PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN BASELINE DATA KUMUH 100-0-100 DALAM PENYUSUNAN RENSTRA MASYARAKAT Disampaikan pada Acara : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Kota Surakarta, 17-18 November 2015 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH LATAR BELAKANG PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
LATAR BELAKANG PENANGANAN KUMUH PERMUKIMAN LANDASAN UTAMA: UU No.1 Tahun 2011 (Pasal 94 sd 95) Pembangunan & Pengembangan Perumahan Permukiman Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh Pengawasan dan pengendalian; Pemberdayaan Masyarakat. Permasalahan Umum Kawasan Permukiman Kumuh Kepadatan Bangunan yang tinggi; Kondisi Prasarana dan Sarana yang buruk secara kuantitatif dan kualitatif; Kondisi Lingkungan yang tidak didukung oleh sistem drainase; Tidak memiliki keteraturan struktur permukiman; Permukiman di bantaran sungai; Areal yang terpengaruh secara fisik oleh adanya pengelolaan limbah oleh pabrik di sekitarnya. PENYUSUNAN DATABASE KAWASAN KUMUH & POLA PENANGANAN KAWASAN KUMUH DI KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA Penanganan kumuh di perkotaan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Renstra Kementerian PU, Ditjen Cipta Karya, dimana upaya penanganan kumuh melalui pendekatan kawasan dalam mengurangi luasan kawasan kumuh yang ada (dari target 2014 sebesar 675 kawasan sudah ditangani sebesar 900 kawasan atau sebesar 75%) dan mendukung program MDGs (sebagai dukungan data kota tanpa kumuh 2020). Perlunya akurasi data dan relevansi yang sesuai serta framing lokasi dalam konteks keterpaduan penanganan kawasan menjadi sangat penting untuk menjadi dasar/ readiness criteria pembangunan. Justifikasi dan relevansi kriteria kawasan kumuh yang terdapat dalam payung hukum dan ketetapan formal terkait kawasan kumuh oleh Pemda berupa Surat Keterangan (SK) Daerah. Diperlukannya pemutakhiran data kawasan kumuh berdasarkan SK Daerah (sesuai Amanat Pasal 98 Undang-Undang no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, RPIJM, SPPIP, dan RPKPP ).
DEFINISI KUMUH MENURUT UU No. 1 TAHUN 2011 PERUMAHAN PERUMAHAN adalah Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. PERUMAHAN KUMUH PERUMAHAN KUMUH adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. PENURUNAN KUALITAS TEMPAT HUNIAN PERMUKIMAN TIDAK LAYAK HUNI Ketidakteraturan bangunan Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi Kualitas bangunan tidak memenuhi syarat Kualitas sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat PERMUKIMAN KUMUH PERMUKIMAN KUMUH adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. PERMUKIMAN adalah Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. PERMUKIMAN
DEFINISI KUMUH MENURUT UU No. 1 TAHUN 2011 PERMUKIMAN KUMUH FAKTOR PENYEBAB Kelayakan & ketersediaan lahan FISIK ALAMI Daya dukung lahan Akses & ketersediaan prasarana FISIK BINAAN Struktur & tata letak Kemampuan ekonomi individu SOSIAL EKONOMI Potensi ekonomi lingkungan Pola perilaku SOSIAL BUDAYA Pola bermukim Ketidakjelasan status tanah EKSTERNAL Ketidaktahuan aturan bangunan & lingkungan Marginalisasi proses pembangunan 5
KRITERIA KUMUH MENURUT UU No. 1 TAHUN 2011 ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk kepadatan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan Kriteria Bangunan Gedung kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman lebar jalan yang tidak memadai kelengkapan jalan yang tidak memadai Kriteria Jalan Lingkungan Kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada suatu perumahan dan permukiman Kriteria Penyediaan Air Minum ketidaktersediaan akses air minum tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan Kriteria Drainase Lingkungan ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan menimbulkan bau tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan Kriteria Pengelolaan Air Limbah ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku tercemarnya lingkungan sekitar Ketentuan kriteria diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kriteria Pengelolaan Persampahan ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah Kriteria Pengamanan Kebakaran ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran 7
KONSEP PENANGANAN KUMUH MENURUT UU No. 1 TAHUN 2011 Pencegahan Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemerikasaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan POLA PENANGANAN KUMUH Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi PENINGKATAN KUALITAS Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (co: penyediaan rusunawa)
MODEL PENANGANAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH WASDAL Pemda PENCEGAHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LPMK LKM POLA PENANGANAN KAW. KUMUH KUMUH RINGAN Pemugaran PENINGKATAN KUALITAS KUMUH SEDANG Peremajaan KUMUH BERAT Permukiman Kembali
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT TERKAIT DENGAN PERMUKIMAN KUMUH
PERMASALAHAN BIDANG KECIPTA KARYAAN
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENANGANAN KUMUH Menciptakan lingkungan yang memampukan (enabling environment) Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh Mencegah pembentukan kumuh baru STRATEGI POKOK Menyediakan lahan perumahan untuk MBR Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah Fasilitasi pembangunan perumahan swadaya Menangani permukiman kumuh yang komprehensif dan terpadu dengan Rencana Kota Memperluas akses pembiayaan perumahan bagi MBR Menyediakan pelayanan dasar yang terpadu dengan sistem kota
KOMPONEN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN KUMUH Capacity Building Pembinaan Pengelolaan Sarana Pelatihan Pemetaan Swadaya Pembangunan Sosial Pendidikan Kesehatan Pembangunan Ekonomi Pembangunan Fisik-Lingkungan Pelatihan Kewirausahaan Pinjaman Modal Usaha Rusunawa Air dan Sanitasi Sertifikasi Lahan
PRINSIP DASAR PENANGANAN KUMUH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI “PANGLIMA” Pemda bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh Pemerintah Pusat berperan sebagai pendamping Daerah dan menciptakan kondisi yang kondusif 2. PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN PROGRAM Pelibatan masyarakat melalui proses partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pengawasan 3. KOLABORASI DAN KOMPREHENSIF Menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non-fisik melalui kolaborasi antar para pemangku kepentingan dalam perencanaan yang terpadu TERINTEGRASI DENGAN SISTEM KOTA Keterpaduan rencana penanganan kumuh dengan rencana pembangunan kota Keterpaduan prasarana kota dan kawasan permukiman 5. MENJAMIN KEAMANAN BERMUKIM Perumahan merupakan hak dasar manusia, dan penduduk yang tinggal dan menghuni rumah, baik legal maupun ilegal, memperoleh perlindungan dari penggusuran yang sewenang- wenang
PENYUSUNAN PROFIL KAWASAN KUMUH BASELINE DATA 100-0-100 dan PENYUSUNAN PROFIL KAWASAN KUMUH
TUJUAN PENYUSUNAN BASELINE DATA 100-0-100 Mampu mengukur pencapaian penanganan kumuh di wilayahnya; Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan baseline data 100-0-100 di wilayahnya; Menyusun baseline data dan profil kawasan permukiman ; Melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat sesuai persoalan kualitas permukiman berdasarkan data 100-0-100;
DATA FISIK dan NON FISIK YANG DIGALI Data fisik yang terkait dengan 7 indikator kumuh yaitu: Kondisi bangunan hunian: Keteraturan Bangunan Kepadatan Bangunan Kondisi Fisik Bangunan Jalan Lingkungan Drainase Lingkungan Pembuangan air Limbah Penyediaan Air Bersih & Air Minum Pengelolaan Persampahan Pengamanan Bahaya Kebakaran Data non fisik yang terkait dengan infrastruktur permukiman, antara lain: Legalitas pendirian bangunan Kepadatan penduduk Mata pencarian penduduk Penggunaan Daya Listrik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas Pelayanan Pendidikan
METODA & LOKASI PENYUSUNAN BASELINE DATA 100-0-100 Untuk menggali data khususnya di tingkat masyarakat, akan menggunakan 3 metode kajian yaitu: FGD : Digunakan pada saat penggalian data awal di tingkat desa/kelurahan yang melibatkan unsur masyarakat di desa/kelurahan tersebut. FGD lebih detil juga akan dilakukan di tingkat basis (komunitas terkecil) untuk menggali data utama. Wawancara : Digabungkan dengan teknik FGD, dimana prosesnya dilakukan dengan wawancara khususnya kepada warga dan informan kunci yang berada di tingkat basis (komunitas terkecil) Transek: Akan dilakukan terutama untuk verifikasi dan klarifikasi data hasil FGD tingkat basis, terutama secara visual maupun verbal kepada masyarakat langsung atau lokasi sasaran. Lokasi : Lokasi sasaran untuk pelaksanaan pendataan 100-0-100 akan dilakukan di lokasi Program Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman (P2KP).
FGD TINGKAT KECAMATAN & TINGKAT KELURAHAN Pada tingkat kecamatan, penggalian kawasan kumuh terkait dengan interkoneksi permasalahan di tingkat kelurahan dalam satu kecamatan Penggalian Masalah kekumuhan bersama Sesuai indikator Kumuh: Kelompok 1 (Rumah tangga) Air Minum, Kondisi dan keteraturan bangunan, dan Sanitasi Kelompok 2 (Lingkungan): Kepadatan bangunan, jalan, drainase, Sampah dan Kebakaran Pemetaan awal masalah kumuh
AGENDA KEGIATAN DI KELURAHAN FGD Rumah tangga FGD lingkungan Coaching singkat ke Relawan RT / TIPP FGD tingkat Basis
DATA BERBASIS LINGKUNGAN KAWASAN
DATA BERBASIS RUMAH TANGGA
CONTOH PETA PERMASALAHAN & RENCANA KEGIATAN
CONTOH PROFIL KAWASAN KUMUH KELURAHAN
CONTOH DAFTAR INDIKASI KEGIATAN PENANGANAN KUMUH
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA