ALIH IPTEK DAN STR UNTUK WNA (FORMULA MRA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU PRAKTIK KEDOKTERAN DAN DOKTER GIGI Oleh : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERAN PROVINSI DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN HASIL DISKUSI KELOMPOK I.
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
NAMA : dr. RUDY SAPOELETE, Akp.,SH.,MH.,MBA
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
PDGI GO online PDGI KOTA YOGYAKARTA.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Kebijakan Penyelenggaraan
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

ALIH IPTEK DAN STR UNTUK WNA (FORMULA MRA) Fachmi Idris Anggota KKI Ketua Purna PB IDI Presiden Konfederasi Ikatan Dokter Asia-Oceania

MELINDUNGI MASYARAKAT DARI DR & DRG WNA YANG TIDAK KOMPETEN PRINSIP PENGATURAN MELINDUNGI MASYARAKAT DARI DR & DRG WNA YANG TIDAK KOMPETEN

ALIH IPTEK KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI

ACUAN REGULASI: KEP-KKI 37/KKI/PER/IX/2007 PEDOMAN TATACARA PERSETUJUAN KKI BAGI DR & DRG WNA YANG AKAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM RANGKA ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

TUJUAN MENINGKATKAN KUALITAS ILMU PENGETAHUAN, KETRAMPILAN SERTA KOMPETENSI DR & DRG DI INDONESIA SEBAGAI LANDASAN UTAMA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK

ALIH IPTEKDOK & DOKGI (YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN KKI) ADALAH: UNTUK PRAKTIK KEDOKTERAN YANG DILAKUKAN OLEH DR & DRG WNA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENGETAHUAN & KETRAMPILAN MEDIS DR & DRG INDONESIA YANG SECARA LANGSUNG BERHUBUNGAN DENGAN PASIEN

(PENGERTIAN) PERSETUJUAN KKI PERSETUJUAN YANG DIKELUARKAN KKI UNTUK DR & DRG WNA YANG AKAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN & PELATIHAN DALAM RANGKA ALIH IPTEK UNTUK WAKTU TERTENTU

PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INSTITUSI PENDIDIKAN KEDOK/KEDOKGI YANG TERAKREDITASI, RS PENDIDIKAN, PB IDI DAN PB PDGI

TEMPAT PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

KKI KOLEGIUM BAGAN: PENERBITAN PERSETUJUAN ALIH IPTEK PEMOHON: INSTITUSI PENDIDIKAN KEDOK-KEDOKGI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PB IDI/PB PDGI KKI KOLEGIUM DEPARTEMEN KESEHATAN RI/ DINAS KESEHATAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA

KKI SUDAH MENERBITKAN 50 SURAT PERSETUJUAN ALIH IPTEK LAP BAG REGISTRASI KKI KKI SUDAH MENERBITKAN 50 SURAT PERSETUJUAN ALIH IPTEK

REGULASI KKI TENTANG ALIH IPTEK TETAP BERJALAN (SAMBIL MENUNGGU): REGULASI BERBASIS UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Pemerintah akan Membentuk Lembaga yang Bertugas dan Berwenang Melakukan Penapisan, Pengaturan, Pemanfaatan, Serta Pengawasan Terhadap Teknologi dan Produk Teknologi  Melalui PP: Psl 43)

II STR UNTUK WNA

KEBIJAKAN UMUM: NEGARA TIDAK MENGIZINKAN PRAKTIK DOKTER ASING KECUALI DALAM RANGKA ALIH IPTEK (ACUAN TERBARU SETELAH MRA ASEAN) STR SEMENTARA BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KK & KKG KEPADA DOKTER DAN DRG WNA YANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, PELAYANAN KESEHATAN DI BID KEDOK & KEDOKGI YANG BERSIFAT SEMENTARA DI INDONESIA

UU NO 44 TAHUN 2009 TTG RS Psl 14, ayat 1, 2, dan 3: RS dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai kebutuhan pelayanan hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih IPTEK serta ketersediaan nakes setempat dan nakes asing tersebut harus memiliki STR  Sambil Menunggu PP, Menggunakan Aturan KKI

PENDIDIKAN & PELATIHAN, STR BERSYARAT BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KK & KKG KEPADA DR DAN DRG WNA SEBAGAI PESERTA DIDIK UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN & PELATIHAN, KEDOK & KEDOKGI DI INDONESIA

ACUAN REGULASI: KEP-KKI 17/KKI/KEP/IV/2008 PEDOMAN TATACARA REGISTRASI SEMENTARA DAN BERSYARAT DR & DRG WNA

STR SEMENTARA TIDAK BERLAKU UNTUK PRAKTIK MANDIRI (MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN), INTERNSHIP/HOUSEMANSHIP, DAN HANYA DIGUNAKAN DI RS PENDIDIKAN SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENELITIAN

KKI BELUM PERNAH MENERBITKAN LAP BAG REGISTRASI KKI KKI BELUM PERNAH MENERBITKAN STR SEMENTARA : ARTINYA, KALAU SAAT INI ADA DR/DRG WNA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN  DR/DRG WNA TERSEBUT PRAKTIK ILLEGAL KARENA TIDAK MEMILIKI STR

KKI BAGAN: PENERBITAN STR SEMENTARA 1 2 KOLEGIUM PEMOHON KUALIFIKASI KOMPETENSI REGISTRASI PENDIDIKAN 6 3 STR SEMENTARA 5 4 FK/FKG ADAPTASI LEBIH DETAIL: LIHAT RENCANA REGULASI WNA ASEAN

KKI BAGAN: PENERBITAN STR BERSYARAT 2 1 KOLEGIUM 3 PEMOHON KUALIFIKASI KOMPETENSI REGISTRASI PENDIDIKAN 7 6 STR BERSYARAT 5 4 Sertifikat Kompetensi 5 Uji Kompetensi FK/FKG ADAPTASI Surat Keterangan Selesai Adaptasi

STR SEMENTARA PASCA MRA ASEAN III STR SEMENTARA PASCA MRA ASEAN

KEBIJAKAN UMUM: NEGARA TIDAK MENGIZINKAN PRAKTIK DOKTER ASING KECUALI DALAM RANGKA ALIH IPTEK (ACUAN TERBARU SETELAH MRA ASEAN*) STR SEMENTARA BUKTI TERTULIS YANG DIBERIKAN KK & KKG KEPADA DOKTER DAN DRG WNA YANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, PELAYANAN KESEHATAN DI BID KEDOK & KEDOKGI YANG BERSIFAT SEMENTARA DI INDONESIA *) Permenkes No. 317/2010

TIDAK BOLEH PRAKTIK DI INDONESIA, KECUALI DALAM RANGKA ALIH TEKHNOLOGI POLICY DAN KEPENTINGAN NASIONAL TERHADAP PRAKTIK WNA SECARA KESELURUHAN: TIDAK BOLEH PRAKTIK DI INDONESIA, KECUALI DALAM RANGKA ALIH TEKHNOLOGI (KETENTUAN DEPARTEMEN KESEHATAN sebelum: *) Permenkes No. 317/2010

“POLICY DAN KEPENTINGAN NASIONAL” TERHADAP PRAKTIK DR/DRG WNA – WARGA NEGARA ASEAN: “TERPAKSA” MEMBOLEHKAN KARENA SUDAH TANDA TANGAN MRA ANTAR NEGARA ASEAN (Mulai 2010) BAGAIMANA DENGAN CHINA, AUSTRALIA DAN JEPANG – BILATERAL-MULTIRATERAL???

ACUAN REGULASI

ASEAN MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON MEDICAL PRACTITIONERS STATE: A Foreign Medical Practitioner “(that recognized by domestic regulation of host country)” Allowed to practice medicine in the host country

ATURAN UMUM MRA ASEAN UNTUK REGULASI Recognition of Foreign Medical Practitioners (Sebelum Mengikuti Regulasi Domestik Untuk Praktik Di Host Country) Div Reg KK KKI Recognize by PMRA of the Country of Origin Medical Qualification (insured) Valid Registration Have current practising certificate Active practice as GP or Specialist not less than 5 continuous years Not having violated any professional/ethical standards, local and international (in Country of Origin and other countries) Declared: no investigation/legal proceeding (CoO and Other Country) In compliance with any other assessement/requirement by PMRA In compliance with CPD HOT LINE KKI dengan PMRA or Other Relevant Authorities of the CoO Untuk CPD: Di Indonesia, HOT LINE antara IDI dengan Relevant Authorities of the CoO

WTO PROSES RECOGNISI: DASAR REGOGNISI: LANDASAN MENERIMA: FREE ACCESS, NATIONAL TREATMENT, MOST FAVOURABLE NATION LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL: MRA DAN ECONOMIC NEED TEST

