TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 29/09/2017 TEPRA TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DAN SOSIALISASI SISTEM MONITORING TEPRA KUTAI TIMUR TAHUN 2017 SAMARINDA, 31 MEI 2017
KONDISI LAPORAN TEPRA KABUPATEN/KOTA PER 30 APRIL 2017 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KONDISI LAPORAN TEPRA KABUPATEN/KOTA PER 30 APRIL 2017
KONDISI PELAPORAN KABUPATEN/KOTA DALAM APLIKASI TEPRA PUSAT BULAN APRIL 2017 Kabupaten/Kota yang belum melakukan updating pelaporan sejak bulan Januari 2017, (pada seluruh menu pelaporan) yaitu : Kabupaten Berau, KUTAI TIMUR dan Mahakam Ulu 2. Kabupaten/Kota yang belum lengkap menyampaikan laporan sampai dengan April 2017 yaitu : Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara 3. Kabupaten/Kota yang telah melengkapi pelaporan sampai dengan bulan April 2017 yaitu : Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, Bontang dan Samarinda. Target selesai Proses Pengadaan Triwulan I tahun 2017 di seluruh Kabupaten/Kota tidak tercapai;
LAPORAN TEPRA KABUPATEN/KOTA PADA TEPRA PUSAT Per 30 APRIL 2017 √ Data Sudah Terisi X Data Belum Terisi Data Monev LKPP Per 15 Mei 2017
PERKEMBANGAN REALISASI KEUANGAN DAN FISIK KABUPATEN/KOTA PER 30 APRIL 2017 (sumber : monev.lkpp.go.id) (%) Keu Nasional Keu Provinsi Keuangan Fisik 22,68 12,75 Rp 0 Rp 4,12 T Rp 0 Rp 1,63 T Rp 0,91 T Rp 1,99 T Rp 2,62 T Rp 1,71 T Rp 1,91 T Rp 2,44 T
KONDISI PELAPORAN TEPRA KUTIM PADA APLIKASI TEPRA PUSAT TAHUN 2016 (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) KONDISI PELAPORAN TEPRA KUTIM PADA APLIKASI TEPRA PUSAT TAHUN 2016 Kabupaten Kutai Timur tidak melakukan updating pelaporan pada menu perubahan, dan hanya melakukan updating pada menu murni sampai bulan Oktober 2016. 6M
KENDALA / PERMASALAHAN TEPRA KUTIM TAHUN 2016 Keterlambatan/ketertiban pelaporan PD yang masih belum tepat waktu sehingga menghambat Tim Sekretariat Tepra Kutim untuk menyampaikan pelaporan ke Tepra Pusat. Pergantian Operator TEPRA di PD sehingga membutuhkan waktu untuk transfer knowledge terkait mekanisme pelaporan pada aplikasi TEPRA Kutim. Perbedaan data jumlah paket lelang data SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dengan data Input TEPRA PD, serta perbedaan realisasi Keuangan SIMDA dengan data Input TEPRA PD, karena masalah teknis pada saat penginputan. Target 100% Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Triwulan I (Pertama) sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 Tidak Tercapai. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (E-Procurement) berjalan lambat dikarenakan keterlambatan penetapan SK Pokja, KPA/PPTK, penyusunan dokumen/data paket pekerjaan yang akan diajukan ke ULP, adanya review desain, revisi anggaran, serta penundaan belanja anggaran kegiatan (perbintangan). Perubahan SOTK dan Defisit Anggaran. Koordinasi Internal Perangkat Daerah yang masih belum optimal terutama dalam dukungan data untuk pelaporan.
TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) KEWAJIBAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH PUSAT TERKAIT PELAPORAN TEPRA (DASAR HUKUM)
INPRES NO.1 TAHUN 2015 : TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PBJP TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) TRIWULAN I TAHUN 2015 PERLU UPAYA PERCEPATAN REALISASI ANGGARAN DI KEMENTERIAN/ LEMBAGA/DAERAH UPAYA I INPRES NO.1 TAHUN 2015 : TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PBJP INSTRUKSI 6 “MENTERI PPN/BAPPENAS MELAKSANAKAN MONEV ATAS REALISASI PBJP PADA MASING-MASING KEMENTERIAN/LEMBAGA” “MENDAGRI MELAKSANAKAN MONEV ATAS REALISASI PBJP PADA MASING-MASING PEMERINTAH DAERAH”
TEPRA UPAYA II DI KETUAI OLEH WAMENKEU KEWENANGAN PENGELOLAAN (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) INPRES TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN (TEPRA) TAHUN 2015 “MEMBERI INSTRUKSI KEPADA MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA NEGARA/KEPALA DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN SISTEM MONITORING DAN EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH” UPAYA II MELANJUTKAN SUKSES TEPPA DI PERIODE SEBELUMNYA PRESIDEN MELALUI KANTOR STAF PRESIDEN (KSP) MEMBENTUK TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN (TEPRA) DI KETUAI OLEH WAMENKEU KEPRES NO.20 TAHUN 2015 “PEMBENTUKAN TIM TEPRA PUSAT” KEWENANGAN PENGELOLAAN MONEV PBJP >> BAPPENAS DAN KEMENDAGRI SISTEM MONITORING TEPRA >> KANTOR STAF PRESIDEN (KSP)
PERAN GUBERNUR DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN APBD DI DAERAH TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) DASAR HUKUM PERAN GUBERNUR DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN APBD DI DAERAH UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 8 ayat (2) “Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap urusan penyelenggaran Pemerintahan Daerah oleh daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat” PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 131 “Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah” PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Pasal 9 “Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN APBD DI DAERAH TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) TUGAS GUBERNUR DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN APBD DI DAERAH Mengkoordinasikan secara berkala realisasi APBD dan kendala pelaksanaan program pembangunan dalam rapat kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota. Meminta laporan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota secara berkala. Melaporkan hasil koordinasi dan pembinaan Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Menyelenggarakan situs (website) tentang Informasi Keuangan yang juga memuat informasi keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan. Mengevaluasi Rancangan Perda tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD.
INSTRUKSI PELAKSANAAN TEPRA DAN SINERGITAS TP4D KEJAKSAAN (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) BERDASARKAN PERAN DAN KEDUDUKAN GUBERNUR TERHADAP PENGAWASAN PELAKSANAAN APBD DI KABUPATEN/KOTA INSTRUKSI PELAKSANAAN TEPRA DI KABUPATEN/KOTA DAN SINERGITAS TP4D KEJAKSAAN SURAT GUBERNUR KALTIM NOMOR 005/4145/TUUA/BAPP/2015, TANGGAL 22 JULI 2015 “Menginstruksikan kepada Bupati/Walikota Se - Kalimantan Timur untuk melaksanakan sistem monitoring evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (TEPRA)” SURAT GUBERNUR KALTIM NOMOR 005/6389/TUUA/BAPP/2015, TANGGAL 05 NOVEMBER 2015 “Mengoptimalkan dan mensinergikan Kinerja Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Kabupaten/Kota dengan kegiatan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten/Kota”
PERUBAHAN MENU PELAPORAN PADA SISTEM TEPRA PUSAT TAHUN 2017 (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) PERUBAHAN MENU PELAPORAN PADA SISTEM TEPRA PUSAT TAHUN 2017
PERUBAHAN MENU PELAPORAN PADA TEPRA PUSAT TAHUN 2017 Menu rencana pengadaan barang dan jasa pada Tahun 2017 akan terintegrasi/tersinkronisasi langsung dengan data yang terdapat pada aplikasi SIRUP LKPP.
PERUBAHAN MENU PELAPORAN PADA TEPRA PUSAT TAHUN 2017 Pemantauan progress pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menggunakan dasar klasifikasi metode pengadaan, pada Tahun 2017 akan menggunakan dasar interval pagu paket yaitu paket dengan pagu > 200 Juta s.d <2,5 Milyar, paket dengan pagu >2,5 Milyar s.d 50 Milyar, dan paket dengan pagu >50 Milyar.
BATAS WAKTU PENGINPUTAN/PENYAMPAIAN PELAPORAN TEPRA BULAN JANUARI - MEI PALING LAMBAT SABTU, 10 JUNI 2017
OPTIMALISASI PELAKSANAAN TEPRA KUTIM TAHUN 2017 Pengembangan pada sistem aplikasi Tepra Kutim Tahun 2017 (menu input pelaporan dari PD dan resume untuk evaluasi dan pelaporan ke Tepra Pusat) Meningkatkan ketertiban penyampaian pelaporan PD. Percepatan proses pengadaan barang/jasa dengan target tuntas sampai dengan Triwulan II Tahun 2017. Meningkatkan ketertiban pengisian data SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Mempercepat penetapan SK Pokja, KPA/PPTK, penyusunan dokumen/data paket pekerjaan yang akan diajukan ke ULP atau pejabat pengadaan di PD. Mempercepat penyelesaian status lahan yang masih belum clear. Meningkatkan koordinasi dan evaluasi Internal Perangkat Daerah terutama dalam dukungan data untuk pelaporan. Pelaksanaan Monitoring Terpadu Tim Inti Tepra dengan pihak pelaksana kegiatan. Menjalankan Rapat Pimpinan secara rutin. Melaksanakan sistem Reward and Punishment berdasarkan kinerja realisasi PD.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) SEKIAN DAN TERIMA KASIH