Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017 KEMENTERIAN KEUANGAN RI Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017 DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG POLHUKHANKAM & BA BUN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGATURAN UMUM DEFINISI JENIS RUANG LINGKUP Direktorat Jenderal Anggaran PENGATURAN UMUM DEFINISI Perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN TA 2017 dan disahkan dalam DIPA TA 2017 JENIS Pagu tetap Pagu berubah Administrasi RUANG LINGKUP Revisi berlaku juga dalam hal perubahan APBN 2017, perubahan Kebijakan Prioritas Pemerintah, penghematan dan/atau pemotongan anggaran
PENGATURAN UMUM BATASAN REVISI HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN : Direktorat Jenderal Anggaran BATASAN REVISI Tidak mengurangi Belanja Pegawai kecuali untuk Belanja Pegawai Satker yg sama atau pemenuhan alokasi gaji dan tunjangan melekat pada gaji pada satker lain sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus Tidak mengurangi anggaran untuk pembayaran tunggakan Tidak mengurangi RMP sepanjang paket pekerjaan on-going Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan atau direalisasi sehingga minus Tidak mengubah target kinerja, dengan ketentuan Tidak Mengubah sasaran program, keluaran yg sudah terdapat realisasi anggaran, Tidak Mengurangi volume keluaran (output) atau Tidak menyebabkan volume keluaran (output) yang telah ditetapkan tidak tercapaitidak tercapai kecuali terdapat kebijakan pemotongan/penghematan anggaran, kahar, pengurangan PHLN dan perubahan prioritas penggunaan anggaran HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN : Tidak dikenal adanya pagu minus dalam tahun berjalan Revisi anggaran dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penyusunan RKA-KL (PMK Nomor 163/PMK.02/2016) dan dilakukan pada TA berjalan setelah DIPA Petikan ditetapkan.
JENIS REVISI Pagu Tetap Direktorat Jenderal Anggaran Pagu Tetap JENIS REVISI Berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, a.l pergeseran anggaran antar Program atau dalam 1 Program yang sama: Pemenuhan Bel Oprs, Satker Baru, Inelegible expenditure, restrukturisasi organisasi, selisih kurs, tunggakan, satker baru, kahar dll Sumber dana PNBP BA 999.08 ke BA KL Pembukaan * & OC Penggunaan sisa kontrak/swakelola Penyelesaian inkracht dll Pagu Berubah Administrasi Berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi a.l : Perubahan anggaran sumber dana PNBP, PHLN, SBSN Perubahan anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan kurs, parameter dll Transfer daerah & dana desa kesalahan adm, a.l : ralat kode kewenangan Ralat kode BA/Satker Ralat kode akun Ralat KPPN Ralat kode lokasi Ralat volume, satuan keluaran Ralat RPD perubahan rumusan sasaran kiner ja dalam database RKA-K / L DIPA Ralat Pejabat Perbendaharaan
VOLUME KELUARAN BERKURANG Direktorat Jenderal Anggaran VOLUME KELUARAN BERKURANG Pasal 5 & 6 1 2 Penghematan, pengurangan pinjaman & kahar Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran Surat Pernyataan dari PA (keluaran PN atau bukan) PA menyetujui Keluaran PN ditelaah dalam Trilateral Meeting atas usul Eselon I Selain Keluaran PN diusulkan dan ditelaah DJA Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran : Perubahan rincian anggaran dan/atau volume keluaran yg telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas dari PA Keluaran berkurang sebagai dampak perubahan prioritas penggunaan anggaran (kebijakan Pemerintah/KL) untuk menambah volume keluaran lainnya Disetujui oleh Eselon I penanggungjawab program Melampirkan Surat Pernyataan KPA (keluaran PN atau bukan)
