INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH
PENDEKATAN ADA / CAC PENDEKATAN ATUR DAN AWASI ATAU COMMAND and CONTROL APPROACH MENEKANKAN PADA UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK JUGA PENGATURAN MELALUI IZIN YG MENETAPKAN PERSYARATAN-PERSYARATAN LH DAN PENJATUHAN SANKSI
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN KLHS TATA RUANG BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN AMDAL UKL – UPL PERIZINAN INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS LINGKUNGAN ANGGARAN BERBASIS LINGKUNGAN ANALISIS RESIIKO LINGKUNGAN AUDIT LINGKUNGAN PENGAWASAN PENAATAN SANKSI ADMINISTRASI
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) (Pasal 15) Wajib dibuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah , kebijakan, rencana dan program.
Mengapa KLHS ? Meningkatkan manfaat pembangunan Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat perkiraan pada awal proses perencanaan kebijakan , rencana dan/atau program pembangunan Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan dapat diatasi karena telah dikaji di awal program
KLHS Memuat Kajian : kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
TATA RUANG (Pasal 19) Wajib didasarkan pada KLHS Ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup (Pasal 1 angka 13 UU No.32 Tahun 2009) BML berfungsi sebagai tolok ukur terjadi atau tidak pencemaran LH dari segi hukum BML istilah dalam hukum lingkungan, sedangkan Nilai Ambang Batas (NAB) istilah dalam ilmu lingkungan
BML terbagi berbagai jenis : Baku Mutu Air (PP No.82/2001) Baku Mutu Air Laut (PP No.19/1999) Baku Mutu Udara Ambien (PP No.41/1999) Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak (PP No.41/1999) Baku Mutu Air Limbah (PP No. 82/2001) Baku Mutu Limbah Cair (Keg. Industri, Hotel, Rumah Sakit, Minyak Gas dan Panas Bumi) Baku Tingkat Kebauan (Kep.Men.LH No. 50/1996)
PENGATURAN PP NO. 41/1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PP NO. 19/1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT PP NO.82/2001 tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR KEPMENEG LH NO.58/1995 tentang BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN RUMAH SAKIT KEPMENEG LH NO. 42/1996 tentang BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN MINYAK DAN GAS BUMI KEPMENEG LH NO.48/1996 tentang BAKU TINGKAT KEBISINGAN KEPMENEG LH NO.49/1996 tentang BAKU TINGKAT GETARAN KEPMENEG LH NO.50/1996 tentang BAKU TINGKAT KEBAUAN
Pencemaran oleh industri Lawyer Jakarta Pencemaran oleh industri
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya (Pasal 1 angka 15 UU No.32 Tahun 2009) KBK-LH berfungsi sebagai tolok ukur telah terjadi atau tidak perusakan lingkungan hidup dari segi hukum
Jenis KBK-LH : K B K tanah untuk produksi biomassa Kriteria Kerusakan Lingkungan bagi usaha atau kegiatan Penambangan Bahan Galian C Jenis Lepas di Daratan Kriteria Baku Kerusakan laut Baku Tingkat Kebisingan Baku Tingkat Getaran
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 11 UU No.32 Tahun 2009)
PERIZINAN PASAL 36-41 UUPPLH PP NO. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
FUNGSI IZIN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Penerapan norma-norma hukum umum (UU No.32 Tahun 2009) secara konkrit kepada individu dan badan usaha Digunakan untuk mencegah dampak negatif kegiatan usaha Menjadi rujukan/panduan untuk menentukan kepatuhan badan usaha terhadap norma-norma hukum
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Merupakan perangkat hukum yg bersifat preventif utk pengendalian dampak lingkungan Dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yg harus dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yg menimbulkan dampak terhadap lingkungan Setiap usaha/kegiatan yang wajib memiliki amdal atau ukl-upl wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi ukl-upl Izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota
Merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Izin lingkungan dapat dibatalkan jika : Persyaratan Yang Diajukan Dalam Permohonan Izin Mengandung Cacat Hukum, Kekeliruan, Penyalahgunaan, Serta Ketidakbenaran Atau Pemalsuan Data , Dokumen Atau InformaSI Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi ukl-upl Kewajiban yg ditetapkan dalam dokumen amdal atau ukl-upl tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha
Izin lingkungan juga dapat dibatalkan melalui keputusan PTUN Izin lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan
PEJABAT PENEGAK HUKUM IZIN LINGKUNGAN Pejabat penerbit izin lingkungan; Menteri LH, Gubernur, Bupati/Walikota (jalur pertama). Menteri LH memiliki kewenangan penegakan hukum jalur kedua atas kegiatan usaha yang berada di bawah kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota (jalur kedua).
BAGAIMANA MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan, pendelegasian kepada pejabat- pejabat pengawas lingkungan hidup (first line enforcement); Pasal 71 Menteri LH; jika terjadi pelanggaran serius yang dibiarkan oleh daerah (second line enforcement); Pasal 73 Laporan oleh masyarakat tentang terjadinya masalah lingkungan; Pasal 70 (2) c
AUDIT LINGKUNGAN adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 1 angka 28 UU No.32 Tahun 2009) Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup (Pasal 48 UU No.32 Tahun 2009)
Pengaturan : UU No.32 Tahun 2009 Permen LH No.3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan
Jenis Audit : Wajib Sukarela
AUDIT LINGKUNGAN Sukarela Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup (Pasal 48 UU No.32 Tahun 2009)
AUDIT LINGKUNGAN Wajib Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada : Usaha atau kegiatan tertentu yang beresiko tinggi terhadap lingkungan hidup Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Penanggungjawab usaha wajib melaksanakan audit lingkungan Audit lingkungan dilakukan secara berkala bagi kegiatan yang beresiko tinggi
Kegiatan beresiko tinggi : Adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir.
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syofiarti, SH, MH
AUDIT LINGKUNGAN WAJIB Bertujuan untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan dan/atau standar internal yang ditetapkan oleh penanggung jawab kegiatan
FUNGSI AUDIT LINGKUNGAN Upaya peningkatan penaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen Amdal Upaya perbaikan pembangunan sumberdaya melalui penghematan penggunaan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi proses daur ulang
MANFAAT AUDIT LINGKUNGAN MENGIDENTIFIKASI RESIKO LINGKUNGAN MENJADI DASAR BAGI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN ATAU UPAYA PENYEMPURNAAN RENCANA YANG ADA MENGHINDARI KERUGIAN FINANSIAL, SEPERTI PENUTUPAN ATAU PEMBERHENTIAN USAHA MENCEGAH TEKANAN SANKSI HUKUM MEMBUKTIKAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN APABILA DIBUTUHKAN DALAM PROSES PENGADILAN
Dokumen Audit Lingkungan wajib memuat informasi : Tujuan dan proses pelaksanaan audit Temuan audit Kesimpulan audit Rekomendasi dan tindak lanjut audit Data dan informasi pendukung
PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN KUNCI KEBERHASILAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN DUKUNGAN PIHAK PIMPINAN KEIKUTSERTAAN SEMUA PIHAK KEMANDIRIAN DAN OBJEKTIVITAS AUDITOR KESEPAKATAN TENTANG TATA LAKSANA DAN LINGKUP AUDIT
PENGAWASAN Menteri LH, Gubernur, Bupati /Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawaab usaha atau keiatan dan dapat mendelegasikan kewenangannya Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Penegakan Hukum Jalur ke 2)
Wewenang Pejabat Pengawas : melakukan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaman audio visual;
mengambil sampel; memeriksa peralatan; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu.