PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014
I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peritiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk; memperjelas status kewarganegaraan dan keperdataan seseorang;
Lanj. Latar Belakang c. menjadikan data dan informasi penduduk yang akurat, lengkap dan mutakhir di pusat dan di daerah; d. mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara maksimal dan terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penatausahaan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
Peristiwa Kependudukan 2. Pengertian Peristiwa Kependudukan Kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penertiban atau perubahan KK, KTP dan Surat Keterangan Kependudukan. Perubahan alamat; - OA Tinggal Terbatas; Pindah datang; - Perubahan Status OA WNI Tinggal Tinggal Terbatas menjd. Sementara; Tinggal Tetap.
Kejadian yang dialami oleh seseorang Peristiwa Penting Kelahiran; Lahir mati; Kematian; Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perkawinan; Pengangkatan anak; Pengakuan anak; Pengesahan anak; Perubahan nama; Perubahan kewarganegaraan; Peristiwa penting lainnya. Kejadian yang dialami oleh seseorang
3 RUANG LINGKUP Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BK-1.01) KEL/DESA Buku Mutasi penduduk (BK-1.02) PENATAUSAHAAN DAFDUK Buku Induk Penduduk (BK-1.03
Di Kecamatan dan Unit Kerja yang mengelola dafduk dan capil BHPKP (BK-1.04) Di Kecamatan dan Unit Kerja yang mengelola dafduk dan capil Di Kabupaten/Kota dan unit kerja yang mengelola dafduk dan capil BHPKP (BK-1.05)
II. PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK A. Jenis dan Kode Buku BK-1.01 Tk. Desa/Kel. 1. BHPKP BK-1.04 Tk. Kecamatan BK-1.05 Tk. Kab/Kota BK-1.02 2. BMP BK-1.03 3. BIP
B. Elemen Data BHPKP BMP Hari/Tanggal Pelaporan; Nama Pelapor; NIK/No. KTP; Alamat; Keperluan; Tindak lanjut; Kode arsip. BMP Identitas penduduk; Peristiwa yg menyebabkan perubahan jml anggota; Peristiwa yg menyebabkan perubahan status anggota; Keterangan.
BIP Nama Kepala Keluarga; Nama Anggota Keluarga; NIK/No. KTP; Lnj. Elemen Data BIP (Dibuat per keluarga) Nama Kepala Keluarga; Nama Anggota Keluarga; NIK/No. KTP; No. pasport/No. KITAS/ KITAP unt OA; Tempat, tgl/bln/th kelahiran; Status perkawinan dan No. dokumen; Gol darah; Agama; Pendidikan terakhir; Nama ayah dan nama ibu; Keterangan lainnya.
III. TATA CARA PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK Desa/Kelurahan Penatausahaan Pendaftaran Penduduk di desa/kelurahan dilakukan oleh Registrar, adapun pelayanan yang dicatat dalam BHPPK, BMP, BIP meliputi : pencatatan dan/atau pemutakhiran biodata penduduk; permohonan kartu keluarga baru dan/atau permohonan menumpang kartu keluarga; - permohonan KTP baru, perpanjangan KTP dan penggantian KTP;
pendaftaran pindah datang penduduk WNI dalam wilayah Indonesia; Lnj. Desa/ Kel. pendaftaran pindah datang penduduk WNI dalam wilayah Indonesia; pendaftaran perpindahan penduduk WNI ke luar negeri; - pencatatan peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian.
Kecamatan Penatausahaan Pendaftaran Penduduk di kecamatan dicatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting (BHPKP) BK-1.04. Adapun pelayanannya merupakan tindak lanjut dari desa/kelurahan untuk divalidasi di kecamatan meliputi : pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk; permohonan kartu keluarga baru dan permohonan menumpang kartu keluarga;
- permohonan KTP baru, perpanjangan KTP dan penggantian KTP; Lnj. Kecamatan - permohonan KTP baru, perpanjangan KTP dan penggantian KTP; pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk; permohonan kartu keluarga baru dan permohonan menumpang kartu keluarga; - permohonan KTP baru, perpanjangan KTP dan penggantian KTP.
Kabupaten/Kota Penatausahaan Pendaftaran Penduduk di kabupaten/kota dicatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting (BHPKP) BK-1.04. Adapun pelayanannya meliputi : - pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk bagi Orang Asing tinggal tetap dan tinggal terbatas; - Permohonan kartu keluarga baru dan permohonan menumpang kartu keluarga bagi penduduk Orang Asing tinggal tetap; - permohonan KTP baru, perpanjangan KTP dan penggantian KTP bagi Orang Asing tinggal tetap; - pendaftaran pindah datang penduduk Orang Asing dalam wilayah Indonesia;
- pendaftaran kedatangan penduduk Orang Asing dari luar negeri; Lnj. Kab/Kota - pendaftaran kedatangan penduduk Orang Asing dari luar negeri; - pendaftaran penduduk Orang Asing tinggal terbatas yang mengubah status menjadi tinggal tetap; pendaftaran kepindahan penduduk Orang Asing ke luar negeri; - pendaftaran perpindahan penduduk WNI ke luar negeri; - pendaftaran kedatangan penduduk WNI dari luar negeri; - pencatatan peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian bagi penduduk Orang Asing.
Hal-hal yang perlu diperhatikan : melakukan verifikasi terhadap setiap data/keterangan dan persyaratan yang dibawa oleh penduduk atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dilaporkan sebelum dicatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKP). 2. dalam melakukan verifikasi setiap data/keterangan penduduk, petugas registrar menggunakan alat bantu verifikasi yaitu Buku Induk Penduduk (BIP).
Lnj. Hal-Hal Yg Perlu Diperhatikan 3. apabila hasil verifikasi mengindikasikan data/keterangan penduduk adalah tidak benar maka petugas registrar dapat melakukan pembatalan permohonan pencatatan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan dimaksud. 4. apabila hasil verifikasi terhadap data/keterangan penduduk adalah benar maka petugas registrar wajib mencatatkan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dilaporkan pada Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Penting(BHPKP).
Lnj. Hal-Hal Yg Perlu Diperhatikan 5. mencatat peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang mengakibatkan perubahan jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK pada Buku Mutasi Penduduk (BMP). 6. mencatat perubahan-perubahan sebagaimana yang sudah dicatat dalam Buku Mutasi Penduduk (BMP) dengan cara menambahkan pada urutan baris anggota keluarga untuk peristiwa kelahiran dan kedatangan, mencoret nama anggota keluarga yang meninggal dan pindah serta membubuhkan catatan pada kolom keterangan untuk perubahan status yang dialami anggota keluarga pada Buku Induk Penduduk (BIP).
IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK (Ps. 4 s/d Ps. 50) A. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK, KK DAN KTP 1. RUANG LINGKUP IDENTITAS PENDUDUK (Ps.13 UU No. 23 Th. 2006 DAN PERPRES) 4. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk 1. Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk 3. Penerbitan Kartu Keluarga Identitas Penduduk Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk
2. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK Setiap penduduk wajib mencatatkan biodata untuk penerbitan NIK. Biodata penduduk diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. Setiap penduduk wajib memiliki NIK. NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
a. Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk Persyaratan bagi penduduk WNI : Surat Pengantar dari RT/RW. Dokumen yang dimiliki yaitu : Kutipan Akta Kelahiran; Ijazah/STTB; KK; KTP; Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah; atau Kutipan Akta Perceraian. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khususnya bagi komunitas terpencil/suku terasing.
Persyaratan bagi penduduk WNI yang baru pindah dari Luar Negeri : Lanj. Persyaratan Pencatatan Biodata ….. Persyaratan bagi penduduk WNI yang baru pindah dari Luar Negeri : Paspor; atau Dokumen pengganti paspor. Persyaratan bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : Paspor; Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); dan Buku Pengawasan Orang Asing. Persyaratan bagi penduduk OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : Paspor; Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan Buku Pengawasan Orang Asing.
