ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL) Pertemuan 8
Pengertian Kitab UU Hukum Dagang Pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu
UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
3 Unsur Pokok Dalam Asuransi Bahaya yang dipertanggungkan, sifatnya tidak pasti terjadi Premi pertanggungan, tidak mesti sesuai dengan yang tertera dalam polis Sejumlah uang ganti rugi pertanggungan, jumlah santunan atau ganti rugi sering atau bahkan pada umumnya jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
Dilarang dalam hukum Islam Unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi Premi yang tidak seimbang Unsur menang kalah atau untung rugi antara pihak tertanggung dan penanggung Investasi dana yang terhimpun pada perusahaan asuransi dengan jalan dibungakan menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur riba
Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah Diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Ketentuan Pelaksanaan Bank Syariah 27 Juli 1993, ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama BMI dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri : Asuransi Takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI)
TEPATI merealisasikan berdirinya PT TEPATI merealisasikan berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia sbg Holding Company dan dua anak perusahaan PT. Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi Takaful Kerugian)
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah 1. Sesama muslim saling bertanggung jawab. Surat : Ali Imran (3), ayat : 103 “Dan perpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan Kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan Kamu dari padanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”
2. Sesama muslim saling bekerjasama atau bantu-membantu 2. Sesama muslim saling bekerjasama atau bantu-membantu. Surat At Taubah (9), ayat: 71, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain). Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat , dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
3. Sesama Muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain 3. Sesama Muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain. Surat Adh-Dhuha (93) ayat : 9-10 ; “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta makan, janganlah kamu menghardiknya”
Ketentuan Operasi Asuransi Syariah Akad Gharar Tabarru’ Maysir Riba Dana Hangus
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan Prinsip asuransi syariah adalah takafulli (tolong menolong) sedangkan prinsip asuransi konvensional tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan) Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga
4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah 4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut 5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah dana diambil dari rekening tabarru’ seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada perserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan
6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dana, dengan prinsip bagi hasil. Konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim, nasabah tidak mendapatkan apa-apa.
Perkembangan Jumlah Perusahaan yang Menyelenggarakan Usaha dengan Prinsip Syariah Tahun 2003 – 31 Agustus 2008 No. Keterangan 2003 2004 2005 2006 2007 Agust. 2008 1. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 2 2. Perusahaan Asuransi Kerugian Syariah 1 3. Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki Kantor Cabang Syariah 3 8 9 13 4. Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Kantor Cabang Syariah 6 11 15 19 5. Perusahaan Reasuransi yang memiliki Kantor Cabang Syariah - TOTAL 18 26 30 38
Daftar Perusahaan (per 31 Agustus 2008) yang memiliki usaha dengan prinsip syariah Perusahaan Asuransi Syariah Perus.As. Jiwa 1.PT As Takaful Kel. 2.PT AS Mubarakah Perus As. Kerugian 1.PT As Takaful Umum Perusahaan Asuransi Jiwa Konvensional yang memiliki Usaha Asuransi Syariah PT MAA Life Assurance PT Great Eastern Life Ind. PT A. J. Bringin Jiwa S. AJB Bumiputera 1912 PT A. J. BNI Life Indonesia PT A. J. Sinar Mas PT As. AIA Indonesia PT As. Panin Life PT Allianz Life Indonesia PT Equity Life PT As. Mega Life PT As Central Asia Raya PT As.J. Prudential Perusahaan Reasuransi Konvensional yang memiliki Usaha Asuransi Syariah PT Reasuransi Int’l Ind. PT Reasuransi Nas.Ind. PT Mask. Reasuransi Ind.
