DASAR PENGELOLAAN AIR LIMBAH Bandung, 12 April 2017 Disampaikan oleh: Kasi Wilayah I Subdit Pengelolaan Air Limbah KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
MENGAPA AIR LIMBAH PERLU DIKELOLA? Air limbah domestik Air limbah kakus (black water) Air limbah non kakus (grey water) 50 dari 1000 bayi meninggal karena diare 14.000 ton per hari tinja mencemari badan air 75% sungai di Indonesia sudah tercemar Masyarakat membayar 25% lebih mahal untuk air minum perpipaan 70% air tanah di Indonesia tercemar Potensi kerugian dapat mencapai 56 triliun rupiah per tahun
Universal Access untuk Sanitasi RPJMN 2015-2019 Target: Universal Access 2019 100% 15% 85% 85% onsite system 15% offsite system + 2%/year increase SDG’s Reported in MDGs Perkembangan Sanitasi di Indonesia Universal Access untuk Sanitasi RPJMN 2015-2019
TARGET AKSES UNIVERSAL PROVINSI CAPAIAN SANITASI DAN TARGET AKSES UNIVERSAL PROVINSI
Pengembangan Selektif SISTEM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH Dalam implementasi konsep pengelolaan, diterapkan strategi dengan pendekatan bertahap secara bijak (stepwise approach) dalam rangka mencapai akses universal bidang air limbah yaitu sebagai berikut : Optimalisasi Sistem Setempat Peningkatan jumlah tangki septik individual Mendorong pembangun an tangki septik melalui DAK dan hibah sanitasi Optimalisasi dan pemba ngunan IPLT baru Pengembangan Selektif Sistem Terpusat Pembangunan baru SP ALD Terpusat Skala Perk otaan, Kawasan Permuk iman dan Kawasan Tert entu. Peningkatan kapasitas d an rehabilitasi SPALD Ter pusat Skala Perkotaan, Kawasan Permukiman, dan Kawasan tertentu. Pengembangan Agresif Pengembangan SPALD s terpusat skala perkotaan (interceptor -modular-IPA LD) Peningkatan skala pena nganan SPAL terpusat ka wasan permukiman Pengembangan Teknologi Penerapan teknologi tinggi dalam pembangu nan SPALD Terpusat Skal a Perkotaan dan Kawas an Permukiman
KONSEP PENGELOLAAN AIR LIMBAH (PERMEN PUPR NO.4 TAHUN 2017) Sub-Sistem Pengolahan Setempat Sub-Sistem Pengangkutan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Skala Individual Skala Komunal INDIVIDUAL TANGKI SEPTIK Komunal (2-10 KK) MCK IPLT TRUK TINJA Sub-Sistem Pelayanan Sub-Sistem Pengumpulan Sub-sistem Pengolahan Terpusat IPALD Skala Perkotaan (> 20.000 jiwa) IPALD Skala Permukiman (50 – 20.000 jiwa) IPALD Skala Kws Tertentu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Lumpur dari IPAL ke IPLT Area abu-abu, merupakan area pengelolaan yang dapat didukung dari Pemerintah Pusat. Selain itu, sebagian jaringan perpipaan air limbah (terutama jaringan perpipaan utama dan sekunder) juga dapat didukung dari APBN. Pipa Retikulasi, Pipa Induk, Prasarana dan Sarana Pelengkap (manhole, stasiun pompa dll) Pipa Tinja, Pipa Non Tinja, Bak Penangkap Lemak, Pipa Persil, Bak Kontrol, dan Lubang Inspeksi
Alur Pemilihan Jenis SPALD
KONSEP PENGELOLAAN LUMPUR TINJA 5 4 3 1 2 Penggunaan Tangki Septik Penyedotan Transportasi Pengolahan Lumpur Tinja Pemanfaatan Kembali
Pembagian Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Sektor Air Limbah Undang - Undang No 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Penetapan pengembangan SPALD secara nasional; Pengelolaan dan pengembangan SPALD lintas daerah provinsi; dan Pengelolaan dan pengembangan SPALD untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah Provinsi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional (lintas kabupaten/kota) Pemerintah Kota/Kab Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat mem- berikan dukungan pada Pemerintah Daerah Penyiapan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik Penentuan lokasi dan penyiapan lahan untuk IPALD dan IPLT Penyiapan Dokumen DED untuk IPALD dan IPLT, melakukan transfer knowledge Mendampingi operasional IPALD dan IPLT Mendampingi penyusunan regulasi dan pembentukan lembaga Mendampingi penyiapan dan pelaksanaan LLTT Pembangunan IPALD (min 150 SR) Pembangunan dan Rehabilitasi IPLT Pemerintah Daerah menyiapkan dan mengajukan readiness criteria
