ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk Kepemilikan Bisnis
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
CARA MENDIRIKAN USAHA.
Aspek Hukum.
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
Lecture Note : Ir. M. Yamin Siregar, MM
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
Bentuk-bentuk Badan Usaha
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Manajemen Tatap Muka 5.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
CARA MENDIRIKAN USAHA.
Bagian 3. Cara Mendirikan Usaha
ORGANISASI AGRIBISNIS
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc

tujuan Untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki Kenapa??? Karena apabila tidak sempurna dokumen yang diteliti maka akan ada masalah dikemudian hari

Dokumen yang diteliti Bentuk badan usaha Ada beberapa jenis bentuk badan hukum yang lazim di indonesia, serti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, Yayasan, Firma dll. Bukti diri Yaiu kartu identitas diri para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat (KTP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Setiap perusahaan harus mempunyai Tanda Daftar Perusahaan sesuai dengan bidangnya masing2 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustian dan Perdagangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pentingnya NPWP agar setiap usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan penghasilan kepada pemerintah

Izin-izin perusahaan Izin-izin tersebut antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Izin Usaha Tambang, perhotelan, farmasi/rumkit, peternakan dan pertanian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin tenaga kerja asing jika ada

Keabsahan dokumen lainnya Status hukum tanah Kendaraan bermotor Serta surat-surat lain yang diperlukan

Jenis-Jenis Badan Hukum Perseroan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas Perusahaan Negara Perusahaan Daerah Yayasan Koperasi

Perseorangan Perusahaan dimana seorang menjadi pemilik, menjalankan manajemen, memikul semua resiko, dan menikmati sendiri semua keuntungan yang diperoleh.

Keunggulan perorangan Mudah dibentuk dan dibubarkan Bekerjanya sangat sederhana Manajemen luwes Semua laba dimiliki pemilik Kebebasan dan kreatifitas tinggi Rahasia perusahaan terjamin Cepat mengambil keputusan Pajaknya ringan

Kelemahan P. Perorangan Tanggung jawab tidak terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin Modalnya kecil & kemampuan menambah modal kecil Manajemen terbatas Pemilik dan perusahaan tidak dapat dibedakan.

PERSEROAN KOMANDITER (CV) Merupakan bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman yang tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut

Lebih banyak modal terkumpul Kemampuan mendapat modal lebih banyak Keunggulannya Pendirian masih mudah Lebih banyak modal terkumpul Kemampuan mendapat modal lebih banyak Manajemen dapat didiversifikasi Kesempatan ekspansi lebih banyak Kebebasan dan kreatifitas cukup tinggi pada sekutu aktif Tanggung jawab sekutu pasif terbatas Spesialisasi keahlian anggota sekutu

Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas Masa hidup tak tentu Kelemahan Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas Masa hidup tak tentu Kekuasaan dan pengawasan komplek Sukar untuk menarik kembali investasinya Sekutu pasif tidak boleh mengurus perusahaan Sekutu aktif punya peluang tidak jujur terhadap sekutu pasif Jika salah satu sekutu aktif meninggal, berakhirlah CV tersebut Setiap sekutu bertanggung jawab atas tindakan sendiri & tindakan sekutu lainnya Timbul kebuntuan jika ada konflik antar sekutu aktif

FIRMA Merupakan gabungan 2 perusahaan atau lebih, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah modal, bertanggung jawab tak terbatas.

Prosedur pendirian mudah Kemampuan finansial lebih mudah KeungGulan Prosedur pendirian mudah Kemampuan finansial lebih mudah Pengumpulan modal lebih mudah Keputusan lebih baik Ada pembagian kerja & kesatuan keahlian Kebebasan dan kreatifitas tinggi Tanggung jawab ditanggung bersama

Tanggung jawab tak terbatas Kelangsungan usaha tak terjamin Kelemahan Tanggung jawab tak terbatas Kelangsungan usaha tak terjamin Kesalahan partner ikut menanggung Ketegangan antar firma sulit diselesaikan

PERSEROAN TERBATAS Kerjasama orang-orang yang mempunyai hak dan diakui hukum untuk tujuan tertentu (bisnis) pengurus bertanggung jawab tak terbatas. Modal PT berupa saham yang dapat dimiliki banyak orang. PT dapat berupa PT (tertutup) dan PT tbk (terbuka). Saham PT Tbk dapat diperjual-belikan.

Kelangsungan hidup lebih terjamin Tanggung jawab terbatas Keunggulan Kelangsungan hidup lebih terjamin Tanggung jawab terbatas Penyertaan dari semua lapisan masyarakat Akumulasi modal besar Dapat mengelola lebih efisien dengan manajemen profesional Pimpinan dipilih pemilik, sehingga bisa mencari yang terbaik Pemegang saham terpisah dari perusahaan Sifat perusahaan permanen

Kelemahan Pendirian PT mahal dan sulit Beban administrasi banyak Sulit merubah jenis kegiatan Kepentingan pemegang saham kurang terlindungi Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin Kebebasan & kreatifitas kurang Pajak tinggi Prosedur & laporan finansial lebih komplek Pemegang saham / pemilik perusahaan kurang perhatian

Koperasi Organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial yang demokratis, beranggota-kan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata su- sunan sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

Kelebihan dan kelemahan Memajukan usaha & kesejahteraan anggota Memungkinkan modal lebih banyak Sesuai dengan UUD ’45 Dapat fasilitas pemerintah Kelemahan Tergantung kejujuran & kreatifitas pengurus serta partisipasi anggota Keanggotaan tidak dapat dijual belikan

PERUSAHAAN NEGARA Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang PN dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yan gdiangkat oleh pemerintah

PERUSAHAAN DAERAH Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah Modal seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan laian dengan atau berdasarkan undang2

yayasan Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial