1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kesepakatan Bersama Antar Propinsi MPU Bidang Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin 1. Sasaran maskin yang berobat.
Advertisements

Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Identifikasi Masalah 1.Maskin yg tidak mempunyai identitas yang jelas sulit terlayani terutama di wilayah lintas batas. 2.Jumlah sasaran yg diusulkan.
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN BERKAITAN DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GAKIN DAN PKPS BBM 2005 DIREKTORAT JPKM DITJEN BINA KESEHATAN MASYARAKAT.
KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) TAHUN 2008/2009 (SEBAGAI PELUANG REVITALISASI KB)
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
Drs.Sugeng Irianto,M.Kes PROVINSI D.I.YOGYAKARTA
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Medical Benefit & Pension Program
Pengawasan Pengelolaan BLUD Gunungkidul, 26 Agustus 2015 Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
RENCANA PEMBIAYAAN.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PUSKESMAS Materi 3 MK MIK RMIK.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
JAMPERSAL Kelompok 2.
SJSN.
SELAMAT DATANG PERTEMUAN PETUGAS SP2TP BLITAR, 7 MARET 2014
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Asuransi Mikro “Asuransiku” untuk PT Pegadaian (Persero)
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
PEMERINTAH PROVINSI BALI
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Program Indonesia Pintar
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017

Perjalanan menuju Program JAMKESMASTA

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, azas manfaat dan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Dalam perjalanan sejak ditetapkannya undang-undang SJSN hanya masyarakat miskin yang mendapatkan prioritas untuk dapat menerima jaminan kesehatan dan ditetapkan kuota nasional di setiap daerah. Realita  masih ada masyarakat miskin, dan tidak mampu yang tidak tercover dalam kuota nasional provinsi, kab/kota membuat kebijakan untuk menangani yang tidak tercover tersebut melalui program yang disesuaikan di masing-masing daerah

Di Kota Madiun saat pertama kali ada Program Jamkesmas yaitu : Th 2006 maskin yang tercover 57.672 jiwa, Th berikutnya sasaran menjadi 20.861 jiwa,  sekitar 36.000 jiwa tidak memiliki jamkes, maka sejak itu Pemerintah, DPRD dan masyarakat menjemput bola non kuota itu segera diwadahi dalam Program Jamkesmasda (th 2008)

Program JAMKESMASDA : Berjalan baik sejak 2008 s/d 2012. (Total anggaran selama periode tersebut sebesar Rp. 14.793.000.000,-) Pengelola : PT. ASKES CABANG MADIUN ( melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Madiun – untuk pengelolaan pembiayaan Program JAMKESMASDA) Dalam perjalanannya program ini berjalan lancar.

Program Jamkesmasda, Jamkesda dan Jamkesmas berjalan dengan lancar, tetapi kebutuhan pembiayaan kesehatan dari masyarakat masih cukup banyak yang membutuhkan terutama peserta baru, hal inilah yang harus mendapatkan solusi. Program Jamkesmasta

DASAR PELAKSANAAN PROGRAM : PerWal Madiun No. 21 Tahun 2012 PerWal Madiun No. 38 Tahun 2013 PerWal Madiun No. 24 Tahun 2014 ttg Perubahan Perwal No. 38 Tahun 2013 PerWal Madiun No. 40 Tahun 2014 tentang tentang MANLAK PROGRAM JAMKESMASTA. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun Nomor : 900-401.103/113/2015 Tentang Juknis Program Jamkesmasta.

3 ASPEK DALAM JAMKESMASTA Aspek Kepesertaan Aspek Pelayanan Aspek Pembiayaan

Aspek Kepesertaan Penduduk bertempat tinggal ≥ 6 Bulan sesuai Dokumen Resmi (KK dan KTP) Bayi dari Ibu Peserta Jamkesmasta Penduduk Daerah yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan SYARAT PESERTA JAMKESMASTA

Buat surat pernyataan BerMATERAI (Yg Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan) Aspek Kepesertaan CARA MENDAPATKAN KMS Peserta datang ke DINKES KOTA MADIUN FC. KK dan KTP (Tunjukan yg Asli) Buat surat pernyataan BerMATERAI (Yg Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan)

Aspek Kepesertaan KMS TIDAK BERLAKU Identitas KMS tidak sesuai dengan KK atau KTP yang berlaku ; KMS rusak Penggunaan tidak sesuai prosedur ; Pemilik KMS meninggal dunia ; Pemilik kartu punya jaminan kesehatan yang lain ; Peserta naik tingkat/kelas perawatan KMS TIDAK BERLAKU

Prosedur pelayanan kesehatan pada PPK I mendapat pelayanan kesehatan Aspek Pelayanan Prosedur pelayanan kesehatan pada PPK I menunjukkan KMS dan KK atau KTP daftar di loket pendaftaran mendapat pelayanan kesehatan peserta dirujuk apabila PPK I tidak mampu

Prosedur pelayanan kesehatan pada PPK II Aspek Pelayanan Prosedur pelayanan kesehatan pada PPK II daftar di loket pendaftaran RS serahkan FC. RUJUKAN dari PPK I dan tunjukkan ASLInya serahkan FC. KMS, KK atau KTP daftar di loket Jamkesmasta untuk mendapat SKP mendapat pelayanan kesehatan

Prosedur pelayanan kesehatan pada PPK Lanjutan Aspek Pelayanan Prosedur pelayanan kesehatan pada PPK Lanjutan serahkan FC. dan tunjukkan KMS asli serahkan FC. SPM dan tunjukkan yang asli serahkan FC surat rujukan dari PPK I, BPM, PPK II, PPK II Lain dan/atau PPK Lanjutan dan tunjukkan aslinya peserta mendapat pelayanan

Prosedur pelayanan kesehatan gawat darurat Aspek Pelayanan Prosedur pelayanan kesehatan gawat darurat langsung melalui UGD/IGD dan menunjukkan KMS mendapat pelayanan mendaftar di loket pendaftaran rumah sakit menyerahkan fotokopi KMS, Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk

Prosedur pelayanan kesehatan pada BPM Aspek Pelayanan Prosedur pelayanan kesehatan pada BPM serahkan FC dan menunjukkan KMS asli ; serahkan fotokopi KK dan KTP bawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) peserta mendapat pelayanan.