DASAR HUKUM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK Undang-Undang Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi; Peraturan Menteri PUPR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
INFRASTRUKTUR AIR LIMBAH TERBANGUN s.d 2016 JENIS INFRASTRUKTUR TOTAL SPALD - T Skala Permukiman (Berbasis Masyarakat) - SANIMAS Reguler 1.793 lokasI - SANIMAS USRI 1.438 lokasi - SANIMAS IDB 875 lokasi - SANIMAS DAK + 9.362 lokasi SPALD - T Skala Permukiman (Berbasis Institusi) 231 unit SPALD - T Skala Perkotaan 13 kota/kab Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 227 kota/kab
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT – SKALA PERKOTAAN IPALD, Stasiun Pompa, Pipa Induk, Pipa Retrikulasi (Pipa Servis, Pipa Lateral): Pemerintah Pusat Lahan, Pipa Lateral, House Inlet, OM: Pemerintah Daerah Sambungan Rumah: Rumah Tangga/ Pemerintah Daerah Skala Perkotaan
13 SPALD-T SKALA PERKOTAAN DI INDONESIA No Kota Tahun Teknologi IPAL Kapasitas (m3/hari) Idle Capacity (%) IPAL Total SR (unit) Pelayanan (Jiwa) 1 Medan 1994 UASB 10.000 - 20.480 102.400 2 Parapat Aeration Pond 2.000 94,3 253 1.265 3 Batam 1990 Oxidation Pond 2.852 97,4 300 1.500 4 Jakarta Zona 0 1986 38.880 36,0 1.852 209.260 2012 MBBR 21.600 5 Tangerang Oxidation Pons 94,7 6 Bandung 1979 Anaerobic Facultative Pond 80.835 (0,5) 114.444 572.220 7 Cirebon 1987 7.033 98,0 171 855 5.626 85,0 1.808 9.040 1977 3.944 23,0 1.419 7.095 79,0 4.738 23.690 8 Surakarta 1995 Biofilter 5.184 27,4 8.921 44.605 Aerobic Facultative Pond 4.320 49,8 5.420 27.100 3.456 91,7 576 2.880 9 Yogya, Sleman, Bantul 15.500 19,4 20.158 100.790 10 Denpasar 2004 51.000 31,4 14.546 72.730 11 Balikpapan 2001 Extended Aeration 800 60,0 1.385 6.925 12 Banjarmasin 2008 RBC 5.000 83,1 1.689 6.895 2007 2.500 64,4 1.778 8.135 2000 1.000 25,0 1.498 7.320 2010 89,2 431 2.115 2011 82,2 722 2.325 3.000 89,9 604 2.735 2013 100,0 13 Manado 94,4 100 500 TOTAL 279.326 203.593 1.213.880
RENCANA PENGEMBANGAN SPALD-T SKALA PERKOTAAN ON GOING Jakarta Sewerage Zona 1 dan 6 Metropolitan Sanitation Management and Health project (MSMHP) : Medan Metropolitan Sanitation Management Investment Program (MSMIP) : Jambi, Pekanbaru, Makassar, Palembang SPALD – T Kota Banda Aceh Pengembangan Jaringan SPALD-T Surakarta Dalam Persiapan Pengembangan SPALD-T Skala Perkotaan Kota Bogor Pengembangan SPALD-T Skala Regional Bali Pengembangan SPALD-T Skala Regional Greater Bandung Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah di 5 Kota: Bekasi, Mataram, Pontianak, Banda Aceh, Semarang
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT – SKALA PERMUKIMAN IPALD, Stasiun Pompa, Pipa Induk, Pipa Retrikulasi (Pipa Servis, Pipa Lateral): Pemerintah Pusat Lahan, Pipa Lateral, House Inlet, OM: Pemerintah Daerah Sambungan Rumah: Rumah Tangga/ Pemerintah Daerah
PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS INSTITUSI Pembangunan IPAL-D Skala Permukiman dan jaringan perpipaan dengan jumlah Sambungan Rumah (SR) minimal 150 KK (melalui APBN) Pembangunan IPAL-D Skala Permukiman dan jaringan perpipaan (melalui hibah sAIIG) SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT SANIMAS dengan APBN SANIMAS dengan DAK SANIMAS dengan dana pinjaman (IDB dan USRI)
SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (SANIMAS) Prinsip Dasar Prinsip Penyelenggaran Tanggap Kebutuhan masyarakat Pengambilan keputusan berada sepenuhnya di tangan masyarakat Masyarakat yang menentukan, merencanakan, membangun dan mengelola sistem yang mereka pilih sendiri Pemerintah berperan memfasilitasi inisiatif kelompok masyarakat Dapat diterima Transparan Dapat dipertanggungjawabkan Berkelanjutan Kerangka Jangka Menengah Sederhana
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT (SPAL D-S) INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT) Truk Tinja Pembiayaan Tangki Septik: Rumah tangga/Hibah Penyedotan: Rumah Tangga Truk Tinja: Pemda IPLT: Pemda dan Pemerintah Pusat Tangki Septik Komunal
HIBAH AIR LIMBAH SETEMPAT APBN
PENDAMPINGAN LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL PENDAMPINGAN INISIASI OPERASIONAL IPLT 10% IPLT beroperasi optimal Layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki septik yang diberikan secara berkala & terjadwal sesuai peraturan & pewajiban yang berlaku. Meningkatkan jumlah pelayanan sanitasi sistem setempat dan menjamin keberfungsian serta keberlanjutan IPLT yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Menginisasi Pemerintah kab/kota dalam mengoperasikan IPLT agar infrastruktur yang terbangun dapat dimanfaatkan dengan optimal dan dapat mendukung program layanan lumpur tinja di kab/kota
DAFTAR KOTA/KABUPATEN DAMPINGAN LAYANAN LUMPUR TINJA TA 2017 Optimalisasi Pelayanan Lumpur Tinja di 8 kab/kota Pendampingan Persiapan Penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal di 13 kab/kota No. Provinsi Kab/Kota 1 Aceh Kota Banda Aceh 2 Sumatera Barat Kota Padang 3 Jawa Timur Kab. Sidoarjo 4 Kab. Gresik 5 Jawa Barat Kota Depok 6 Kalimantan Timur Kota Samarinda 7 Sulwesi Selatan Kabupaten Pinrang 8 Sulawesi Tengah Kota Palu No. Provinsi Kab/Kota 1 Aceh Kabupaten Pidie 2 Sumatera Barat Kababupaten Dharmasraya 3 Jambi Kota Jambi 4 Kab. Batanghari 5 Sumatera Selatan Kab. Musi Banyu Asin 6 Jawa Barat Kota Tasikmalaya 7 Jawa Tengah Kab. Batang 8 Jawa Timur Kota Batu 9 Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas 10 Kabupaten Lamandau 11 Sulawesi Utara Kota Bitung 12 Sulawesi Selatan Kota Palopo 13 Maluku Utara Kota Ternate DAFTAR KOTA/KABUPATEN DAMPINGAN OPERASIONAL IPLT No. Provinsi Lokasi IPLT 1 Aceh Kabupaten Aceh Tengah 2 Kota Langsa 3 Kota Lhokseumawe 4 Sumatera Utara Kabupaten Asahan 5 Sumatera Barat Kota Solok 6 Bengkulu Kabupaten Bengkulu Utara 7 Jambi Kabupaten Merangin 8 Kabupaten Sarolangun 9 Sumatera Selatan Kota Pagar Alam 10 Lampung Kabupaten Tanggamus 11 Kabupaten Lampung Barat 12 Jawa Barat Kabupaten Bogor 13 Jawa Tengah Kabupaten Grobogan 14 Kota Magelang No. Provinsi Lokasi IPLT 15 DIY Kabupaten Kulon Progo 16 Jawa Timur Kab. Tulungagung 17 Kab. Sumenep 18 Kab. Lamongan 19 Kalimantan Timur Kab. Penajem Paser Utara 20 Kota Balikpapan 21 Kalimantan Selatan Kab. Tanah Bumbu 22 Kalimantan Tengah Kab. Sukamara 23 Sulawesi Selatan Kab Maros 24 Sulawesi Tenggara Kota Kendari 25 Sulawesi Barat Kab. Majene 26 Bali Kab. Buleleng 27 NTT Kab.Belu
BAKU MUTU PENGOLAHAN AIR LIMBAH Tantangan Selanjutnya Karena baku mutu yang baru (Permen LH No 68 Tahun 2016), Teknologi Pengolahan Air Limbah Eksiting perlu diupgrade pH 6-9 BOD 30 mg/L COD 100 mg/L TSS Oil and Grease 5 mg/L Ammonia 10 mg/L Total Coliform 3000 /100 mL pH 6-9 BOD 100 mg/L TSS Oil and Grease 10 mg/L Sebelum Sekarang