b. Tata Cara Pencatatan Biodata Penduduk 1) Bagi penduduk WNI : Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata Penduduk WNI per keluarga; Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP); Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir biodata penduduk; e. Petugas pada kantor desa/kelurahan menyampaikan formulir biodata penduduk kepada kecamatan. Desa/ Kelurahan
Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Petugas mencatat dalam BHPKPP; Camat menandatangani formulir biodata penduduk; d. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana. Kecamatan
Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK. Instansi Pelaksana
2) Bagi penduduk WNI yang baru pindah dari luar negeri : Lanj. Tata Cara Pencatatan Biodata ….. 2) Bagi penduduk WNI yang baru pindah dari luar negeri : Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk WNI per keluarga; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Petugas menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan; d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK. Instansi Pelaksana
C. Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk 1) Persyaratan pencatatan perubahan biodata penduduk bagi penduduk WNI, WNI yang baru datang dari LN : Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan; Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI;
Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. 2) Tata cara pencatatan perubahan biodata bagi penduduk WNI : Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP; Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk; e. Petugas pada kantor desa/kelurahan menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan formulir perubahan biodata penduduk kepada kecamatan. Desa/ Kelurahan
Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir perubahan biodata penduduk WNI; c. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana. Kecamatan
Lanj. Pencatatan Perubahan Biodata ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk telah diubah. Instansi Pelaksana
a) Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK 3. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN KK DAN KTP a) Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KK 1. Persyaratan Penerbitan KK (a) Penerbitan KK Baru : KK lama; Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; Surat Keterangan Pindah (SKP)/ Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; atau; Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang baru datang dari LN
Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. (b) Karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran : KK lama; Kutipan Akta Kelahiran. (c) Karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI: KK lama; atau KK yang akan ditumpangi; SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; atau SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari LN.
(f) Karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI Lanj. Persyaratan Penerbitan KK ….. (e) Karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI : KK lama; Surat Keterangan Kematian; atau SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. (f) Karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah; KK yang rusak; Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
b) Tata Cara Penerbitan KK 1) Bagi penduduk WNI Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan KK; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP; Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir Permohonan KK; e. Kepala Desa/Lurah/ Petugas Registrasi meneruskan berkas formulir Permohonan KK kepada Camat sebagai dasar penerbitan KK. Desa/ Kelurahan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Lanj. Tata Cara Penerbitan KK ….. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani formulir Permohonan KK; c. Petugas kecamatan menyampaikan formulir Permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana. Kecamatan
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; Lanjutan Tata Cara Penerbitan KK Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK. Instansi Pelaksana
c) Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KTP 1) Persyaratan Penerbitan KTP a) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI : Telah berusia 17 tahun; Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah; Foto copy KK, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran; SKDLN bagi yang pindah datang dari LN.
d) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI : Lanjutan Persyaratan Penerbitan KTP d) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI : SKP/SKPD; dan SKDLN bagi WNI yang baru pindah dan datang dari LN. e) Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI : Foto copy KK; KTP lama;
Lanjutan Persyaratan Penerbitan KK f) Penerbitan KTP karena adanya perubahan elemen data bagi penduduk WNI : Foto copy KK; KTP yang lama; Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3) Tata Cara Penerbitan KTP a) Bagi penduduk WNI Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan KTP WNI; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP; Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir Permohonan KTP; e. Petugas registrasi menyampaikan formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat. Desa/ Kelurahan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Lanjutan Tata Cara Penerbitan KTP Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; b. Camat menandatangani formulir Permohonan KTP; c. Petugas kecamatan menyampaikan formulir Permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP. Kecamatan
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; Lanjutan Tata Cara Penerbitan KTP Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP. Instansi Pelaksana
B. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK DALAM WILAYAH NKRI 1. RUANG LINGKUP Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI (diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15 s/d Pasal 17) Warga Negara Indonesia (Pasal 15) Pindah Datang Penduduk Transmigrasi (Pasal 16) Penduduk Orang Asing (Pasal 17)
2. TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI Klasifikasi Perpindahan Penduduk : dalam satu desa/kelurahan; 2. antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan; 3. antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota; 4. antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; 5. antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis Kepindahan : Kepala keluarga; 2. Kepala keluarga & seluruh anggota keluarga; 3. Kepala keluarga & sebagian angota keluarga; 4. Anggota keluarga.
Persyaratan Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI : Surat Pengantar RT/RW; KK; dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang diterbitkan paling lambat 14 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan (Pasal 69 ayat (1) butir b dan c, Undang-Undang No. 23 Th. 2006) . Surat Keterangan Pindah (berlaku selama 30 hari kerja) Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan.
KLASIFIKASI 1 (dalam satu desa/kelurahan) Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP), melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD); Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP. WNI Penduduk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa persyaratan SKPD digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.
(antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan) KLASIFIKASI 2 (antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan) a. Daerah Asal Desa / Kelurahan Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah (SKP); Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; SKP diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala desa/lurah tujuan. Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa persyaratan SKP digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan.
Desa / Kelurahan b. Daerah Tujuan Lanj. Klasifikasi 2 Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa : Surat Keterangan Pindah SKPD digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.
(antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota) Klasifikasi 3 (antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota) a. Daerah Asal Desa/ Kelurahan Kecamatan Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan Surat Pengantar Pindah RT/RW; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; dan Meneruskan Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah ke Camat. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa persyaratan SKP digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan.
b. Daerah Tujuan Desa / Kelurahan Kecamatan Lanj. Klasifikasi 3 Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala desa/lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan meneruskan ke Camat. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa Surat Keterangan Pindah SKPD digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan Perekaman ke dalam database kependudukan.
(antar kab/kota dalam satu Provinsi dan antar Klasifikasi 4 dan 5 (antar kab/kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam wilayah NKRI) a. Daerah Asal Instansi Pelaksana Desa / Kelurahan Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada pddk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kab/kota dan antar provinsi; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; dan Meneruskan Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah ke Camat. Kecamatan Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kab/kota dan antar provinsi; Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Pindah; Dan Surat pengantar Pindah kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa persyaratan SKP digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana di daerah asal; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan.
b. Daerah Tujuan Instansi Pelaksana Desa / Kelurahan Kecamatan Lanj. Klasifikasi 4 dan 5 b. Daerah Tujuan Instansi Pelaksana Desa / Kelurahan Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan meneruskan ke Camat. Kecamatan Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa Surat Keterangan Pindah Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. SKPD digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.
C. LINGKUP PINDAH DATANG ANTAR NEGARA : Penduduk WNI pindah ke LN utk menetap. WNI datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia. OA datang dari luar negeri dgn Izin Tinggal Terbatas. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yg akan pindah ke LN. PERUBAHAN STATUS : OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas yg berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap
PERSYARATAN & TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK WNI KE LUAR NEGERI INSTANSI PELAKSANA KECAMATAN DESA/KELURAHAN Penduduk WNI ke LN PDDK ISI & tt FORM SPPLN CATAT DLM BHPKPP VER & VAL DATA Ka DESA/ LURAH tt SPPLN CATAT DLM BIP & BMP TERIMA SPPLN VER & VAL DATA Ka INS. PELAKS tt SKPLN CABUT KTP SEMUA ANGGT KEL PINDAH, KK DICABUT SEBAGIAN YG PINDAH, KK BARU UTK KEL YG DITINGGAL 1 TH atau LEBIH DARI 1 TH TERIMA SPPLN VER & VAL DATA CAMAT tt SPPLN SERAH SPPLN KE PDDK REKAM DATA LAPOR Persyaratan : Srt Pengantar Pindah RT/RW KK & KTP SKPLN DIGUNAKAN UTK PENGURUSAN PASPOR & PELAPORAN PADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN DICATAT DALAM BUKU REGISTER WNI DI LUAR NEGERI
PERSYARATAN & TATA CARA PENDAFTARAN WNI DATANG DARI LUAR NEGERI INSTANSI PELAKSANA DESA/ KELURAHAN KECAMATAN WNI datang dari LN WNI ISI & tt FORM SKDLN VER & VAL DATA Ka INS. PELAKS tt SKDLN, KK & KTP REKAM DATA TERIMA LAPORAN KEDATGN WNI CATAT DLM BHPKPP, BIP DAN BMP TERIMA LAPORAN KEDATGN WNI < 14 HARI KERJA LAPOR PERSYARATAN : PASPOR atau DOKUMEN PENGGANTI PASPOR WNI YANG TELAH DAPAT KK & KTP LAPOR KEPADA CAMAT, DESA/KEL. DAN RT/RW TEMPAT DOMISILI, DENGAN MENYERAHKAN SKDLN
III. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN SIPIL (Ps.51 s/d Ps. 103) A. PENCATATAN KELAHIRAN 1. PENCATATAN KELAHIRAN DI INDONESIA PERSYARATAN Bagi WNI Bagi Orang Asing Surat kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran; Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua; KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap; Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran; Nama dan identitas saksi kelahiran; KK orang tua; KTP orang tua; dan e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Tata cara Pencatatan Kelahiran WNI Penduduk mengisi Form Surat Keterangan Kelahiran di desa/kelurahan dan menyerahkan kepada Petugas Registrasi; Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani pemohon (penduduk) dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah; Kepala Desa/Lurah meneruskan Surat Keterangan Kelahiran tersebut kepada Instansi Pelaksana melalui Camat atau ke UPTD; Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Tata cara Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya Pelapor/pemohon mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Ps. 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Tata Cara Pencatatan 2. Pencatatan Kelahiran WNI Di Luar Wilayah NKRI Hasilnya dilaporkan pada Perwakilan RI dengan persyaratan : Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat; Foto copy Paspor RI orang tua; dan Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua. Kelahiran WNI di catatkan pada Inst yg berwenang di negara setempat. Tata Cara Pencatatan WNI mengisi form pelaporan kelahiran dan menyerahkan persyaratan pada konsuler. Pejabat Konsuler mencatat dalam Daftar Kelahiran WNI memberikan bukti pencatatan kelahiran.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan bagi OA, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan RI setelah memenuhi persyaratan : Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran; Foto copy Paspor RI orang tua;atau Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua. Tata Cara Pencatatan WNI mengisi Form Pencatatan Kelahiran; Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Perwakilan RI berkewajiban menyampaikan data kelahiran kepada Instansi Pelaksana melalui Depdagri, selanjutnya data tersebut direkam dalam Database Kependudukan oleh Instansi Pelaksana.
3. Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu Dilaporkan ke instansi pelaksana paling lambat 60 hr sejak kelahiran Melampaui 60 hr kelahiran hrs mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana. 4. Pencatatan Lahir Mati Persyaratan Kep. Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati a/n Kep. Instansi Pelaksana - Surat Pengantar RT/RW Ket Lahir mati dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
B. Pencatatan Kematian 1. Kematian di wilayah NKRI a. Kematian WNI di Wilayah NKRI Persyaratan Pencatatan Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah; dan/atau Keterangan kematian dari dokter/ paramedis. Tata Cara Pencatatan Pelapor mengisi formulir Pelaporan Kematian diserahkan kepada Petugas Registrasi di desa/kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana/UPTD
Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
c. Pencatatan kematian seseorang yg hilang/mati dan tidak ditemukan jenazahnya dicatat pada Instansi Pelaksana/UPTD tempat tinggal Pelapor, dengan persyaratan : KK; Surat Keterangan Catatan Kepolisian;dan Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yg hilang atau tidak diketahui jenazahnya. Tata Cara Pencatatan Pelapor mengisi Form Pelaporan Kematian pada Instansi Pelaksana/UPTD. Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
d. Pencatatan kematian yg ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana/UPTD tempat ditemukan jenazahnya berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian
2. Pencatatan kematian di luar wilayah NKRI Kematian WNI di luar wilayah NKRI dicatatkan pada Instansi yg berwenang di negara setempat. Selanjutnya dilaporkan pada Perwakilan RI dengan persyaratan : Surat Keterangan Kematian dari negara setempat; Foto copy Paspor RI;dan/atau Identitas lainnya. Tata Cara Pencatatan Pelapor mengisi Form Pelaporan Kematian dan menyerahkan pada Pejabat Konsuler. Pejabat Konsuler mencatat dalam Daftar Kematian WNI dan memberikan Surat Keterangan Kematian. Pejabat Konsuler mengirim data kematian kepada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk yang bersangkutan melalui Depdagri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan RI dengan persyaratan : Surat Keterangan tentang terjadinya kematian dari rumah sakit di negara setempat; Paspor RI;atau Identitas lainnya. Tata Cara Pencatatan Pelapor mengisi Form Pencatatan Kematian diserahkan pada Pejabat Konsuler. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian. Pejabat Konsuler mengirim data kematian WNI kepada Instansi Pelaksana di domisili penduduk WNI melalui Depdagri.
TERIMA KASIH