Sumber Pendanaan dan Metode Penyusunan Anggaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STRUKTUR & PENGANGGARAN BERDASARKAN DOKUMEN SPM
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
REFORMASI KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Sumber Pendanaan dan Metode Penyusunan Anggaran M. Faozi Kurniawan Pusat Kebijakan & Manajemen Pelayanan Kesehatan FK UGM Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Outline Pengelolaan keuangan daerah Sumber-sumber Pendanaan Metode penyusunan Anggaran Anggaran Berbasis Kinerja Penyusunan ABK Konsep ABK RKA - SKPD

Landasan Pikir Pengelolaan Keuangan Daerah UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 REVISI PP 105 Omnibus Regulation Esensinya: Bagaimana wewenang, hak & kewajiban Daerah ditopang oleh manajemen keuangan “modern”. Perlu PP tentang Penyusunan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuda (Pasal 182 & Pasal 194). Pemerintahan Daerah

Tujuan Utama Pengelolaan Keuangan Daerah Mempertajam esensi sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah. Money Follows Fuction HAK Pasal 21 Masyarakat Kesejahteraan Rakyat Demokratisasi Otonomi Efisiensi & Efektivitas Sumber daya Pemberdayaan masyarakat Pasal 23 (1) (2) KELOLA & IMPLEMENTASI UU 32/2004 Pemerintahan Daerah Pendapatan Belanja Pembiayaan REVISI PP 105 RKPD Pengelolaan Keuda KEWAJIBAN Pasal 22 Urusan Wajib Pilihan Concurrent Pasal 167 ayat (3): SAB SPM Standar Harga Tolok Ukur Kinerja Perhatikan kaidah aturan hukum yang lain UU/PP/Perpres, dll Pasal 167 ayat (2): Pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos & fasum, serta jaminan sosial

SISTEM PERENCANAAN VISI MISI RPJM DAERAH RKP DAERAH ARAH PEMBANGUNAN 5 TH Pasal 150 UU 32/ 2004 1 TH 20 TH PERDA/QANUN M U S R E N B A G D M U S R E N B A G D RPJM DAERAH PERDA/QANUN RKP DAERAH PENJABARAN RPJP RPJP DAERAH Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah VISI Strategi Pembangunan Daerah Prioritas Pembangunan Daerah MISI Kebijakan Umum ARAH PEMBANGUNAN Program Kerja Rencana Kerja dan Pendanaan Rencana Kerja (Kerangka Regulasi) Rencana Kerja (Kerangka Pendanaan)

SISTEM PENGANGGARAN 12 RPJMD RKPD KU FKPD RAPBD APBD RKA POKOK2 PIKIRAN Prioritas & Plafon Anggaran RAPBD APBD RKA RKA SKPD Penjabaran APBD RKA SKPD : Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA SKPD

PROSES PENYUSUNAN APBD 13 PROSES PENYUSUNAN APBD RPJMD RKPD KUA FKPD POKOK2 PIKIRAN PPAS (Prioritas & Plafon Ang Sem) RAPBD APBD RKA RKA SKPD Penjabaran APBD RKA SKPD : Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA SKPD

14 PROSES PERUBAHAN APBD Perda/Qanun Perubahan APBD Kebijakan PEMDA KONDISI MENYEBABKAN PERGESERAN ANGGARAN PERKEMBANGAN TIDAK SESUAI KUA PENGGUNAAN SISA LEBH ANGGARAN TAHUN LALU Prioritas & Plafon Anggaran Sementara PEMDA Kebijakan Umum APBD DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SATKER RKA SKPD Klarifikasi Perubahan RAPBD TIM ANGGARAN EKSEKUTIF Pengajuan Ranqanun Perubahan APBD Sosialisasi kpd Masy Rancangan Perubahan APBD Perda/Qanun Perubahan APBD Persetujuan Ranqanun Perubahan APBD Evaluasi Ranqanun Perubahan APBD

K O M P O N E N A P B D PENDAPATAN BELANJA P E M B I A Y A A N SURPLUS DEFISIT P E M B I A Y A A N Dimanfaatkan : Tranfer ke Dana Cadangan Pembayaran Pokok Hutang Penyertaan Modal (investasi) Sisa Perhitungan TH Berkenaan Dibiayai al. dr : Sisa Lebih Perhit Angg Thn Lalu Pinjaman Daerah Dan Penjualan Obligasi Daerah Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang Dipisahkan Transfer dari Dana Cadangan

PEMERINTAHAN DAERAH PEMDA DPRD SETWAN LEGISLATIF EKSEKUTIF APBD

FUNGSI PEMERINTAHAN DAERAH DPRD PEMDA Pengelola Pengguna Sistem Manajemen Keuangan Daerah Legislasi Anggaran Pengawasan Tupoksi Audit BPK-RI Lap Hasil Audit

Sumber-Sumber Pendanaan (Berdasarkan UU 33 Tahun 2003 dan UU 28 Tahun 2009) PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hsl. Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan Lain-lain PAD yang sah DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) LAIN-LAIN PENDAPATAN YG SAH Dana Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya

Pengganggaran (Budgeting) Penganggaran (budgeting) adalah suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya, khususnya sumber daya keuangan. Anggaran (Budget) adalah pernyataan kuantitatif dari rencana tindakan dan suatu alat bantu untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan rencana.

