ALIH IPTEK DAN STR UNTUK WNA (FORMULA MRA) Fachmi Idris Anggota KKI Ketua Purna PB IDI Presiden Konfederasi Ikatan Dokter Asia-Oceania
MELINDUNGI MASYARAKAT DARI DR & DRG WNA YANG TIDAK KOMPETEN PRINSIP PENGATURAN MELINDUNGI MASYARAKAT DARI DR & DRG WNA YANG TIDAK KOMPETEN
ALIH IPTEK KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
ACUAN REGULASI: KEP-KKI 37/KKI/PER/IX/2007 PEDOMAN TATACARA PERSETUJUAN KKI BAGI DR & DRG WNA YANG AKAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM RANGKA ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
TUJUAN MENINGKATKAN KUALITAS ILMU PENGETAHUAN, KETRAMPILAN SERTA KOMPETENSI DR & DRG DI INDONESIA SEBAGAI LANDASAN UTAMA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK
ALIH IPTEKDOK & DOKGI (YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN KKI) ADALAH: UNTUK PRAKTIK KEDOKTERAN YANG DILAKUKAN OLEH DR & DRG WNA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENGETAHUAN & KETRAMPILAN MEDIS DR & DRG INDONESIA YANG SECARA LANGSUNG BERHUBUNGAN DENGAN PASIEN
(PENGERTIAN) PERSETUJUAN KKI PERSETUJUAN YANG DIKELUARKAN KKI UNTUK DR & DRG WNA YANG AKAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN & PELATIHAN DALAM RANGKA ALIH IPTEK UNTUK WAKTU TERTENTU
PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INSTITUSI PENDIDIKAN KEDOK/KEDOKGI YANG TERAKREDITASI, RS PENDIDIKAN, PB IDI DAN PB PDGI
TEMPAT PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
KKI KOLEGIUM BAGAN: PENERBITAN PERSETUJUAN ALIH IPTEK PEMOHON: INSTITUSI PENDIDIKAN KEDOK-KEDOKGI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PB IDI/PB PDGI KKI KOLEGIUM DEPARTEMEN KESEHATAN RI/ DINAS KESEHATAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA
KKI SUDAH MENERBITKAN 50 SURAT PERSETUJUAN ALIH IPTEK LAP BAG REGISTRASI KKI KKI SUDAH MENERBITKAN 50 SURAT PERSETUJUAN ALIH IPTEK
REGULASI KKI TENTANG ALIH IPTEK TETAP BERJALAN (SAMBIL MENUNGGU): REGULASI BERBASIS UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Pemerintah akan Membentuk Lembaga yang Bertugas dan Berwenang Melakukan Penapisan, Pengaturan, Pemanfaatan, Serta Pengawasan Terhadap Teknologi dan Produk Teknologi Melalui PP: Psl 43)
II STR UNTUK WNA
KEBIJAKAN UMUM: NEGARA TIDAK MENGIZINKAN PRAKTIK DOKTER ASING KECUALI DALAM RANGKA ALIH IPTEK (ACUAN TERBARU SETELAH MRA ASEAN) STR SEMENTARA BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KK & KKG KEPADA DOKTER DAN DRG WNA YANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, PELAYANAN KESEHATAN DI BID KEDOK & KEDOKGI YANG BERSIFAT SEMENTARA DI INDONESIA
UU NO 44 TAHUN 2009 TTG RS Psl 14, ayat 1, 2, dan 3: RS dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai kebutuhan pelayanan hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih IPTEK serta ketersediaan nakes setempat dan nakes asing tersebut harus memiliki STR Sambil Menunggu PP, Menggunakan Aturan KKI
PENDIDIKAN & PELATIHAN, STR BERSYARAT BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KK & KKG KEPADA DR DAN DRG WNA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN & PELATIHAN, KEDOK & KEDOKGI DI INDONESIA
ACUAN REGULASI: KEP-KKI 17/KKI/KEP/IV/2008 PEDOMAN TATACARA REGISTRASI SEMENTARA DAN BERSYARAT DR & DRG WNA
