Pajak kendaraan bemotor

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Bea Meterai.
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN.
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Selayang pandang layanan unggulan SAMSAT di 5 KPPD DIY pengembangan layanan antara lain : SAMSAT DIY DI KABUPATEN/ KOTA
selayang pandang DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY

BEA METEREI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI SITU.
BAHAN ARAHAN RAKORD DI PEMDA BANTUL TTG PELAYANAN DI SAMSAT BANTUL
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PAJAK DAERAH.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
ALUR BPHTB Kepala Bag.Pemerintahan & Otonomi Daerah melakukan pemeriksaan berkas validasi dan membubuhi paraf untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PENYITAAN.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Materi 11.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
Presented by: Cempaka Paramita,
General Affair (Izin Usaha)
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA MATERAI Dasar Hukum:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PROSES PENGESAHAN STNK TAHUNAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
1. Formulir Permohonan 2. Persetujuan Suami/Istri 3. Keterangan Jaminan 4. Surat Kuasa Agunan 5. Surat Keterangan Ahli Waris 6. Surat Kuasa Menjual Agunan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Transcript presentasi:

Pajak kendaraan bemotor BAHAN DVD ANIMASI standar pelayanan Pajak kendaraan bemotor Di SAMSAT/KPPD DIY

Lingkup Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Lingkup Pelayanan

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PERSYARATAN

Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: STNK BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas:   surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa Untuk Instansi Pemerintah:  

Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: Mengisi formulir Surat Pendataan & Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) STNK BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas:   surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa     Untuk Instansi Pemerintah:   fotocopy KTP yang diberi kuasa Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Mutasi Ke Luar : Mengisi formulir Surat Pendataan & Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa surat keterangan domisili surat ijin usaha perdagangan dan NPWP yang dilegalisir Untuk Instansi Pemerintah:   surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. BPKB Asli dan foto copy STNK Asli dan Foto copy Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan motor Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik) Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: 3.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 4. Penetapan Pajak dan Lainnya 5. Koreksi Pajak dan Lainnya 6. Pembayaran Pajak dan Lainnya 7. Cetak SKPD 8. Pengesahan STNK 9. Penyerahan STNK dan SKPD 10. SELESAI

Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 6. Penetapan Pajak dan Lainnya 7. Koreksi Pajak dan Lainnya 8. Pembayaran Pajak dan Lainnya 9. Cetak SKPD 10. Cetak STNK dan TNKB 11. Penyerahan STNK, SKPD, & TNKB 12. SELESAI

Mutasi ke Luar: 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisilk 4.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 3. Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5. Penetapan Pajak dan Lainnya 6. Koreksi Pajak dan Lainnya 7. Cetak MPS apabila ada tunggakan 8. Cetak Fiskal 9. Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK 11. SELESAI 10. Koreksi Berkas / Pemberkasan 2. Cek Fisilk

Jangka Waktu Penyelesaian Pengesahan Ulang (PU) Tahunan = 25 menit Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun = 60 menit Mutasi keLuar = 15 hari Jangka Waktu Penyelesaian

BIAYA TARIF

Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2%   ketiga : 2,5%   keempat : 3%   kelima dst : 3,5%

Pengesahan Ulang (PU) Tahunan: Tarif SWDKLLJ Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, escavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp. 20.000,- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,-       Sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp 80.000,- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600cc sebesar Rp 70.000,- Bus dan microbus bukan angkutan umum sebesar rp 150.000,- Bus dan microbus angkutan umum serta mobil angkutan penumpang umum lainnya di atas 1600cc sebesar Rp 87.000,- Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400cc, truck kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,0 Setiap jenis kendaraan sebagaimana tersebut di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp 3.000,-      

Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan,Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif: kedua : 2%   ketiga : 2,5%   keempat : 3%   kelima dst : 3,5%

Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: Tarif PNPB Terbit STNK   Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000   Roda 4 / lebih = Rp. 75.000     Terbit TNKB Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000 Roda 4 / lebih = Rp. 50.000

Pengesahan Ulang (PU) 5 Tahun: Tarif SWDKLLJ Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, escavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp. 20.000,- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,-       Sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp 80.000,- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600cc sebesar Rp 70.000,- Bus dan microbus bukan angkutan umum sebesar rp 150.000,- Bus dan microbus angkutan umum serta mobil angkutan penumpang umum lainnya di atas 1600cc sebesar Rp 87.000,- Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400cc, truck kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,0 Setiap jenis kendaraan sebagaimana tersebut di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp 3.000,-      

