DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
PENYUSUNAN SWOT.
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
Audit Mutu Internal Oleh ; Ir. Masruki Kabib, MT
MEMBANGUN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI (SPMI-PT)
STANDAR 2.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
SEMINAR SAP DAN GBPP PHP-PTS INSTITUT MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
pelaksanaan AMAI PADA JURUSAN-PROGRAM STUDI
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
AUDIT MUTU INTERNAL FAKULTAS DAN PRODI UGM TAHUN 2014
Sesi 2 Pengenalan Terhadap EDS/M dan Instrumen EDS/M
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Dokumen Mutu.
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2014
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
Perancanaan Audit Mutu Akademik Internal Seputar SPM-PT
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I.
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Prof. Dr. Ir. H. Ambo Tuwo, DEA.
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Sistem Penjaminan Mutu
RAKOR SOSIALISASI SEKOLAH MODEL
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KOMITMEN Background factor Tungang langgang dalam setiap akreditasi
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Universitas Padjadjaran
Sistem Penjaminan Mutu
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PENJAMIN MUTU MAHASISWA
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
TEORI PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL
TEORI AUDIT MUTU INTERNAL
Pertemuan 10 Struktur Organisasi
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Mengapa dokumen mutu perlu?
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
AUDIT FAKULTAS DAN LEMBAGA UNIVERSITAS TADULAKO
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH
PENGORGANISASIAN PELAKSANAAN EVALUASI-DIRI
Kapus Standarisasi dan Penjaminan Mutu Akademik LP2MP Undip
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
PENYUSUNAN EVALUASI DIRI, RENSTRA, DAN RENOP
Tata Kelola LPM – UAJ Contoh Baik Mengembangkan LPM
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
PELATIHAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) KOPERTIS WILAYAH VI SEPTEMBER 2012 PELATIHAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) KOPERTIS WILAYAH VI SEPTEMBER 2012.
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Audit Mutu Internal dan Rencana Kegiatan & Anggaran
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014 OLEH: ADY FERDIAN NOOR, SE, M.Pd KEPALA LP3MPT UM PALANGKARAYA DISAJIKAN PADA KEGIATAN SOSIALISASI DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA TANGGAL 1 OKTOBER 2014 DI AULA UTAMA UM PALANGKARAYA

EXCEL IN THE QUALITY LEMBAGA PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI (LP3MPT) UM PALANGKARAYA

PENJAMINAN MUTU INTERNAL Penjaminan mutu internal di tingkat universitas, fakultas, program studi dan biro/unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin: kepatuhan terhadap kebijakan mutu, standar mutu, prosedur mutu serta instruksi kerja; kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi; kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai spesifikasi program studi;

relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya. Penjaminan Mutu Internal merupakan bagian dari tanggungjawab pimpinan universitas, pengelola biro/ pusat, pengelola fakultas, pengelola jurusan/bagian, pengelola program studi serta dosen. Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu akademik harus ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan masing-masing satuan kerja.

KONSEP Pengertian mutu secara umum adalah kesesuaian dengan standar, kesesuaian dengan harapan stakeholder, atau pemenuhan janji yang telah diberikan. Mutu pendidikan di UM Palangkaraya merupakan pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan sesuai rencana strategis dan standar akademik.

Pencapaian tujuan ini menyangkut aspek masukan, proses, dan keluaran serta nilai dan derajat kebaikan,keutamaan, dan kesempurnaan (degree of excellence).

Sistem penjaminan mutu akademik di UM Palangkaraya dirancang dan dilaksanakan untuk dapat menjamin mutu gelar akademik yang diberikan. Hal ini berarti bahwa sistem penjaminan mutu harus dapat menjamin bahwa lulusan akan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Program Studi.

Dengan demikian universitas juga menjamin mahasiswa akan memperoleh pengalaman belajar seperti yang dijanjikan di dalam spesifikasi program studi.

PENYUSUNAN DOKUMEN MUTU UM Palangkaraya menerapkan penjaminan mutu akademik yang berjenjang: Pada tingkat universitas dirumuskan kebijakan dan standar mutu universitas secara umum dan melakukan monitoring dan evaluasi mutu biro/ pusat dan mutu akademik fakultas.

Pada tingkat program studi dirumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi serta dilakukan evaluasi diri berdasarkan pendekatan proses dan keluaran.

Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan akademik fakultas, standar akademik fakultas, dan manual mutu akademik fakultas serta dilakukan audit mutu akademik jurusari/program studi.

UM Palangkaraya mengacu kepada peraturan pemerintah yang dipersyaratkan Departemen Pendidikan Nasional sebagai kondisi minimal penyelenggaraan pendidikan, meliputi kurikulum, proses belajar mengajar, kompetensi Lulusan, dosen dan tenaga penunjang akadernik/administratif sarana dan prasarana. pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian hasil pendidikan ( ACUAN STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN download di website UM Palangkaraya/LP3MPT)

Perumusan dokumen mutu di UM Palangkaraya dilakukan melalui beberapa tahap dan dapat ditempuh melalui suatu lokakarya yang melibatkan perwakilan segenap sivitas akademika: Pembentukan tim perumus standar: terdiri atas pimpinan/rektorat. tim SPMI (Tim Gugus Kendali Mutu/GKM) yang dikoordinasi LP3MPT; Perwakilan dosen, perwakilan karyawan biro/ pusat/lembaga/unit; Analisis kebutuhan standar; Pengumpulan informasi dan identifikasi alternatif; Survey; Perumusan standar; Lokakarya; Pengesahan standar.

MONITORING DAN EVALUASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DILAKSANAKAN OLEH TIM AUDIT MANAJEMEN AKADEMIK INTERNAL (AMAI) DAN AUDIT MANAJEMEN NON AKADEMIK INTERNAL (AMNAI) UM PALANGKARAYA

LP3MPT menyusun jadwal pelaksanaan satu siklus sistem penjaminan mutu UM Palangkaraya. Monitoring pada fakultas dikoordinir oleh Tim AMAI dengan melibatkan GKM dan koordinator-koordinator akademik program studi dalam lingkup fakultas tersebut. Data-data monitoring diolah untuk menjadi masukan bagi Ketua Program Studi dalam membuat laporan evaluasi diri. Laporan tersebut diserahkan kepada Dekan dengan ternbusan ke Wakil Rektor I dan Rektor.

Monitoring pada biro/pusat/lembaga/unit dikoordinir Tim AMAI Monitoring pada biro/pusat/lembaga/unit dikoordinir Tim AMAI. Data-data monitoring diolah untuk menjadi masukan bagi Ketua Biro/Pusat/lembaga/unit dalam membuat laporan evaluasi diri. Laporan tersebut diserahkan kepada Wakil Rektor yang terkait dengan tembusan ke SPMI (Tim GKM).

Laporan evaluasi diri program studi disampaikan dalam rapat khusus fakultas yang membahas tentang evaluasi kegiatan penjaminan mutu program studi. Laporan evaluasi diri biro/pusat/lembaga/unit disampaikan dalam rapat khusus bersama Wakil Rektor I yang terkait untuk membahas tentang evaluasi kegiatan penjaminan mutu Program studi.

PROSES PELAKSANAAN AUDIT Audit internal fakultas dilakukan melalui rapat kluster (gabungan fakultas) yang dipimpin oleh Wakil Rektor I bidang akadernik dan dihadiri oleh LP3MPT, GKM, dimana setiap program studi dan fakultas yang tergabung pada kluster tersebut rnembawa ringkasan data sasaran dan pencapaian sasaran mutu.

Audit internal biro/ pusat/lembaga/unit dilakukan melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Rektor I dan dihadiri oleh LP3MPT, biro/pusat/lembaga/unit mernbawa ringkasan data sasaran dan pencapaian sasaran mutu.

Hasil audit berupa rumusan rekomendasi perbaikan dan pengembangan fakultas/program studi/biro/pusat/lembaga/unit dijadikan sebagai salah satu bahan masukan kepada tim perumus standar mutu untuk merevisi dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

LANJUTAN Tim perumus dokumen mutu mempelajari hasil audit internal berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan standar dan melakukan benchmark terhadap best practices. Tim perumus dokumen mutu mengadakan lokakarya dengan mengundang segenap pihak yang terkait untuk melakukan pengkajian tentang relevansi standar dengan visi dan misi UM Palangkaraya dan mempelajari masukan- masukan untuk penetapan standar baru.

SOSIALISASI DILAKSANAKAN SETAHUN 2 KALI SECARA TERBUKA

TERIMA KASIH