Persyaratan prosedur dan administrasi dapat dilengkapi paling lama 2 (dua) hari kerja.  

KUNJUNGAN DI PUSKESMAS, BPM KUNJUNGAN DI RUMAH SAKIT MONEV ( Monitoring Evaluasi ) A. Aspek Kepesertaan PELAYANAN KARTU DISTRIBUSI KARTU B. Aspek Pelayanan KUNJUNGAN DI PUSKESMAS, BPM KUNJUNGAN DI RUMAH SAKIT PERMINTAAN SPM C. Aspek Pembiayaan KLAIM PUSKESMAS KLAIM RS KLAIM TERSENDIRI KLAIM JAMKESDA

Aspek Kepesertaan 2. DISTRIBUSI KARTU TAHUN 2013 – 2016 2013 135.300 TERCETAK PENARIKAN TOTAL KARTU BEREDAR 2013 135.300 6.166 129.134 2014 3.084 98 132.120 2015 3.675 1.023 134.772 2016 2.271 1.439 135.604

Aspek Kepesertaan Penarikan Kartu Dengan Keterangan : 1. MENINGGAL 2. PINDAH 3. BPJS/ KIS 4. JAMKESDA

PENARIKAN KARTU KMS Saat berobat di Puskesmas Saat Rawat Inap di RSUD Kota Rawat Jalan RSUD

TOTAL : 8.380 Jumlah Penarikan 2013 : 6.166 2014 : 98 2015 : 1.023 2013 : 6.166 2014 : 98 2015 : 1.023 2016 : 1.439 TOTAL : 8.380

Aspek Pembiayaan Pagu dana Jamkes 30.480.084.000 Rekap Klim Jamkesmasta 2016 22.342.632.700 73,3 % Saldo 8.137.451.300 Rekap JKD 2016 yg masih dibayar Propinsi 1.719.199.262 5,64 % Total 24.061.831.962 78,94 %

JAMKESDA PROV. JATIM 1/1/2017  hapus DASAR PENCABUTAN Perda Nomor 5 Tahun 2016 ttg Pencabutan Perda No 4 Tahun 2008 ttg Jamkesda. Sesuai roadmap JKN maka tahun 2016 merupakan tahun terakhir Prog. Jamkesda Dengan adanya JKN maka keberadaan Jamkesda sudah kehilangan validitas yuridis sehingga harus dicabut Dengan memperhatikan aspek kesiapan dalam berbagai hal maka Perda No. 5 Tahun 2016 tersebut baru akan diundangkan pada akhir Desember 2016 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017

KONSEKUENSI Bahwa dengan pencabutan Perda No. 4 Tahun 2008 maka Dewan Wali Amanah (DWA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (BPJKD) ditiadakan Masih Diperlukannya Pembiayaan Dengan Model Baru Kab/ Kota  Untuk menjamin masy eks Jamkesda Prov. Jatim  INTEGRASI  BPJS (PBI Daerah)

KONSEKUENSI Bahwa dengan pencabutan Perda No. 4 Tahun 2008 maka Dewan Wali Amanah (DWA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (BPJKD) ditiadakan Masih Diperlukannya Pembiayaan Dengan Model Baru Kab/ Kota  Untuk menjamin masy eks Jamkesda Prov. Jatim  INTEGRASI  BPJS (PBI Daerah)

(Jaminan Kesehatan Daerah) INTEGRASI JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) Di Kota Madiun Jamkesda 27.955 INTEGRASIBPJS 19.822

(Jaminan Kesehatan Daerah) INTEGRASI JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) Di Kota Madiun Jamkesda 27.955 INTEGRASIBPJS 19.822

BPJS ? Jamkesmasta 112.323 +19.822 = 132.145 Kenapa bisa terjadi ....? JUMLAH PESERTA JAMINAN KESEHATAN Per 1 Janauari 2017 Jamkesmasta BPJS 112.323 +19.822 = 132.145 ? Kenapa bisa terjadi ....? Solusi  Ditarik salah satu (Jamkesmasta)

Pembiayaan Prog Jamkes melalui iuran ke BPJS JENIS PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBIAYAAI PEMERINTAH DAERAH KOTA MADIUN TUJUAN Tujuan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun adalah memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin dan masyarakat non miskin Kota Madiun yang belum memiliki jaminan kesehatan. JENIS PEMBIAYAAN Pembiayaan Prog Jamkes melalui iuran ke BPJS JENIS PEMBIAYAAN Pembiayaan melalui pembayarkan Klaim dengan KMS (Kartu Madiun Sehat)

Penduduk Kota Madiun yg dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS maupun KMS dgn ketentuan : Terdaftar dalam Kartu Keluarga, dan telah bertempat tinggal di Kota Madiun paling singkat 6 (enam) bulan, terhitung sesuai dokumen resmi (sesuai dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk) ; Batasan waktu tinggal di Kota Madiun paling singkat 6 (enam) bulan dikecualikan : apabila yang bersangkutan pindah di Kota Madiun karena pernikahan dengan suami/ isteri penduduk Kota Madiun yang mana suami/ isterinya tersebut sudah tinggal di Kota Madiun lebih 6 (enam) bulan Atas dasar perimbangan program dalam rangka penurunan AKI dan AKB

Maturnuwuuun......