Jenis Anggaran Traditional Budget: Modern Budget (berbasis NPM) : Appropriation budget Incremental budget Alocative budget Line item Modern Budget (berbasis NPM) : Planning Programing Bugeting System (PPBS) Zero-Based Budgeting Activity-Based Budgeting Kaizen Budgeting Target-Based Budgeting Outcome-Based Budgeting Traditional Budget: Appropriation budget  batas pengeluaran yang boleh lakukan Incremental budget anggaran yang bisa direvisi pada tahun berjalan dan utk tahun berikutnya Alocative budget  berdasarkan jumlh alokasinya Line item menggolongkan item pengeluaran berdasarkan jenis pengeluaran Modern Budget (berbasis NPM) : Planning Programing Bugeting System (PPBS),  alokasi sumber daya keuangan berdasarkan program/ kegiatan pemerintah dan pelayanan yg diberikan kpd masyarakat. Zero-Based Budgeting,  justifikasi anggaran tdk tergantung pd thn anggaran sebelumnya, tetapi seluruh perubahan anggaran dievaluasi. Activity-Based Budgeting,  memfokuskan pd biaya yg ditimbulkan oleh cost driver untuk setiap kegiatan. Kaizen Budgeting,  pendekatan penganggaran yg memproyeksikan biaya dgn basis perbaikan masa depan dan bukan metode dan praktek saat ini. Target-Based Budgeting,  varian lainnya dari zero-based budgeting, biasanya digunakan untuk instansi yg menerima pajak dan retrbusi, target belanja ditetapkan dgn berdasarkan pd forecast pendapatan Outcome-Based Budgeting,  pengukuran kinerja pd tingkatan tujuan dan sasaran yg merupakan outcomes dr kegiatan menjadi dasar dlm penetapan besaran anggaran. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Fungsi Anggaran Planning,  menggabungkan programming, resource acquisition dan resource allocation. Controlling and Administrating,  anggaran membantu dlm memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan dibelanjakan sesuai dgn yg direncanakan. Reporting and evaluating,  anggaran menjadi dasar untuk pelaporan akhir periode dan evaluasi. Planning,  menggabungkan programming, resource acquisition dan resource allocation. Memfokuskan pd tipe, kuantitas dan kualitas tertentu dari pelayanan yang akan disediakan kepada kostituennya, mengestimasi biaya jasa dan menentukan bagaimana mengukur biya dari layanan pemerintah. Controlling and Administrating,  anggaran membantu dlm memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan dibelanjakan sesuai dgn yg direncanakan. Manajer menggunakan anggaran untuk memonitor arus sumber daya dan juga untuk kebutuhan penyesuaian operasional. Badan Legislatif seperti DPRD memanfaatkan anggaran untuk memantau pelaksanaan kewenangan pemanfaatan sumber daya oleh eksekutif yang dimanfaatkannya untuk melaksanakan kewenangan tersebut kepada bawahannya (dinas, badan, kantor). Reporting and evaluating,  anggaran menjadi dasar untuk pelaporan akhir periode dan evaluasi. Perbandingan realisasi dgn anggaran menggambarkan apakah mandat untuk meemperoleh pendapatan dan menggunakan belanja telah dilaksanakan dgn baik. Lebih penting lagi jika dihubungkan dgn tujuan organisasi, anggaran dpt memfasilitasi dlm mengukur efektivitas dan efisiensi. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

HISTORI ANGGARAN KINERJA LAMA REFORMASI 1 UU 5/1974 UU 22/1999 - UU 25/1999 PP 5/1975 - PP 6/1975 PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 PERATURAN KEPUTUSAN INSTRUKSI MENDAGRI PERATURAN DAERAH PERATURAN DAERAH KEPUTUSAN KEPALA DAERAH KEPUTUSAN KEPALA DAERAH

PERATURAN KEPALA DAERAH REFORMASI 2 UU 17/2003;UU 1/2004;UU 15/2004; UU 25/2004;UU 32/2004;UU 33/2004 PP 58/2005 PERMENDAGRI 13/06 PERATURAN DAERAH PERATURAN KEPALA DAERAH

Penyusunan Anggaran dengan Metode ABK pada SKPD (Dinas Kesehatan) RKA SKPD PROGRAM OUTCOME Apa yang ingin dicapai KEGIATAN Apa yang dikerjakan Alat Analisa Belanja : Perwal ttg Standar Harga Barang dan Jasa (Standar Biaya) Analisa Standar Biaya (ASB) Apa yang digunakan dalam bekerja INPUT Apa yang dihasilkan (barang) atau dilayani (jasa) OUTPUT Belum Ada ….

