Asuransi Indonesia) mengeluarkan ketentuan khusus yang memungkinkan kerugian akibat kerusuhan dan huru hara diberikan ganti rugi dimana aturan tersebut dikenal dengan istilah KLAUSULA 4.1A dan KLAUSULA 4.1 B

Thank You Make Presentation much more fun