POLA KEBIJAKAN KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
Syarat Anggota Kelompok :
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Kredit usaha/ permodalan
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
UNIT PERMODALAN GAPOKTAN..???
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
PERTEMUAN 10 ‘’ KOPERASI SEKOLAH ‘’
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Pasiva.
SINERGISITAS PEMBERDAYAAN SDM KOPERASI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Nama Kelompok: Anggun Puspa Regita Asri Novianti Aulia Friwidya Putri
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Dasar Pembentukan Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
YAYASAN Stichting.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

POLA KEBIJAKAN KOPERASI TEKNIK PENYUSUNAN POLA KEBIJAKAN KOPERASI Oleh F.X. SOENARYO Ketua Pengawas Puskopdit BAG Disampaikan dalam DIKLAT PENYUSUNAN RENCANA KERJA, POLJAK DAN RAPB KOPERASI PUSAT KOPERASI KREDIT BALI ARTHA GUNA HARI SABTU, 22 JULI 2017

PENGERTIAN TEKNIK PENYUSUNAN POLA KEBIJAKAN Koperasi yaitu : Cara menyusun model, tatacara atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota serta ketentuan-ketentuan lain tertkait produk dan pelayanan dalam kegiatan operasional koperasi.

Tujuan sesi ini : 1. Memahami penting dan bermanfaatnya Pola kebijakan dalam koperasi 2. Memahami peran kepengurusan koperasi dalam menyusun Pola kebijakan dengan mewujudnyatakan “yang dipikirkan bersama” 3. Mengembangkan ketrampilan analisa posisi koperasi berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan penting dalam menetapkan langkah-langkah tindakan masa depan 4. Mengembangkan kemampuan dalam menilai pilihan kebijakan dalam menghadapi kondisi perubahan pasar dan kebutuhan-kebutuhan anggota baru 5. Memahami cara menyusun Pola Kebijakan koperasi secara tepat yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan koperasi

Hal-hal yang menjadi pertimbangan dan acuan dalam menyusun Poljak koperasi 1. AD dan ART (Visi koperasi, Misi koperasi, Prinsip-prinsip koperasi, Nilai-nilai koperasi dan Tujuan koperasi. 2. Situasi dan kondisi 3. Rencana Kerja 4. Kondisi keuangan 5. Jadwal pelaksanaan pola kebijakan 6. Informasi baik dari dalam maupun di luar koperasi 7. Memastikan ada komitmen untuk melaksanakan kebijakan yang telah disusun

Dasar Penyusunan Pola kebijakan - menjawab secara sistimatik pertanyaan di bawah ini: 1. Dimana kita sekarang? Analisis situasi 2. Kemana kita pergi atau kita seharusnya pergi kemana? Visi, Misi & Nilai-Nilai Inti Tujuan, sasaran, Strategi dan Rencana tindakan 3. Bagaimana caranya kita kesana?

Pentingnya Pola Kebijakan yang tepat Penetapan arah yang jelas & mengambil posisi secara proaktif dalam menyongsong masa depan. Kepengurusan, manejer dan anggota memahami prosedur dan aturan yang dijalankan dalam bisnis yang ditekuni. Mendapatkan pengetahuan tentang kebutuhan anggota. Produk & pelayanan tidak lagi bersifat tradisional. Mengukur sukses berdasarkan seberapa baik koperasi mampu bersaing di pasar 6. Kunci keberhasilan sebuah koperasi adalah pengembangan dan kepatuhan pada kebijakan yang secara jelas mendefinisikan praktek dan wewenang pelayanan kredit

Hal-hal pokok dalam Pola kebijakan 1. Kebijakan Keanggotaan (syarat menjadi anggota, Kewajiban, hak-hak anggota, berhentinya anggota) 2. Kebijakan di Bidang Usaha (Kebijakan Simpanan, Kebijakan Pinjaman) 4. Kebijakan penggunaan Dana sosial ( pendidikan, dana sosial, duka/santunan, dan persyaratannya. 5. Kebijakan pembagian surplus hasil usaha 6. Lain-lain 7. Penutup

A. Syarat –syarat menjadi anggota (Hal -hal yang perlu diperhatikan mengenai keanggotaan) 1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 2. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 3. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam Lingkup Usaha koperasi. 4. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. 5. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. 6. Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .

Kebijakan tentang dana-dana yang wajib disetor bagi anggota baru kecuali simpanan pokok dan wajib: a. administrasi b. dana pendidikan c. dana solidaritas duka, d. dana pembangunan, e. Sibuhar awal, f. dll.

B. Kewajiban Anggota Setiap Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut. a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

C. Hak Anggota Setiap Anggota mempunyai hak sebagai berikut . a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; b. Memilih dan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas; c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota; f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

2. Kebijakan Simpanan a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib, c. Simpanan kapitalisasi, d. Simpanan non saham : - simpanan sukarela/sibuhar, - simpanan sukarela berjangka/sisuka, sihara dsb.

3. Kebijakan Pinjaman Topik-topik kebijakan Pinjaman 1. KELAYAKAN 2. PENILAIAN 3. PELIMPAHAN WEWENANG PERSETUJUAN 4. PINJAMAN TANPA JAMINAN 5. PINJAMAN DENGAN JAMINAN 6. JAMINAN 7. BALAS JASA PINJAMAN 8. PENDANAAN 9. BATAS PINJAMAN 10.KETENTUAN UMUM

3.1 Kelayakan Kelayakan tidak menjamin anggota langsung mendapat pinjaman. Koperasi hanya membantu anggota yang pinjamannya sesuai dengan tujuan / kebutuhan c. Koperasi tidak boleh membeda-bedakan pemohon pinjaman

3.2 Penilaian Dokumentasi 2. Wawancara 3. Penyelidikan Pinjaman 4. Penghasilan 5. Masa Pembayaran 6. Penangguhan/penolakan Pinjaman

3.3 Pelimpahan wewenang Pinjaman ke Pengurus, Komite dan Manajemen Koperasi. Pelimpahan (Kewenangan) Catatan: Komite Kredit biasanya dapat mengevaluasi kemampuan para peminjam untuk membayar pinjamannya dan mengambil keputusan. Pinjaman jenis ini biasanya berjangka pendek, berjumlah kecil dan hanya diperlukan lembar aplikasi dan catatan untuk mencatat pinjamannya. Ketika koperasi semakin tumbuh dan berkembang dan semakin banyak produk pinjaman yang bisa ditawarkan, akan lebih bijaksana jika memperkerjakan Staf Kredit yang lebih profesional daripada Komite Kredit.

3.4 Pinjaman tanpa jaminan a. Batas Maksimum b. Ketentuan Umum Hal-hal yang perlu diperhatikan a.l. 1. Ada dasar atau aturannya 2. Menerapkan prinsip kehati-hatian 3. Memperhitungkan Risiko 4. Dalam keadaan yang sangat mendesak 5. Dalam jumlah yang relatip kecil.

3.5 Pinjaman dengan jaminan a. Batas Maksimum b. Ketentuan Umum c. Asuransi d. PenaksiranJaminan e. Persiapan dokumen f. Penyerahan jaminan

3.6 Jaminan a. Hipotek b. Jaminan barang bergerak c. Ganti rugi d. Anak dibawah umur

3.7 Balas jasa Pinjaman a. Ditentukan oleh Pengurus dari waktu ke waktu b. Balas Jasa Pinjaman = suku bunga pinjaman untuk anggota. Perlu ada Kebijakan Penentuan suku bunga: Pengurus berwenang untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga baik pinjaman maupun simpanan apabila terjadi fluktuasi suku bunga pasar dan/atau keadaan likuiditas yang mempengaruhi keuangan koperasi 3.8 Pendanaan a. Ketentuan Umum b. Biaya c. Aliran Pendanaan

3.9 Batas Pinjaman a. Batas Pinjaman b. Batas Pinjaman Tanpa Jaminan c. Batas Pinjaman dengan Jaminan d. Pembayaran yang disetujui e. Pendanaan Minimum f. Permohonan g. Telaah atas Batas Pinjaman h. Pencatatan

3.10 Ketentuan umum a. Pelaporan. b. Administrasi Pinjaman dan c. Pengawasan Tugas dan Tanggung Jawab General manajer/Manajer

CATATAN TENTANG KEBIJAKAN PINJAMAN Kebijakan ini tidak menyebutkan apapun tentang share capital leveraging yang umum ada di kebanyakan koperasi di Asia karena sekarang diarahkan untuk menggunakan CBL (Capacity Based Lending). 2. Pinjaman diberikan untuk meningkatkan kondisi ekonomi anggota yang memiliki kemampuan membayar, karakter yang baik, dan membangun kebiasaan hemat serta tekun.

3. Kebijakan Pinjaman adalah dasar penilaian semua pinjaman di Koperasi. 4. Kebijakan kredit yang didokumentasikan dengan rapi dan diterapkan dengan sungguh- sungguh adalah kunci menuju portofolio pinjaman yang berkualitas.

Komposisi penilaian analisa 5C terbaru : 1. Character (karakter) : 15% 2. Capacity to pay (kapasitas untuk membayar) : 70% 3. Collateral (barang jaminan) : 5% 4. Capital (modal) : 5% 5. Credit condition (kondisi kredit) : 5% Jumlah : 100%

Area yang dievaluasi dalam Kredit 5C Character Capacity to pay Collateral Capital Credit Condition Riwayat pengembalian pinjaman sebelumnya Gaji/upah Tanah Tabungan di koperasi Kepedulian terhadap lingkungan Riwayat pengembalian pinjaman di tempat lain Pendapatan usaha Nilai tunai dari asuransi Simpanan saham di koperasi Legalitas Reputasi di tempat kerja & masyarakat Rasio hutang Rumah & tanah Kekayaan pribadi Kondisi/iklim Kebiasaan menabung Keterampilan yang dimiliki Penjamin Investasi Kondisi politik

Secara garis besar Kebijakan Pinjaman yang diatur meliputi : 1. syarat pinjaman, 2. prosedur pinjaman, 3. besar pinjaman, 4. bunga pinjaman, 5. agunan, 6. angsuran pinjaman, 7. Produk pinjaman/jenis-jenis pinjaman : pinjaman reguler, pinjaman darurat, back to back dsb.

4. Kebijakan penggunaan dana kesejahteraan 1. Dana pendidikan 2. Dana soaial 3. Dana duka/santunan, dan 4. Persyaratannya. Hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun kebijakan penggunaan dana sosial adalah analisa tentang kemungkinan jumlah anggota yang akan menerima, besarnya dana yang mesti dikeluarkan, dan dana yang dapat disediakan.

5. Kebijakan pembagian Surplus Hasil Usaha Prosentasi pembagian surplus hasil usaha tidak selalu dicantumkan dalam Pola Kebijakan di Buku Laporan RAT, namun pembagian itu harus ada dan sebaiknya berdasarkan keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan. Bila ada perubahan prosentasi pembagian SHU dari tahun sebelumnya wajib disampaikan dalam RAT supaya anggota mengetahuinya.

6. Lain-lain Dapat diisi misalnya dengan: 1. Kebijakan tentang pemberian reward kepada anggota terbaik 3M (menabung, meminjam, mengangsur) 2. Kebijakan memberikan penghargaan kepada penabung terbesar. 3. dll.

7. Penutup (dapat diisi dengan hal-hal di bawah ini ) 1. Tanggal mulai berlakunya Pola kebijakan yang baru ini. 2. Ketentuan bahwa dengan diberlakukannya Pola Kebijakan ini, maka Pola Kebijakan terdahulu, yang bertentangan dengan Pola Kebijakan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki akibat ketetapan Pola Kebijakan ini, maka Pengurus dapat mengambil prakarsa untuk melakukan perbaikan seperlunya dan dilaporkan kepada RAT sesuai ketentuan AD dan ART.

MARI KITA MENYUSUN POLA KEBIJAKAN KOPERASI

Latihan Buatkan Pola Kebijakan tentang : 1. Keanggotaan 2. Simpanan 3. Pinjaman 4. Penggunaan dana sosial Koperasi Simpan Pinjam “MAJU BERSAMA” sudah 20 tahun berdiri dengan aset 50 miliar, jumlah anggota 2500 orang dan SHU terakhir 400 juta rupiah.

TERIMA KASIH