PENGEMBANGAN KAWASAN PETERNAKAN MENDUKUNG PEMBANGUNAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN
UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN I. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PSP II. DIREKTORAT PERLUASAN DAN PERLINDUNGAN LAHAN III. DIREKTORAT IRIGASI PERTANIAN IV. DIREKTORAT PEMBIAYAAN PERTANIAN V. DIREKTORAT ALAT DAN MESIN PERTANIAN VI. DIREKTORAT PUPUK DAN PESTISIDA
DIREKTORAT PERLUASAN DAN PERLINDUNGAN LAHAN Penguatan status kepemilikan lahanPengendalian fragmentasi lahan Fasilitas penyelesaian sengketa/konflik lahan pertanian Pemanfaatan lahan pertanian terlantar(sleeping land)/tidak produktif Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pengembangan Jalan Usaha Tani di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan Perluasan Areal di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan
DIREKTORAT IRIGASI PERTANIAN Sarana dan prasarana serta teknologi pengembangan air permukaan dan air tanah Pembangunan jaringan irigasi Rehabilitasi jaringan Irigasi Sarana/prasarana dan teknologi pengembangan jaringan irigasi dan optimasi jaringan irigasi Data dan informasi iklim serta bencana lingkungan akibat perubahan iklim (banjir dan kekeringan) Penanganan AMDAL Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan P3A (GP3A)
DIREKTORAT PEMBIAYAAN PERTANIAN Fasilitasi kredit/pembiayaan yang mudah diakses oleh petani melalui kredit program bersubsidi dan sistem bagi hasil Penumbuhan kelembagaan keuangan mikro agribisnis dari gapoktan penerima BLM-PUAP Mendorong ketersediaan subsidi kredit bagi petani/peternak melalui skim kredit KKP-E, KUPS, KPENRP
DIREKTORAT ALAT DAN MESIN PERTANIAN Kebijakan di bidang Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan Rancangan standar nasional indonesia (RSNI) Alsin Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan Sosialisasi pemanfaatan Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan Pengawasan Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan Penyusunan Peraturan Alsintan bidangTanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)
DIREKTORAT PUPUK DAN PESTISIDA Pengawalan pengembangan pupuk Bantuan langsung pupuk Pemuliaan kesuburan lahan sawah Pengembangan pupuk organik Bahan kebijakan di bidang pestisida Menyiapkan bahan evaluasi peredaran dan penggunaan pestisida Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
KAWASAN PERTANIAN Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id
KAWASAN “Gabungan dari sentra-sentra pertanian yang terkait secara fungsional baik dalam faktor sumber daya alam, sosial budaya, maupun infrastruktur, sedemikian rupa sehingga memenuhi batasan luasan minimal skala ekonomi dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah” Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id 9
KAWASAN PERTANIAN NASIONAL Mencakup pengembangan kawasan 40 komoditas unggulan nasional yang memiliki kesatuan wilayah produksi (cross cutting) dan keterkaitan fungsional sistim agribisnis (hulu, on-farm, dan hilir). Kesatuan wilayah produksi dapat terdiri dari lintas provinsi dan atau lintas kabupaten/kota maupun hanya pada suatu kabupaten/kota tertentu yang yang dipandang telah memiliki skala ekonomi wilayah Keterkaitan fungsional sistem agribisnis meniscayakan keberadaan struktur dan pola koleksi dan distribusi yang beragam dan lokasinya yang terkonsentrasi atau tersebar sejauh prasyarat efisiensi Konektivitas dapat dicapai dengan dukungan keberadaaan prasarana transportasi dan komunikasi yang memadai Hasil kesepakatan Musrenbangtan 2014 telah ditetapkan sebaran lokasi kabupaten yang menjadi kawasan pertanian nasional menurut sub sektor : (a) kawasan tanaman pangan nasional (b) kawasan hortikultura nasional, (c) kawasan perkebunan nasional, dan (d) kawasan peternakan nasional. Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id 10
Kriteria Kawasan Peternakan Kawasan peternakan adalah berupa kawasan yang telah eksis atau calon lokasi baru yang memiliki potensi SDA yang sesuai dengan agroekosistem, dan lokasinya dapat berupa hamparan dan/atau spot partial (luasan terpisah) yang terhubung secara fungsional dengan aksesibilitas yang baik dalam satu kawasan, dilengkapi dengan prasarana dan sarana pengembangan ternak yang memadai. Kawasan peternakan harus memiliki lahan padang penggembalaan dan atau hijauan makanan ternak (HMT), serta dapat dikembangkan dengan pola integrasi ternak-perkebunan, ternak-tanaman pangan dan ternak-hortikultura. Kriteria khusus kawasan peternakan mencakup berbagai aspek teknis yang bersifat spesifik komoditas yaitu satu kawasan peternakan untuk 3.000 ekor sapi pada 10 gapoktan. Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id 11
SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KAWASAN PERTANIAN (SIKP) SIKP merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Permentan No 50/Permentan/OT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian. SIKP dalam bentuk situs web ini merupakan pedoman atau alat bantu yang memberikan informasi spasial dan tabular tentang kawasan pertanian. Struktur data base SIKP disajikan secara berjenjang memuat data base pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, kawasan, provinsi, pulau hingga nasional. Informasi yang ditampilkan pada SIKP adalah data tabular statistik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, prasarana pertanian, kelembagaan dan SDM Pertanian yang di-overlay pada peta spasial. Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id
LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN SIKP Kebutuhan akan data, informasi, rekomendasi, dan arahan penataan sistem pertanian serta penetapan komoditas unggulan yang akan dikembangkan Ketersediaan informasi spasial yang masih terbatas pada skala yang kurang operasional Kegiatan SIKP dimaksudkan sebagai “sarana/alat” untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan wilayah serta “media” komunikasi dan sistem informasi kawasan pertanian pada level paling bawah (kecamatan/desa) Kegiatan SIKP Website ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menyajikan informasi lengkap data spasial dan data tabular mencakup: potensi biofisik (tanah, iklim, vegetasi), sosial ekonomi, dan kesesuaian lahan berbagai komoditas pertanian unggulan Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id
Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id Lanjutan …. Memerlukan perencanaan yang komprensif dan pelaksanaan di lapangan yang partisipatif adalah pemilihan alternatif inovasi teknologi pertanian maju Sistem Informasi yang baik dapat digunakan sebagai salah satu usaha dalam meningkatkan keberpihakan pada petani dengan meminimalkan risiko baik pengaruh alam (kekeringan, banjir, hama, penyakit) maupun fluktuasi harga Data yang akurat dapat digunakan untuk memilih model pengembangan pertanian terutama dalam perakitan dan penerapan paket teknologi pertanian pada lokasi tertentu. Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id 14
Struktur dan Muatan Database SIKP Peternakan level Kecamatan Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id
KONSOLIDASI HASIL PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN TAHUN 2016 Yogyakarta, 30 November - 2 Desember 2016 ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan prasarana dan sarana pertanian yang dilaksanakan pada tahun 2016, agar diketahui apakah pelaksanaan program/kegiatan prasarana dan sarana pertanian tersebut telah sesuai dengan yang direncanakan serta dapat mencapai tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Dinas lingkup Pertanian Propinsi agar senantiasa berkomitmen melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian dan berorientasi kepada output dan outcome. Segala hal yang menjadi temuan pengawas Itjen/BPKP yang bersifat administrative, dapat menjadi potensi temuan yang besar apabila tidak segera diambil upaya penyelesaian. Titik kelemahan pelaksanaan kegiatan prasarana dan sarana pertanian yang menyebabkan terjadinya temuan meliputi perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan sarana yang belum optimal. TLHP dan TLHA harus segera diitindaklanjuti dan dituntaskan sebelum menjadi kerugian negara. Sekecil apapun nilai TLHP dan TLHA akan terus menjadi catatan negatif kinerja Ditjen PSP.
REKOMENDASI BPK atas review yang dilakukan terhadap Kegiatan Bantuan Alsintan 2013-2016 Perlu adanya perbaikan dan tindaklanjut sbb : Tertib administrasi penyaluran Alsintan TA. 2013 – 2016 dengan melengkapi BAST penerima manfaat, Surat Pernyataan Menerima Hibah (SPMH), sampai dengan Naskah Hibah. Pendistribusian Alsin harus memperhatikan kondisi lahan sesuai dengan tingkat kejenuhan Alsintan, serta pengawalan optimalisasi pemanfaatannya. Pengelolaan Alsintan diharapkan dapat ditingkatkan melalui pengembangan UPJA GAPOKTAN. Mengoptimalkan pemanfaatan Brigade Alsintan yang berada dalam pengelolaan Dinas Pertanian maupun TNI
Dalam upaya peningkatan kinerja kegiatan Ditjen PSP kedepan perlu diperhatikan beberapa hal sbb : Agar tetap fokus pada akselerasi penyerapan anggaran (fisik dan keuangan). Melakukan evaluasi per output, apa yang menjadi kendala dan upayakan langkah-langkah pemecahannya. Menyelesaikan kasus temuan pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan masing-masing daerah. Meningkatkan kedisiplinan dan kualitas dalam pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan. Lebih sigap dan tanggap dalam upaya antisipasi melaksanakan hal-hal yang di anggap perlu untuk mengambil langkah-langkah percepatan dan pencapaian target.
Terima kasih