JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
SELAMAT DATANG.
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2016 Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN.
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Presiden dan DPR.
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT TUGAS, FUNGSI & WEWENANG KEJAKSAAN RI DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA KONSULTASI PUBLIK TENTANG EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERSFEKTIF TERTIB ADMINISTRASI DAN PERATURAN OLEH RAKHMAT H, SH JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KONSULTASI PUBLIK KEMENTERIAN PUPR – HOTEL GOLDEN BOUTIKQUE JAKARTA SELATAN, 19 NOVEMBER 2015

SUSUNAN ORGANISASI KEJAKSAAN PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KAJATI JABAR WAKAJATI KABAG TATA USAHA ASISTEN BIDANG PEMBINAAN ASISTEN BIDANG INTELIJEN ASISTEN BIDANG PIDANA UMUM ASISTEN BIDANG PIDANA KHUSUS ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TUN ASISTEN BIDANG PENGAWASAN

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Mari kita lihat dasar hukumnya!! BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Tinjauan Historis: Stb 1922 No 522 Tugas mewakili negara dalam hukum disebut dengan istilah Pengacara negara (Vertegenwoordiging van den Lande in Rechten) : Keputusan Raja tg 27 April 1922 => pegawai yang ditunjuk untuk mewakili negara disebut sebagai “Landsadvocaat” => Land = negeri/negara; advocaat = advokat/pengacara =>pengacara negara Tinjauan Juridis: Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik IndonesiaPasa l 2, Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Tugas jaksa mewakili Negara atau Pemerintah Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI 3

UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 30 ayat (2) : “Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. Pasal 34 : “Kejaksaan dapat MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM BIDANG HUKUM kepada Instansi Pemerintah lainnya”. 4

1. PENEGAKAN HUKUM 5. TINDAKAN 2. BANTUAN HUKUM HUKUM LAIN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG DATUN 5. TINDAKAN HUKUM LAIN 2. BANTUAN HUKUM 3. PELAYANAN HUKUM 4. PERTIMBANGAN HUKUM 5 5

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) PENEGAKAN HUKUM PELAYANAN HUKUM BANTUAN HUKUM PERTIMBANGAN HUKUM TINDAKAN HUKUM LAIN

LITIGASI DI PENGADILAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SURAT KUASA KHUSUS LITIGASI DI PENGADILAN NON LITIGASI (DILUAR PENGADILAN) a. Perkara Perdata - Di Pengadilan - Di Arbiterase b. Perkara TUN c. Perkara Uji Materiil MELAKUKAN NEGOSIASI 7

Pertimbangan Hukum. Pertimbangan Hukum Adalah Pemberian Jasa Hukum Kepada Instansi Pemerintah Atau Lembaga Negara Atau BUMN/D Atau Pejabat Tata Usaha Negara Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Yang Disampaikan Melalui Forum Koordinasi Yang Sudah Ada Atau Melalui Media Lainnya, Diluar Proses Pengadilan. 8

PEMBERIAN PERTIMBANGAN HUKUM DIBERIKAN KEPADA LEMBAGA NEGARA/INSTANSI PEMERINTAH SURAT PERMOHONAN LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM) LEGAL ASSISTANCE (PENDAMPINGAN) LEGAL AUDIT Diberikan antara lain dalam : - Permasalahan hukum yang dihadapi - Pembuatan Peraturan Perundangan - Pembuatan Kontrak - Pencabutan Perijinan - Dsb. 9

Tindakan Hukum Lain. Tindakan Hukum Lain adalah pemberian Jasa Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah. 10

MEKANISME PELAKSANAAN PERTIMBANGAN HUKUM ASPEK HUKUM PERDATA (PASAL 1320 KUHPerdata) dikaitkan dengan PP 54 Tahun 2010 dan PerPres Nomor 70 HUKUM PERSAINGAN USAHA PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT JPN KEGIATAN TIMKUM::: LEGAL OPINION (L/O) LEGAL ASISSTANCE ( L/A) LEGAL AUDIT ANTISIPASI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PIDANA UMUM ASPEK HUKUM PIDANA UPAYA PENCEGAHAN/PENGAWASAN (DUE DILIGENCE) KORUPSI TERJADI DALAM TAHAPAN: TAHAP PENILAIAN KEBUTUHAN/PENENTUAN KEBUTUHAN TAHAP PERSIAPAN PERANCANGAN DAN PERSIAPAN DUKUMEN TENDER TAHAP PELAKSANAAN PERKERJAAN PELAPORAN KEUANGAN DAN AUDIT ASPEK HUKUM ADMINISTRASI : GUGATAN TUN / KONSTITUSI KEBERATAN / PENGADUAN

Kepala Kejaksaan Negeri Kepala POLRES DANDIM Gubernur UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 1 butir 18 yaitu “Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintah umum”. Yang termasuk dalam Forkopimda pada tingkat Propinsi yaitu : Yang termasuk dalam Forkopimda pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu : Bupati/Walikota Kepala Kejaksaan Negeri Kepala POLRES DANDIM Gubernur Kepala Kejaksaan Tinggi Kepala POLDA Panglima KODAM

Dengan adanya forkopimda, yang terdiri dari unsur pemerintahan daerah dan unsur instansi vertikal (TNI, POLRI dan Kejaksaan) maka berbagai hambatan dapat dihindari dalam hubungan pemerintahan didaerah yang berhubungan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dilakukan dengan pendekatan antara lain “Pendekatan Yuridis”(khususnya bagi pihak kejaksaan di daerah dapat memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion, Legal Assistence dan Legal Audit), karena di dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 ayat (1) ada urusan Pemerintahan absolut yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Kemudian pada pasal 12 ada urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yaitu : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial (khususnya yang termasuk Kewenangan Pusat) agar tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, maka untuk menjembatangi keadaan itu terkadang instansi vertikal dalam menjalankan kegiatannya didaerah melakukan MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) .

Kejaksaan yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum baik kepada Pemerintah Pusat/ Instansi Vertikal/BUMN didaerah maupun Pemerintah Daerah/BUMD, pada keadaan ini dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum(Legal Assistence, Legal Opinion dan Legal Audit) kepada kedua belah pihak, maka posisi kejaksaan yang strategis ini pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih konprehensif 14

Sebagai contoh : pada pembangunan Waduk Jatigede yang baru dapat dilakukan pembendungan air sungainya pada tanggal 31 Agustus 2014 Pihak Kementerian PUPR/Dirjen SDA dilakukan pendapingan hukum oleh Kejaksaan (JAM Datun); Pihak Pemprop Jawa Barat dibentuk Samsat jatigede yang di dalamnya diikut-sertakan unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai salah satu dari hasil Forkopimda, maka segala langka yang dilakukan selalu diberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum/legal assistence. 15

Kementerian PUPR/ dirjen SDA Kejaksaan agung RI Kementerian PUPR/ dirjen SDA Kejaksaan Tinggi Jawa Barat SNVT Jatigede Samsat jatigede Gubernur jawa barat Waduk jatigede Kejaksaan negeri Sumedang Bupati sumedang

kesimpulan Penggunaan jasa Jaksa Pengacara Negara/ JPN khususnya pada pertimbangan hukum dapat membantu agar aparat pemerintah pusat dan daerah senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum

Sekian dan terimakasih