CONTOH RINGKASAN JAKSTRADA SPAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PENYEDIAAN AIR MINUM DALAM MENCAPAI TARGET MDGs
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (Masukan untuk Penyusunan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Penyelenggaraan SPAM) oleh:
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Struktur Program Penyelenggaraan SPAM
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Direktur Pengembangan PLP
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KE PU-AN PADA BIDANG CIPTA KARYA
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU
Undang-Undang bidang puPR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
PENINGKATAN KAPASITAS KORKOT DAN PEMANDU NASIONAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Materi Peraturan Pemerintah No
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Undang-Undang bidang puPR
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
Bahan tayang 3-4 Mei.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

CONTOH RINGKASAN JAKSTRADA SPAM KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM KOTA PALEMBANG ( KSDP – SPAM KOTA PALEMBANG) (KEMENTERIAN PUPR – BPPSPAM)

1. 1. LATAR BELAKANG Air minum adalah kebutuhan dasar dan pendorong pertumbuhan ekonomi; Sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah → urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota; Alat pengatur penyelenggaraan SPAM → UU 11/1974 tentang Pengairan, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres 2/2015 tentang RPJMN; Arah kebijakan → RPJP, RPJMN / RPJMD, Renstrada, RTRW, Jakstrada dan RISPAM Arah sasaran → Cakupan pelayanan akses aman air minum MDG’s → 68,87 % (2015), RPJMN → 70 % (2014), SPM → 81,3 % (2019) RPJP 2005-2025 → Cakupan pelayanan 2019 → 100 % RPJMD 2013-2019 → Cakupan pelayanan 100 % → (92 %) JP, (7,3 %) BJP Visi pembangunan Kota Palembang → Terwujudnya rasa aman sehingga masyarakat dapat beraktifitas dan memperoleh kebutuhan dasarnya. Untuk pencapaian tujuan dan sasaran Pemkot tersebut diatas → Perlu adanya Jakstrada dibidang air minum ( KSDP – SPAM ) Kota Palembang.

1. 2. PENGERTIAN 1. Badan Usaha 2. Kerjasama Pemerintah dan Swasta 3 1. 2. PENGERTIAN 1. Badan Usaha 2. Kerjasama Pemerintah dan Swasta 3. Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM 4. Milenium Development Goal’ s ( MDG’ S ) 5. Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria (NSPK) 6. Rencana Tindak Pengembangan SPAM 7. Restrukturisasi Utang PDAM 8. Studi Kelayakan Pengembangan SPAM 9. Tugas Pembantuan 1. 3. MAKSUD DAN TUJUAN KSDP – SPAM Kota Palembang Pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang, Penyelenggaraan ( PDAM & non PDAM ) dan pemangku kepentingan lainnya dalam Penyelenggaraan Pengembangan SPAM Tujuan KSDP – SPAM 1. Menyelesaikan masalah dan tantangan 2. Menyelenggarakan sistem Fisik dan Non Fisik 3. Memenuhi kebutuhan dasar peningkatan derajat kesehatan

1. 4. Landasan Hukum 1. 4. 1. Arah kebijakan 1. UUD 1945 2. UU 11/1974 tentang Pengairan 3. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah 1. 4. 2. Peraturan Teknis 1. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Perpres 29/2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah 3. Perpres 2/2015 tentang RPJMN (2015-2019) 4. Pergub 16/2005 tentang Peruntukan Air dan Baku Mutu air sungai 5. Perda Kota Palembang 6/2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup

BAB II VISI DAN MISI PENGEMBANGAN SPAM Visi pembangunan Kota Palembang 2013 – 2018 Palembang Emas 2018 Emas Elok, Madani, Aman dan Sejahtera Aman Situasi aman & tertib sehingga masyarakat dapat beraktifitas & memperoleh kebutuhan dasarnya ( termasuk air minum ) visi pengembangan SPAM Kota Palembang “ Terwujudnya Palembang Emas 2018 dengan pelayanan air minum yang berkualitas bagi seluruh masyarakatnya “ 2. 2. MISI Membangun, Memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik sesuai kaidah teknis dan inovasi teknologi Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Penerapan NSPK Mengembangkan Pendanaan dan Kerjasama BU & MASY

BAB III ISU STRATEGIS, PERMASALAHAN DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN SPAM 3. 1. Profil Kota Palembang (terkait dengan penyelenggaraan SPAM) 3. 1. 1. Penduduk Kota Palembang 1.540.603 jiwa (2013) dengan pertumbuhan rata-rata, 1,76 %/thn 3. 1. 2. Luas wilayah (….) 400,61 …., terdiri dari 16 kecamatan, …..kelurahan. 3. 1. 3. Total APBD rata-rata per/thn (3 thn terakhir) Rp. …… dengan PDRB rata- rata per/thn (3 thn terakhir) 3. 1. 4. Jumlah penderita penyakit akibat kurang baiknya pelayanan air minum dan sanitasi ……../thn. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) …………. 3. 1. 5. Hidrologi Sumber mata air tidak ada; Sumber air baku, sungai Musi dan sungai Ogan; Mata air tanah 1,5 M – 5 M.

3. 2. ISU STRATEGIS 3. 2. 1. Peningkatan Akses Aman Air Minum Cakupan Pelayanan dengan Perpipaan 73% (PDAM 68%, 5% oleh Swasta / Badan Usaha PT. ATS, OPI, PUSRI, dan Pertamina) Pelayanan BJP (Sumur, Pompa, Air Sungai) cukup tinggi (27%) Data BPS 2010 akses aman air minum baru mencapai 59,11% Angka Prevaluasi penyakit dari air minum kurang layak masih tinggi ( ....... Nasional ...... ) Ketersediaan data SPAM BJP & Non PDAM belum memadai. 3. 2. 2. Pengembangan Pendan Investasi tergantung dari intern PDAM dan Pemkot, Dunia usaha dan masyarakat belum di dayagunakan. Pemda & PDAM belummemanfaatkan kebijakan pendanaan bersubsidi

3. 2. 3. Peningkatan Kapasitas kelembagaan Lembaga/Dinas belum sepenuhnya berfungsi ssebagai regulator/pembina Pemda belum memiliki dokumen perencanaan khusus sub Bidang air minum (Jakstrada, RISPAM yang menyeluruh) Penyelenggaraan SPAM non PDAM masih lemah. 3. 2. 4. Pengembangan dan Penerapan Perundangan NSPK bidang air minum (PP 16/2005 & PP 38/2007) belum ditindak lanjuti dengan pengaturan di daerah. Pedoman dan Pengaturan SPAM berbasis masyarakat belum tersosialisasikan. Pengaturan Pemanfaatan air tanah dalam di wilayah pelayanan PDAM belum ada. SPAM masih ada yang belum memenuhi K – 4, kehilangan air masih tinggi (25%).

3. 2. 5. Pemenuhan Kebutuhan Air Baku untuk Air Minum Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di beberapa lokasi makin menurun (sungan musi dan sungai ogan) Upaya perlindungan sumber air baku masih kurang optimal. Penyelenggara SPAM umumnya belum memiliki SIPA. 3. 2. 6. Peningkatan Peran dan Kemitraan Badan Usaha dan Masyarakat Potensi masyarakat & dunia usaha belum diberdayakan secara optimal. Kesadaran masyarakat akan penghematan air masih rendah. Pembinaan Pemda / SKPD kepada masyarakat sebagai penyelenggara SPAM masih kurang. 3. 2. 7. Pengembangan SPAM Melalui Inovasi Teknologi Inovasi Teknologi yang efisien dalam pengolahan air, penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik masih perlu ditingkatkan. Pemanfaatan air hasil daur ulang IPAL belum berkembang.

BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SPAM 4. 1. Skenario Pengembangan SPAM KSDP – SPAM Kota Palembang mengacu pada : Sasaran Nasional - MDG’ s (68,87 % tahun 2015) dan RPJMN (70 % tahun 2014) SPM → 81 % tahun 2019 - RPJP ( 2005 – 2025 ) 100% pada tahun 2019 Sasaran Pemerintah Daerah RPJMD, RISPAM / Rencana Usaha PDAM - tahun 2020 Perpipaan 92,3% (PDAM 87,3, non PDAM 5%) BJP terlindungi 7,7%. 4. 2. Sasaran Kebijakan Akses Air Minum Aman dari 59,11 (2010) menjadi 100% tahun 2020 melalui jaringan perpipaan 92,3% (PDAM dan Badan Usaha) dan BJP terlindungi 7,7% Penambahan SR 112.397 unit dari 224.065 (2013) menjadi 336.462 (2020) Penambahan Kapasitas produksi 1650 ltr/dtk dari 3.635 lt/dtk (2013) menjadi 5.285 lt/dtk (2020) Menekan NRW 5 % dari 25% (2013) menjadi 20% (2020)

4. 2. Sasaran Kebijakan Jakstrada untuk menjawab isu strategi dan permasalahan serta mencapai sasaran pengembangan SPAM. Arahan Kebijakan meliputi Peningkatan akses aman air minum Peningkatan kemampuan pendanaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengembangan dan Penerapan NSPK Peningkatan Penyedian Air Baku Peningkatan Peran dan Kemiitraan BU dan Masyarakat Pengembangan Inovasi Teknologi SPAM Kebijakan 1: Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat diperkotaan dan perkampungan melalui JP dan BJP.

Strategi 1. Mengembangkan SPAM untuk pemenuhan SPM terutama MBR dengan rencana tindak sebagai berikut : Mengembangkan SPAM sesuai arahan RTRW dan strategi serta arahan RUTR Kota Palembang 2014 -2018. Mengembangkan SPAM baru di wilayah yang belum terjangkau jaringan PDAM ( a.l.: Kecamatan Kertapati, Sukamadi dan Alang –Alang Lebak ), kawasan rawan air / penyakit. Penambahan jumlah pelanggan dan peningkatan kualitas pada wilayah pelayanan yang sudah ada → 15 Kecamatan Mengembangkan SPAM untuk MBR terutama di pinggiran kota/ kawasan kumuh dan kawasan RSH. Strategi 2. Mengembangkan SPAM dalam rangka pertumbuhan ekonomi dengan rencana tindak sebagai berikut : Mengembangkan SPAM non rumah tangga a.l.: Industri, Niaga, Pariwisata. Mengurangi disparitas cakupan pelayanan SPAM antar wilayah a.l. Seberang Ilir, Seberang Ulu, pusat kota dan pinggiran kota.

Strategi 3. Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui SPAM BJP terlindungi dan berkelanjutan dengan rencana tindak sebagai berikut : Meningkatkan SPAM BJp tidak terlindungi menjadi terlindungi melalui program Percontohan, Stimulan dan Dana bergulir. Pembinaan dan Pengawasaan teknis SPAM BJP Pemanfaatan Sanitarian dari Dinas Kesehatan. Strategi 4. Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku dengan rencana tindak sebagai berikut : Meningkatkan kontrol kualitas sesuai dengan kententuan yang ada (Permenkes ) terhadap air yang diterima / dipakai masyarakat. Melaksasnakan rencana pengamanan air minum ( Water Safety Plan ) oleh PDAM dan Swasta / Badan Usaha penyelenggara SPAM.

Strategi 5. Menurunkan tingkat kehilangan air dengan rencana tindak sebagai berikut : Memberikan Insentif kepada penyelenggara SPAM yang meiliki program Penurunan Tingkat Kehilangan air. Memfasilitasi penyelenggara SPAM untuk melakukan Kampanye Pencegahan Pencurian air. Strategi 6. Mengembangkan sistem informasi dan pendataan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan air minum dengan rencana tindak sebagai berikut : Menyusun dan memvalidasi database dan SIM-SPAM. Membangun jejaring SIMPAM dan menetapkan institusi yang mengkoordinasikannya. Melaksanakan bimbingan teknis untuk pemutakhiran data SPAM.

Kebijakan 2 : peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan. Strategi 1. Meningkatkan kemampuan finansial internal penyelenggara SPAM dengan rencana tindak sebagai berikut : Memfasilitasi upaya peningkatan pendapatan. Memfasilitasi peningkatan efisiensi. Strategi 2. Meningkatkan komitmen pemerintah dalam pendanaan pengembangan SPAM dengan rencana tindak sebagai berikut : Memfasilitasi penyelenggara untuk mendapatkan sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM. Memberi stimulan untuk mendorong pengembangan SPAM oleh masyarakat secara mandiri.

Strategi 3. Mengembangkan pola pembiayaan melalui CSR dengan rencana tindak sebagai berikut : Membangun forum komunikasi untuk sinkronisasi program antara Perusahaan Swasta dan Pemda. Memetakan kebutuhan pengembangan SPAM yang dapat di danai CSR. Menetapkan mekanisme pelaksanaan program CSR yang memberikan manfaat bagi para pihak. Melakukan promosi kerjasama SPAM berbasis masyarakat dengan lembaga pengelola yang berkinerja baik melalui SCR. Melaksanakan sosialisasi dan pemantauan. Strategi 4. Meningkatkan pendanaan non pemerintah a.l. Pinjaman perbankan dengan rencana tindak sebagai berikut : Menyusun skenario SPAM dan penyelenggara yang di danai dari non pemerintah. Memfasilitasi tersedianya pengaturan terkait pelakasanaannya. Mempercepat proses pemberian jaminan untuk subsidi bunga sesuai perpres 29/2009.

Kebijakan 3 : Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyelenggaraan Pengembangan SPAM Strategi 1: Memperkuat kapasitas SDM dalam pengembangan SPAM dengan rencana tindak, sbb: Melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM yang terkait dengan penyelenggaraan SPAM baik SDM di pemerintahan, penyelenggara pelaksana konstruksi/konsultan melalui diklat Mendorong pengisian jabatan struktural/fungsional oleh SPM yang memiliki kompetensi yang sesuai Strategi 2: Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi dalam pengembangan SPAM dengan rencana tindak, sbb: Memberi pedoman pengaturan tugas pokok fungsi dan uraian tugas SKPD dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM Meningkatkan pelaksanaan tugas fungsi dalam perencanaan pelaksanaan pengawasan dan penyediaan data dan informasi; Meningktkan komitmen penyelenggara untuk menyusun laporan kinerja pengembangan SPAM

Kebijakan 4 : Pengembangan dan Penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Strategi 1: Melengkapi produk perundangan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM, dengan rincian sbb: Menyusun dan menetapkan NSPK terkait dengan penyelenggaraan pengembangan SPAM Melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan dan pendampingan terhadap penerapan NSPK Strategi 2: Menyelenggarakan pengembangan SPAM sesuai dengan kaidah teknis, dengan rencana tindak, sbb: Melaksanakan SPAM baru sesuai dengan kaidah teknis yang benar dan lengkap Melakukan evaluasi dan melengkapi dokumen perencanaan pengembangan SPAM yang telah terbangun Melaksanakan kegiatan konstruksi dan rekonstruksi sesuai dengan kaidah teknis Melakukan pengawasan kualitass air minum secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku Memperkuat supervisi dalam pelaksanaan pengembangan SPAM

Kebijakan 5 : Peningkatan Penyediaan Air Baku untuk Air Minum secara Berkelanjutan Strategi 1. Meningkatkan konservasi wilayah sungai dann perlindungan sumber air baku, dengan rencana tindak sebagai berikut : Menetapkan sumber air baku utama dalam RTRW Meningkatkan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air Meningkatkan tampungan air dan mengendalikan alih fungsi bahan sesuai RTRW Meningkatkan upaya penghematan air dan pengendalian penggunaan air tanah Memfasilitasi masyarakat untuk membangun sumur resapan terutama di daerah permukiman Strategi 2. Meningaktkan upaya penyediaan air baku untuk air minum, dengan rencana tindak sebagai berikut : Menetapkan rencana alokasi air bagi pengguna yang sudah ada dan yang baru sesuai dengan pola dan rencana pengelolaan SDA Memastikan pengelolaan sumber air terpadu antar wilayah dan atar pemilik kepentingan Memfasilitasi badan usaha yang memiliki IPAL → reuse non domestik Mengembangkan konsep pemanenan air terutama di permukiman skala besar dan dikawasan industri

Kebijakan 6: Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dengan strategi meningkatkan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dengan rencana tindak : Melakukan kampanye hidup bersih dan sehat dengan kebutuhan pelayanan air minum yang layak dan berkelanjutan; Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada SPAM berbasis masyarakat di wilayah yang belum terjangkau PDAM Memfasilitasi kapasitas kelembagaan SPAM berbasis masyarakat Menyebarluaskan best practice SPAM berbasis masyarakat Mendorong pembentukan forum pelanggan yang independen Melaksanakan sosialisasi peran, hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM Meningkatkan kampanye penghematan air Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan daerah tangkapan air

Kebijakan 7 : Pengembangan inovasi teknologi SPAM dengan strategi sbb : Strategi 1. Mendorong peneletian pengembangan SPAM dengan rencana tindak : Kerjasama dengan lembaga penelitian / perguruan tinggi/swasta untuk mengembangkan Teknologi pada daerah – daerah dengan kualitas air baku yang kurang baik atau wilayah yang sulit/belum dilayani PDAM Inovasi teknologi pengolahan air minum yang lebih efisien .... Lingkungan dan hemat energi Strategi 2. Memasarkan hasil inovasi teknologi dengan rencana tindak : Sosialisasi hasil inovasi Melaksanakan uji coba hasil inovasi Kemitraan dengan lembaga/pabrikan/ahli teknologi terkait dengan aplikasi nya mengembangkan produk yang dapat memanfaatkan hasil inovasi tersebut

Strategi 3. Menerapkan teknologi tepat guna pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku, dengan rencana tindak : Melakukan pembangunan SPAM baru dengan teknologi tepat guna khusus pada daerah yang belum terjangkau PDAM Menerapkan inovasi SPAM yang bertumpu pada potensi loka Melakukan pengolahaan SPAM yang efisien pemakaian energi & penurunan kebocoran fisik Strategi 4. Menyusun rencana implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalama pengelolaan SPAM dengan rencana tindak sbb: Memfasilitasi lembaga penelita/swasta untuk melakukan pengembangan life circle assesment dalam pengelolaan air dalam Memfasilitasi lembaga peneliti/swasta untuk mengembangkan design for sustainability pada pengelolaan air minum

BAB V RENCANA AKSI INVESTASI SUB BIDANG AIR MINUM Sasaran Pengembangan s/d 2019/2020 Cakupan pelayanan 100% meliputi : Perpipaan (PDAM dan bukan PDAM) 92,3% BJP terlindungi 7,7% Peningkatan kapasitas produksi 1650 lt/dt (dari 3635 lt/dt menjadi 5285 lt/dt. Peningkatan jumlah SR 112.397 unit (dari 224.065 unit menjadi 336.462 unit) Penurunan NRW 5% (dari 25% menjadi 20%) Rincian investasi (juta Rp) Unit air baku 173.421 (APBN/SDA) Unit produksi 239.271 ( APBN/CK) Unit distribusi 581.485 ( PDAM) Unit pelayanan 160.359 (BANK) Non fisik 36.263 1.190.799 ,-

Sumber pembiayaan (juta Rp) APBN – SDA. 173. 421 APBN - DJCK. 239 Sumber pembiayaan (juta Rp) APBN – SDA 173.421 APBN - DJCK 239.271 Internal PDAM 581.485 Pinjaman Bank 160.359 1.190.799