Oleh : Febri Hendri AA (Koordinator Divisi Investigasi-ICW) STRATEGI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Oleh : Febri Hendri AA (Koordinator Divisi Investigasi-ICW) Disampaikan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016, Kemdikbud
Definisi Penyelewengan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Penyelewengan berarti : n 1 proses, cara, perbuatan menyeleweng; penyimpangan; pengkhianatan; penyalahgunaan; 2 Huk penyimpangan tanpa landasan (dasar)
Komponen Dan Alur Program Input Proses Output Outcome Pengelolaan program dan anggaran Pendidikan dan Kebudayaan secara umum dapat dipandang dalam skema/alur input, proses, output dan dampaknya terhadap otucome Sumberdaya manusia Organisasi Kerja Interaksi antar input dan manajemen pengelola input? Hasil interaksi input Anggaran Regulasi Data dan informasi Waktu
Bentuk-Bentuk Penyimpangan Pengelolaan Program, Kegiatan dan Anggaran Pendidikan dan Kebudayaan : (Pengalaman ICW dalam memantau Kasus Korupsi Pendidikan dan Kebudayaan 2004-2015) Memotong anggaran (input) Pemerasan dan pungutan liar (input, proses dan output) Penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa (proses) Manipulasi laporan pertanggungjawaban (Absensi, SP2D, Tiket, Akomodasi atau bukti pembayaran lainnya) (proses dan output) Manipulasi dalam pencatatan aset (proses dan output) Penunjukkan pejabat pengelola program tidak tepat (kompeten, kapasitas, pengalaman, kepemimpinan) (input) Kegiatan dan pembayaran fiktif (proses dan output) Mengambil untung dari bunga bank atas dana program yang dikelola (proses dan output) Konflik kepentingan pejabat atau pengelola program (proses dan output) Komersialisasi atas program atau aset yang dihasilkan (semua tahapan –input, proses dan output) Catatan : semua bentuk penyelewengan berujung pada manipulasi laporan pertanggungjawaban
Jenis Pelanggaran Berdasarkan Niat dan Upaya Memperoleh Keuntungan Tidak ada niat melakukan pelanggaran dan mendapat keuntungan (setelah waktu kejadian t) Tidak memanfaatkan pelanggaran mendapat keuntungan (setelah waktu kejadian t) Memanfaatkan pelanggaran mendapat keuntungan (setelah waktu kejadian t) Ada niat melanggar dan mendapat keuntungan (sebelum waktu kejadian t) Kejadian pelanggaran (waktu t) Melanggar aturan (mal administrasi) tanpa berniat atau berbuat untuk meraih keuntungan Melanggar aturan dengan niat jahat Melanggar aturan dan memanfaatkan pelanggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok Catatan : Pelanggaran no. 1 terkadang terjadi karena berbagai faktor. Namun kalau pelanggaran karena ingin melakukan inovasi masih wajar.
Jenis Pelanggaran Berdasarkan Niat dan Upaya Memperoleh Keuntungan Niat Melanggar Ada Tidak Ada Mendapat keuntungan pribadi atau bagi orang lain Mendapatkan keuntungan (1) (2) Tidak mendapatkan keuntungan (3) (4) Catatan : Ada niat melanggar tapi tidak mendapatkan keuntungan (3) dapat dinilai wajar kalau terkait dengan inovasi atau dalam pengelolaan program. Sebagian besar inovasi dalam pengelolaan program sebagian diantaranya melanggar aturan. Yang terbaik tentunya, inovasi tetapi tidak melanggar aturan
Siklus Anggaran Pengelolaan program Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pencatatan Asset Pengelolaan program
Usulan Strategi Pencegahan Penyelewengan : Membangun dan menerapkan e-government (integrasi e-planning, e-budgeting, e- procurement, e-purchasing, e-asset) dalam pengelolaan program, kegiatan dan anggaran pendidikan. E-govt mencatat seluruh kegiatan, transaksi dan pencatatan lainnya dari program. E-govt akan membantu pemimpin tertinggi dan menengah memiliki informasi perkembangan program dan pengendalian jalannya program, kegiatan dan anggaran. E- govt juga membantu audit serta pembuktian jika terjadi pelanggaran. Adanya kebijakan standarisasi input, proses dan output dan penginternalisasianya dalam tubuh organisasi. Pemimpin tertinggi dan pejabat menengah mengetahui perkembangan capaian (milestone) program, kegiatan dan anggaran masing-masing program. Menerapkan revolusi mental agar birokrasi terutama pejabat dan pengelola program memiliki etos dan integritas kerja yang tinggi.
Usulan Strategi Pencegahan Penyelewengan : Memperluas cakupan dan jangkauan pengawasan internal (Inspektorat dan BPK/BPKP) dan pengawasan publik. Pengawasan publik diperluas dan ditingkatkan kualitasnya melalui pembukaan akses terhadap informasi publik baik secara langsung atau tidak langsung (e-govt). Menerapkan Whistle Blower System terutama pemberian insentif bagi saksi pelapor. Pengendalian gratifikasi secara on-line serta pemberian sanksi internal atas pelanggaran atas gratifikasi. Pelaporan dan verifikasi harta kekayaan baik melalui lembaga eksternal (KPK) atau secara internal
TERIMAKASIH