Mutasi Ke Luar : kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan,Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB     Tarif PNPB Terbit STNK: Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000 Roda 4 / lebih = Rp. 75.000

Mutasi Ke Luar : Tarif SWDKLLJ Sepeda motor di bawah 50cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, escavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp. 20.000,- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,-       Sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp 80.000,- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000,- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600cc sebesar Rp 70.000,- Bus dan microbus bukan angkutan umum sebesar rp 150.000,- Bus dan microbus angkutan umum serta mobil angkutan penumpang umum lainnya di atas 1600cc sebesar Rp 87.000,- Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400cc, truck kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,0 Setiap jenis kendaraan sebagaimana tersebut di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp 3.000,-      

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PERSYARATAN

Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Mengisi formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa salinan akte pendirian. Surat keterangan domisili   Untuk Instansi Pemerintah: Surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.

Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Faktur Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran type Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan. Cek fisik Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Mengisi formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) STNK BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Tanda bukti identitas, dengan ketentuan: Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain Untuk Badan Hukum terdiri atas:   surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. fotocopy KTP yang diberi kuasa Untuk Instansi Pemerintah:   Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kwitansi pembelian yang sah. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)

Persyaratan Tambahan: Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Persyaratan Tambahan: Mutasi dari luar Daerah, dengan melampirkan fiskal. Ganti Nama Kendaraan Bermotor eks Kendaraan Bermotor Dinas Milik Negara: Surat keputusan penjualan dan penghapusan/pengalihan kendaraan bermotor dinas dari pejabat yang berwenang Bukti pembayaran lunas dari kas negara/daerah. Ganti Nama atas dasar Hibah/Warisan: Surat keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akta notaris/putusan Pengadilan Negeri Surat hibah yang bermaterei cukup/akta notaris. Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi bea masuk harus melampirkan formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai. Ganti Nama Kendaraan bermotor eks Badan Hukum/penggabungan perusahaan: Salinan akta notaris pendirian yang baru Ganti Nama Kendaraan bermotor eks CD/CC dan Eks Badan Internasional: Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Formulir C dari Ditjen Bea Cukai

Persyaratan Tambahan: Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Persyaratan Tambahan: Ganti Nama Kendaraan bermotor eks Taksi: Formulir C dari Ditjen Bea Cukai Rubah Bentuk: Melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari Instansi yang berwenang.   Surat keterangan rubah bentuk bermaterei cukup dari perusahaan karoseri/bengkel yang telah memiliki ijin yang sah. Ganti Warna, dengan melampirkan surat keterangan pengecatan bermaterei cukup dari bengkel Ganti Mesin: Melampirkan surat keterangan /dertifikat dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar negeri/impor harus memiliki invoerpas yang menyebutkan no. mesin. Surat keterangan dari Reserse Kepolisian yang menyatakan kendaraan tersebut tidak tersangkut perkara kriminalitas Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah memiliki nomor polisi agar BPKB/STNK kendaraan tersebut dilampirkan, selanjutnya STNKnya ditarik dan BPKB diberi catatan oleh petugas.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data

Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data

Rubah Bentuk: Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data

Ganti Mesin: Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak STNK dan TNKB 12. Penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB 13. SELESAI 6. Input Data

Jangka Waktu Penyelesaian Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I) = 90 menit Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) = 90 menit Rubah Bentuk = 90 menit Ganti Mesin = 90 menit Jangka Waktu Penyelesaian

BIAYA TARIF

Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN I): Tarif BBN I sebesar 10%x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB Khusus Alat Berat dan Alat Besar: 0,75% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)     Tarif PKB:   kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB   angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB   ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5%       Tarif PNBP:   Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000       

Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II): Tarif BBN II sebesar 1%x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/NJKB Khusus Alat Berat dan Alat Besar: 0,075% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tarif PKB:   kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB   angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB   ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5%       Tarif PNBP:   Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000       

Rubah Bentuk: Tarif Rubah Bentuk sebesar 10% dari selisih antara nilai jual Kendaraan Bermotor sesudah dan sebelum mengalami perubahan bentuk Tarif PKB:   kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB   angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB   ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5%       Tarif PNBP:   Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000       

