E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22 HARI/TGL : RABU, 14 OKTOBER 15 PERINTAH KERJAKAN SOAL DI SLIDE 6,7,18 DAN 19 DENGAN TULIS TANGAN DAN KUMPULKAN PALING LAMBAT PADA HARI SELASA TGL 20 OKTOBER 2015 DI PENGAJARAN GEJAYAN
DEFINISI PAJAK ASPEK EKONOMI ASPEK HUKUM MANFAAT Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU KUP) ASPEK EKONOMI ASPEK HUKUM MANFAAT
HUKUM PAJAK MATERIAL FORMAL Mengatur hal yang berkaitan dengan timbulnya pajak terutang, meliputi al: objek pajak, subjek pajak, tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang. MATERIAL FORMAL Mengatur segala hal agar pajak yang terutang dapat terealisasi menjadi penerimaan negara, berisi ketentuan, prosedur dan tata cara tentang al: kewajiban mendaftarkan diri, pembukuan, pelaporan, pembayaran/ penyetoran, sanksi dll.
UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berlaku 1 Januari 2004 UU KUP memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materiil, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berlaku 1 Januari 2004 Perubahan I UU Nomor 9 Tahun 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995 Perubahan II UU Nomor 16 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001 Perubahan III UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008 Perubahan IV UU Nomor 16 Tahun 2009 yang mulai berlaku tanggal 25 Maret 2009
Mengatur HAK dan KEWAJIBAN terutama bagi WAJIB PAJAK dan FISKUS UU KUP Mengatur HAK dan KEWAJIBAN terutama bagi WAJIB PAJAK dan FISKUS
KAPAN KEWAJIBAN ITU TIMBUL? BAGAIMANA MENUNAIKANNYA? UU KUP KEWAJIBAN KAPAN KEWAJIBAN ITU TIMBUL? BAGI SIAPA? BAGAIMANA MENUNAIKANNYA? APA SANKSINYA?
KAPAN DAN UNTUK APA HAK ITU ADA? BAGAIMANA MEMPEROLEHNYA? UU KUP HAK KAPAN DAN UNTUK APA HAK ITU ADA? BAGI SIAPA? BAGAIMANA MEMPEROLEHNYA? APA KONSEKUENSINYA?
Fase Pengawasan Fase Sengketa PUTUSAN BANDING Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Berlakunya UU Pemeriksaan Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Penetapan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Pembayaran Hak dan kewajiban Menyampai- kan SPT PUTUSAN BANDING Setuju? Setuju? Diperiksa ? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak
I MENDAFTARKAN DIRI dan MELAPORKAN USAHANYA
bagi setiap WAJIB PAJAK MENDAFTARKAN DIRI adalah KEWAJIBAN bagi setiap WAJIB PAJAK Yaitu: Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif berdasarkan UU PPh 1984 Sebagai pemikul beban pajak ataupun sebagai pemotong dan/ pemungut pajak
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 angka 1 UU KUP) Sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai UU PPh 1984 dan perubahannya Kewajiban mendaftarkan diri tsb berlaku pula thd wanita kawin yg dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan & harta. Wanita kawin selain tsb di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tsb dapat melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suaminya.
bagi setiap PENGUSAHA KENA PAJAK MELAPORKAN USAHANYA adalah KEWAJIBAN bagi setiap PENGUSAHA KENA PAJAK Yaitu: PENGUSAHA yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984
KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 angka 2 UU KUP) orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. (Pasal 1 angka 4 UU KUP) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 1 angka 15 UU PPN) pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600juta.{Kep. Menkeu No:571/KMK.03/2003}
KETENTUAN MENGENAI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 2 angka 5 UU KUP) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 5 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-44/PJ/2008 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode KPP Kode cbg Kode WP
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 BADAN kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan saat pendirian, atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata dimulai Pekerjaan bebas : pekerjaan yg dilakukan oleh orang pribadi yg mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yg tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Orang pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya s/d suatu bulan yg disetahunkan telah melebihi PTKP setahun kepadanya diberikan NPWP wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya
CONTOH Udin bersama rekan-rekannya bermaksud mendirikan sebuah Yayasan di bidang pendidikan. Akte pendirian dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 20 Mei 2008 dengan nama Yayasan Bhakti Utama. Kegiatan usaha baru benar benar dilaksanakan secara aktif pada 1 November 2008. Yayasan Bhakti Utama wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan. Saat usaha mulai dijalankan Yayasan Bhakti Utama adalah tanggal 20 Mei 2008. Yayasan Bhakti Utama wajib mendaftarkan diri paling lama tanggal 20 Juni 2008.
Bagaimana kewajiban NPWPnya? CONTOH Udin, seorang bujangan (TK/-) mulai bekerja pada tanggal 1 April 2008 sebagai karyawan pada sebuah perusahaan swasta nasional dengan penghasilan neto sebulan sebesar Rp20.000.000,00. Bagaimana kewajiban NPWPnya?
Bagaimana kewajiban NPWPnya? CONTOH Seno, bujangan (TK/-) adalah pengangguran. Namun Seno memiliki deposito dengan bunga per bulan sebesar Rp2.000.000,00. Bunga tersebut mulai diperoleh sejak bulan Februari 2008. Atas penghasilan bunga tersebut telah dipotong PPh yang bersifat Final oleh bank. Bagaimana kewajiban NPWPnya?
