PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI Budi Prasetyo Widyobroto DIREKTORAT ADMINISTRASI AKADEMIK UNIVERSITAS GADJAH MADA Yogyakarta, 6 Maret 2012
Informasi Capaian pembenahan Administrasi Akademik di UGM. MATERI Pentingnya EPSBED (PDPT) sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pendidikan yang bermutu. Informasi Capaian pembenahan Administrasi Akademik di UGM.
M Kondisi Sekarang Perguruan Tinggi Sumber: DIKTI EPS BED QA Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri M Penjaminan Mutu Internal QA Evaluasi Diri Penjaminan Mutu Eksternal Akredi tasi Sumber: DIKTI
Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kondisi Yang Direncanakan Perguruan Tinggi Penjaminan Mutu Internal (PMI) M Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Penjaminan Mutu Eksternal (PME) Sumber: DIKTI
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (1) PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 1 Butir 1 Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia M Sumber: DIKTI
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (2) PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat (1) Lingkup Standar Nasional pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan, dan h. standar penilaian pendidikan M Sumber: DIKTI
M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (3) PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 4 Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. M Sumber: DIKTI
M Kewajiban dan Tujuan Penjaminan Mutu PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 91 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan; (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. M Sumber: DIKTI
Kebijakan Nasional SPM-PT Prinsip Penyusunan Kebijakan Nasional SPM-PT Keberadaan dan karakter masing-masing dari ketiga kegiatan tetap dipertahankan, dengan penyesuaian seperlunya; Ketiga kegiatan tersebut diwadahi dalam sebuah sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT); Sebagai sebuah sistem, ketiga kegiatan tersebut harus: - menggunakan data dan standar (minimal) yang sama; - saling mendukung, tidak menimbulkan duplikasi. Sumber: DIKTI
Pengertian (1) 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) SPM – PT adalah sistem yang dibentuk untuk menjamin mutu perguruan tinggi, dengan cara melaksanakan tiga macam kegiatan, yaitu: 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah untuk mengendalikan pemenuhan SNP (dahulu disebut EPSBED); Sumber: DIKTI
Pengertian (2) 2. Penjaminan Mutu Internal (PMI) Kegiatan evaluasi diri perguruan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan/continuous improvement (dahulu disebut Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi); 3. Penjaminan Mutu Eksternal (PME) Kegiatan penilaian kelayakan perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri (disebut Akreditasi). Sumber: DIKTI
Tujuan SPM–PT bertujuan menciptakan sinergi antara PDPT, PMI, dan PME untuk memenuhi atau melampaui SNP oleh perguruan tinggi, untuk mendorong upaya penjaminan mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan di Indonesia. Sumber: DIKTI
Sasaran SPM – PT mempunyai sasaran: 1. PDPT, PMI, dan PME dijalankan dengan penyesuaian pada standar minimal dan format seperlunya; 2. Tercipta koordinasi yang harmonis di antara PDPT, PMI, dan PME; 3. PDPT, PMI, dan PME menggunakan SNP sebagai standar minimal dan menggunakan satu basis data yang sama. Sumber: DIKTI
Status (1) PDPT dulu EPSBED Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 50 UU. Sisdiknas yang mengatur bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Mendikbud (Pemerintah). Dengan demikian, PDPT dilakukan atas dasar tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pemenuhan SNP. Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability). Sumber: DIKTI
Status (2) PMI Kegiatan evaluasi diri oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan / continuous improvement, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, dosen, tenaga pendidik). Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal – internal (internal-horizontal accountability). Sumber: DIKTI
Status (3) PME Kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri, dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi terutama kebutuhan external stakeholders (orang tua, dunia kerja, masyarakat, Pemerintah). Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisontal – eksternal (external-horizontal accountability). Sumber: DIKTI
PEMBENAHAN ADMINISTRASI AKADEMIK Tujuan: Peningkatan mutu administrasi akademik dan kualitas data. Kemitraaan antara Pelaksana administrasi akademik prodi/fakultas-DAA dan DIKTI. Tertib administrasi sehingga semua lulusan UGM melalui proses yang sah Terhindar dari Ancaman pidana karena mengeluarkan ijazah melalui proses yang tidak sah.
UU SISDIKNAS BAB XX: KETENTUAN PIDANA, Pasal 67 (1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 67 (4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XX KETENTUAN PIDANA, Pasal 68 (1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
CAPAIAN Peningkatan kesadaran prodi/fakultas dan universitas pentingnya administrasi akademik yang baik. Sudah tersedia dan implementasi berbagai sistem informasi akademik Informasi dapat diakses dengan mudah, cepat dan akurat. Pelaporan EPSBED sudah 100% Beberapa program studi masih bermasalah dengan home base dosen. Wajib memenuhi persyaratan tugas belajar Permendiknas 48/2009 Hampir seluruh program studi sudah terakreditasi BAN PT dan sebagian terakreditasi badan akreditasi lain Masih ada PR untuk prodi spesialis
Problem Pelaporan EPSBED(PDPT) PRODI FAKULTAS UNIVERSITAS DIKTI Keterlambatan nilai Mahasiswa Cuti dan Mengisi NIDN Salah Aktif kembali Home base dosen Status dosen (NIDN) Kode Mata Kuliah Universitas Belum memberkan support secara penuh agar data valid Akses ke laman PDPT bermasalah NIU yang belum sesuai PDPT DIKTI Pengembangan sistem yang lambat Kebijakan yang sering berubah PIC PDPT tidak komunikatif
Terima Kasih