PROSES RECOGNISI : LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL PEDOMAN TATA CARA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI HANYA UNTUK WARGA NEGARA ASEAN … UNTUK WARGA NEGARA ASING SECARA KESELURUHAN MASIH MENGGUNAKAN ATURAN NASIONAL: HANYA DALAM RANGKA ALIH TEKNOLOGI  “SIKAP KKI”*) *) Permenkes No. 317/2010

PROSES RECOGNISI: LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL KKI hanya menerima berkas permohonan Dokter Warga Negara ASEAN yang sudah: menyetujui persyaratan legislasi dan daerah penempatan dari Depkes, sesuai prinsip national treatment di Indonesia yang membutuhkan Dokter tersebut didaerah-daerah yang membutuhkan sesuai mapping Depkes

ALUR PROSES REKOGNISI

KEPUTUSAN PLENO KKI 17 DESEMBER 2009 (KEP KKI 157/2009)

ALUR PROSES RECOGNISI (UNTUK PENGATURAN OLEH KKI): LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL Dari Depkes Pemohon ke Dirjen Dikti Pemohon yang disetujui untuk adaptasi: melapor ke BP2KB Organisasi Profesi untuk verifikasi dan validasi tentang CPD yang sudah dijalankan di negaranya Dirjen Dikti: verifikasi dan validasi ijazah pemohon. Kolegium dan Bidang Khusus dalam Perhimpunan Dokter: Memutuskan tentang Adaptasi Pemohon ke KKI KKI meneliti berkas pemohon: akan mengisi daerah sesuai mapping (hasil di Depkes) Terverifikasi dan tervalidasi ijazahnya (hasil di Dikti) Berkas yang lengkap dikirim KKI ke MKKI/MKKGI untuk diteruskan ke Kolegium terkait

ALUR PROSES RECOGNISI (UNTUK PENGATURAN OLEH KKI): LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL Pemohon (Dokter): Mulai Adaptasi sebagai Dokter Pemohon (Dokter Spesialis): Adaptasi terlebih dahulu sebagai Dokter dilanjutkan Adaptasi sebagai Dokter Spesialis Pemohon yang sudah dapat STR: mengurus izin kerja, izin tinggal, dan syarat lainnya ke instansi terkait Untuk Proses Adaptasi (syarat “Pandai” Berbahasa Ina), KKI:  Meneruskan Berkas Pemohon ke PT yang ditetapkan Kolegium PT:  Menyelenggarakan program adaptasi RS Pendidikan:  Menetapkan persetujuan lahan adaptasi Kolegium:  Melakukan uji kompetensi KKI: Menerbitkan STR (sementara) Sesuai aturan penerbitan STR (selain syarat sertifikat kompetensi) Proses adaptasi selesai: Pemohon sudah mendapatkan sertifikat Kompetensi

ALUR PROSES RECOGNISI (UNTUK PENGATURAN OLEH KKI): LANDASAN “MENGENDALIKAN” UNTUK MENJAGA KEPENTINGAN NASIONAL Economic Need Test (E.N.T) Organisasi Profesi: menerbitkan rekomendasi izin praktik atas permohonan dokter yang sudah mengurus izin kerja, izin tinggal, dan syarat lainnya ke instansi terkait: Bangsa Indonesia siap dilayani oleh Dokter WNA ASEAN serta terlindungi dari praktik dokter WNA ASEAN yang tidak kompeten menurut kebutuhan dan situasi serta status kesehatan bangsa Indonesia Rekomendasi OP: diberikan hanya berdasarkan proses kredensial bahwa pemohon sudah diterima di RS yang dituju Pemohon ke Dinkes Kota/Kab untuk proses penerbitan SIP SIP diterbitkan

IV PENUTUP

Kebijakan Nasional Decentralisasi ETIKA & DISIPLIN UU No 32 Tahun 2004 (NATIONAL TREATMENT BERMASIS E.N.T) Decentralisasi ETIKA & DISIPLIN UU No 32 Tahun 2004 PERPRES: RJMPN UU SISDIKNAS ENT Globa- lisasi (AFAS 2008) Nakes Lain: Bidan Keluarga, Apoteker Keluarga, Perawat Keluarga, dll Sistem Pelayanan Kes Terpadu (YANKESDU)

TERIMA KASIH