Pajak kendaraan bemotor BAHAN DVD ANIMASI standar pelayanan Pajak kendaraan bemotor Di SAMSAT/KPPD DIY
Lingkup Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Lingkup Pelayanan
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
PERSYARATAN
Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: STNK BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa Untuk Instansi Pemerintah:
Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: Mengisi formulir Surat Pendataan & Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) STNK BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa Untuk Instansi Pemerintah: fotocopy KTP yang diberi kuasa Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Mutasi Ke Luar : Mengisi formulir Surat Pendataan & Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa surat keterangan domisili surat ijin usaha perdagangan dan NPWP yang dilegalisir Untuk Instansi Pemerintah: surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. BPKB Asli dan foto copy STNK Asli dan Foto copy Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan motor Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik) Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: 3.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 4. Penetapan Pajak dan Lainnya 5. Koreksi Pajak dan Lainnya 6. Pembayaran Pajak dan Lainnya 7. Cetak SKPD 8. Pengesahan STNK 9. Penyerahan STNK dan SKPD 10. SELESAI
Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 6. Penetapan Pajak dan Lainnya 7. Koreksi Pajak dan Lainnya 8. Pembayaran Pajak dan Lainnya 9. Cetak SKPD 10. Cetak STNK dan TNKB 11. Penyerahan STNK, SKPD, & TNKB 12. SELESAI
Mutasi ke Luar: 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisilk 4.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 3. Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5. Penetapan Pajak dan Lainnya 6. Koreksi Pajak dan Lainnya 7. Cetak MPS apabila ada tunggakan 8. Cetak Fiskal 9. Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK 11. SELESAI 10. Koreksi Berkas / Pemberkasan 2. Cek Fisilk
Jangka Waktu Penyelesaian Pengesahan Ulang (PU) Tahunan = 25 menit Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun = 60 menit Mutasi keLuar = 15 hari Jangka Waktu Penyelesaian
BIAYA TARIF
Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ketiga : 2,5% keempat : 3% kelima dst : 3,5%
Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: Tarif SWDKLLJ Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, escavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp. 20.000,- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,- Sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp 80.000,- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600cc sebesar Rp 70.000,- Bus dan microbus bukan angkutan umum sebesar rp 150.000,- Bus dan microbus angkutan umum serta mobil angkutan penumpang umum lainnya di atas 1600cc sebesar Rp 87.000,- Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400cc, truck kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,0 Setiap jenis kendaraan sebagaimana tersebut di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp 3.000,-
Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan,Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ketiga : 2,5% keempat : 3% kelima dst : 3,5%
Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: Tarif PNPB Terbit STNK Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000 Roda 4 / lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000 Roda 4 / lebih = Rp. 50.000
Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: Tarif SWDKLLJ Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, escavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp. 20.000,- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,- Sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp 80.000,- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600cc sebesar Rp 70.000,- Bus dan microbus bukan angkutan umum sebesar rp 150.000,- Bus dan microbus angkutan umum serta mobil angkutan penumpang umum lainnya di atas 1600cc sebesar Rp 87.000,- Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400cc, truck kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,0 Setiap jenis kendaraan sebagaimana tersebut di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp 3.000,-
Mutasi Ke Luar : kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan,Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB Tarif PNPB Terbit STNK: Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000 Roda 4 / lebih = Rp. 75.000
Mutasi Ke Luar : Tarif SWDKLLJ Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, escavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp. 20.000,- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,- Sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp 80.000,- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600cc sebesar Rp 70.000,- Bus dan microbus bukan angkutan umum sebesar rp 150.000,- Bus dan microbus angkutan umum serta mobil angkutan penumpang umum lainnya di atas 1600cc sebesar Rp 87.000,- Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400cc, truck kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,0 Setiap jenis kendaraan sebagaimana tersebut di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp 3.000,-
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PERSYARATAN
Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Mengisi formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa salinan akte pendirian. Surat keterangan domisili Untuk Instansi Pemerintah: Surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Faktur Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran type Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan. Cek fisik Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Mengisi formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) STNK BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa Untuk Instansi Pemerintah: Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kwitansi pembelian yang sah. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
Persyaratan Tambahan: Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Persyaratan Tambahan: Mutasi dari luar Daerah, dengan melampirkan fiskal. Ganti Nama Kendaraan Bermotor eks Kendaraan Bermotor Dinas Milik Negara: Surat keputusan penjualan dan penghapusan/pengalihan kendaraan bermotor dinas dari pejabat yang berwenang Bukti pembayaran lunas dari kas negara/daerah. Ganti Nama atas dasar Hibah/Warisan: Surat keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akta notaris/putusan Pengadilan Negeri Surat hibah yang bermaterei cukup/akta notaris. Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi bea masuk harus melampirkan formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai. Ganti Nama Kendaraan bermotor eks Badan Hukum/penggabungan perusahaan: Salinan akta notaris pendirian yang baru Ganti Nama Kendaraan bermotor eks CD/CC dan Eks Badan Internasional: Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Formulir C dari Ditjen Bea Cukai
Persyaratan Tambahan: Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Persyaratan Tambahan: Ganti Nama Kendaraan bermotor eks Taksi: Formulir C dari Ditjen Bea Cukai Rubah Bentuk: Melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari Instansi yang berwenang. Surat keterangan rubah bentuk bermaterei cukup dari perusahaan karoseri/bengkel yang telah memiliki ijin yang sah. Ganti Warna, dengan melampirkan surat keterangan pengecatan bermaterei cukup dari bengkel Ganti Mesin: Melampirkan surat keterangan /dertifikat dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar negeri/impor harus memiliki invoerpas yang menyebutkan no. mesin. Surat keterangan dari Reserse Kepolisian yang menyatakan kendaraan tersebut tidak tersangkut perkara kriminalitas Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah memiliki nomor polisi agar BPKB/STNK kendaraan tersebut dilampirkan, selanjutnya STNKnya ditarik dan BPKB diberi catatan oleh petugas.