PERGESERAN ANGGARAN Pemenuhan Belanja Operasional Direktorat Jenderal Anggaran PERGESERAN ANGGARAN Pemenuhan Belanja Operasional Penyelesaian sisa kewajiban pembayaran proyek yang dibiayai SBSN yg melewati tahun anggaran Restrukturisasi program dan atau organisasi Penyelesaian ineligible Expenditure Penyelesaian tunggakan Pembukaan kantor baru Penanggulangan bencana Penyelesaian putusan hukum yang inkrach Rekomposisi Kontrak Tahun Jamak Penggunaan sisa dana swakelola/kontrak Perubahan prioritas penggunaan anggaran Pemanfaatan OC Penghapusan dana blokir (*) Dalam Keluaran yang sama Antar keluaran Kegiatan yang sama Antar Kegiatan Satker yang sama Antar Satker Program yang sama Antar Program untuk
PERUBAHAN ANGGARAN PNBP Direktorat Jenderal Anggaran PERUBAHAN ANGGARAN PNBP Pasal 8 dan 18 Perubahan anggaran PNBP merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran PNBP, termasuk Satker BLU Penambahan PNBP sebagai akibat dari : kelebihan realisasi atas target PNBP Fungsional, adanya PNBP dari kontrak/kerjasama, PP taruf baru, Satker PNBP baru, perubahan izin penggunaan Pengurangan PNBP sebagai akibat dari : penurunan atas target PNBP Fungsional, penurunan besaran izin penggunaan PNBP, pencabutan status Satker BLU Perubahan PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian penggunaan PNBP Pergeseran anggaran PNBP hanya dapat dilakukan untuk K/L yang menerapkan pengelolaan PNBP secara terpusat dan dilakukan dalam program yang sama
BIAYA OPERASIONAL Biaya Operasional dapat dipenuhi dari Pasal 16 Direktorat Jenderal Anggaran BIAYA OPERASIONAL Pasal 16 Biaya Operasional dapat dipenuhi dari Pergeseran anggaran dalam 1 program atau antar program dalam 1 Bagian Anggaran untuk satker yang bersangkutan atau antar satker berupa : Antar detail Belanja Pegawai Komponen 001 dalam akun yang sama antar satker Antar detail Belanja Barang Operasional Komponen 002 dalam akun yang sama antar satker Antar detail Belanja Pegawai dalam Komponen 001 selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Antar detail Belanja Barang Operasional Komponen 002 untuk memenuhi Biaya Operasional dalam satker yang bersangkutan. Pergeseran alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji utk memenuhi Biaya Operasional Komponen 001 dapat dilakukan jika : (1) berlebih dan dinyatakan oleh KPA, (2) Tidak minus, (3) Dilakukan setelah Oktober 2017 Gaji Ke-14 dipenuhi dari mengoptimalkan Belanja Operasional dan Non Operasional K/L ybs terlebih dahulu
TUNGGAKAN Tunggakan dapat dipenuhi dari Pasal 24 Direktorat Jenderal Anggaran TUNGGAKAN Pasal 24 Tunggakan dapat dipenuhi dari Pergeseran anggaran dalam 1 program sepanjang tidak mengurangi volume keluaran : Dicantumkan dalam catatan Halaman IV DIPA Dilampiri dengan pernyataan dari KPA jika nilainya sampai dengan Rp200 juta Dilakukan verifikasi oleh APIP jika nilainya Rp200 juta – Rp2 miliar dan BPKP jika diatas Rp2 miliar Merupakan tagihan atas pekerjaan yang alokasi dananya cukup tersedia pada tahun sebelumnya atau telah diselesaikan namun belum dibayarkan Tunggakan terkait dengan : Gaji, Tunkin, Uang Makan, Perjadin Pindah, LTGA, Tunjangan, Honor Tidak Tetap, Jasa Giro/Bank, Bama Napi, Materai dapat dibebankan tanpa revisi DIPA sepanjang alokasi untuk Akun yang sama sudah tersedia.
