KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
MANAJEMEN REKAM MEDIS KELOMPOK 3 Lia Hermawati
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
OLEH : dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes,MMR Ketua Arsada Jateng Dalam Seminar Peningkatan Mutu Tenaga Dlm Peningkatan Mutu Pelayan Kesehatan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
STANDARISASI DATA KESEHATAN
Mengapa ini Perlu Dilakukan?
Aplikasi proses kewenangan klinis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Kualifikasi & Pendidikan Staf (KPS)
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TELUSUR KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Tujuh Bulan Ke Depan Menyiapkan Diri
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
UPAYA MEMPERTAHANKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PADA RS YANG TELAH TERAKREDITASI DR.Dr.Sutoto,M.Kes.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
LANGKAH - LANGKAH ANALISIS AKAR MASALAH ( AAM / RCA )
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Program Kerjasama RSUPN dr
Masa awal (1995 – 2009) Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia adalah lembaga independen, sebuah organisasi not for profit yang berkomitmen.
Pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS) PRAMONO,S.ST.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Wisma Diklat Bina Marga Bandung BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT
Wisma Diklat Bina Marga Bandung BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 EFEKTIF TANGGAL 1 JANUARI 2018.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
GAMBARAN UMUM Untuk mencapai misi dan memenuhi kebutuhan pasien, suatu rumah sakit membutuhkan orang-orang yang terampil dan memenuhi kualifikasi staf.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PATIENT SAFETY Emmelia Astika Fitri Damayanti, Ns., M.Kep.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN

LATAR BELAKANG STANDAR KPS 15 : RS mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya ( izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman)

KREDENSIAL Suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman, professionalisme yang berhubungan dengan kompetensi individu (Aspek kognitif, afektif, psikomotorik dan fisik), performance dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam suatu profesi dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien.

Tujuan kredensial Melindungi keselamatan pasien dengan hanya memperkenankan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kewenangan yang diberikannya.

UU no. 44 tahun 2009 Pasal 46 ttg RS Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Jci standar sqe.15-16 Rumah sakit memiliki proses yang seragam untuk mengumpulkan, melakukan verifikasi dan mengevaluasi kredensial anggota staf professional lainnya.

Pentingnya kredensial Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional

Kewenangan Inti Suatu kompetensi yang didapat berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman tertentu dalam pelayanan kesehatan. Sesuai kompetensi profesi tertentu dan PPSDM Kemenkes RI

Kewenangan non inti Ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga untuk menerapkan suatu pelayanan. Standar Pelayanan Kesehatan : JCI, KARS, Akreditasi lainnya

Standar Pelayanan Pasien : JCI Standar Internasional Keselamatan Pasien (SIKP)/International Patients Safety Goals (IPSG) Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK)/Access to Care and Continuity of Care (ACC) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)/Patient and Family Rights (PFR) Asesmen Pasien (AP)/Assessment of Patient (AOP) Pelayanan Pasien (PP)/Care of Patient (COP) Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO)/Medication Management and Use (MMU) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK)/Patient and Family Education (PFE)

Rincian kewenangan klinis Beberapa prosedur pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit yang dilengkapi dengan staf dan alat yang mendukung, pelatihan serta pengalaman khusus yang diperlukan untuk seorang tenaga kesehatan untuk melaksanakan setiap prosedur secara kompeten dan memastikan tenaga kesehatan memenuhi persyaratan dalam pelayanan kesehatan.

KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN DI RS Pemberian “authority (privilege)” oleh “Direktur” (pemilik /) Rumah Sakit kepada seorang klinisi untuk melakukan tindakan dibidangnya di rumah sakit tersebut Diwujudkan dalam bentuk Surat Penugasan Klinis (SPK) Setiap NAKES wajib memiliki Surat Penugasan Klinis Setiap Surat Penugasan Klinis terdapat rincian jenis tindakan/prosedur yang diijinkan dan dilakukan oleh seorang professional berdasarkan rekomendasi dan evaluasi “mitra bestari”

Dalam melaksanakan fungsi Kredensial Dalam melaksanakan fungsi Kredensial. Komite Tenaga Kesehatan Lain memiliki tugas sbb Menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial. Merekomendasikan kewenangan klinis tenaga kesehatan lain Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis Melakukan Kredensial ulang secara berkala. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepd Ketua Komite tenaga kesehatan lain u/diteruskan ke Dir.RS

SKEMA JENJANG KARIR TENAGA KESEHATAN LAIN Asesmen kompetensi : Usulan Prakonsultasi Banding Hasil Asesmen Rekruitmen dan seleksi Proses magang sesuai area pelayanan Kredensialing Pemberian Penugasan klinis Penugasan kerja sesuai area Kenaikan Jenjang KOMITE NAKES LAINNYA DIREKTUR Bidang YANMED/ JANGDIK Bidang SDI Bidang YANMED/ JANGDIK Bidang YANMED/ JANGDIK Sumber : pelatihan asesor klinik, HPMI, 2016

TAHAPAN PENGAJUAN KREDENSIALING Rekruitmen dan seleksi Bid.jangdik/yanmed Bid.jangdik/yanmed Orientasi PRA PM Proses Pendampingan Asesmen Kompetensi : Usulan Pra Konsultasi 3.Kelengkapan dokumen Bid.jangdik/yanmed tdk ya Sub Komite Kredensial Verifikasi dokumen Asesmen, validasi, portofolio, wawancara, praktek, uji tulis Komite Nakes : adhoc, mitra bestari ya tdk Direktur Pemberian penugasan klinis Bid.jangdik/yanmed Penugasan kerja sesuai area Kenaikan jenjang karier

Dalam melaksanakan fungsinya Komite Tenaga Kesehatan lain dibantu oleh panitia ad hoc yang terdiri dari Mitra Bestari profesi-profesi yang ada dan sesuai dengan kebutuhan RS

TINGKATAN KEWENANGAN KLINIS Diisi Pemohon Diisi Mitra Bestari (Peer-group) Berwenang sepenuhnya Berwenang dengan supervisi Tidak diminta (bukan kompetensinya) Tidak diminta/fasilitas (-) Disetujui kewenangannya secara penuh Disetujui kewenangannya dengan supervisi Tidak disetujui (bukan kompetensinya) Tidak disetujui / fasilitas (-)

MISPERSEPSI UTAMA KREDENSIAL Setiap tenaga kesehatan pastilah sama kompetensinya setelah lulus dari pendidikan Kompetensi tenaga kesehatan itu satu kesatuan utuh yang tidak dirinci lebih lanjut Setelah beberapa tahun seorang tenaga kesehatan bekerja, kompetensi semakin meningkat, dan tidak dapat menurun kembali Seorang nakes yang memiliki kompetensi tertentu, belum tentu berwenang untuk melakukan tugas sesuai dengan kompetensinya bila tidak diberikan kewenangan oleh rumah sakit (Tidak tercantum kewenangannya dalam RKK).

Karakteristik yang melekat pada pribadi seseorang KOMPETENSI KEWENANGAN Diperoleh secara pribadi melalui pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja Kewenangan yang diberikan oleh “Direktur” kepada nakes untuk melakukan pelayanan kesehatan ditempat (RS) tertentu Kemampuan yang dimiliki seorang NAKES untuk melakukan tindakan dibidangnya Dapat dicabut (dilarang melakukan dalam pelayanan tertentu) oleh pemberi kewenangan (“penguasa”) Karakteristik yang melekat pada pribadi seseorang

Cakupan kredensial : Dokumentasi : Formulir kredensial, FC Ijasah yang telah terlegalisir, uraian jabatan,CV, Logbook, verifikasi pengalaman Teregistrasi profesi : STR dan SIK Sertifikat kompetensi Pendidikan berkelanjutan / pelatihan teknis Standar/kebijakan kesehatan

Efek kredensial : Pemantauan mutu tenaga kesehatan secara periodik Rekomendasi pertemuan ilmiah internal/eksternal untuk pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan Peningkatan pedoman perilaku pegawai/ code of conduct

Referensi : UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Queensland Health (2011) Allied Health Clinical Governance Framework Australian Capital Territory Government. 2004. Standards of Practice for ACT Allied Health Professionals: Canberra Boulder Community Health. 2012. Credentialing Manual. Department of Health. 2014. Allied health: credentialing, competency and capability framework: States Government of Victoria, Melbourne. Department of Health. 2015. Guideline for Credentialing, Defining the Scope of Clinical Practice and Professional Support for Allied Health Professionals: Queensland Government. National Environmental Health Association. 2016. Credentialing Handbook. Colorado Huntington Hospital. 2013. Allied Health Professions Rules and Regulations: California South Australia Health. 2014. Allied Health Clinical Supervision Framework: Adelaide Safety & Quality Council. 2004. Standard for Credentialing and Defining the Scope of Clinical Practice. Commonwealth of Australia.