DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TANTANGAN PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA Peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Pergeseran paradigma penjaminan mutu: input – process – output - outcomes. Pembelajaran yang berbasis capaian (outcome based education). Database Perguruan Tinggi (PDPT) untuk mendukung SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal).
Siklus Penjaminan Mutu (SPMI dan SPME) CQI = Continuous Quality Improvement QMS = Quality Management System SPME EVALUASI-DIRI SPMI PERBAIKAN INTERNAL PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI REKOMENDASI PEMBINAAN ►►►budaya mutu
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 ayat (3) huruf c Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi: peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan; BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga : Akreditasi Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
M SPME atau Akreditasi SPM Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPME atau Akreditasi Bagan SPME berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti SPM Dikti M MUTU PENDIDIKAN TINGGI Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) SPMI dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/Akreditasi) SPME/Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Keterangan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) yang terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
SPM Dikti (3) Dasar Hukum Standar Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti (3) Dasar Hukum Standar Pendidikan Tinggi Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
+ + SPM Dikti SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti + + Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Bidang Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst dan Standar Bidang Non-Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Permenristek-dikti No. 44 Tahun 2015
Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti Manajemen SPMI Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidkan Tinggi Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P E
SPMI SPME SPM Dikti (6) Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti (6) Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kemristek dikti Ditjen Belmawa Direktorat Penjaminan Mutu Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi 9 5 9 8 BAN-PT Data dan Informasi Status dan Perinngkat Terakreditasi Tugas memenuhi Standar Dikti 7 8 Status dan Peringkat Terkreditasi 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Permen ristekdikti SN Dikti BSNP 6 6 Permo honan Akreditasi KKNI dan AQRF 2 2 1 1111 Rancangan Permenristekdikti SN Dikti Tugas menyusun SN Dikti SPMI Luaran SPME 4 4 5 7 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Peran Perguruan Tinggi Peran Pemerintah Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven
c b a UKOM
UJI KOMPETENSI NAMA MAHASISWA IJAZAH YUDISIUM SERTIFIKAT KOMPETENSI 1 NAMA MAHASISWA 2 IJAZAH 3 YUDISIUM 4 SERTIFIKAT KOMPETENSI 5 SERTIFIKAT PROFESI
Transaki Membutuhkan PDDIKTI: Data Mahasiswa+lulusan Perolehan mata kuliah –Yudisium Nomor/tgl Ijazah Mengeluarkan : Peserta Okum TUK Hasil Ukom Transaki ROL UKOM MTKI/KKI PT ORGANISASI PROFESI Mengeluarkan : Sertifikat Profesi STR Membutuhan : Nomor Ijazah Sertifikat Kompetensi (OP dan PT) Mengeluarkan : Sertifikat Kompetensi Kompetensi Membutuhan : Data Lulusan Ukom Tgl/tempat Ukom Mengeluarkan : IJAZAH Sertifikat Kompetensi SKPI Membutuhan : Data Lulusan Ukom Tgl/tempat Ukom
Permendikbud 81 Tahun 2014 Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar ( Pasal 1) Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 4). Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI (Pasal 5) SKPI sebagaimana dimaksud dapat memuat: informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa; dan/atau jabatan dalam profesi SKPI ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (Pasal 8)
Manfaat SKPI untuk lulusan Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca transkrip Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.
DATA DAN INFORMASI SKPI Logo dan Kop Surat Perguruan tinggi Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI Nama Lengkap Tempat dan tanggal lahir Nomor Induk Mahasiswa Tahun Masuk Tahun Lulus Nomor Ijazah Gelar/sebutan lulusan
DATA DAN INFORMASI SKPI 3. Informasi tentang identitas Penyelenggara Program SK Pendirian Nama Perguruan Tinggi Nama Program Studi Jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi) Jenjang pendidikan Jenjang kualifikasi sesuai KKNI Persyaratan penerimaan Bahasa pengantar kuliah Sistem penilaian Lama studi reguler Jenis dan jenjang pendidikan lanjutan Status profesi (bila ada)
DATA DAN INFORMASI SKPI 4. Informasi tentang kualifikasi dan hasil yang dicapai Berisi Capaian Pembelajaran (CP) lulusan 5. Informasi tentang Sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia Bagian ini disiapkan oleh Ditjen Dikti
DATA DAN INFORMASI SKPI 6. Bagian Penandatanganan SKPI Tanggal Tandatangan Jabatan (Rektor/ Ketua/ Direktur atau Dekan) Nama Jelas Nomor Identifkasi pejabat penandatangan Cap PT (official stamp) 7. Akuntabilitas SKPI Bahwa PT bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada SKPI ini
PETA PRODI DENGAN AKREDITASI B+ DAN C+ DATA BAN-PT per 6 DESEMBER 2015
Data BAN-PT per 6 Desember 2015 Prodi Akreditasi C+ KOP 13 69 KOP 11 129 ACEH KOP 1 147 KALTARA KOP 9 254 KOP 12 39 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 197 SUMSEL KALSEL BENGKULU KOP 3 236 SULTRA PAPUA SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 205 KOP 2 139 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 380 KOP 5 88 KOP 7 329 KOP 14 46 KOP 8 142 Data BAN-PT per 6 Desember 2015
Prodi Akreditasi C+ (Kadaluarsa 2016) Data BAN-PT per 6 Desember 2015 KOP 13 14 KOP 11 19 ACEH KOP 1 22 KALTARA KOP 9 49 KOP 12 7 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 44 SUMSEL KALSEL BENGKULU SULTRA PAPUA KOP 3 42 SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 35 KOP 2 24 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 77 KOP 5 19 KOP 7 71 KOP 14 5 KOP 8 31 Data BAN-PT per 6 Desember 2015
Data BAN-PT per 6 Desember 2015 Prodi Akreditasi B+ KOP 13 15 KOP 11 89 ACEH KOP 1 51 KALTARA KOP 9 110 KOP 12 7 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 89 SUMSEL KALSEL BENGKULU SULTRA PAPUA KOP 3 236 SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 185 KOP 2 90 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 248 KOP 5 138 KOP 7 251 KOP 14 2 KOP 8 74 Data BAN-PT per 6 Desember 2015
Prodi Akreditasi B+ (Kadaluarsa 2016) Data BAN-PT per 6 Desember 2015 KOP 13 4 KOP 11 1 ACEH KOP 1 11 KALTARA KOP 9 23 KOP 12 1 SUMUT SULTENG SULUT KEP RIAU KALTIM RIAU BABEL 2 GORONTAO KALBAR PAPBAR SUMBAR JAMBI MALUT KALTENG SULBAR KOP 10 11 SUMSEL KALSEL BENGKULU SULTRA PAPUA KOP 3 51 SULSEL MALUKU LAMPUNG DKI JAKARTA KOP 6 39 KOP 2 6 JATENG BANTEN JABAR JATIM BALI NTB NTT DIY KOP 4 44 KOP 5 32 KOP 7 48 KOP 14 KOP 8 5 Data BAN-PT per 6 Desember 2015
KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI TERIMAKASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI