AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Workshop Peningkatan AIPT November 2016
TUJUAN AKREDITASI Menentukan kelayakan dan mutu Program Studi dan institusi Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Menjamin mutu Program Studi dan Institusi Perguruan Tinggi untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat; dan Mendorong peningkatan/perbaikan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan
PRINSIP AKREDITASI independen akurat obyektif transparan akuntabel kredibel imparsial
NILAI (VALUES) DLM AKREDITASI Kejujuran (honesty) Kepercayaan (trust) Keunggulan (excellence) Kredibilitas (credibility) Keadilan (Equity) Etik (Ethics) Akuntabilitas (accountability)
Azas dalam Sistem Akreditasi Amanah (trustworthy). Sistem Akreditasi Nasional dikembangkan untuk mewujudkan keterpercayaan dan tanggung jawab dalam memberi penjaminan kepada para stakeholders akreditasi; Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement). Sistem Akreditasi Nasional mendorong tumbuh kembangnya dorongan internal dalam institusi maupun program studi untuk melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan; Akreditasi dilaksanakan secara komprehensif mencakup seluruh sistem manajemen dan penjaminan mutu program studi dan perguruan tinggi (masukan, proses, keluaran, capaian, dan dampak serta sistem analisa dan umpan-balik/umpan ke depan dalam proses menjaga dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Penjaminan Mutu Bertahap dan Berantai. Sistem Akreditasi Nasional diselenggarakan untuk memberi penjaminan mutu secara bertahap dan berkelanjutan dalam suatu siklus penjaminan mutu yg komprehensif, baik internal maupun eksternal.
Perubahan Eksternal dan Internal Tanggung jawab Pemerintah utk layanan pendidikan bermutu Akreditasi SAN Perubahan Internal Lembaga akreditasi sbg Single Authority and Independent Agency
Akreditasi berbasis capaian Perubahan Eksternal Globalisasi membuka peluang beroperasinya perguruan tinggi dan lembaga akreditasi pendidikan tinggi asing di Indonesia Akreditasi berbasis capaian Model dan pendekatan akreditasi tidak hanya menekankan pada compliance tetapi pada performance (output dan outcome) dalam rangka saling mengakui (mutual recognition) Kesetaraan standar Akreditasi menjadi sarana atau prasyarat people mobility, recognition, dan standardisasi kompetensi
Perubahan Internal Akreditasi bersifat wajib Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 55 Akreditasi menjadi prasyarat penting pemberian ijazah, sertifikat, dan gelar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a Akreditasi mengarah pada capaian (outcome-based learning) Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan lulusan, output dan outcome perguruan tinggi berkualitas
Sistem Penjaminan Mutu PT SPM mengacu pada PD-Dikti UU No. 12/2012 SPM mengacu pada PD-Dikti SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal Dilakukan oleh PT SPME Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan melalui Akreditasi
SIKLUS PENJAMINAN MUTU (SPMI dan SPME) CQI = Continuous Quality Improvement SPME EVALUASI-DIRI SPMI PERBAIKAN INTERNAL PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI REKOMENDASI PEMBINAAN ►►►budaya mutu
PERATURAN DAN KEBIJAKAN MENGENAI AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (sejak tahun 2003) Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas/Kemdiknas 2005-2009, 2010-2014 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17/2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah No. 66/2010 tentang Perubahan atas PP No. 17/2010 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6/2010
Peraturan Presiden No. 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59/2012 tentang Badan Akreditasi Nasional Permendikbud Nomer 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidiksn Tinggi Permendikbud Nomer 50/2014 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Permendikbud Nomer 87/2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Dari akreditasi sukarela menjadi wajib PERUBAHAN AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (sejak tahun 2003) Dari akreditasi sukarela menjadi wajib Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk
1. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB (2) UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 2 dan 3 Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
2. DARI AKREDITASI PROGRAM STUDI MENJADI AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat 1 Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 ayat 1 Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
3. DARI PENJAMINAN MUTU INTERNAL SUKARELA MENJADI WAJIB PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 91 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
4. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGAL MENJADI MAJEMUK UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat 2 Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 ayat 2 Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
KELEMBAGAAN AKREDITASI MENDATANG BAN-PT akreditasi institusi dan program (jika belum ada LAM yang serumpun) serta penjaminan evaluasi LAM LAM-1 LAM-2 LAM-3 LAM-4 LAM-n LAM = Lembaga Akreditasi Mandiri Contoh: LAM Bidang Kesehatan - HPEQ Project (World Bank, Ditjen Dikti Kemdikbud) LAM Bidang Teknik – diajukan untuk memperoleh hibah luar negeri Kerjasama BAN-PT dengan asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan
Perkembangan Akreditasi Pendidikan Tinggi (1) 1989 Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia secara legal formal diawali sejak berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 46: Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala dan hasil penilaian diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. 1994 Pembentukan BAN-PT yang bertugas melakukan akreditasi program dan satuan PT negeri dan swasta 1996-1997 BAN-PT melakukan ujicoba perangkat instrumen akreditasi untuk program studi Diploma dan Sarjana
Perkembangan Akreditasi Pendidikan Tinggi (2) 1999 – 2001 BAN-PT Menyusun instrumen akreditasi Magister dan Doktor serta mengembangkan sistem portfolio 2006 Pengembangan/Implementasi Perangkat Instrumen Akreditasi program studi jenjang program sarjana Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh 2007 Pengembangan/ Implementasi Perangkat Instrumen Akreditasi Institusi.dengan 15 standar
Perkembangan Akreditasi Pendidikan Tinggi (3) 2008 Evaluasi instrumen akreditasi terutama dengan mempertimbangkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 2009 Instrumen akreditasi baru menggunakan tujuh standar akreditasi program studi dan institusi 2011 Pengembangan/ Implementasi Perangkat Instrumen Akreditasi Program Studi Profesi 2013 Pengembangan SAN dan Instrumen Akreditasi baru menggunakan 9 kriteria akreditasi
Pelaksanaan Akreditasi 1996: PS Sarjana 1999: PS Magister 2001: PS diploma 1, diploma 2, diploma 3, Diploma 4, PS Doktor 2006: PS Sarjana Universitas Terbuka 2007: AIPT 2008: PS Profesi Akuntan, PS Magister UT,PS Profesi Akuntan (secara bertahap diikuti akreditasi PS profesi: Psikolog, Apoteker, Guru, PS Dokter Hewan, Dokter, Dokter Gigi). 2014: PS Magister UT
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI Pasal 2 (1) Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prinsip: a. independen; b. akurat; c. obyektif; d. transparan; e. akuntabel.
KEBIJAKAN AKREDITASI Pasal 3 Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Luaran proses akreditasi dinyatakan dengan status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. (3) Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terakreditasi; dan b. tidak terakreditasi.
(4) Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; c. terakreditasi unggul. (5) Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut: a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(6) Tingkat pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Program Studi dan Perguruan Tinggi ditetapkan oleh BAN-PT. Pasal 4 Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah semua Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi. Pasal 5 Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi merupakan salah satu syarat dalam pengakuan dan pengalihan satuan kredit semester antar Perguruan Tinggi.
Pasal 6 (1) Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun. (2) Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi wajib diumumkan kepada masyarakat.
TUGAS DAN WEWENANG BAN-PT (Permendikbud No. 87 Tahun 2014) Pasal 10 Tugas dan wewenang BAN-PT: a. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; b. menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi;
d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan memutuskan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional; g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional; g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri; i. bersama dengan Direktur Jenderal menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; j. memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
MEKANISME AKREDITASI Pasal 42 (1) LAM dan BAN-PT menyusun instrumen akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Tahapan Akreditasi sebagai berikut: a. Tahap Evaluasi Data dan Informasi; b. Tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; c. Tahap Pemantauan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
PENGAWASAN Pasal 47 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT. (2) BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akreditasi oleh LAM.
AIPT UNTUK PENGEMBANGAN IPT Berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa melalui peningkatan daya saing IPT untuk menghasilkan tridharma PT yang bermutu Mendorong otonomi IPT dan melakukan desentralisasi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan IPT Meningkatkan akses bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi dengan mempersiapkan IPT yang bermutu Melakukan peningkatan mutu input-proses- outcome secara berkelanjutan Menjamin mutu layanan kegiatan akademik, meningkatkan kesadaran mutu dan kemampuan melakukan analisis mutu Akreditasi sebagai bagian dari peningkatan tranparansi dan akuntabilitas publik Dikti BAN-PT IPT Menjamin IPT memenuhi standar mutu Mendorong IPT melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan Meningkatkan pengakuan publik, pengguna lulusan serta institusi terkait terhadap IPT
APS SEBAGAI BAGIAN DARI AIPT Semakin banyak PS yang terakreditasi baik akan menjadi fondasi kuat IPT untuk mencapai AIPT yang baik pula PS yang terakreditasi baik akan menjadi sumber data dan informasi yang lengkap, sahih dan akuntabel bagi proses akreditasi IPT IPT yang terakreditasi baik mampu mendorong dan membimbing PS untuk mencapai akreditasi yang baik pula IPT yang terakreditasi baik memberi jaminan kepada publik untuk pemilihan PS IPT yang terakreditasi baik meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dengan PS IPT yang terakreditasi baik dapat melaksanakan Renstra dengan tahapan dan capaian yang lebih jelas IPT
EVALUASI DIRI DAN BORANG AKREDITASI MENGACU PADA VISI & MISI MENJAWAB TANTANGAN NASIONAL & GLOBAL MENJELASKAN PERAN AKTIF INSTITUSI DALAM PENINGKATAN MUTU SECARA BERKELANJUTAN MENJELASKAN INTERAKSI DAN KOORDINASI ANTAR UNIT ORGANISASI DAN ADMINISTRASI MEMUAT PROGRAM JANGKA PENDEK & PANJANG UNTUK PENCAPAIAN SASARAN RENSTRA INSTITUSI DOKUMEN AKREDITASI
AIPT INSTRUMEN DAN PEDOMAN BAN IPT PT BAN-PT Landasan Yuridis Buku I : Naskah Akademik Buku II : Standar dan Prosedur Buku III : Borang Akreditasi Buku IV : Pedoman Evaluasi Diri IPT Buku V : Pedoman Penilaian Borang dan Evaluasi Diri Buku VI : Matriks Penilaian Borang dan Buku VII : Pedoman Asesmen Lapangan Landasan Yuridis Landasan Yuridis
ELIGIBILITAS Ijin Penyelenggaraan Dokumen Renstra/RIP AD & ART/Statuta Sistem Penjaminan Mutu Internal
PROSEDUR AKREDITASI PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRAN KEPADA BAN-PT (Prodi) ASESMEN KECUKUPAN (Asesor BAN-PT) PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN KECUKUPAN (Pleno BAN-PT) ASESMEN LAPANGAN (Asesor BAN-PT) 2100 ++ asesor VALIDASI (Anggota BAN-PT) 15 anggota 2 staf ahli PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno BAN-PT) SURVEILEN ASESMEN LAPANGAN (Anggota dan Asesor BAN-PT) PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek BAN-PT) BANDING DAN KELUHAN PRODI/PT/MASYARAKAT
DIAGRAM ALIR AIPT IPT MENYUSUN DOKUMEN AIPT ASESMEN LAPANGAN MULAI IPT MENYUSUN DOKUMEN AIPT ASESMEN LAPANGAN TANDA TERIMA untuk IPT SEKRETARIAT BAN-PT MENERIMA DOKUMEN IPT MELENGKAPI DOKUMEN Tidak KELENGKAPAN ADMINISTRASI VALIDASI VERIFIKASI ULANG ASESMEN SURVEILEN Tidak Ya Ya SK & REKOMENDASI (ke IPT & Dikti) VALID BAN-PT MENETAPKAN ASESOR KELUHAN/ PENGADUAN Ya ASESMEN KECUKUPAN STOP Tidak STOP
STANDAR AIPT 2011 1 2 3 4 5 6 7 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi PENCAPAIAN 1 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 2 MAHASISWA DAN LULUSAN 3 SUMBER DAYA MANUSIA 4 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK 5 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA SERTA SISTEM INFORMASI 6 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJA SAMA 7
MATRIKS STANDAR Standar Nasional Pendidikan Standar Akreditasi BAN-PT A. VISI, MISI, SASARAN DAN TUJUAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN B. TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU C. MAHASISWA DAN LULUSAN D. SUMBERDAYA MANUSIA E. KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK F. PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, SERTA SISTEM INFORMASI G. PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 1. STANDAR ISI 2. STANDAR PROSES 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA 6. STANDAR PENGELOLAAN 7. STANDAR PEMBIAYAAN 8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KRITERIA PENILAIAN AKREDITASI AIPT Borang Institusi Std.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Std.2 Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu Std.3 Mahasiswa dan lulusan Std.4 Sumber daya manusia Std.5 Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik Std.6 Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi Std.7 Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Evaluasi Diri Akurasi dan kelengkapan data serta informasi yang digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri Kualitas analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah pada semua komponen evaluasi-diri. Strategi pengembangan dan perbaikan program. Keterpaduan dan keterkaitan antar komponen evaluasi-diri.
J ELIGIBILITAS PENGAJUAN U Ijin Penyelenggaraan E Perguruan Tinggi K M U Ijin Penyelenggaraan E Perguruan Tinggi K S T R Terakreditasi N A Catatan: lulusan dapat mengajukan akreditasi A E L AKREDITASI INSTITUSI Minimal 75% Prodi Perguruan tinggi yang belum memiliki
MATRIKS STANDAR Standar Nasional Pendidikan Standar Akreditasi BAN-PT A. VISI, MISI, SASARAN DAN TUJUAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 1. STANDAR ISI 2. STANDAR PROSES 3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA 6. STANDAR PENGELOLAAN 7. STANDAR PEMBIAYAAN 8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN B. TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU C. MAHASISWA DAN LULUSAN D. SUMBERDAYA MANUSIA E. KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK F. PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, SERTA SISTEM INFORMASI G. PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 27
program studi yang dimiliki oleh institusi ybs. JUMLAH ASESOR AIPT: Jumlah asesor AIPT ditentukan berdasarkan jumlah program studi yang dimiliki oleh institusi ybs. Jumlah asesor AIPT yang dijalankan mulai akreditasi institusi tahun 2014 sbb: 1 s/d 19 prodi sebanyak 3 asesor 20 s/d 59 prodi sebanyak 4 asesor 60 s/d 99 prodi sebanyak 5 asesor 100 s/d 139 prodi sebanyak 6 asesor 140 ke atas prodi sebanyak 7 asesor Tidak ada kewajiban bagi anggota BAN-PT untuk melakukan pendampingan asesor saat visitasi
AKREDITASI 2016: Akreditasi Pertama , jika nilai > 200, dilakukan AL Reakreditasi : jika peringkat berubah; dilakukan AL Reakreditasi: 3.1 Jika akreditasi sebelumnya C, nilai desk reakreditasi >281, dilanjutkan AL 3.2 Jika akreditasi sebelumnya B, nilai desk reakreditasi >345, dilanjutkan AL 3.3 Jika akreditasi sebelumnya A, nilai desk reakreditasi > 361, namun akreditasi institusinya di bawah A, maka akan dlanjutkan AL
KARAKTER: 1. Masa berlaku akreditasi institusi perguruan tinggi untuk semua peringkat adalah 5 tahun. 2. Tim asesor terdiri atas 3 sd 7 pakar sejawat yang memahami pengelolaan perguruan tinggi. 3. Setiap asesor secara mandiri menilai borang dan evaluasi-diri pada Asesmen Kecukupan selama 2 sd 3 hari. 4. Tim asesor melakukan Asesmen Lapangan ke lokasi perguruan tinggi selama 3 sd 5 hari.
5. Tim asesor melaporkan hasil Asesmen Lapangan 5. Tim asesor melaporkan hasil Asesmen Lapangan kepada BAN-PT paling lambat seminggu setelah Asesmen Lapangan. 6. BAN-PT memvalidasi laporan tim asesor untuk menetapkan hasil akreditasi perguruan tinggi. 7. Penentuan skor akhir merupakan jumlah hasil penilaian borang akreditasi perguruan tinggi (90%) dan evaluasi diri perguruan tinggi (10%). 8. Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dapat mengajukan usul diakreditasi kembali paling cepat satu tahun dari SK penetapan status tidak terakreditasi oleh BAN-PT.
MENUJU AKREDITASI INSTITUSI BERPERINGKAT A DOKUMEN AKREDITASI: DOKUMEN AKREDITASI AIPT: 1. Evaluasi Diri (Kualitatif) 10,00% 2. Borang (Kualitatif dan kuantitatif) 90,00% DOKUMEN AKREDITASI PRODI 1. Evaluasi Diri Program Studi 10,00% 2. Borang Program Studi 75,00% 3. Borang Unit Pengelola Prog. Studi 15,00%
MENUJU AKREDITASI INSTITUSI BERPERINGKAT A BOBOT PENILAIAN DOKUMEN & BORANG BOBOT PENILAIAN DOKUMEN AKREDITASI: 1. Evaluasi Diri (Kualitatif) 10,00% 2. Borang (Kualitatif dan kuantitatif) 90,00% BOBOT PENILAIAN STANDAR BORANG: Standar 1: Visi, Misi dan Tujuan 2,63% Standar 2: Tata Pamong & Jaminan Mutu 26,32% Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan 13,16% Standar 4: Sumber Daya Manusia 18,42% Standar 5: Kurikulum Pembelajaran 7,89% Standar 6: Pembiayaan dan Sarpras 18,42% Standar 7: Penelitian dan Pengabdian 13,16%
MENUJU AKREDITASI INSTITUSI BERPERINGKAT A BOBOT PENILAIAN BORANG BOBOT PENILAIAN BUTIR: No.1, Butir 1.1 : Visi, misi dan tujuan 0,88 No.2, Butir 1.2 : Tonggak capaian tujuan 0,44 No.3, Butir 1.3.1 : Sosialisasi visi dan misi 0,44 No.4, Butir 1.3.2 : Pelaksanaan renstra 0,88 No.5, Butir 2.1.1 : Sistem ketatapamongan 1,48 No.6, Butir 2.1.2 : Struktur organisasi 1,48 No.7, Butir 2.1.3 : Keberadaan lembaga 0,74 ... , ... : ... ... No.101, Butir 7.3.5 : Kepuasan mitra kerja 0,94 _________________________________________ + J u m l a h 100,00
MENUJU AKREDITASI INSTITUSI BERPERINGKAT A ALTERNATIF PERUBAHAN PERINGKAT : 1. Akreditasi -> Akreditasi 2. Reakreditasi -> Akreditasi Ulang 3. Banding -> Surveilen 4. Pasif -> Surveilen
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016 Lembaga A B C TOTAL PTN 17 53 8 78 PTS 6 175 495 676 Kementerian Agama Negeri 3 28 19 50 Kementerian Agama Swasta 7 140 147 Kementerian Lain 15 18 26 278 665 969
* Akreditasi Prodi hukumnya wajib E D A R A N K E M D I K B U D SE NO.160 /E/AK/2013 Dirjen Dikti 1 Maret 2013 * Akreditasi Prodi hukumnya wajib * Batas pengajuan permohonan 10 Agus 2013 * Risiko 1: ijin prodi dicabut * Risiko 2: Prodi dinyatakan tidak sah SE NO.194 /E.E3/AK/2014 Dirjen Dikti 25 Februari 2014 * Akreditasi Institusi hukumnya wajib * Batas pengajuan surat 10 Agustus 2014 * Risiko: ijin pendirian PT dicabut * Batas pengajuan dokumen 10 Agustus 2019
AKREDITASI INSTITUSI: Tidak Terakreditasi < 200 J A MU E K S T E R N A L PEMERINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI: Tidak Terakreditasi < 200 Terakreditasi C = 200 s/d 300 Terakreditasi B = 301 s/d 360 Terakreditasi A = 361 s/d 400
Program Pembinaan dan Peningkatan Mutu DIRJEN KELEMBAGAAN KOORDINATOR KOPERTIS TIM PENINGKATAN DIT LEMKERMA TIM PEMBINAAN DIT. LEMKERMA TIM PEMBINAAN KOPERTIS SEKPEL SESDITJEN DIREKTUR LEMLITBANG DIREKTUR STP DAN BAJANG DIREKTUR PENGEMBANGAN DIREKTUR PEMBINAAN PT DIBINA PT – CALON TOP 5000 PT – SIAP AKREDITASI A
Grand Design Pendidikan Tinggi 2015 - 2025 AFFIRMATION /CLOSING THE GAP Pemberian afirmasi pada perguruan tinggi lemah agar mutunya tidak jauh berbeda dengan perguruan tinggi yang mutunya sudah bagus MISSION DIFFERENTIATION Perguruan tinggi bermacam-macam karakteristiknya, arah pengembangan tidak harus sama. Ada yang diarahkan pada research university, teaching university, dan penguatan LPTK WORLD CLASS UNIVERSITY Minimum ada 5 (lima) perguruan tinggi Indonesia yang bisa masuk 500 perguruan tinggi terbaik dunia versi QS INNOVATION AND COMMERCIALIZATION Perguruan tinggi harus melakukan inovasi di segala bidang. Penelitian yang dilakukan sebagian bisa diproduksi secara komersial. DEREGULATION Peraturan yang menghambat pengembangan perguruan tinggi harus diperbaiki.
KASIH HORMAT TERIMA dan SALAM MENUJU AKREDITASI INSTITUSI BERPERINGKAT A TERIMA KASIH dan SALAM HORMAT
HASIL AKREDITASI
Peringkat Akreditasi Prodi dan Institusi PT Indonesia
AKREDITASI PROGRAM STUDI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016 Lembaga A B C TOTAL PTN 1408 2581 794 4783 PTS 526 4504 5964 10994 Kementerian Agama Negeri 169 718 299 1186 Kementerian Agama Swasta 13 383 1039 1435 Kementerian Lain 43 258 82 2159 8444 8178 18781
AKREDITASI PROGRAM STUDI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016 Jenjang A B C TOTAL D-I 3 12 4 19 D-II 9 6 15 D-III 152 1309 2073 3534 D-IV 46 217 140 403 Profesi 35 59 31 125 S1 1319 5462 5420 12201 S2 436 1163 445 2044 S3 168 213 440 2159 8444 8178 18781
AKREDITASI PROGRAM STUDI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016
AKREDITASI PROGRAM STUDI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016
AKREDITASI PROGRAM STUDI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Data BAN-PT per tanggal 4 Agustus 2016
AKREDITASI INSTITUSI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 70. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 71. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 72. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 73. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 74. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 75. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 76. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 77. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 78. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI 79. BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI PROGRAM STUDI
PERINGKAT A
PERINGKAT B
PERINGKAT C
Pembinaan Standar-1 STANDAR 1. Visi-misi Pelatihan Penyusunan Renstra PT STANDAR 1. Visi-misi Pelatihan Analisis SWOT Dan Evaluasi Diri Pelatihan Menyusun Borang Akreditasi
Pembinaan Standar-2 PELATIHAN MANAJEMEN DIKTI STANDAR 2 (TATA PAMONG) PELATIHAN KEPEMIMPINAN DIKTI PELATIHAN PENJAMINAN MUTU
(Mahasiswa dan Alumni) Pembinaan Standar-3 Pelatihan Marketing PT dan lulusan Worskshop pemberdayaan alumni STANDAR 3 (Mahasiswa dan Alumni) Fasilitasi kegiatan intra dan ekstra kurikuler mhs
Pembinaan Standar-4 1 Pemberian kesempatan dosen untuk studi lanjut S2 dan S3 2 Pelatihan, seminar, worskop untuk peningktan kompetensi keahlian 3 Pelatihan Tenaga Kependidikan 4 Bila dosen kurang. Bisa rekruitmen dosen baru, kerjasama dg PT lain 5 Dikti memberi bantuan dosen
Pembinaan Standar-5 Pelatihan Menjadi Dosen Pembimbing STANDAR 5 Pelatihan Pengembangan Kurikulum STANDAR 5 KURIKULUM Pelatihan Model-model Pembelajaran dan evaluasi Pelatihan Menjadi Dosen Pembimbing
Pembinaan Standar-6 1 Bantuan sarpras yang bersifat kompeetitif dan tidak kompetitif 2 Dikti membangun Lab dan Bengkel di Setiap Provinsi yang bisa diakai untuk praktik bersama 3 Pelatihan Dosen dalam Pembelajaran Praktik Lab dan bangkel 4 Memperbanyak bahan pustaka dari berbagai sumber 5 Peningkatan dana untuk Penelitian, Pengabdian dan Sarpras IT
Pembinaan Standar-7 1 Bantuan penelitian dan pengabdian yang bersifat kompeetitif dan tidak kompetitif 2 Pelatihan dosen dalam metode penelitian dan Pengabdian Mayarakat 3 Pelatihan Penerbitan Jurnal dan menulis di Jurnal ilmiah 4 Studi banding ke perguruan tinggi dalam dan luarnegeri yang berkualitas 5 Fasilitasi kerjasama PT dengan instansi luar negeri
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (Permendikbud No. 49 Tahun 2014) Standar Nasional Pendidikan Standar Penelitian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SN-DIKTI Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT SNPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik 100
Sembilan Kriteria Akreditasi VISI MISI TATA KELOLA MAHASISWA DAN LULUSAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SARANA PRASARANA KEUANGAN