PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Komponen-Komponen Pendidikan
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAUD
PERANAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
IMPLEMENTASIKURIKULUM 2013
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KURIKULUM 2013 DAN PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UPAYA PEMBENTUKAN KARAKTER MELALUI PEMBELAJARAN MATEMATIKA
Selamat Datang... hrhhghj mmmm.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Memahami Konsep Dasar Pendidikan Karakter
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
MANAJEMEN KURIKULUM Prof. Dr. H. E. Mulyasa, M.Pd PENDIDIKAN DASAR
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PSIKOLOGI PENDIDIKAN Secara Etimologis psikologi berasal dari kata Yunani “psyche” yang berarti jiwa atau nafas hidup, dan “logos” atau ilmu. = ilmu yang.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
UNGGUL DALAM PRESTASI AKADEMIK UNGGUL DALAM PRESTASI NON AKADEMIK UNGGUL DALAM PENCAPAIAN HASIL NILAI UJIAN NASIONAL UNGGUL DALAM PENINGKATAN PROFESIONALISME.
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA Oleh : Prof. Dr. Djaali

KONSEP PENDIDIKAN Pendidikan adalah proses pengembangan potensi manusia secara terintegrasi dan berkelanjutan untuk menghasilkan perubahan perilaku dalam bentuk kompetensi paripurna yang meliputi pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku akhlak mulia, serta keterampilan

HAKIKAT PENDIDIKAN Pendidikan adalah interaksi antara: Sesama peserta didik Peserta didik dan guru pendidik Peserta didik dan sumber-sumber belajar Peserta didik dan lingkungan pendidikan

PENDIDIKAN BERKUALITAS (1) Menghasilkan lulusan dgn kompetensi paripurna: Kecerdasan Intelektual (Kemampuan berpikir) Sikap dan perilaku (perilaku akhlak mulia) Keterampilan (intelektual, sosial, prikomotorik) Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, demokratik, menghargai HAM dan bertanggung jawab Menghasilkan lulusan yang berjiwa Pancasila dan memiliki komitman untuk memepetahankan konsensus nasional, yaitu Pancasilan, UUD Negara RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika Menghasilkan lulusan yang kreatif, inovatif, mandiri, terampil, disiplin, dan berjiwa interpreneurship

PENDIDIKAN BERKUALITAS (2) Prosesnya berkualitas. Terjadi proses intelektual atau proses berpikir dgn intensitas tinggi yg mampu menghasilkan peningkatan kapasitas intelektual atau ketajaman berpikir Terjadi proses internalisasi nilai yg berintikan keteladanan untuk menghasilkan peningkatan kualitas keimanan, moralitas dan akhlak mulia, dan dikawal oleh guru pendidik profesional. Keberhasilan proses internalisasi nilai ditentukan oleh iklim & lingkungan yg dirancang untuk menstimulasi interaksi edukatif. Peserta didik mengalami proses pembiasaan dlm iklim dan lingkungan yg berisikan perilaku teladan

KOMPONEN PENDUKUNG KUALITAS PENDIDIKAN Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penilaian Proses dan Isi Sarana & Prasarana Pengelolaan Pembiayaan Kompetensi Lulusan Kesejahteraan Kualifikasi dan Badan Standar Nasional Pendidikan

KEBIJAKAN STRATEGIS UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA

TIGA KEBIJAKAN STRATEGIS Melaksanakan secara konsekuen dan konsisten Program Indonesia Pintar untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa Indonesia Memperkuat pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah melalui peningkatan kualitas dan intensitas proses interaksi edukatif yang dikawal oleh guru pendidik profesional Revitalisasi pendidikan vokasi yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan untuk penyiapan SDM Indonesia agar siap dan mampu bekerja sesuai tuntutan kebutuhan pembangunan bangsa Indonesia

PROGRAM INDONESIA PINTAR (1) Memperluas dan mempermudah akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa terutama kelompok masyarakat kurang mampu Dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dgn mengoptimalkan keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, baik untuk mendukung maupun untuk memantau dan mengawasi

PROGRAM INDONESIA PINTAR (2) Didukung oleh basis data yang lengkap dan akurat untuk memperluas jangkauan dan lebih berkeadilan Didukung oleh pemantauan, pengawasan dan evaluasi dari pemerintah dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan berkelanjutan Didukung oleh Tim Pelaksana khusus secara berjenjang (Pusat, Daerah Tk1, Daerah Tk 2)

PARADIGMA, ORIENTASI, DAN PENDIDIKAN KARAKTER

PARADIGMA DAN ORIENTASI PENDIDIKAN NASIONAL IINDONESIA Orientasi kepada kompetensi yang mengintegrasikan: Kompetensi intelektual Kompetensi moralitas (sikap & perilaku) Kompetensi psikomotorik (keterampilan) Penekanan pada kualitas proses yang berkesinambungan dan terintegrasi guna pembentukan kompetensi intelektual, sikap dan perilaku serta keterampilan Pengembangan kurikulum bertujuan mencapai kompetensi dan menyesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan lingkungan peserta didik Badan Standar Nasional Pendidikan

PENDIDIKAN BERORIENTASI KOMPETENSI Berorientasi kompetensi berarti keseluruhan proses pendidikan bertujuan membentuk kompetensi Kompetensi mencakup pengetahuan, sikap dan perilaku serta keterampilan Kurikulum bertujuan mencapai kompetensi dan menyesuaikan dgn potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Perhatian yg proporsional terhadap pembentukan kompetensi intelektual, moralitas/akhlak dan keterampilan Badan Standar Nasional Pendidikan

Model Integrasi Mata Pelajaran untuk Mendukung Kompetensi Kejujuran Disiplin Tanggung Jawab Peduli Komunikasi A S K Agama Bahasa Indonesia Matematika dan mata pelajaran lainnya PPKn Pendidikan Karakter

KARAKTER/AKHLAK Karakter tercermin pada perilaku, maka karakter yg baik tercermin pada perilaku akhlak mulia Perilaku akhlak mulia merupakan hasil dari interaksi edukatif yg terbentuk melalui proses internalisasi nilai di lingkungan keluarga/sekolah di bawah pengawalan orangtua/guru pendidik profesional Perilaku akhlak mulia terbentuk melalui proses pembiasaan dalam iklim dan lingkungan yang kondusif untuk terjadinya interaksi edukatif yang berisikan perilaku teladan dari para orangtua/ pendidik Badan Standar Nasional Pendidikan

PENDIDIKAN KARAKTER/AKHLAK Pendidikan akhlak diartikan sbg proses internalisasi nilai untuk menghasilkan peningkatan kualitas keimanan, moralitas dan akhlak mulia Strategi pendidikan nilai berintikan keteladanan dan kepoloporan pendidik dan tenaga kependidikan Keberhasilannya ditentukan oleh iklim & lingkungan yg dirancang untuk menstimulasi interaksi edukatif yg efektif untuk terjadinya internalisasi nilai guna menghasilkan perilaku akhlak mulia Peserta didik mengalami proses pembiasaan berperilaku akhlak mulia dlm iklim dan lingkungan, yg bermuara pada terbentuknya karakter. Badan Standar Nasional Pendidikan

BENTUK PENDIDIKAN AKHLAK DI SEKOLAH Pengembangan diri Kegiatan ekstra kurikuler Penciptaan lingkungan sekolah yg kondusif untuk pendidikan akhlak Kompetensi kepribadian dan sosial guru sbg penentu keberhasilan pendidikan akhlak Kesiapan dan kesediaan guru untuk berperan aktif dalam proses pendidikan akhlak di sekolah Keteladanan guru pendidik di sekolah Keteladanan kepala sekolah sbg pemimpin dan manajer sekolah Badan Standar Nasional Pendidikan

KONTEN PENDIDIKAN NILAI Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran Agama Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta nilai-nilai budaya bangsa Indonesia Nilai-nilai dari kedua sumber tsb antara lain meliputi: Keimanan dan ketakwaan Kejujuran Keikhlasan Kedisiplinan Kemandirian dan kerja keras Sportivitas Menghargai dan menghormati HAM, dll Badan Standar Nasional nal Pendidikan

GURU DAN MUTU PENDIDIKAN IKLIM PROFESI (KEADILAN) MOTIVASI KINERJA GURU KOMPETENSI KUALIFIKASI PENDIDIKAN MUTU KULTUR MASY. KEPEMIMPINAN

GURU PENDIDIK Mewakafkan dirinya untuk kepentingan anak didiknya Seluruh pikiran, tenaga, waktu, dan energi yang dimiliki diabdikan untuk kepentingan anak didiknya Tidak merasa tenang dan nyaman jika masih ada anak didiknya yang gagal Kebahagiaannya terletak pada keberhasilan anak didiknya

GURU PENDIDIK PROFESIONAL (1) Guru pendidik profesional adalah guru yg memiliki kompetensi lengkap (pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial) dan mewakafkan dirinya untuk kepentingan anak didiknya. Guru Pendidik Profesional berfungsi : mengawal keseluruhan proses interaksi edukatif di lingkungan sekolah. mengelola proses pembelajaran agar terjadi proses pembelajaran yg menyenangkan, interaktif, inspiratif, memotivasi dan menantang.

GURU PENDIDIK PROFESIONAL (2) Berkualifikasi S1 atau D4, yg diperoleh dari prodi terakreditasi, dalam bidang yg sesuai dgn bidang tugasnya (Paud, SD, Mata pelajaran untuk SMP dan SMA) Menguasai kompetensi sesuai yg tercantum dalam Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Telah memperoleh sertifikat pendidik sbg guru profesional Memenuhi prinsip-prinsip profesionalitas Mampu memenuhi tuntutan terhadap guru profesional

GURU PENDIDIK PROFESIONAL (3) Guru profesional dapat terbentuk melalui pendidikan guru yg merupakan perpaduan antara pendidikan akademik kependidikan dan pendidikan profesi guru, atau Perpaduan antara pendidikan akademik non kependidikan, program matrikulasi, dan pendidikan profesi guru. Guru profesional dapat juga berasal dari guru dalam jabatan melalui program sertifikasi (uji kompetensi, PLPG, PPG dalam jabatan.

TUNTUTAN TERHADAP GURU PENDIDIK PROFESIONAL (1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, serta menilai proses dan hasil pembelajaran Meningkatkan kualifikasi dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Menentukan pengalaman belajar yg mendukung pembentukan akhlak, moral, dan kepribadian peserta didik

TUNTUTAN TERHADAP GURU PENDIDIK PROFESIONAL (2) Berperilaku ahlak mulia serta memberi contoh perilaku ahlak mulia kepada peserta didik dan kepada masyarakat luas Aktif memotivasi peserta didik untuk belajar dan mengamalkan nilai-nilai agama dan etika serta nilai-nilai berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam empat pilar berbangsa Mengawal keseluruhan proses interaksi edukatif di lingkungan sekolah

TUNTUTAN TERHADAP GURU PENDIDIK PROFESIONAL (3) Memahami dan berkomitmen untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD Negara RI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama, dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

PRINSIP PROFESIONALITAS (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan & akhlak mulia Memiliki kualifikasi akademik & latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas Memiliki kompetensi yg diperlukan sesuai dgn bidang tugas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

PRINSIP PROFESIONALITAS (2) Memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dgn prestasi kerja Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn belajar sepanjang hayat Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Memiliki organisasi profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dgn tugas keprofesionalan

Kepala Sekolah Kinerja Guru Manajemen Kualitas Proses Kurikulum Personil Sarana / Prasarana Pembiayaan Interaktif Inspiratif Menyenangkan Menantang Memotivasi Kompetensi Lulusan Anggaran Sarana/prasarana Evaluasi Penilaian Supervisi

PERILAKU EFEKTIF KEPALA SEKOLAH Memimpin dan mengendalikan keseluruhan aktivitas proses pendidikan di sekolah Memimpin kegiatan pengembangan dan implementasi kurikulum Memimpin pengelolaan/manajemen kurikulum, personil, sarana prasarana dan pembiayaan Memciptakan iklim akademik yg kondusif bagi terjadinya interaksi edukatif di lingkungan sekolah

PERILAKU EFEKTIF KEPALA SEKOLAH (LANJUTAN) Melaksanakan kegiatan supervisi yg partisipatif, kolaboratif dan mendidik Bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi dan penilaian proses dan hasil belajar yg valid, obyektif dan tegas Menjadi teladan dan pelopor perilaku akhlak mulia di sekolah dan di masyarakat Menjadi pelopor pembentukan jiwa dan perilaku kewirausahaan di sekolah Bertanggung jawab atas sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu di sekolah

REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI (1) Peningkatan kualitas pendidikan vokasi untuk menjamin pemenuhan standar kompetensi lulusan Standar kompetensi lulusan disesuaikan dgn tuntutan kebutuhan lapangan kerja global Penyiapan guru pendidikan vokasi diarahkan untuk memiliki kompetensi pedagogik sebagai guru pendidik dan kompetensi keahlian sesuai bidang tugas dan pekerjaan

REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI (2) Pengutamaan relevansi pendidikan vokasi dalam arti jumlah lulusan untuk berbagai bidang keahlian sesuai dgn jumlah kebutuhan untuk berbagai bidang pekerjaan Bidang keahlian pendidikan vokasi disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan lapangan kerja berbasis sumber daya alam Indonesia Penguatan pendidikan vokasi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dgn tetap mempertahankan kualitas pendidikan vokasi untuk bidang-bidang yg sudah ada.

TERIMA KASIH