STR SEMENTARA TIDAK BERLAKU UNTUK PRAKTIK MANDIRI (MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN), INTERNSHIP/HOUSEMANSHIP, DAN HANYA DIGUNAKAN DI RS PENDIDIKAN SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENELITIAN
KKI BELUM PERNAH MENERBITKAN LAP BAG REGISTRASI KKI KKI BELUM PERNAH MENERBITKAN STR SEMENTARA : ARTINYA, KALAU SAAT INI ADA DR/DRG WNA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN DR/DRG WNA TERSEBUT PRAKTIK ILLEGAL KARENA TIDAK MEMILIKI STR
KKI BAGAN: PENERBITAN STR SEMENTARA 1 2 KOLEGIUM PEMOHON KUALIFIKASI KOMPETENSI REGISTRASI PENDIDIKAN 6 3 STR SEMENTARA 5 4 FK/FKG ADAPTASI LEBIH DETAIL: LIHAT RENCANA REGULASI WNA ASEAN
KKI BAGAN: PENERBITAN STR BERSYARAT 2 1 KOLEGIUM 3 PEMOHON KUALIFIKASI KOMPETENSI REGISTRASI PENDIDIKAN 7 6 STR BERSYARAT 5 4 Sertifikat Kompetensi 5 Uji Kompetensi FK/FKG ADAPTASI Surat Keterangan Selesai Adaptasi
STR SEMENTARA PASCA MRA ASEAN III STR SEMENTARA PASCA MRA ASEAN
KEBIJAKAN UMUM: NEGARA TIDAK MENGIZINKAN PRAKTIK DOKTER ASING KECUALI DALAM RANGKA ALIH IPTEK (ACUAN TERBARU SETELAH MRA ASEAN*) STR SEMENTARA BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KK & KKG KEPADA DOKTER DAN DRG WNA YANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, PELAYANAN KESEHATAN DI BID KEDOK & KEDOKGI YANG BERSIFAT SEMENTARA DI INDONESIA *) Permenkes No. 317/2010
TIDAK BOLEH PRAKTIK DI INDONESIA, KECUALI DALAM RANGKA ALIH TEKHNOLOGI POLICY DAN KEPENTINGAN NASIONAL TERHADAP PRAKTIK WNA SECARA KESELURUHAN: TIDAK BOLEH PRAKTIK DI INDONESIA, KECUALI DALAM RANGKA ALIH TEKHNOLOGI (KETENTUAN DEPARTEMEN KESEHATAN sebelum: *) Permenkes No. 317/2010
“POLICY DAN KEPENTINGAN NASIONAL” TERHADAP PRAKTIK DR/DRG WNA – WARGA NEGARA ASEAN: “TERPAKSA” MEMBOLEHKAN KARENA SUDAH TANDA TANGAN MRA ANTAR NEGARA ASEAN (Mulai 2010) BAGAIMANA DENGAN CHINA, AUSTRALIA DAN JEPANG – BILATERAL-MULTIRATERAL???
ACUAN REGULASI
ASEAN MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON MEDICAL PRACTITIONERS STATE: A Foreign Medical Practitioner “(that recognized by domestic regulation of host country)” Allowed to practice medicine in the host country
ATURAN UMUM MRA ASEAN UNTUK REGULASI Recognition of Foreign Medical Practitioners (Sebelum Mengikuti Regulasi Domestik Untuk Praktik Di Host Country) Div Reg KK KKI Recognize by PMRA of the Country of Origin Medical Qualification (insured) Valid Registration Have current practising certificate Active practice as GP or Specialist not less than 5 continuous years Not having violated any professional/ethical standards, local and international (in Country of Origin and other countries) Declared: no investigation/legal proceeding (CoO and Other Country) In compliance with any other assessement/requirement by PMRA In compliance with CPD HOT LINE KKI dengan PMRA or Other Relevant Authorities of the CoO Untuk CPD: Di Indonesia, HOT LINE antara IDI dengan Relevant Authorities of the CoO
WTO PROSES RECOGNISI: DASAR REGOGNISI: LANDASAN MENERIMA: FREE ACCESS, NATIONAL TREATMENT, MOST FAVOURABLE NATION LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL: MRA DAN ECONOMIC NEED TEST
PROSES RECOGNISI : LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL PEDOMAN TATA CARA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI HANYA UNTUK WARGA NEGARA ASEAN … UNTUK WARGA NEGARA ASING SECARA KESELURUHAN MASIH MENGGUNAKAN ATURAN NASIONAL: HANYA DALAM RANGKA ALIH TEKNOLOGI “SIKAP KKI”*) *) Permenkes No. 317/2010
PROSES RECOGNISI: LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL KKI hanya menerima berkas permohonan Dokter Warga Negara ASEAN yang sudah: menyetujui persyaratan legislasi dan daerah penempatan dari Depkes, sesuai prinsip national treatment di Indonesia yang membutuhkan Dokter tersebut didaerah-daerah yang membutuhkan sesuai mapping Depkes
ALUR PROSES REKOGNISI
KEPUTUSAN PLENO KKI 17 DESEMBER 2009 (KEP KKI 157/2009)
ALUR PROSES RECOGNISI (UNTUK PENGATURAN OLEH KKI): LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL Dari Depkes Pemohon ke Dirjen Dikti Pemohon yang disetujui untuk adaptasi: melapor ke BP2KB Organisasi Profesi untuk verifikasi dan validasi tentang CPD yang sudah dijalankan di negaranya Dirjen Dikti: verifikasi dan validasi ijazah pemohon. Kolegium dan Bidang Khusus dalam Perhimpunan Dokter: Memutuskan tentang Adaptasi Pemohon ke KKI KKI meneliti berkas pemohon: akan mengisi daerah sesuai mapping (hasil di Depkes) Terverifikasi dan tervalidasi ijazahnya (hasil di Dikti) Berkas yang lengkap dikirim KKI ke MKKI/MKKGI untuk diteruskan ke Kolegium terkait
ALUR PROSES RECOGNISI (UNTUK PENGATURAN OLEH KKI): LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL Pemohon (Dokter): Mulai Adaptasi sebagai Dokter Pemohon (Dokter Spesialis): Adaptasi terlebih dahulu sebagai Dokter dilanjutkan Adaptasi sebagai Dokter Spesialis Pemohon yang sudah dapat STR: mengurus izin kerja, izin tinggal, dan syarat lainnya ke instansi terkait Untuk Proses Adaptasi (syarat “Pandai” Berbahasa Ina), KKI: Meneruskan Berkas Pemohon ke PT yang ditetapkan Kolegium PT: Menyelenggarakan program adaptasi RS Pendidikan: Menetapkan persetujuan lahan adaptasi Kolegium: Melakukan uji kompetensi KKI: Menerbitkan STR (sementara) Sesuai aturan penerbitan STR (selain syarat sertifikat kompetensi) Proses adaptasi selesai: Pemohon sudah mendapatkan sertifikat Kompetensi
ALUR PROSES RECOGNISI (UNTUK PENGATURAN OLEH KKI): LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL Economic Need Test (E.N.T) Organisasi Profesi: menerbitkan rekomendasi izin praktik atas permohonan dokter yang sudah mengurus izin kerja, izin tinggal, dan syarat lainnya ke instansi terkait: Bangsa Indonesia siap dilayani oleh Dokter WNA ASEAN serta terlindungi dari praktik dokter WNA ASEAN yang tidak kompeten menurut kebutuhan dan situasi serta status kesehatan bangsa Indonesia Rekomendasi OP: diberikan hanya berdasarkan proses kredensial bahwa pemohon sudah diterima di RS yang dituju Pemohon ke Dinkes Kota/Kab untuk proses penerbitan SIP SIP diterbitkan
IV PENUTUP
Kebijakan Nasional Decentralisasi ETIKA & DISIPLIN UU No 32 Tahun 2004 (NATIONAL TREATMENT BERMASIS E.N.T) Decentralisasi ETIKA & DISIPLIN UU No 32 Tahun 2004 PERPRES: RJMPN UU SISDIKNAS ENT Globa- lisasi (AFAS 2008) Nakes Lain: Bidan Keluarga, Apoteker Keluarga, Perawat Keluarga, dll Sistem Pelayanan Kes Terpadu (YANKESDU)
TERIMA KASIH