DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
Advertisements

EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
Evaluasi Diri Dalam Rangka Akreditasi Prodi
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Minggu pertama Oktober
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
√ Untuk Kabupaten-Kota 6,15 81,1 Grafik 3
Info PMU.
RAPAT PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
SOSIALISASI HASIL DAN PEMANFAATAN DATA UJIAN NASIONAL 2013/2014
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Sistem Akreditasi Nasional
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FAKULTAS
Kesinambungan SPMI dan SPME dalam Membangun Budaya Mutu Pendidikan Tinggi Intan Ahmad Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
Outline Presentasi Overview Kegiatan Tahun 2015
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PROGRAM KERJA
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017M / 1438H
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
Moto “Menebar Dharma untuk Bumi Mulawarman”
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Sistem Penjaminan Mutu Internal
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Penjaminan Mutu sebagai Kunci Sukses Pengelolaan PT
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

TANTANGAN PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA Peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Pergeseran paradigma penjaminan mutu: input – process – output - outcomes. Pembelajaran yang berbasis capaian (outcome based education). Database Perguruan Tinggi (PDPT) untuk mendukung SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal).

Siklus Penjaminan Mutu (SPMI dan SPME) CQI = Continuous Quality Improvement QMS = Quality Management System SPME EVALUASI-DIRI SPMI PERBAIKAN INTERNAL PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI REKOMENDASI PEMBINAAN ►►►budaya mutu

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (3) huruf c Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan; BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga : Akreditasi Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

M SPME atau Akreditasi SPM Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPME atau Akreditasi Bagan SPME berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti SPM Dikti M MUTU PENDIDIKAN TINGGI Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) SPMI dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/Akreditasi) SPME/Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Keterangan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) yang terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi

SPM Dikti (3) Dasar Hukum Standar Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti (3) Dasar Hukum Standar Pendidikan Tinggi Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

+ + SPM Dikti SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti + + Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Bidang Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst dan Standar Bidang Non-Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Permenristek-dikti No. 44 Tahun 2015

Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti Manajemen SPMI Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidkan Tinggi Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P E

SPMI SPME SPM Dikti (6) Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti (6) Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kemristek dikti Ditjen Belmawa Direktorat Penjaminan Mutu Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi 9 5 9 8 BAN-PT Data dan Informasi Status dan Perinngkat Terakreditasi Tugas memenuhi Standar Dikti 7 8 Status dan Peringkat Terkreditasi 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Permen ristekdikti SN Dikti BSNP 6 6 Permo honan Akreditasi KKNI dan AQRF 2 2 1 1111 Rancangan Permenristekdikti SN Dikti Tugas menyusun SN Dikti SPMI Luaran SPME 4 4 5 7 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Peran Perguruan Tinggi Peran Pemerintah Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven

c b a UKOM

UJI KOMPETENSI NAMA MAHASISWA IJAZAH YUDISIUM SERTIFIKAT KOMPETENSI 1 NAMA MAHASISWA 2 IJAZAH 3 YUDISIUM 4 SERTIFIKAT KOMPETENSI 5 SERTIFIKAT PROFESI

Transaki Membutuhkan PDDIKTI: Data Mahasiswa+lulusan Perolehan mata kuliah –Yudisium Nomor/tgl Ijazah Mengeluarkan : Peserta Okum TUK Hasil Ukom Transaki ROL UKOM MTKI/KKI PT ORGANISASI PROFESI Mengeluarkan : Sertifikat Profesi STR Membutuhan : Nomor Ijazah Sertifikat Kompetensi (OP dan PT) Mengeluarkan : Sertifikat Kompetensi Kompetensi Membutuhan : Data Lulusan Ukom Tgl/tempat Ukom Mengeluarkan : IJAZAH Sertifikat Kompetensi SKPI Membutuhan : Data Lulusan Ukom Tgl/tempat Ukom

Permendikbud 81 Tahun 2014 Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar ( Pasal 1) Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 4). Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI (Pasal 5) SKPI sebagaimana dimaksud dapat memuat: informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa; dan/atau jabatan dalam profesi SKPI ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (Pasal 8)

Manfaat SKPI untuk lulusan Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca transkrip Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

DATA DAN INFORMASI SKPI Logo dan Kop Surat Perguruan tinggi Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI Nama Lengkap Tempat dan tanggal lahir Nomor Induk Mahasiswa Tahun Masuk Tahun Lulus Nomor Ijazah Gelar/sebutan lulusan  

DATA DAN INFORMASI SKPI 3. Informasi tentang identitas Penyelenggara Program SK Pendirian Nama Perguruan Tinggi Nama Program Studi Jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi) Jenjang pendidikan Jenjang kualifikasi sesuai KKNI Persyaratan penerimaan Bahasa pengantar kuliah Sistem penilaian Lama studi reguler Jenis dan jenjang pendidikan lanjutan Status profesi (bila ada)

DATA DAN INFORMASI SKPI  4. Informasi tentang kualifikasi dan hasil yang dicapai Berisi Capaian Pembelajaran (CP) lulusan 5. Informasi tentang Sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia Bagian ini disiapkan oleh Ditjen Dikti  

DATA DAN INFORMASI SKPI   6. Bagian Penandatanganan SKPI Tanggal Tandatangan Jabatan (Rektor/ Ketua/ Direktur atau Dekan) Nama Jelas Nomor Identifkasi pejabat penandatangan Cap PT (official stamp) 7. Akuntabilitas SKPI Bahwa PT bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada SKPI ini

PETA PRODI DENGAN AKREDITASI B+ DAN C+ DATA BAN-PT per 6 DESEMBER 2015

Data BAN-PT per 6 Desember 2015 Prodi Akreditasi C+ KOP 13 69 KOP 11 129 ACEH KOP 1 147 KALTARA KOP 9 254 KOP 12 39 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 197 SUMSEL KALSEL BENGKULU KOP 3 236 SULTRA PAPUA SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 205 KOP 2 139 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 380 KOP 5 88 KOP 7 329 KOP 14 46 KOP 8 142 Data BAN-PT per 6 Desember 2015

Prodi Akreditasi C+ (Kadaluarsa 2016) Data BAN-PT per 6 Desember 2015 KOP 13 14 KOP 11 19 ACEH KOP 1 22 KALTARA KOP 9 49 KOP 12 7 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 44 SUMSEL KALSEL BENGKULU SULTRA PAPUA KOP 3 42 SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 35 KOP 2 24 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 77 KOP 5 19 KOP 7 71 KOP 14 5 KOP 8 31 Data BAN-PT per 6 Desember 2015

Data BAN-PT per 6 Desember 2015 Prodi Akreditasi B+ KOP 13 15 KOP 11 89 ACEH KOP 1 51 KALTARA KOP 9 110 KOP 12 7 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 89 SUMSEL KALSEL BENGKULU SULTRA PAPUA KOP 3 236 SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 185 KOP 2 90 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 248 KOP 5 138 KOP 7 251 KOP 14 2 KOP 8 74 Data BAN-PT per 6 Desember 2015

Prodi Akreditasi B+ (Kadaluarsa 2016) Data BAN-PT per 6 Desember 2015 KOP 13 4 KOP 11 1 ACEH KOP 1 11 KALTARA KOP 9 23 KOP 12 1 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 11 SUMSEL KALSEL BENGKULU SULTRA PAPUA KOP 3 51 SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 39 KOP 2 6 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 44 KOP 5 32 KOP 7 48 KOP 14 KOP 8 5 Data BAN-PT per 6 Desember 2015

KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI TERIMAKASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI