Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Optimalisasi Peran dan Fungsi Serikat Pekerja melalui Kelembagaan K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.
Transcript presentasi:

EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3 DALAM SMK3 Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Asosiasi Ahli Keselamatan Kerja Asosiasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia Lembaga Keselamatan da Kesehatan Kerja Himpunan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Ikatan Dokter Okupasi Indonesia Konsil Nasional K3 Indonesia

PENGAWASAN K3 Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER - POLI PRSH - JASA KESEH PRSH { - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA

Sistem Pengawasan K3 Personil Mekanisme Kelembagaan dan Sarana Kebutuhan Rekruitmen Diklat Penempatan Personil Pem. Pertama Pem. Berkala Pem. Khusus Pem. Ulang PENGAWASAN UU No. 13/2003 UU No. 01/1970 Permen No. 03/1984 Mekanisme Kelembagaan dan Sarana Organisasi Peraturan Standar Pedoman Peralatan inspeksi Laboratorium uji Tata laksana/ Prosedur Rencana kerja Pemberitahuan pem. Pem. Lapangan Konfirmasi temuan Tindakan hukum Laporan

P2K3 Wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan Latar Belakang Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan Mempercepat birokrasi Mempercepat pengambilan keputusan Pengawasan tidak langsung

DASAR HUKUM Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970 Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1987 Per.Menaker No. 04/Men/1987 Per.Menaker No. 02/Men/1992 Per.Menaker No. 04/Men/1995

Manfaat Mengembangkan kerjasama bidang K3 Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3 Forum komunikasi dalam bidang K3 Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Tugas Pokok Memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (diminta maupun tidak)

Fungsi Menghimpun dan mengolah data K3 Membantu, menunjukan dan menjelaskan : Faktor bahaya Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan prod’s APD Cara dan sikap kerja yang benar dan aman

Fungsi [lanjutan] Membantu pengusaha atau pengurus : dan pedoman kerja Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja Tindakan koreksi dan alternatif Mengembangkan sistem pengendalian bahaya Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK Mengembangkan penyuluhan dan penelitian Pemantauan gizi kerja dan makanan Memeriksa kelengkapan peralatan K3 Pelayanan kesehatan tenaga kerja Mengembangkan lab. Dan interpretasi hasil pem. Menyelenggarakan administrasi K3 Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja

Peran Ahli K3 Program Kerja P2K3 Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural Program Kerja P2K3 Safety meeting Inventarisasi permasalahan K3 Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya Penerapan norma K3 Inspeksi/ safety patrol Penyelidikan dan analisa kecelakaan Pendidikan dan latihan Prosedur dan tata cara evakuasi Catatan dan data K3 Laporan pertanggungjawaban Penelitian

OUT COME P2K3 Rekomendasi K3 Laporan

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemungkinan Kecelakaan Perusahaan : Alamat : Kepada Yth.: Pimpinan Perusahaan ……… Rekomendasi No. Bahaya Potensial Kemungkinan Kecelakaan Rekomendasi 1 2 3 4 …………., tanggal-bulan-tahun Ketua P2K3 ………………………….. Tembusan kepada Yth.: 1. Kadisnaker ……

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan : Alamat : Kepada Yth.: Ka.Disnaker ……… LAPORAN No. Tanggal Kegiatan Keterangan 1 2 3 4 …………., tanggal-bulan-tahun Ketua P2K3 ………………………….. Tembusan kepada Yth.: 1. Pimpinan Perusahaan ……

PERAN AHLI K3 DALAM PERUSAHAAN

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PEMBINAAN AHLI K3 Penjelasan pasal 1 ayat (6) UU No. 1 Tahun 1970 : desentraliasi pelaksanaan pengawasan diataati UU secara meluas terjaminnya pelaksanaan secara seragam di seluruh Indonesia perlu staf tenaga pengawasan : *  cukup * berkualitas tidak dapat dari Depnakertrans sendiri wewenang Menteri untuk menunjuk Ahli K3 di : * instansi pemerintah * swasta

PENGERTIAN AHLI K3 PEGAWAI PENGAWAS DIREKTUR Tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja PEGAWAI PENGAWAS Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker DIREKTUR Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan UUKK

PENUNJUKAN AHLI K3 Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992 MENAKER DIRJEN BIWASNAKER AHLI K3 PERUSAHAAN PERUSAHAAN JASA k3 TK > 100 orang TK < 100 orang dengan : bahan,proses,alat,instalasi - resiko besar

Ketentuan Ahli K3 Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun Berbadan sehat & berkelakuan baik Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun Penunjukan dapat dicabut apabila : Pindah tugas ke instansi/perusahaan lain Mengundurkan diri Meninggal dunia Tdk memenuhi per-uu-an K3 Melakukan kesalahan & kecerobohan Dgn sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia persh ts@utps-k3

PERAN AHLI K3 Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural secara tehnik Partner dari Pengurus Perusahaan dalam pencegahan kecelakaan dan PAK Memfasilitasi perusahaan dalam pencapaian performance K3 baik secara Nasional maupun International ts@utps-k3/2002

KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3 Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya ts@utps-k3

Wewenang Ahli K3 Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi : Keadaan dan fasilitas tenaga kerja Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya Penanganan bahan-bahan Proses produksi Sifat pekerjaan Cara kerja Lingkungan kerja

Terima kasih …………..