Daftar Perusahaan (per 31 Agustus 2008) yang Memiliki Usaha dengan Prinsip Syariah Perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional yang memiliki Usaha Asuransi Syariah PT As. Adira Dinamika PT As. Allianz Utama Indonesia PT As. Astra Buana PT As. Binagriya Upakara PT As. Bintang PT As. Bringin Sejahtera A. M. PT As. Bumiputera Muda 1967 PT As. Central Asia PT As. Jasa Indonesia PT MAA General Insurance PT As. Parolamas PT As. Ramayana PT As. Sinar mas PT As. Starco jasapratama PT As. Tokio marine indonesia PT As. Tripakarta PT As. Tugu pratama indonesia PT As. Umum mega PT As. Bangun Askrida
Perkembangan Asuransi Jiwa Syariah 2003 – Juni 2008 Dalam milyar rupiah No. Keterangan 2003 2004 2005 2006 2007 Juni 2008 1. Jumlah Tertanggung (Polis /Perorangan) 1.864.114 2.275.898 2.711.279 3.165.462 2.813.621 2.548.985 % Kenaikan 23% 22% 19% 17% (11%) (9,41%) 2. Premi 92,7 148,7 199,1 282,09 511,37 521,01 60% 34% 42% 81% 1,88% 3. Investasi 256 340,2 407,9 419,7 774,90 810,01 12% 33% 20% 3% 85% 4,53% 4. Klaim 37 71,9 83,4 99,76 195,08 291,15 32% 94% 16% 96% 49,24% 5. Asset 275,6 401,7 491,4 614,39 1.020,11 1.078,66 8% 46% 25% 66% 5,74% 6. Rasio Klaim 40% 48% 35% 38% 55,88%
Perkembangan Asuransi Kerugian Syariah Tahun 2003 – Juni 2008 Dalam Milyar Rupiah No. Keterangan 2003 2004 2005 2006 2007 Juni 2008 1. Premi 45,88 66,31 127,2 250,48 294,18 182,94 % Kenaikan -5% 45% 92% 97% 36% (37,81%) 2. Investasi 27,99 77,67 117,6 216,85 373.61 372,86 4% 177% 51% 84% 49% (0,12%) 3. Klaim 20,74 19,04 35,0 88,48 118,40 74,73 -12% -8% 153% 34% (36,88%) 4. Asset 50,01 117,1 194 336,05 491,28 532,96 -3% 134% 66% 73% 46% 8,48% 5. Rasio Klaim 29% 28% 35% 40% 40,85%
Market Share Perusahaan Asuransi Syariah 2006 -2007 (Dalam Milyar Rupiah) No. Keterangan Polis / Tertanggung Premi Bruto (Rp) Klaim Aset 2006 2007 I. Seluruh Asuransi Jiwa 32.147.975 32.274.103 29.197,8 45.070,19 15.166,7 19.476,9 70.926,4 102.137,21 Asuransi Jiwa Syariah* 3.165.462 2.813.621 282,09 511,37 99,76 195,08 614,39 1.020,2 Persentase As. Syariah 9.85% 8,72% 0.97% 1,13% 0.66% 1,00% 0.87% 1,01% II. Seluruh As. Kerugian & Reas - 17.917,7 18.617,72 8.602,8 9.372,27 24.378,7 29.296,64 As. Kerugian Syariah * 216,85 294,18 88,48 118,4 336,05 491,61 1.21% 1,58% 1.02% 1,26% 1.38% 1,68%
Perkembangan Jumlah Investasi Usaha Asuransi Syariah Tahun Usaha Asuransi Syariah Industri Asuransi Rasio (2) / (4) Investasi Pertumbuhan (1) (2) (3) (4) (5) (6) 2002 255,0 6,7% 30.365 13,5% 0,84% 2003 283,9 11,3% 38.031 25,2% 0,75% 2004 417,9 47,2% 50.088 31,7% 0,83% 2005 526,0 25,9% 60.311 20,4% 0,87% 2006 670,2 27.4% 79.311 31,5% 0.85% 2007 1.148,51 71,33% 111.852 41,03% 1.03%
Perkembangan Investasi Usaha Asuransi Syariah 2007 – Juni 2008
Ketentuan Permodalan (PP No.39 Tahun 2008) JENIS PERUSAHAAN MODAL DISETOR MINIMUM Perusahaan Asuransi Rp100 miliar Perusahaan Reasuransi Rp200 miliar Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi Rp1 miliar Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah Rp50 miliar Perusahaan Reasuransi berdasarkan prinsip syariah UNIT SYARIAH dari MODAL KERJA MINIMUM Rp25 miliar
Struktur Permodalan Usaha Asuransi Syariah Modal Sendiri (MS) Jumlah Perusahaan Modal Kerja (MK) Jumlah Cabang Per 31 Agustus 2008 MS < 10 M - MK < 5 M 23 10 M < MS < 25 M 5 M < MK < 12,5 M 8 25 M < MS < 50 M 12,5 M < MK < 25 M 3 MS > 50 M MK > 25 M 1 Total Perusahaan 35
Pentahapan Penyesuaian Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi konvensional yang memiliki Unit Syariah No. Waktu Pencapaian Minimum Modal Perusahaan* Unit Syariah** 1. 31 Desember 2008 Rp 50 Milyar Rp 5 Milyar 2. 31 Desember 2009 - Rp 12,5 Milyar 3. 31 Desember 2010 Rp 25 Milyar *) Modal Sendiri Perusahaan Asuransi Syariah **) Modal Kerja Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi konvensional.
Pentahapan Penyesuaian Perusahaan Reasuransi konvensional yang memiliki Unit Syariah No. Waktu Pencapaian Minimum Modal Kerja Unit Syariah 1. 31 Desember 2008 Rp 12,5 Milyar 2. 31 Desember 2009 Rp 25 Milyar 3. 31 Desember 2010 Rp 50 Milyar
Pokok-pokok pikiran dalam pengembangan peraturan pelaksanaan
khususnya berkaitan dengan : pemisahan pencatatan & pelaporan kekayaan dan kewajiban perusahaan dengan kekayaan dan kewajiban peserta; ukuran tingkat kesehatan khusus untuk usaha asuransi syariah; status dana tabarru; fungsi pengawasan oleh DPS (makna Pasal 109 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas)
Upaya segera Yang Perlu Dilakukan oleh Industri Asuransi Syariah
khususnya berkaitan dengan : Penerbitan dan penerapan PSAK Asuransi Syariah; Pembentukan Standar Polis; Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM bidang Asuransi Syariah; Pengembangan produk yang kompetitif; Edukasi Masyarakat; Komitmen sepenuhnya semua pihak (terutama pemegang saham) dalam mengembangkan usaha asuransi syariah.