KEBIJAKAN DAK FISIK 2018 Direktorat Otonomi Derah, Kementerian PPN/Bappenas
REGULASI TERKAIT KEBIJAKAN DAK DEFINISI DAK SESUAI UU No.33/2004 Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional Pasal 292 Ayat (4) dan (5) UU No.23/2014 “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai kegiatan khusus yang akan didanai DAK dan (5) Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pengalokasian DAK... “
HASIL PEMETAAN AWAL DUKUNGAN DAK DALAM PENCAPAIAN PRIORITAS NASIONAL
Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018
EVALUASI PELAKSANAAN DAK FISIK* Terdapat perubahan menu DAK setelah sosialisasi kepada Pemda. Pengusulan yang paralel antara Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis menyebabkan terjadinya perbedaan versi proposal. Pasca penerapan DAK proposal based, penetapan alokasi DAK tidak berkorelasi kuat dengan kebutuhan daerah. Tindak Lanjut: Memajukan waktu proses perencanaan DAK dan konsistensi menu di level Pusat Tindak Lanjut: Membuat satu portal untuk pengusulan DAK dan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada daerah Meski tersedia aplikasi, daerah masih memberikan proposal fisik karena kurangnya kapasitas SDM dan infrastruktur IT, serta menginginkan bukti fisik penerimaan proposal. Keterbatasan waktu dalam menyiapkan proposal usulan dan keterlambatan proses penyusunan kebijakan DAK. *Berdasarkan hasil studi World Bank (2017)
LANGKAH PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN DAK FISIK TAHUN 2018 : PENGUSULAN DAK FISIK TAHUN 2018 MELALUI APLIKASI E-PLANNING 01 Instruksi Bapak Presiden RI mengenai “Satu usulan dengan menggunakan teknologi informasi”; 01 Instruksi Presiden Penyusunan aplikasi e-planning DAK ini menjadi satu portal pengusulan DAK Fisik dari pemerintah daerah yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder (lintas K/L dan lintas Pemerintah Daerah). 02 04 Pengintegrasian Aplikasi Kementerian Lembaga 03 Dilakukan pengintegrasian e-planning DAK ke e- planning Bappenas. Sosialisasi Aplikasi e-Planning DAK 03 02 Satu Portal Aplikasi Pengusulan DAK Fisik 04 Aplikasi e-planning DAK Fisik ini akan disinkronkan dengan sistem serupa di K/L Pengampu DAK.
Alur Pengusulan DAK 2018 Melalui e-Planning Fisik Pusat/ Daerah? Verfikasi Bangda Kemendagri Pusat e-Proposal APBN/Musrenbang Daerah Verfikasi dan Scoring Bappeda Provinsi DAK/ Non DAK? Non DAK APBD non DAK/ sumber lainnya Input Usulan melalui e-Proposal DAK Belum Ya Isi Data Realisasi DAK Masuk Data Teknis DAK Selesai mengisi data teknis wajib? Selesai Menambahkan e-Proposal? Isi Data Teknis Wajib dan Opsional Bidang Masuk Pemetaan DAK 2018 e-Proposal di-Tambah ke DAK Tidak Simpan Isi Data Pendukung Isi Update Data Masuk Usulan DAK Tahun 2018 Sudah Isi Data Realisasi Upload Scan Surat Pengantar yang telah di-ttd Kepala Daerah dan cap basah serta Rekapitulasi Kirimkan secara fisik Surat Pengantar dan Rekap ke Kemenkeu, Bappenas, dan K/L pengampu Selesai Print Surat Pengantar dan Rekapitulasi End (Long List)
Poin Penting Dalam Pengisian Aplikasi E-planning DAK Fisik (1/4) 01 02 03 04 Input aplikasi dilakukan oleh Bappeda dengan berkoordinasi bersama SKPD terkait dan DPPKAD. Terdapat 3 (tiga) hal yang diisi: Data realisasi DAK tahun 2015 – 2017 Data teknis dan data dukung per-bidang DAK Tahun 2018 Usulan kegiatan DAK Tahun 2018 Data teknis: melekat pada bidang, bersifat umum/makro daerah, dan hanya diisi satu kali, sementara Data pendukung melekat ke kegiatan, lebih spesifik, dan tergantung kepada jenis kegiatan. Data teknis bersifat WAJIB diisi, selain usulan kegiatan tahun 2018.
Poin Penting Dalam Pengisian Aplikasi E-planning DAK Fisik (2/4) 05 06 07 Bappeda tidak hanya mengkoordinasikan data yang diinput dalam aplikasi, tetapi juga melakukan verifikasi data tersebut (usulan, data teknis dan realisasi). Usulan kegiatan DAK Tahun 2018 harus: Merupakan urusan daerah sesuai UU 23/2014 (prov/kab/kota) Sesuai dengan kebutuhan daerah (representatif) Spesifik hingga ke lokus tertentu (kecamatan/desa/ruas-ruas tertentu) Usulan anggaran harus rasional dan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara Data teknis yang disampaikan harus: Akurat (up to date) Telah dilakukan verifikasi oleh Bappeda (sistem kontrol)
Poin Penting Dalam Pengisian Aplikasi E-planning DAK Fisik (3/4) 08 09 10 11 Surat pengantar diprint dari Sistem dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan dicap basah, kemudian di-upload ke dalam sistem. Hardcopy Surat Pengantar dan Rekapitulasi dikirim dan ditujukan kepada 4 instansi: Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan K/L teknis Pengampu DAK. Bappeda provinsi memberikan rekomendasi terhadap usulan kegiatan pemerintah kabupaten/kota melalui fitur penilaian di dalam aplikasi e-proposal. Semua usulan berasal dari data e-proposal (input Rakortek di bulan Februari) sehingga usulan baru juga harus disampaikan melalui aplikasi e-proposal.
Poin Penting Dalam Pengisian Aplikasi E-planning DAK Fisik (4/4) Kriteria skoring oleh Bappeda provinsi (based on scoring system di Rakortek) : Kondisi saat ini Pengaruh fungsi pelayanan Manfaat bagi daerah Luas cakupan dampak Tingkat urgensi Dukungan administrasi (kelayakan teknis, sosial, ekonomis dan lingkungan, DED, dan RAB) Ketersediaan tempat/lahan Kadidah pengisian data, misalkan satuan harga, satuan jarak, dll 12 13 14 15 Perhatikan jadwal pengisian aplikasi e-planning DAK: Sosialisasi (10-21 April 2017) Periode penyampaian usulan (21 April – 15 Mei 2017) Konfirmasi usulan (Juli – Agustus 2017) Pengisian harus dilaksanakan secara tepat waktu dan seluruh pihak harus berpartisipasi aktif. User name yang digunakan = user name dalam e-planning
BEBERAPA KUNCI KEBERHASILAN PEMANFAATAN APLIKASI e-PLANNING DAK FISIK Proses koordinasi dan partisipasi aktif berbagai stakeholder Komitmen dari seluruh pihak di tingkat Pusat dan Daerah Kapasitas sumber daya memadai di tingkat Pusat dan Daerah
RANCANGAN JADWAL PROSES PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAK FISIK TA. 2018 RAPIM Penentuan Bidang DAK Trilateral Meeting DAK Konsolidasi dan Uji Coba Sistem E-Planning untuk Proposal DAK Sosialisasi Rancangan Awal Kebijakan DAK Penyampaian Proposal oleh Daerah Penetapan Prioritas Nasional Penilaian Proposal Usulan DAK Forum Konfirmasi Bersama Pusat-Daerah Desember 2016 20 Februari 2017 23 Maret 2017 10-21 April 2017 April-Mei 2017 Mei-Juni 2017 30-31 Maret 2017 Juli-Agustus 2017 Tujuan: Konfirmasi hasil penilaian proposal usulan DAK kepada daerah, serta pembahasan menu dan lokus DAK Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis, DPD Tujuan: Penerimaan proposal usulan sekaligus melakukan verifikasi awal terkait kelengkapan proposal (rekapitulasi usulan, usulan per bidang, dan data teknis) melalui sistem e-planning Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Tujuan: Finalisasi sistem e-planning sebagai portal utama pengusulan proposal DAK oleh Daerah Peran: Bappenas, Kemenkeu. Tujuan: Sosialisasi arah kebijakan, bidang, dan menu kegiatan kepada daerah sekaligus bimbingan teknis kepaada Pemda Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Tujuan: Menilai proposal usulan DAK berdasarkan format penilaian (lokasi prioritas, kriteria teknis, serta rekomendasi menu dan lokus) yang telah ditetapkan dalam Trilateral Meeting DAK Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Tujuan: Penetapan PN, PP, dan KP untuk tahun 2018 Peran: Bappenas Tujuan: Membahas dan menyepakati arah kebijakan dan Bidang DAK Tahun 2018 Peran: Bappenas (Melalui RAPIM) Tujuan: Membahas dan menyepakati kebijakan sasaran, menu, lokasi prioritas, dan kriteria teknis DAK Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Rakor Pusat Agustus 2017 Tujuan: Penyesuaian Lokus Kegiatan, menu dengan Pagu Indikatif Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Penyusunan Rancangan Awal Juknis dan Juklak Penetapan Perpres Juknis Penetapan Perpres Pagu Alokasi DAK Rapat Paripurna DPR RI Rakor Pusat II Desember 2017 November 2017 Oktober 2017 Okt 2017 Sept 2017 Sidang DPOD terkait Kebijakan DAK Tujuan: Penyusunan draft awal petunjuk teknis pelaksanaan DAK berdasarkan hasil kesepakatan dalam TM DAK Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Tujuan: Alokasi ditetapkan yang akan memuat alokasi, menu, dan lokus prioritas Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Tujuan: Penyampaian hasil pembahasan Peran: DPR RI, Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Tujuan: Penyesuaian Lokus Kegiatan, menu dengan Pagu Definitif per Daerah Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Rapat Panja TKDD Tujuan: Penetapan dan Sosialisasi Petunjuk Teknis DAK Tahun 2018 kepada daerah Peran: Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis Sept 2017 Agustus 2017 Tujuan: Pembahasan Materi TKDD dalam RUU APBN fan Nota Keuangan Peran: DPR RI, Bappenas & Kemenkeu Tujuan: Penyampaian kebijakan DAK 2018 sebelum dibahas bersama legislatif Peran: DPOD, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, dan K/L Teknis
TERIMA KASIH