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data
Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data
Rubah Bentuk: Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data
Ganti Mesin: Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data
Jangka Waktu Penyelesaian Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I) = 90 menit Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) = 90 menit Rubah Bentuk = 90 menit Ganti Mesin = 90 menit Jangka Waktu Penyelesaian
BIAYA TARIF
Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Tarif BBN I sebesar 10%x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB Khusus Alat Berat dan Alat Besar: 0,75% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5% Tarif PNBP: Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000
Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Tarif BBN II sebesar 1%x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB Khusus Alat Berat dan Alat Besar: 0,075% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5% Tarif PNBP: Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000
Rubah Bentuk: Tarif Rubah Bentuk sebesar 10% dari selisih antara nilai jual Kendaraan Bermotor sesudah dan sebelum mengalami perubahan bentuk Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5% Tarif PNBP: Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000
Ganti Mesin: Tarif Ganti Mesin sebesar 10% dari harga mesin pengganti. Untuk mesin dengan bahan bakar bensin sebesar Rp 5 juta, dan untuk mesin diesel sebesar Rp 7,5 juta Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5% Tarif PNBP: Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000
LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH (STNK HILANG)
PERSYARATAN
STNK Hilang: Mengisi formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) STNK yang rusak/surat keterangan hilang dari Kepolisian. BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa Untuk Instansi Pemerintah: fotocopy KTP yang diberi kuasa Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterei cukup.
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
STNK Hilang: Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak Duplikat STNK 12. Penyerahan Duplikat STNK dan SKPD 13. SELESAI 6. Input Data
Jangka Waktu Penyelesaian STNK Hilang = 90 menit Jangka Waktu Penyelesaian
BIAYA TARIF
Rubah Bentuk: Jika masa pajak masih berlaku, maka dikenakan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah) Jika masa pajak berakhir, dikenakan Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5% Tarif PNBP: Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000
Ganti Mesin: Tarif Ganti Mesin sebesar 10% dari harga mesin pengganti. Untuk mesin dengan bahan bakar bensin sebesar Rp 5 juta, dan untuk mesin diesel sebesar Rp 7,5 juta Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5% Tarif PNBP: Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000
layanan unggulan di 5 Samsat/ KPPD DIY pengembangan layanan antara lain : 1). Layanan Samsat Pembantu Samsat Pembantu di Sewon Bantul dan Maguwoharjo Sleman, merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2). Samsat Payment Point Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pelaksanaannya berada pada 1 Kantor Kas dan 5 Cabang Pembantu Bank BPD DIY, yaitu : Kantor Kas Bank BPD Giwangan Kota Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Piyungan Bantul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Nanggulan Kulon Progo Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Karangmojo Gunungkidul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Semin Gunungkidul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Kalasan Sleman. Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Godean Sleman.
3). Samsat Corner Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditempatkan di Galeria, Jl. Solo Yogyakarta Call Center (0274) 584521
4). Samsat Drive Thru Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa Wajib Pajak harus turun dari kendaraan, terletak di Samsat Pembantu Sewon Bantul.
5). Samsat Keliling Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menggunakan 5 unit Bus pada tempat-tempat strategis.
6). Samsat pada Acara Tertentu Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) / Pameran Pembangunan di Kabupaten / Kota.
Penghargaan Kesamsatan Dalam memberikan pelayanan publik, KPPD/ SAMSAT se DIY telah memperoleh penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima (CPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2009 untuk KPPD Gunungkidul dan KPPD Bantul, KPPD DIY Yogyakarta mulai tahun 2009-2015, dan pengakuan pelayanan dengan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan kategori Baik untuk 5 KPPD serta Sertifikasi ISO 9001-2008.