MEMPERKECIL KESENJANGAN DALAM SKILL MISMATCH Oleh Ir. Sumarna F. Abdurahman M.Sc. Ketua BNSP
Skills Mismatch between Supply and Demand Share of firms identifying the task of finding workers hard or very hard, by type of job Meanwhile unemployment of secondary vocational school graduates is very high High level of skills are very hard to find Skilled production is hard to find for exporting firms (quality?) Meanwhile a high share of Voc.School graduates is unemployed As Indonesia moves up the value chain, finding skilled production workers will be more difficult Source: The WB’s Indonesia Skills Survey (2010)
Reasons for skills shortages, according to employers Both the availability of graduates and quality of their skills seem to be constraining some sectors Source: The WB’s Skills for the Labor Market in Indonesia, (2011)
Tingkat Pengangguran Terbuka Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Pendidikan Tinggi yang Ditamatkan, 2013 – 2015 (persen) Sumber: BPS 2015
Profil Pengangguran Kabupaten Karawang 2015 12
Gambaran Supply dan Demand Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang 2015
Profil Pengangguran Kota Makassar Tahun 2015 Berdasarkan Sakernas Agustus 2015, dari 593 ribu total angkatan kerja, sebanyak 12% (71 Ribu orang) merupakan pengangguran terbuka. Didominasi oleh lulusan SMA dan SMK (60%) dan universitas (30%). Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Bekerja Pengangguran Terbuka Jumlah % Tidak/Belum Pernah Sekolah 7,337 1.4 Tidak/Belum Tamat SD 21,312 4.1 SD 58,761 11.3 1,918 2.7 SMK 65,998 12.6 1,425 2.0 SMA 157,647 30.2 30,461 42.7 35,381 6.8 15,720 22.0 Diploma I/II/III/Akademi 27,448 5.3 578 0.8 Universitas 147,970 28.4 21,204 29.7 Total 521,854 71,306 12,0 Dari data SAKERNAS Agustus 2014, mayoritas pekerja di Makassar memiliki kualifikasi SMA. Namun di sisi lain, setengah dari para penganggur juga memiliki kualifikasi SMA ke atas. SAKERNAS : Agustus 2015
Gambaran Supply dan Demand Ketenagakerjaan Kota Makassar 2016 Pada tahun 2016, dari 24.630 lowongan kerja hanya 21 ribu yang terisi (85%) Uraian 2012 2013 2014 2015 2016 Data dari Sakernas (Agustus) Jumlah Angkatan Kerja 587.699 600.051 593.160 Jumlah Penganggur Terbuka 63.632 65.623 71.306 Data dari Disnaker (dalam ribu) Pencaker Terdaftar 10.300 Lowongan Kerja Tersedia 24.630 Tenaga Kerja Ditempatkan 21.000 Lowongan Kerja Belum Terisi (Gap) 3.630
Strategi Mengatasi Skill Mismatch Mengembangkan keterpaduan lembaga diklat dan industri Mismatch Supply & Demand Output Lembaga Diklat belum sesuai kebutuhan industri Mengembangkan program diklat berbasis kompetensi Dibutuhkan wadah perekat kerjasama lembaga diklat dan industri di daerah Mengembangkan Forum Koordinasi Pengembangan Keahlian Daerah
REKOMENDASI TINGKAT NASIONAL: PENERAPAN SISTEM PENGEMBANGAN TENAGA KERJA BERBASIS KOMPETENSI (UU No.13/2003) BNSP/LSP SKKNI Rekognisi Untuk Penempatan Kerja DN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS SKKNI UJI KOMPETENSI ANGKATAN KERJA LULUSAN SERTIFIKAT KOMPETENSI Rekognisi Untuk Penempatan Kerja LN KKNI KELEMBAGAAN SARANA & PRASARANA LEMBAGA PENDIDIKAN/PELATIHAN Tenaga Kerja Berpengalaman AKREDITASI
TIGA PILAR UTAMA PENGEMBANGAN TENAGA KERJA BERBASIS KOMPETENSI Pilar pertama, standar kompetensi sebagai pencerminan kebutuhan pasar kerja yang dibuat oleh pihak pengguna/industri. Pilar kedua, program diklat berbasis standar kompetensi untuk menghasilkan peserta didik/latih yang menguasai kompetensi yang dibuat oleh lembaga diklat. Pilar ketiga, sertifikasi kompetensi mengacu pada standar kompetensi untuk memastikan kompetensi peserta didik/latih yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP). Tenaga Kerja Kompeten Program Diklat Berbasis Kompetensi Standar Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Asosiasi Industri Lembaga Diklat
Keterkaitan Deskripsi Pekerjaan dan Standar Kompetensi Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel Panduan Penilaian Deskripsi Pekerjaan Judul SOP Ruang lingkup SOP Langkah-langkah proses Instruksi kerja Spesifikasi sesuai dengan konteks QA STANDAR KOMPETENSI
Keterkaitan Standar Kompetensi dengan Materi Program Diklat PEMBELAJARAN Judul Learning material Ruang lingkup diklat Pencapaian hasil pembelajaran (LO) Kriteria evaluasi belajar Kontektualisasi diklat evaluasi Materi Pembelajaran lain sesuai persyaratan Kurikulum STANDAR KOMPETENSI Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel Panduan Penilaian
Keterkaitan Materi Pembelajaran dengan Uji Kompetensi Judul Learning material Ruang lingkup diklat Pencapaian hasil pembelajaran (LO) Kriteria evaluasi belajar Kontektualisasi diklat evaluasi Materi Pembelajaran lain sesuai persyaratan Kurikulum UJI KOMPETENSI Skema sertifikasi unit kompetensi Ruang lingkup asesmen Elemen asesmen Kriteria pencapaian Kompetensi Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Panduan asesmen
Revitalisasi Implementasi Tiga Pilar Asosiasi Industri Lembaga Diklat Lembaga Sertifikasi Profesi Pengembangan Standar Kompetensi 1.Meningkatkan kemampuan asosiasi industri membuat SKKNI. 2.Memberikan bantuan hibah kepada asosiasi industri untuk menyusun SKKNI. 1.Meningkatkan kemampuan lembaga diklat memahami SKKNI untuk pengembangan materi pembelajaran/pelatihan. 1.Meningkatkan kemampuan LSP memahami SKKNI untuk pengembangan skema sertifikasi. Pengembangan Program Diklat Berbasis Kompetensi 1.Memverifikasi kualitas materi diklat 2.Memberikan orientasi industri kepada pengajar/instruktur 3.Memberikak kesempatan praktek kerja/pemagangan kepada peserta didik/latih. 1.Meningkatkan kemampuan lembaga diklat mengembangkan program diklat berbasis kompetensi. 2.Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana lembaga diklat. 1.Memberikan informasi tentang skema sertifikasi yang dilimiiliki LSP (LSP 3). 2.Meningkatkan kemampuan lembaga diklat mengembangan materi diklat berbasis skema sertifikasi. Pengembangan Sertifikasi Kompetensi 1.Mendorong asosiasi industri mendirikan LSP3 2.Mendorong asosiasi industri dan regulator menetapkan skema sertifikasi 3.Mendorong asosiasi industri memberikan rekognisi terhadap sertifikat kompetensi. 1.Meningkatkan kemampuan LSP mengembangkan materi diklat berbasis skema sertifikasi. 2.Mewajibkan peserta didik/latih mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi. 1.Meningkatkan kuantitas dan kualitas skema sertifikasi bekerjasama dengan asosiasi indiustri dan regulator. 2.Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelaksanaan uji kompetensi. 3.Melakukan registrasi sertifikat kompetensi. Pelaku Pilar
Rekomendasi Tingkat Daerah: Pengembangan Forum Koordinasi/Keterpaduan Lembaga Diklat dan Industri SMK/AK/Politeknik BLK/LPK Perusahaan/Industri di Dalam Negeri Kadinda/Apindo LSP 1/LSP 3 Penempatan Kerja Perusahaan/Industri di Luar Negeri Pelaksanaan Program Diklat & Sertifikasi Kompetensi Kebutuhan Tenaga Kerja Usaha Mandiri/Wirausaha Perusahaan/Skill Center Tempat magang/Praktek Dinas/BUMD Lembaga Keuangan Keterangan: -Skill Center adalah tempat menyerupai tempat kerja (workplace) -Lembaga Keuangan (Bank/Non Bank) menyediakan grant/softloan
SDC Sebagai Model Forum Koordinasi Pusat Pengembangan Keahlian atau Skill Development Centre (SDC) adalah wadah keterpaduan antara lembaga diklat dan industri. SDC berkedudukan di tingkat kabupaten/kota dan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota. Bidang keahlian yang dikembangkan SDC berdasarkan potensi daerah yang di prioritaskan pada industri manufaktur/pengolahan dan pariwisata & ekonomi kreatif.
Tugas, Fungsi dan Kegiatan SDC Meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui keterpaduan program lembaga diklat dengan kebutuhan industri Fungsi Identifikasi Kebutuhan industri Mengembangkan program diklat & magang Memfasilitasi sertifikasi & penempatan tenaga kerja Kegiatan Menyusun kebutuhan tenaga kerja berdasarkan jenis industri dan kualifikasi Memetakan kebutuhan standar kompetensi Mengevaluasi kinerja tenaga kerja. Menyusun materi diklat sesuai standar kompetensi Menyesuaikan kompetensi Pengajar/pelatih Merancang & mengelola kegiatan magang di industri Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi Memfasilitasi penempatan kerja
Pengarah Forum SDC Tata Kelola SDC Pelaksana Teknis SDC Ketua Bupati/Walikota Sekretaris Kepala Bappeda Forum SDC Ketua Kadinda/Apindo Anggota Unsur Pemda (SKPD) Unsur Industri Unsur Lembaga Diklat/LSP Lainnya. Pelaksana Teknis SDC BLK,SMK,LPK
SUMBER DANA SDC Kegiatan SDC Hibah CSR APBN/APBD
Terima kasih atas perhatian anda