Direktorat Jenderal Anggaran KANTOR BARU Pasal 27 Anggaran pembukaan Kantor Baru dapat dipenuhi sepanjang Telah disetujui Kementerian PAN dan RB Telah memiliki kode satker dan telah ditetapkan Pejabat Perbendaharaannya Dari DIPA Petikan Satker Induk ke DIPA Petikan Satker Baru
SISA DANA SWAKELOLA/KONTRAKTUAL Direktorat Jenderal Anggaran SISA DANA SWAKELOLA/KONTRAKTUAL Pasal 31 Sisa dana dari pelaksanaan kegiatan setelah penandatangan kontrak/kegiatan swakelola yang targetnya telah tercapai dan tidak mengurangi volume keluaran Meningkatkan volume keluaran dalam 1 kegiatan Meningkatkan volume keluaran dalam 1 program Mendanai Prioritas Nasional yang dananya belum teralokasikan namun sasaran kinerja telah tercantum dalam RKP Disertai dengan surat persetujuan Menteri selaku PA
PENGHAPUSAN BLOKIR (*) Direktorat Jenderal Anggaran PENGHAPUSAN BLOKIR (*) Pasal 32 & 33 Dana diblokir (*) Memerlukan persetujuan DPR Memerlukan audit/reviu dan/atau persetujuan pihak eksternal Belum memiliki loan agrement Direkomendasikan oleh APIP karena belum dilengkapi dokumen pendukung (TOR,RAB,Penawaran harga dll) Belum dirinci/didistribusikan ke masing-masing satker Penyelesaian tunggakan tahun yg lalu Output Cadangan Dapat dihapus setelah persyaratan dipenuhi secara lengkap Dapat digeser dalam 1 kegiatan atau antar kegiatan dalam program yang sama PN yg dananya belum teralokasi, menambah volume keluaran atau utk kegiatan mendesak, kedaruratan atau tidak dpt ditunda
PERUBAHAN RUMUSAN SASARAN KINERJA Direktorat Jenderal Anggaran PERUBAHAN RUMUSAN SASARAN KINERJA Pasal 35 Dapat dilakukan dalam rangka perubahan struktur organisasi beserta TUSI atau penataan ADIK dalam RKA-KL DIPA JENISNYA KETENTUAN Penambahan rumusan program Penambahan sasaran strategis, dan indikatornya, sasaran program dan/atau indikator program Penambahan/perubahan rumusan keluaran dan/atau satuan keluaran Perubahan atau penambahan rumusan komponen keluaran Sebagai akibat restrukturisasi organisasi atau tambahan penugasan Tidak berkaitan dengan alokasi anggaran Perubahan rumusan keluaran dan/atau satuan keluaran dapat dilakukan sepanjang : (1) Tidak mengubah substansi, (2) Bukan Keluaran Generik (3) Belum ada realisasi Usul perbaikan melalui aplikasi ADIK KPA Usul kepada DJA disertai ADK ESELON I Perbaikan Database Aplikasi RKAKL DIPA DJA Perbaikan database RKA-KL DIPA sebagai dasar Eselon I menyampaikan usul Revisi
PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI Direktorat Jenderal Anggaran PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI Pasal 55 Pagu minus terkait dengan Belanja Gaji dan/atau tunjangan yg melekat pada gaji diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA dan merupakan penyesuaian administrasi Hal yang perlu dilakukan : Menghitung kebutuhan belanja pegawai s.d akhir tahun anggaran 2017 Identifikasi satker-satker yang berpotensi minus Identifikasi anggaran yang bisa dilakukan realokasi ke Belanja Pegawai Penyelesaian (dilakukan dari tahap 1 terlebih dahulu): Dipenuhi melalui pergeseran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan dalam 1 Program Dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar satker dalam 1 Program Dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam 1 BA Dipenuhi melalui BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya). Kewenangan Kanwil DJPB Kewenangan DJA Mekanisme : Mengajukan usul revisi sesuai dengan kewenangan penetapan revisi Batas akhir mengikuti batas akhir penyelesaian LKPP TA 2017
BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI Direktorat Jenderal Anggaran BATAS AKHIR PENGAJUAN REVISI 30 Desember 2017 BA BUN Bencana Alam Pengesahan (penerimaan hibah langsung) Minggu I April 2017 Output Cadangan APBN 2017 30 November 2017 Batas akhir penerimaan usul revisi di Kanwil DJPb 30 Oktober 2017 Batas akhir penerimaan usul revisi di DJA Output Cadangan APBN-P 2017 15 Desember 2017 BA 999 ke BA K/L Pemenuhan Bel Pegawai PNBP, PLN/PDN, HLN/HDN Kegiatan yang memerlukan persetujuan /dokumen dr unit eksternal K/L Batas Akhir LKPP Pagu Minus Bel Peg
KEWENANGAN PENETAPAN USUL REVISI Direktorat Jenderal Anggaran KEWENANGAN PENETAPAN USUL REVISI Pasal 36,42 & 47 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Anggaran Pagu berubah Pagu tetap dan pergeseran antar satker dlm wilayah Kanwil DJPb yg berbeda Administrasi = Ralat kode KPPN dlm wilayah Kanwil DJPB yg berbeda, kode kewenangan, kode BA/Satker, vol, jenis & satuan output, kesalahan fungsi matematis aplikasi Pergeseran dana dalam 1 satker Pergeseran antar satker dalam wilayah Kanwil DJPb yang sama Administrasi = salah kode akun/lokasi/ KPPN dlm 1 wilayah Kanwil DJPB, pejabat Perbendaharaan, rencana penarikan, pencantuman tunggakan tahun yg lalu Dalam 1 satker, pagu tetap dan tidak merubah DIGITAL STAMP DIPA PETIKAN
dokumen lengkap dan benar dokumen lengkap dan benar Direktorat Jenderal Anggaran PENETAPAN REVISI DJA Pasal 36 Penelaahan Tanpa Penelaahan Pagu berubah : APBN P, PNBP (Non BLU) Penghematan, +/- PHLN/PHDN Percepatan penarikan PHLN/PHDN Pergeseran dlm program yg sama utk memenuhi Biaya Oprs, restrukturisasi org, satker baru, bencana Pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L Pergeseran anggaran sumber PNBP Penggunaan anggaran Output Cadangan, sisa dana swakelola Penghapusan catatan halaman IV DIPA Pergeseran anggaran yg mengakibatkan volume berkurang Pergeseran antar satker dlm wilayah Kanwil DJPB yang berbeda Perubahan catatan hal IV DIPA Ralat Kode KPPN dlm wilayah Kanwil DJPB yg berbeda sepanjang belum ada realisasi Ralat volume output Ralat kode BA,satker dan kesalahan aplikasi RKA-KL/DIPA 5 Hari Kerja : dokumen lengkap dan benar 1 Hari Kerja : dokumen lengkap dan benar
ALUR PENETAPAN REVISI DJA Direktorat Jenderal Anggaran 1 2 APIP K/L DJA (Puslay dan Dit. Teknis Mitra K/L) 5 Eselon I Mereviu Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung Meneliti Surat usulan revisi dan kelengkapan Dokumen Pendukung . Surat usulan revisi; . Data dan Dokumen Pendukung 3 4 Perlu penelaahan? Y N Dokumen lengkap? N 7b 6 Terkait PNBP Surat penolakan revisi 7a Revisi DIPA setuju? Penelaahan bersama (Dit. Teknis dan Dit. PNBP) N Penelaahan 8b Y 8a 12 11 10 Eselon I Surat pengesahan revisi dilampiri notifikasi Notifikasi dari sistem: Persetujuan revisi Kode digital stamp yangbaru Upload ke server RKA K/L DIPA 9 Dit. SP DJPBN
Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan Terima Kasih Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan