JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT TUGAS, FUNGSI & WEWENANG KEJAKSAAN RI DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA KONSULTASI PUBLIK TENTANG EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERSFEKTIF TERTIB ADMINISTRASI DAN PERATURAN OLEH RAKHMAT H, SH JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KONSULTASI PUBLIK KEMENTERIAN PUPR – HOTEL GOLDEN BOUTIKQUE JAKARTA SELATAN, 19 NOVEMBER 2015
SUSUNAN ORGANISASI KEJAKSAAN PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KAJATI JABAR WAKAJATI KABAG TATA USAHA ASISTEN BIDANG PEMBINAAN ASISTEN BIDANG INTELIJEN ASISTEN BIDANG PIDANA UMUM ASISTEN BIDANG PIDANA KHUSUS ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TUN ASISTEN BIDANG PENGAWASAN
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Mari kita lihat dasar hukumnya!! BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Tinjauan Historis: Stb 1922 No 522 Tugas mewakili negara dalam hukum disebut dengan istilah Pengacara negara (Vertegenwoordiging van den Lande in Rechten) : Keputusan Raja tg 27 April 1922 => pegawai yang ditunjuk untuk mewakili negara disebut sebagai “Landsadvocaat” => Land = negeri/negara; advocaat = advokat/pengacara =>pengacara negara Tinjauan Juridis: Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik IndonesiaPasa l 2, Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Tugas jaksa mewakili Negara atau Pemerintah Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI 3
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 30 ayat (2) : “Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. Pasal 34 : “Kejaksaan dapat MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM BIDANG HUKUM kepada Instansi Pemerintah lainnya”. 4
1. PENEGAKAN HUKUM 5. TINDAKAN 2. BANTUAN HUKUM HUKUM LAIN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG DATUN 5. TINDAKAN HUKUM LAIN 2. BANTUAN HUKUM 3. PELAYANAN HUKUM 4. PERTIMBANGAN HUKUM 5 5
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) PENEGAKAN HUKUM PELAYANAN HUKUM BANTUAN HUKUM PERTIMBANGAN HUKUM TINDAKAN HUKUM LAIN
LITIGASI DI PENGADILAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SURAT KUASA KHUSUS LITIGASI DI PENGADILAN NON LITIGASI (DILUAR PENGADILAN) a. Perkara Perdata - Di Pengadilan - Di Arbiterase b. Perkara TUN c. Perkara Uji Materiil MELAKUKAN NEGOSIASI 7
Pertimbangan Hukum. Pertimbangan Hukum Adalah Pemberian Jasa Hukum Kepada Instansi Pemerintah Atau Lembaga Negara Atau BUMN/D Atau Pejabat Tata Usaha Negara Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Yang Disampaikan Melalui Forum Koordinasi Yang Sudah Ada Atau Melalui Media Lainnya, Diluar Proses Pengadilan. 8
PEMBERIAN PERTIMBANGAN HUKUM DIBERIKAN KEPADA LEMBAGA NEGARA/INSTANSI PEMERINTAH SURAT PERMOHONAN LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM) LEGAL ASSISTANCE (PENDAMPINGAN) LEGAL AUDIT Diberikan antara lain dalam : - Permasalahan hukum yang dihadapi - Pembuatan Peraturan Perundangan - Pembuatan Kontrak - Pencabutan Perijinan - Dsb. 9
Tindakan Hukum Lain. Tindakan Hukum Lain adalah pemberian Jasa Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah. 10
MEKANISME PELAKSANAAN PERTIMBANGAN HUKUM ASPEK HUKUM PERDATA (PASAL 1320 KUHPerdata) dikaitkan dengan PP 54 Tahun 2010 dan PerPres Nomor 70 HUKUM PERSAINGAN USAHA PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT JPN KEGIATAN TIMKUM::: LEGAL OPINION (L/O) LEGAL ASISSTANCE ( L/A) LEGAL AUDIT ANTISIPASI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PIDANA UMUM ASPEK HUKUM PIDANA UPAYA PENCEGAHAN/PENGAWASAN (DUE DILIGENCE) KORUPSI TERJADI DALAM TAHAPAN: TAHAP PENILAIAN KEBUTUHAN/PENENTUAN KEBUTUHAN TAHAP PERSIAPAN PERANCANGAN DAN PERSIAPAN DUKUMEN TENDER TAHAP PELAKSANAAN PERKERJAAN PELAPORAN KEUANGAN DAN AUDIT ASPEK HUKUM ADMINISTRASI : GUGATAN TUN / KONSTITUSI KEBERATAN / PENGADUAN
Kepala Kejaksaan Negeri Kepala POLRES DANDIM Gubernur UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 1 butir 18 yaitu “Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintah umum”. Yang termasuk dalam Forkopimda pada tingkat Propinsi yaitu : Yang termasuk dalam Forkopimda pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu : Bupati/Walikota Kepala Kejaksaan Negeri Kepala POLRES DANDIM Gubernur Kepala Kejaksaan Tinggi Kepala POLDA Panglima KODAM
Dengan adanya forkopimda, yang terdiri dari unsur pemerintahan daerah dan unsur instansi vertikal (TNI, POLRI dan Kejaksaan) maka berbagai hambatan dapat dihindari dalam hubungan pemerintahan didaerah yang berhubungan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dilakukan dengan pendekatan antara lain “Pendekatan Yuridis”(khususnya bagi pihak kejaksaan di daerah dapat memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion, Legal Assistence dan Legal Audit), karena di dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 ayat (1) ada urusan Pemerintahan absolut yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Kemudian pada pasal 12 ada urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yaitu : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial (khususnya yang termasuk Kewenangan Pusat) agar tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, maka untuk menjembatangi keadaan itu terkadang instansi vertikal dalam menjalankan kegiatannya didaerah melakukan MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) .
Kejaksaan yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum baik kepada Pemerintah Pusat/ Instansi Vertikal/BUMN didaerah maupun Pemerintah Daerah/BUMD, pada keadaan ini dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum(Legal Assistence, Legal Opinion dan Legal Audit) kepada kedua belah pihak, maka posisi kejaksaan yang strategis ini pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih konprehensif 14
Sebagai contoh : pada pembangunan Waduk Jatigede yang baru dapat dilakukan pembendungan air sungainya pada tanggal 31 Agustus 2014 Pihak Kementerian PUPR/Dirjen SDA dilakukan pendapingan hukum oleh Kejaksaan (JAM Datun); Pihak Pemprop Jawa Barat dibentuk Samsat jatigede yang di dalamnya diikut-sertakan unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai salah satu dari hasil Forkopimda, maka segala langka yang dilakukan selalu diberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum/legal assistence. 15
Kementerian PUPR/ dirjen SDA Kejaksaan agung RI Kementerian PUPR/ dirjen SDA Kejaksaan Tinggi Jawa Barat SNVT Jatigede Samsat jatigede Gubernur jawa barat Waduk jatigede Kejaksaan negeri Sumedang Bupati sumedang
kesimpulan Penggunaan jasa Jaksa Pengacara Negara/ JPN khususnya pada pertimbangan hukum dapat membantu agar aparat pemerintah pusat dan daerah senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum
Sekian dan terimakasih