Skema Pembiayaan Berdasarkan Sumber-sumber Anggaran APBD APBN DAK DEKON TP TRANSFER DAERAH RENSTRA KEMENKES Acuan Percepatan Pencapaian Kinerja MDG’s SKN/SKD pedoman RENSTRA DINKES SPM KESHTN PROGRAM RPJMD KOTA YK 2011 - 2016

Metode Penyusunan Anggaran Di Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam sejumlah Peraturan Perundangan yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 23 Th 2014 ttg Pemerintah Daerah.- UU Nomor 23 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah; Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diperbarui dg Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan diperbarui Permendagri No 21 Tahun 2011 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Dengan Berlakunya Paket Peraturan Perundangan tersebut, maka terdapat perubahan mendasar dalam hal metode penyusunan anggaran Masa Lalu Sekarang “Traditional Budget” yaitu penyusunan anggaran dengan pendekatan Incremental dan Line Item yang penekanan pertanggungjawaban pada setiap input yang dialokasikan “Performance Budget” yaitu penyusunan anggaran dengan pendekatan anggaran kinerja yang penekanan pertanggungjawabannya tidak sekedar pada setiap input tetapi juga pada ouput dan outcome Pasal 14 dan Pasal 19 UU No.17/2003

Perubahan Metode Penyusunan Anggaran tersebut juga berpengaruh pada aspek pengendalian & audit keuangan Sekarang Pengendalian dan Audit Keuangan yang dilakukan juga termasuk audit kinerja Masa Lalu Pengendalian dan Audit Keuangan tidak berjalan dengan baik karena tidak memasukkan kinerja Lebih menerapkan konsep “value for money” atau konsep 3 E yaitu Ekonomis, Efisien, & Efektif Artinya, dalam mencari dana maupun menggunakan dana Pemda dituntut utk selalu memperhatikan tiap rupiah dana (uang) yang diperoleh dan digunakan Pasal 4, UU No.15/2004

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) Performance Based Budget PBB adalah prosedur atau mekanisme untuk memperkuat keterkaitan antara dana yang diberikan kepada instansi/lembaga pemerintah dengan outcome (hasil/dampak) dan/atau output (keluaran), melalui pengalokasian anggaran yang didasarkan pada informasi ‘formal’ tentang kinerja. Informasi kinerja ‘formal’: informasi mengenai ukuran kinerja (performance measure), ukuran biaya untuk masing-masing kelompok output dan outcome, dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi belanja melalui berbagai alat analisis. TUJUAN : Untuk meningkatkan efisiensi alokasi dan produktivitas (allocative and productive efficiency) dari belanja pemerintah. Marc & Jim, 2005

Siklus Anggaran

Implementasi Metode ABK Diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan dari Pemerintah Pusat (berdasarkan UU No.25 Tahun 2004) RENSTRA KL Pedoman RENJA KL Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman dijabarkan RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL RKP diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANG RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD

PROSES INTEGRASI DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RENSTRA KL RENJA KL Pedoman RINCIAN APBN RKA - KL Pemerintah Pusat Pedoman Pedoman diacu RPJP NASIONAL Pedoman RPJM NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN dijabarkan diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA/ PPAS Pedoman Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD PERENCANAAN PROGRAM PENGANGGARAN

Performance Based Budgetting Implementasi dokumen perencanaan SKPD (basis penyusunan ABK Dinas Kesehatan) Berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2010 MDG’s VISI SKN/SKD P E D O M A N SPM KESHTN RENSTRA DINKES MISI RPJMD KOTA YK 2011 - 2016 TUJUAN SASARAN K O N S I T E RENSTRA KEMENKES PROGRAM STRATEGI KEGIATAN KEBIJAKAN Performance Based Budgetting NILAI RENJA TAHUNAN Input Ouput Outcome MUSRENBANG RKA-SKPD

Konsep Anggaran Berbasis Kinerja Berdasarkan Permendagri 13/ Th 2006 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Prinsip-prinsip Penganggaran Transparansi dan akuntabilitas anggaran Disiplin anggaran Keadilan anggaran Efisiensi dan efektivitas anggaran Disusun dengan pendekatan kinerja Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) - Definisi “The Concept of Performance Budgeting assumes that a systematic presentation of performance information alongside budget amounts will improve budget decision-making by reforcusing funding choices on program results” (Government Accounting Office (GAO)) Anggaran berbasis kinerja (ABK) merupakan pendekatan yang sistematik dalam rangka membantu pemerintah menjadi lebih responsif kepada publik dengan cara mengaitkan penganggaran dengan kinerja organisasi

Aliran Anggaran Berbasis Kinerja

PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Tingkat keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan prakiraan maju pada program yang bersangkutan.

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) Sistem perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan Bentuk penganggaran yang mengaitkan kinerja dengan alokasi anggaran. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Lima Komponen ABK Satuan Kerja  pengelola anggaran dan penanggungjawab pencapaian kinerja Kegiatan  syarat utama dapat dibentuknya satuan kerja dan unsur dinamis yang mengarahkan untuk mencapai kinerja Keluaran/Output  syarat utama ditetapkannya kegiatan dan sebagai ukuran keberhasilan suatu satuan kerja Standar Biaya  upaya efisiensi pemanfaatan anggaran untuk membiayai kegiatan dalam mencapai keluaran Jenis Belanja  biaya masukan/input Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Analisis standar harga Standar pelayanan minimal Anggaran Berdasarkan Prestasi Kinerja Capaian kinerja Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kinerja dilakukan berdasarkan Indikator kinerja Ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Analisis standar harga Standar satuan harga Standar pelayanan minimal

Dasar Penyusunan ABK a. capaian kinerja; ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula  faktor kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan b. indikator kinerja; ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap program dan kegiatan SKPD c. analisis standar belanja; penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan d. standar satuan harga; harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah e. standar pelayanan minimal; tolak ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Konsep Umum Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) ABK adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada pencapaian hasil (kinerja) Kinerja harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik  berorientasi pada kepentingan publik. Aspek atau peran Pemerintah Daerah tidak lagi merupakan alat kepentingan Pemerintah Pusat alat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Landasan Hukum ABK di Tingkat Daerah PP No.105/2000 & PP No.108/2000 UU No.22/1999 - UU No.25/1999 REFORMASI I Pasal 19 ayat 2 “Usulan program, kegiatan, dan anggaran…. disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja” Kepmendagri No.29/2002 REFORMASI II UU No.32/2004 – UU No.33/2004 PP No.58/2005 Permendagri No.13/2006 + UU No.17/2003 & UU No.1/2004 Permendagri No.59/2007 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Alur Penganggaran Berbasis Kinerja Identifikasi masalah dan potensi dalam masyarakat Menyelesaikan masalah dan mengoptimalkan potensi melalui program/kegiatan Program/kegiatan + indikator kinerja + target kinerja  dikuantitatifkan dalam nilai rupiah (dalam bentuk anggaran) Dipertanggungjawabkan melalui LPJ di akhir periode LPJ meliputi: Laporan kuantitatif: Neraca, APBD, Aliran Kas, Catatan Laporan Keuangan Laporan kualitatif: tingkat capaian program/kegiatan dalam satu periode anggaran Masalah/ potensi Program/ kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

PRIORITAS PEMBANGUNAN RPJPD MUSRENBANGDA RKPD PEMDA PERATURAN KDH Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKA SKPD RENSTRA SKPD RENJA SKPD SATKER TIM ANGGARAN EKSEKUTIF RAPBD RPJMD PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF Pengajuan Raperda APBD Evaluasi Raperda RKA SKPD KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) EVALUASI KINERJA MASA LALU KERANGKA EK. MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN DPRD KLARIFIKASI Sosialisasi kpd Masyarakat Persetujuan Raperda APBD Perda APBD Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN APBD JANUARI-APRIL MEI-AGUSTUS SEPTEMBER-DESEMBER Musrenbang SE/Pedoman Mendagri Evaluasi Mendagri/ Gubernur Depdagri/ Provinsi Pembahasan Rancangan KUA & PPAS Nota Kesepakatan KUA, Prioritas & Plafon Pembahasan RAPBD Raperda Ttg APBD DPRD RAPBD & Lampiran Ra Per KDH Ttg Penjab APBD Perda Ttg APBD Indikatif Tahunan RPJMD/Dokumen Perencanaan Daerah Yg disepakati Rancangan KUA & PPAS Pedoman Penyusunan RKA SKPD, KUA, Prioritas & Plafon Kepala Daerah Pert. KDH ttg Penjab APBD Rancangan Awal Kerangka Ekonomi Daerah SE Prioritas Program & Indikasi Pagu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pembahasan Tim Anggaran Pemda Pembahasan Tim Anggaran Pemda SEKDA Lampiran RAPBD (Himpunan RKA SKPD) Pemutakhiran Data & Proyeksi Ekonomi & Fiskal PPKD Pengesahan RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD Draft DPA SKPD DPA SKPD SKPD Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Pelaporan Keuangan untuk Pertanggungjawaban (Accountability) Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas CALK

PELAKSANAAN ANGGARAN KINERJA Apakah sudah menjawab permasalahan dasar masyarakat ? Budgetary Slack Budgetary Slack Anggaran belanja cenderung ditetapkan LEBIH TINGGI. Anggaran pendapatan cenderung ditetapkan LEBIH RENDAH. Kurangnya keterpaduan antara perencanaan dengan penganggaran. Relevansi Program / Kegiatan: kurang responsif dengan permasalahan dan / atau kurang relevan dengan peluang yang dihadapi. Konsistensi & sinkronisasi program masih relatif lemah; baik secara vertikal maupun horizontal. Program / kegiatan saling tumpang tindih antar SKPD dan bahkan saling meniadakan.

Pertanggungjawaban Kinerja Kegiatan Masih Tetap Cenderung Fokus Pada Pelaporan Penggunaan Dana. Paling Tidak, Sebelum Pp 8 / 2006 Ditetapkan, Keterpaduan Laporan Keuangan Dengan Laporan Kinerja Masih Belum Jelas. Spesifikasi Indikator Kinerja Dan Target Kinerja Masih Relatif Lemah. Pada Beberapa Kasus, Penetapan Besar Belanja Tidak Didasarkan Pada Target Kinerja Keluaran (Output) Atau Hasil (Outcome). Volume Output Diubah, Tetapi Total Belanja Tidak Berubah Indikator Kinerja Untuk Belanja Administrasi Umum (Dulu Disebut: Belanja Rutin) Masih Tetap Belum Jelas. Honor pada tiap kegiatan. Penetapan APBD seringkali terlambat, dan perubahan APBD seringkali di akhir tahun Anggaran. Manajemen Pendanaan Kesra: Mengapa Kabupaten X Mampu Menggratiskan Yankesmas Serta Wajar 12 Tahun, Sedangkan Kabupaten Kita Tidak Mampu?

Rencana Kerja Anggaran (RKA – SKPD) Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

ANGGARAN: * Pendapatan * Belanja Visi Misi Tujuan Sasaran Tupoksi ANGGARAN: * Pendapatan * Belanja RASK 1 (1) RASK 3 (8) RASK 2 (2) Program RASK 3 B (6) BELANJA RASK 3 A (7) PENDAPATAN UNIT KERJA RASK 2A (3) Kegiatan RASK 3 B1 (5a) REKAP BELANJA LANGSUNG RASK 3 B2 (5B) ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG RASK 3 B1.1 (4a) BELANJA LANGSUNG CARA LAMA Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Belanja Tidak Langsung RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SKPD RKA SKPD Formulir RKA SKPD merupakan ringkasan anggaran SKPD yang sumber datanya berasal dari peringkasan RKA SKPD 1 RKA SKPD 2.1 RKA SKPD 2.2.1 Pendapatan Menurut Kelompok & Jenis Belanja Tidak Langsung Menurut Kelompok & Jenis Belanja Langsung Menurut Kelompok & Jenis Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

ALUR PENGERJAAN RKA-SKPD (Pendapatan) RKA SKPD 2.1 (Belanja TL) RKA SKPD 2.2.1 (Rincian Belanja LS) RKA SKPD 2.2 (Rekap Belanja LS) RKA SKPD (Ringkasan Anggaran) RKA SKPD 3.1 (Penerimaan Pemby) RKA SKPD 3.2 (Pengeluaran Pemby) Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Bagaimanakah proses penyusunan RKA SKPD ? Rincian Anggaran Pendapatan SKPD menerima Surat Edaran KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. SKPD menyusun Rincian Anggaran Pendapatan untuk menghasilkan R-1 (= RKA-SKPD 1). Hanya oleh SKPD pemungut pendapatan. SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung untuk menghasilkan R-2.1 (= RKA-SKPD 2.1) SKPD menyusun Rincian Anggaran Belanja Langsung tiap kegiatan utk menghasilkan R- 2.2.1 (= RKA-SKPD 2.2.1) Kemudian, seluruh R-2.2.1 (RKA-SKPD 2.2.1) direkapitulasi untuk menghasilkan R-2.2. (= RKA SKPD 2.2) SKPD yang bertindak sebagai SKPKD menyusun Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah untuk menghasilkan R-3.1 (= RKASPKD 3.1) SKPD yang bertindak sebagai SKPKD menyusun Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk menghasilkan R-3.2. (= RKASKPD 3.2) SKPD mengkompilasi dokumen-dokumen R di atas menjadi R-0. RKA-SKPD tersebut selanjutnya diserahkan kepada PPKD untuk proses peyusunan Raperda APBD. R - 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung R - 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung R - 2.2 R - 0 SE KDH ttg Pedoman Penyusunan RKA SKPD R - 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan R - 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan

Kode Nama Formulir RKA SKPD RKA SKPD 1 RKA SKPD 2.1 RKA SKPD 2.2.1 Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 1 Rincian Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD 3.1 Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah RKA SKPD 3.2 Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH RKA SKPD 1 Formulir RKA SKPD 1  menyusun rencana pendapatan SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan Nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek & rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir RKA SKPD  sesuai pendapatan tertentu yang akan dipungut dari pelaksanaan Tupoksi SKPD Pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

RKA SKPD 2.1 Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Formulir RKA SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung SKPD dalam tahun anggaran direncanakan Pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Belanja Langsung Menurut Program dan Kegiatan RKA SKPD 2.2.1 Rincian Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Kegiatan RKA SKPD 2.2.1 Formulir RKA SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan dan diprogramkan Apabila dalam 1 Program terdapat lebih dari 1 kegiatan, maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir RKA SKPD 2.2.1 masing-masing Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Rekapitulasi Belanja Langsung Menurut Program dan Kegiatan RKA SKPD 2.2 Formulir RKA SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan SKPD yang dikutip dari setiap formulir RKA SKPD 2.2.1 Kolom 10 (jml Th n + 1) diisi dengan jumlah menurut program dan kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya. Kolom no diisi apabila program dan kegiatan direncanakan akan selesai lebih dari satu tahun Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Rincian Penerimaan & Pengeluaran Pembiayaan RKA SKPD 3.1 & 3.2 Formulir ini tidak diisi oleh SKPD lainnya, tetapi diisi oleh Sekretariat Daerah apabila SKPKD merupakan bagian dari Unit Kerja Sekretariat Daerah Jika SKPKD bukan merupakan bagian dari Unit Kerja Sekretariat Daerah, maka pengisian RKA SKPD 3.1 & 3.2 dilakukan oleh SKPKD Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROGRAM SKPD KEGIATAN BELANJA TIDAK LANGSUNG LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan B. Pegawai B. Barang & Jasa B. Modal RKA SKPD 2.2.1 SKPD 2.1 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA SURPLUS/DEFISIT xxx PEMBIAYAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH xxx DANA PERIMBANGAN (DAU, DAK) xxx LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH (Dekon, HWS, Jamkesmas) xxx xxx BELANJA BELANJA LANGSUNG xxx BELANJA TIDAK LANGSUNG xxx xxx SURPLUS/DEFISIT xxx PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN xxx PENGELUARAN PEMBIAYAAN xxx PEMBIAYAAN NETO xxx SILPA xxx Permendagri No. 13/2006 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

PENDAPATAN PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah DANA PERIMBANGAN (Pusat) Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Dana Alokasi Umum (DAU)  APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Peralatan dan Perlengkapan Dana dekonsentrasi (Dekon) Propinsi LAIN-LAIN PENDAPATAN YG SAH Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

BELANJA DAERAH Dirinci  urusan, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek dan rincian obyek belanja Urusan  berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Organisasi  berdasarkan SKPD yang bertanggungjawab melaksanakan urusan tersebut dan bertindak sebagai pusat-pusat pertanggungjawaban uang/barang Program dan kegiatan  sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD Jenis  sesuai dengan kebutuhan SKPD Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

BELANJA UNTUK DAERAH Dana Perimbangan a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian a. Dana Otonomi Khusus b. Dana Penyesuaian

PENGKLARIFIKASIAN FUNGSI DAN ORGANISASI Pasal 16 Ayat 4 UU No 17/2003 Pasal 21 & Pasal 22 UU 32/2004 Pelayanan Umum Pemerintahan 1.1. DPRD & SETWAN 1.2. KDH & WKDH 1.3. SETDA 1.4. BAPPEDA 1.5. DISPENDA 1.6. BANDIKLAT 1.7. BALITBANG 1.8. KPDE Ketertiban dan Keamanan 2.1. Dinas Tramtib 2.2. Kesbang Linmas 2.3. Satpol PP Ekonomi 3.1. DINPERINDAG 3.2. BPMD 3.3. DINTAMB 3.4. Dinas Koperasi 3.5. Dinas Peternakan 3.6. Dinas Pertanian 3.7. Dinas Kehutanan 3.8. Dinas Perkebunan 3.9. Dinas Perikanan & Kelautan 3.10. Dinas Perhubungan 3.11. Dinas Tenaga Kerja Lingkungan Hidup 4.1. Bapedalda 4.2. Dinas Tata Ruang 4.3. Dinas Pertanahan Perumahan dan Fasilitas Umum 5.1. Dinas Perumahan 5.2. Dinas Tata Kota 5.3. Dinas Pemakaman 5.4. Dinas Pemadam Kebakaran 5.5. Dinas Pertamanan 5.6. Dinas Kebersihan Kesehatan 6.1. Dinas Kesehatan 6.2. RSUD 6.3. Puskesmas Pariwisata dan Budaya 7.1. Dinas Pariwisata 7.2. Dinas Pemuda dan Olahraga 7.3. Museum 7.4. Kebun Binatang Pendidikan 8.1. Dinas Pendidikan 8.2. SD/Madrasah Ibtidaiyah 8.3. SLTP/Madrasah Tsanawiyah/Kejuruan 8.4. SMU/Madrasah Aliyah/Kejuruan Perlindungan Sosial 9.1. Dinas Kependudukan 9.2. Dinas Transmigrasi 9.3. BKKB 9.4. Dinas Sosial/Kesra 9.5. Dinas Panti Asuhan Pemda Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KLASIFIKASI BELANJA DAERAH PP 58/THN 2005 (Pasal 27) JENIS BELANJA PROGRAM & KEGIATAN FUNGSI Disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Urusan yang bersifat wajib dan urusan bersifat pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota ORGANISASI Disesuaikan dgn susunan organisasi pemerintahan daerah DPRD, kepala daerah & wakil kepala Daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, kecamatan, lembaga teknis daerah dan kelurahan Belanja Pegawai Belanja barang & jasa Belanja modal bunga subsidi hibah Bantuan sosial Belanja bagi hasil & bantuan keuangan Belanja tidak terduga Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan Klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan Diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota Klasifikasi urusan pengelolaan keuangan daerah Untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan daerah Pelayanan Umum Ketertiban & Keamanan Ekonomi Lingkungan hidup Perumahan & fasilitas umum Kesehatan Pariwisata & budaya Agama Pendidikan Perlindungan sosial A B Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

PERMENDAGRI 13/2006 KEPMENDAGRI 29/2002 Pelayanan Umum Pemerintahan Ketertiban & Keamanan Ekonomi Lingkungan HIdup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata & Budaya Pendidikan Perlindungan Sosial Adm. Umum Pemerintahan Pertanian Perikanan & Kelautan Pertambangan & Energi Kehutanan & Perkebunan Perindustrian & Perdagangan Perkoperasian Penanaman Modal Ketenagakerjaan Pendidikan & Kebudayaan Sosial Penataan Ruang Pemukiman Pekerjaan Umum Perhubungan Lingkungan Hidup Kependudukan Olah Raga Kepariwisataan Pertanahan FUNGSI BIDANG KEWENANGAN PERMENDAGRI 13/2006 KEPMENDAGRI 29/2002 Fungsi (Ps. 33) Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

PERMENDAGRI 13/2006 KEPMENDAGRI 29/2002 BELANJA ADMINISTRASI UMUM BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG & JASA BELANJA PERJALANAN DINAS BELANJA PEMELIHARAAN BELANJA OPERASI & PEMELIHARAAN BELANJA MODAL BELANJA BAGI HASIL & BANT. KEU BELANJA TIDAK TERSANGKA BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA BUNGA BELANJA SUBSIDI BELANJA HIBAH BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA BAGI HASIL BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA TIDAK TERDUGA BELANJA LANGSUNG BUNGA KEGIATAN Jenis Belanja Pemeliharaan menjadi KEGIATAN BELANJA LANGSUNG Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Kelompok Belanja Pasal 36 Belanja Tidak Langsung (Ps. 37-49) Merupakan belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang pengaruh kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur. Belanja Langsung (Ps. 50-54) Merupakan belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai dianggarkan pada belanja organisasi berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan keuangan dan Belanja Tidak Terduga HANYA DAPAT DIANGGARKAN pada belanja SKPKD Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

BELANJA LANGSUNG Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, dan Belanja Modal untuk melaksanakan program dan kegiatan Pemda dianggarkan pada SKPD bersangkutan Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

SURPLUS/DEFISIT APBD Pasal 55-58 Merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah Surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah Surplus, dapat dimanfaatkan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pembelian kembali obligasi daerah, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman daerah, transfer ke rekening dana cadangan dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah Apabila defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari rekening dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, penerimaan piutang daerah dan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

MENUJU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG SEMAKIN BERKUALITAS Respon Kebijakan . . . UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 PP PP PP Pasal 182 & Pasal 194 UU 32/2004 misal: PP 24/2005 PP 58/2005: Pengelolaan Keuda (Omnibus Regulation) Pasal 69 & Pasal 86 UU 33/2004 Pasal 155 PP 58 /2005 PERMENDAGRI 13 / 2006 Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah 1 Psl 330 Permendagri 13/2006 Kandungan lokal berdasarkan kesepakatan bersama yg tidak bertentangan dng peraturan perUUan Psl 151 Ayat 1 PP 58 / 2005 Perda Pokok2 Pengelolaan Keu Daerah Perkada ttg Sistem & Prosedur Pengelolaan Keu Daerah SE ttg Pedoman Penyusunan RKA - SKPD Psl 151 Ayt 1 PP 58 /2005

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pengawasan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penysnan RKA-SKPD APBD Renstra SKPD Renja SKPD RKP Permendagri ttg Penyusu-nan APBD Pnjbaran APBD Evaluasi RAPBD & RPAPBD RPAPBD Pmbhasan RAPBD DPA-SKPD S P D (Surat Penyediaan Dana) Laporan Realisasi Semester Pertama Perubahan APBD Rancangan Ranc. Anggaran Kas SKPD Anggaran Kas Daerah Pelksnaan Angg. Pembiayaan Pengadaan barang & Jasa, Rapat2, dll. Pembayaran Gaji . . . (dll) Pelksnaan Angg. Belanja Pelksnaan Angg. Pendapatan Intensifikasi Ekstensifikasi Penatausahaan Belanja Bendahara Pengeluaran oleh Pendapatan Penerimaan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Pendanaan Tugas Pembantuan Pemeriksaan Ekstern Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Pembinaan: Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang APBD Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksnan APBD Akuntansi Keuangan Daerah

ANGGARAN BERDASARKAN KINERJA 1 PONDASI ANGGARAN BERDASARKAN KINERJA KEBIJAKAN program APA dan UNTUK APA? MANAJEMEN BAGAIMANA program & kegiatan dilaksanakan? Tiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan prestasi kerja tertentu

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH Perencanaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penysnan RKA-SKPD APBD Renstra SKPD Renja SKPD RKP Permendagri ttg Penyusu-nan APBD Pnjbaran APBD Evaluasi RAPBD & RPAPBD RPAPBD Pmbhasan RAPBD RKPD = Dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD memuat: Rancangan kerangka ekonomi daerah, Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Urutan kegiatan penyusunan RKPD: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja; Musyawarah perencanaan pembangunan; dan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

KEBIJAKAN UMUM APBD Perencanaan KUA memuat: RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penysnan RKA-SKPD APBD Renstra SKPD Renja SKPD RKP Permendagri ttg Penyusu-nan APBD Pnjbaran APBD Evaluasi RAPBD & RPAPBD RPAPBD Pmbhasan RAPBD KUA memuat: target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Pembahasan KUA dilakukan oleh TAPD bersama Panitia Anggaran DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Disepakati dalam sebuah Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD Tahun XXXX antara: Pihak Pertama: Kepala Daerah yang bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Daerah Pihak Kedua: Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil-Wakil Ketua) yang bertindak selaku dan atas nama DPRD

tabel 1 di subbab 2 pada KUA TARGET PENCAPAIAN KINERJA YANG TERUKUR DARI SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM / KEGIATAN TARGET (%) ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rupiah) A B C D E F G URUSAN WAJIB 1 01 PENDIDIKAN Program Kegiatan . . . 02 KESEHATAN Sesuaikah dengan: Isu strategis Faktual Batas kewenangan & TUPOKSI Kewajiban Daerah, DPRD & KDH Wajarkah terhadap beban kerja (di kolom D & E)?

PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA Perencanaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penysnan RKA-SKPD APBD Renstra SKPD Renja SKPD RKP Permendagri ttg Penyusu-nan APBD Pnjbaran APBD Evaluasi RAPBD & RPAPBD RPAPBD Pmbhasan RAPBD PPAS = Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara adalah: Rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. Disusun dengan tahapan sbb: menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan; menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program. Disepakati dalam sebuah Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Tahun XXXX antara: Pihak Pertama: Kepala Daerah yang bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Daerah Pihak Kedua: Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil-Wakil Ketua) yang bertindak selaku dan atas nama DPRD

MATRIKS PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN tabel 1 di subbab 4 pada PPAS MATRIKS PRIORITAS PROGRAM DAN PLAFON ANGGARAN NO PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SASARAN PROGRAM / KEGIATAN ORGANISASI JUMLAH PLAFON ANGGARAN A B C D E Sesuaikah dengan: Isu strategis Faktual Batas kewenangan & TUPOKSI Kewajiban Daerah, DPRD & KDH Wajarkah terhadap beban kerja (di kolom D & E)?

JADWAL PENYUSUNAN APBD

BAGAN KODE REKENING PERMENDAGRI NOMOR 13/2006 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Kode Urusan Kode Organisasi Kode Program Kode Kegiatan Kode Akun (Pos) XXX XX XX XX X X XX XX XX Kode Urusan Kode Organisasi Kode Program Kode Kegiatan Kode Akun (Pos) Kode Kelompok Kode Rek. Jenis Kode Rek. Obyek Kode Rek. Rincian Obyek Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE REKENING ORGANISASI xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = DINAS PENDIDIKAN 02 = KESEHATAN 03 = DST … LAMPIRAN A.I PERMENDAGRI NO 13/2006 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE PROGRAM xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 15 = PROGRAM 1 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan 16 = PROGRAM 2 Program Upaya Kesehatan Masyarakat 17 = DST … LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI NO 13/2006 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE KEGIATAN xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan 02 = Peningkatan Pemerataan Obat dan Perbekalan Kesehatan 03 = DST . . . LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI NO 13/2006 Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE AKUN (POS/BAGIAN) xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = ASET 02 = KEWAJIBAN 03 = EKUITAS DANA 04 = PENDAPATAN 05 = BELANJA 06 = PEMBIAYAAN Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE KELOMPOK xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = BELANJA TIDAK LANGSUNG 02 = BELANJA LANGSUNG Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE REKENING JENIS xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = BELANJA PEGAWAI 02 = BELANJA BARANG & JASA 03 = BELANJA BUNGA 04 = BELANJA SUBSIDI 05 = BELANJA HIBAH 06 = BELANJA BANTUAN SOSIAL 07 = BELANJA BAGI HASIL 08 = BELANJA TIDAK TERDUGA 09 = BELANJA MODAL Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE REKENING OBYEK xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = BIAYA BAHAN MATERIAL 02 = BIAYA JASA PIHAK KETIGA 03 = BIAYA CETAK DAN PENGGANDAAN 04 = BIAYA SEWA 05 = BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN 06 = BIAYA PAKAIAN KERJA LAPANGAN 07 = BIAYA PERJALANAN DINAS Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

KODE REKENING RINCIAN OBYEK xxx xx xx xx xx xx xx xx xx 01 = BIAYA SEWA TEMPAT 02 = BIAYA SEWA KENDARAAN/ALAT ANGKUTAN 03 = BIAYA SEWA PERLENGKAPAN 04 = BIAYA SEWA PERALATAN Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD BADAN/KANTOR/DINAS PENGHASIL BADAN/DINAS/KANTOR NON PENGHASIL DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN SEKRETARIAT DAERAH KECAMATAN Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

BADAN/KANTOR/DINAS PENGHASIL Pengguna Anggaran: Ka. Badan/Dinas/Kantor Kuasa Pengguna Anggaran: KaBag TU/KasubBag TU KaBid/KaSeksi KaUPT PPK SKPD: KasubBag PE dan Keu/staf TU PPTK: KasubBid/staf UPT/staf seksi Bendahara pengeluaran: Staf SubBag PE dan Keu/staf TU Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Bendahara penerimaan : Staf SubBag PE dan Keu/staf TU Pembantu bendahara pengeluaran: Staf SubBag PE dan Keu/staf TU Pembuat Dokumen Pencatat Pembukuan Gaji Pembantu bendahara penerimaan : Staf SubBag PE dan Keu/staf TU Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

BADAN/KANTOR/DINAS NON PENGHASIL Pengguna Anggaran: Ka. Badan/Dinas/Kantor Kuasa Pengguna Anggaran: KaBag TU/KasubBag TU KaBid/KaSeksi KaUPT PPK SKPD: KasubBag PE dan Keu/staf TU PPTK: KasubBid/staf UPT/staf seksi Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Bendahara pengeluaran: Staf SubBag PE dan Keu/staf TU Pembantu bendahara pengeluaran: Staf SubBag PE dan Keu/staf TU Pembuat Dokumen Pencatat Pembukuan Gaji Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

DINAS KESEHATAN Pengguna Anggaran: Kepala Dinas Kuasa Pengguna Anggaran: KaBag TU KaBid KaUPT PPK SKPD: KasubBag PE dan Keu PPTK: KasubBid/staf UPT Bendahara pengeluaran: Staf SubBag PE dan Keu Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Pembantu bendahara pengeluaran: Staf SubBag PE dan Keuangan Pembuat Dokumen Pencatat Pembukuan Gaji Pembantu bendahara pengeluaran: semua UPT (Puskesmas) Pembantu bendahara penerimaan: Danang Soebagjono - Anggaran Kinerja / 2008

Total Anggaran Kesehatan Kota X Th 2010

SKPD Kota X Th 2010

Anggaran KIA dan Gizi Kab. X Th 2010

Terimakasih