Ganti Mesin: Tarif Ganti Mesin sebesar 10% dari harga mesin pengganti. Untuk mesin dengan bahan bakar bensin sebesar Rp 5 juta, dan untuk mesin diesel sebesar Rp 7,5 juta Tarif PKB:   kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB   angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB   ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5%       Tarif PNBP:   Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000       

LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH (STNK HILANG)

PERSYARATAN

STNK Hilang: Mengisi formulir Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) STNK yang rusak/surat keterangan hilang dari Kepolisian. BPKB asli dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan Bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur Tanda bukti identitas, dengan ketentuan:   Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah dan surat kuasa bermaterei yang cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain   Untuk Badan Hukum terdiri atas:   surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.   fotocopy KTP yang diberi kuasa   Untuk Instansi Pemerintah:     fotocopy KTP yang diberi kuasa Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterei cukup.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

STNK Hilang: Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Berkas ke Wajib Pajak 5.Pemeriksaan Berkas 1. WAJIB PAJAK 2. Cek Fisik 3. Formulir 4. Pendaftaran 7. Penetapan Pajak dan Lainnya 8. Koreksi Pajak dan Lainnya 9. Pembayaran Pajak dan Lainnya 10. Cetak SKPD 11. Cetak Duplikat STNK 12. Penyerahan Duplikat STNK dan SKPD 13. SELESAI 6. Input Data

Jangka Waktu Penyelesaian STNK Hilang = 90 menit Jangka Waktu Penyelesaian

BIAYA TARIF

Rubah Bentuk: Jika masa pajak masih berlaku, maka dikenakan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah) Jika masa pajak berakhir, dikenakan Tarif PKB: kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB   angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB   ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5%       Tarif PNBP:   Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000       

Ganti Mesin: Tarif Ganti Mesin sebesar 10% dari harga mesin pengganti. Untuk mesin dengan bahan bakar bensin sebesar Rp 5 juta, dan untuk mesin diesel sebesar Rp 7,5 juta Tarif PKB:   kendaraan pribadi = 1,5% x dasar pengenaan PKB   angkutan umum = 1% x dasar pengenaan PKB   ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, Instansi Pemerintah = 0,5 % x dasar pengenaan PKB alat-alat berat dan besar = 0,2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor/ NJKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor Roda empat (Sedan, Jeep, Minibus, Microbus, Double Cabin) atas nama pribadi lebih dari satu dikenakan pajak progresif dengan tarif:   kedua : 2% ; ketiga : 2,5%; keempat : 3%; kelima dst : 3,5%       Tarif PNBP:   Terbit STNK : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 50.000; Roda 4/lebih = Rp. 75.000 Terbit TNKB : Roda 2 / Roda 3 = Rp. 30.000; Roda 4/lebih=Rp.50.000       

layanan unggulan di 5 Samsat/ KPPD DIY pengembangan layanan antara lain : 1). Layanan Samsat Pembantu Samsat Pembantu di Sewon Bantul dan Maguwoharjo Sleman, merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

2). Samsat Payment Point Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pelaksanaannya berada pada 1 Kantor Kas dan 5 Cabang Pembantu Bank BPD DIY, yaitu : Kantor Kas Bank BPD Giwangan Kota Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Piyungan Bantul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Nanggulan Kulon Progo Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Karangmojo Gunungkidul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Semin Gunungkidul Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Kalasan Sleman. Kantor Cabang Pembantu Bank BPD Godean Sleman.  

3). Samsat Corner Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditempatkan di Galeria, Jl. Solo Yogyakarta Call Center (0274) 584521

4). Samsat Drive Thru Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan STNK Tahunan) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa Wajib Pajak harus turun dari kendaraan, terletak di Samsat Pembantu Sewon Bantul.

5). Samsat Keliling   Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menggunakan 5 unit Bus pada tempat-tempat strategis.

6). Samsat pada Acara Tertentu Merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( pengesahan STNK Tahunan ) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) / Pameran Pembangunan di Kabupaten / Kota.

Penghargaan Kesamsatan Dalam memberikan pelayanan publik, KPPD/ SAMSAT se DIY telah memperoleh penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima (CPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2009 untuk KPPD Gunungkidul dan KPPD Bantul, KPPD DIY Yogyakarta mulai tahun 2009-2015, dan pengakuan pelayanan dengan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan kategori Baik untuk 5 KPPD serta Sertifikasi ISO 9001-2008.