JANGKA WAKTU PELAPORAN USAHA WAJIB PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 BADAN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP Sebagai PENGUSAHA yang menyerahkan BKP/JKP Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tidak memilih sebagai PKP sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku OMSET BKP &/ JKP> batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya PENGUSAHA KECIL
Contoh PT Pluto adalah perusahan yang mengelola rumah makan berdasarkan perjanjian franchise dengan pemilik merk “Kentucky Fried Chicken” di USA. Akte pendirian dibuat di hadapan Notaris pada tanggal 10 Januari 2008. Usaha mulai aktif dijalankan pada tanggal 1 Maret 2008 dan rumah makan mulai dibuka tanggal 1 April 2008. PT Pluto adalah Wajib Pajak badan dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah tanggal 10 Januari 2008. PT Pluto adalah PENGUSAHA, karena dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dan memanfaatkan barang tidak berwujud (franchise) dari luar Daerah Pabean. Namun PT Pluto bukan PENGUSAHA KENA PAJAK karena yang diserahkan adalah makanan minuman di rumah makan (bukan Barang Kena Pajak) PT Pluto tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Contoh PT Yupiter adalah pedagang besar komputer. Akte pendirian dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 10 Mei 2008. Usaha mulai aktif dijalankan yaitu dengan mulai menjual komputer pada tanggal 1 Juni 2008. PT Yupiter adalah Wajib Pajak badan dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 10 Juni 2008. PT Yupiter adalah PENGUSAHA, karena dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan. PT Yupiter adalah PENGUSAHA KENA PAJAK karena yang diserahkan adalah komputer yang merupakan Barang Kena Pajak PT Yupiter wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP, yaitu sebelum tanggal 1 Juni 2008 (bersamaan dengan kewajiban mendaftarkan diri).
Contoh Misalkan PT Yupiter tersebut dalam tahun buku 2009 omset penjualan komputernya tidak lebih dari Rp600juta. PT Yupiter merupakan PENGUSAHA KECIL dan dengan permohonan, pengukuhan PKP dapat dicabut. Setelah pengukuhan PKP dicabut, apabila sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku OMSET BKP dan atau JKP lebih dari Rp600juta PT Yupiter wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya
Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP JABATAN Adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri dan atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan usahanya
NPWP dan PKP JABATAN Pasal 2 angka 4 UU KUP Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri dan atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan usahanya. Dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Perpajakan untuk NPWP dan PKP JABATAN Pasal 2 angka 4a UU KUP Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2003, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2003. Terhadap kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat 2 UU KUP)
TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP tempat kedudukan WP dapat ditetapkan oleh Dirjen Pajak WP ORANG PRIBADI WP BADAN tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi WP ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU selain tempat tinggal dan tempat kedudukan WP Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU KUP WP TERTENTU BUMN; PMA tertentu; BUT dan orang asing tertentu; perusahaan masuk bursa tertentu; perusahaan besar tertentu. Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. (penjelasan Pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh) Per Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak badan/ tempat tinggal WP orang pribadi tempat kegiatan usaha apabila WP OP melakukan kegiatan usaha/ kantor cabang Untuk kewajiban perpajakan: PPh badan/PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 25 dan 29) PPh Pot Put PPN dan PPnBM Untuk kewajiban perpajakan: PPh Pot Put PPN dan PPnBM Kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM terutang dapat dilakukan secara terpusat (sentralisasi) apabila memenuhi persyaratan tertentu. Sedangkan untuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tidak dapat dilakukan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. (SE-23/PJ.43/2000)
TEMPAT MENDAFTARKAN DIRI Bagi WP OP yang berstatus sebagai karyawan Di KPP Domisili Melalui KPP Lokasi Diproses sesuai ketentuan yang berlaku. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar. KPP lokasi mengirimkan permohonan pendaftaran ke KPP Domisili. NPWP diberikan oleh KPP Domisili. Kep-338/PJ/2001
TEMPAT PELAPORAN KEGIATAN USAHA pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Ditetapkan oleh Dirjen Pajak PKP tertentu BUMN; PMA tertentu; BUT dan orang asing tertentu; perusahaan masuk bursa tertentu; perusahaan besar tertentu. Per Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Kep-171/PJ./2002 Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan dan restoran. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili). Lama
(Peraturan Dirjen Pajak Nomor 44 Tahun 2008). KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Baru penjelasan Pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh didefinisikan sebagai “Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.” Peraturan Dirjen Pajak Nomor 9 Tahun 2008: “Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.” Peraturan dirjen Pajak Nomor 44 Tahun 2008: “Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008: “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak juga mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Peraturan Dirjen Pajak Nomor 44 Tahun 2008).
Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan SANKSI BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN KEGIATAN USAHA Administrasi Pidana Setiap orang yang dengan sengaja : a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 39 angka 1 UU KUP) apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri dan atau PKP tidak melaporkan usahanya Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan Terhadap kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat 2 UU KUP)
PENGHAPUSAN NPWP Adalah hak setiap Wajib Pajak dan kewenangan Dirjen Pajak Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
PENGHAPUSAN NPWP Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak Kep-161/PJ./2001
PENGHAPUSAN NPWP Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila: Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 2 angka 6 UU KUP) Termasuk wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk WP orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 angka 7 UU KUP)
PENCABUTAN PKP Adalah hak setiap Pengusaha Kena Pajak dan kewenangan Dirjen Pajak Apabila tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
> PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; PENCABUTAN PKP Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 angka 8 UU KUP) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 angka 9 UU KUP) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008: > PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; > Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan brruto untuk Pengusaha Kecil