Komitmen dan Kesadaran Arahan dan Dukungan Pemerintah Pusat PEMBELAJARAN (1) Komitmen dan Kesadaran Komitmen Kepala Daerah Pemahaman yang komprehensif terhadap pengelolaan air limbah Kelembagaan Pemisahan antara operator dan regulator Arahan dan Dukungan Pemerintah Pusat Kebijakan dalam sektor sanitasi Dukungan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah Regulasi Dasar hukum pengelolaan air l imbah pada tingkat nasional d an daerah Commitment and awereness: the commitment of heads of the local governments is absolutely crucial in the preparations for improved urban FSM, as is the willingness of designated institutions to realize this commitment. The commitment should be translated into allocation of sufficient funds, establishment of local regulations, and preparation of implementation plans. The incomprehensive understanding of wastewater management that puts regular deslugding as independent project rather than as part of the whole sanitation improvement has also become one of the issues when it comes to coordination with existing effort in sanitation. Clear directives, guidance, support from National govt, because Under Law No. 23/2014 on local government, the development, operation and improvement of FSM falls under the authority of the local (city and district governments). However, because most local governments lack the technical and financial capacities to discharge the prescribed tasks, the involvement of national government is still required, including in capacity building, planning and provision of the large-scale municipal infrastructures. Clear policy Coordination among stakeholders Operator / service provider; the assigned institution need to be equipped by clear mandate, roles and responsibility which confirmed by local regulation. The form of the institution itself could be vary depend on the city characteristics. Regulations; local regulation that sets the roles of local government to provide public wastewater services, including septage management, will be treated as legal basis for local government in planning, implementing and monitoring the improved urban septage management, as well as in budgeting process with local parliament.
PEMBELAJARAN(2) Teknis Operasional Finansial Promosi Readiness criteria Kualitas dokumen perencanaan Proses konstruksi Skema Operasional yang berdasarkan pada kondisi dan target pelayanan Tarif pengolahan air limbah dan penyedotan lumpur tinja Kesadaran, pemahaman dan kesediaan masyarakat Operational; implementing regular desludging will need a operational scheme that will be based on condition and target services, which will be related with period of emptying, zoning and scheduling. Financial; sustainability of the services should be established and maintained through sufficient operation and maintenance funding. Although it will be covered by tariff paid by customers, local governments need to provide seed funds until the services could achieve its economies scale so the cost can fully recovered by the tariff. Technical; availability of septage treatment plant is crucial, as well as truck for desludging and transporting from the containment to the treatment plant, although it could be provided by having partnership with local private tankers. Promotion; although the initial customers for pilot stage are households with standardized septic tanks, promotion to all households need to be taken to ensure that the services can be delivered at scale. Therefore, improving the awareness and understanding of community, and finally willing to get the desludging services is extremely important.
TINDAK LANJUT TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI Melanjutkan Program Bebas BABS Dukungan penuh dari pemerintah pusat Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sanitasi dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Meningkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja Meningkatkan pelayanan sistem off-site di kawasan perkotaan Menguatkan Peran Pemerintah Daerah dan Provinsi perencanaan dalam dokumen SSK
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN