Oleh : Dosen Tim Agraria HUKUM AGRARIA Oleh : Dosen Tim Agraria Fakultas Hukum Universitas Lampung
HUKUM AGRARIA & HUKUM TANAH Dasar Hukum: Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Perubahan Fundamental Hukum Agraria: Struktur Perangkat Hukum Konsepsi yang mendasari Isinya Perangkat Hukum sebelum UUPA: Hukum Adat (Komunalistik) Hukum Perdata Barat (Individual & Liberal) Hukum Swapraja (feodal) Hukum Antar golongan FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung
AGRARIAN REFORM INDONESIA Lima program (Panca Program) 1. Pembaharuan Hukum Agraria -> Unifikasi 2. Penghapusan hak-hak asing & konsesi kolonial 3. Mengakhiri penghisapan feodal 4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah 5. Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya Kelima program tersebut adalah Landreform luas, Program nomor 4 adalah Landreform sempit, Upik Hamidah, S.H., M. H FH Universitas Lampung
FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung PENGERTIAN AGRARIA Inggris > Agrarian (tanah pertanian) Latin > Ager (tanah)/ Agrarius (perladangan) Belanda > Akker (tanah) Indonesia > tanah pertanian/perkebunan Dalam Administrasi Pemerintahan : a. tanah pertanian & non-pertanian b. Hukum Agraria : Perangkat peraturan yang mendasari penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang Pertanahan Dalam UUPA > mencakup BARA+K FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung
FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung Hukum Agraria Hukum Agraria merupakan kelompok dari berbagai bidang hukum, yaitu: Hukum Tanah Hukum Air (UUNo.11/74 Pengairan) Hukum Hutan (UUNo.5 /1967 Pokok-pokok Kehutanan) Hukum pertambangan (UUNo. 11/1967 Pertambangan) Hukum Perikanan (UU No. 9/1985 Perikanan) Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur Ruang Angkasa FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung
FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung Hukum Agraria di PT Hukum Agraria sebagai mata kuliah mandiri --- pelajari-- HK Tanah (Perdata dan atau publik) Lahirnya mata kuliah hukum Agraria; Sebelum lahirnya UUPA di UGM ada mata kuliah Politik Agraria dengan objek kajian kebijakan pertanahan 9 September 1962 di UI lahir mata kuliah Hukum Agraria 1 Oktober 1972diikuti Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia Tahun 1983kurikulum inti S1--- SKS --- HK Agraria I & II Tahun 1993 Kurnas Lemb. Pend. Tinggi Hukum, HK Agraria 3 Sks (satu diantara 23 mata kuliah/3 dari 78 Sks) FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung
HAK HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Penguasaan atas tanah bisa dalam arti fisik dan yuridis Penguasaan Yuridis : Dilandasi hak, dilindungi hukum dan memberi wewenang menguasai secara fisik Dalam kenyataan penguasaan fisik ada pada pihak lain (disewakan, okupasi ilegal) Tidak memberi wewenang menguasai secara fisik (kreditor pemegang hak jaminan) FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung
HUKUM TANAH ADALAH PENGATURAN Tentang Hak Penguasaan Atas Tanah UUPA mengatur secara Hierarkhi: Hak Bangsa Indonesia Hak Tertinggi Ps. 1 Privat & Publik Hak menguasai negara Ps. 2 Publik Hak Ulayat Masyarakat HK Adat Privat & Publik Hak Perorangan/Individu Privat : a. Hak Atas Tanah ( Pasal 16 & 53 UUPA) sumber dari hak bangsa b. Hak jaminan atas tanah/Hak tanggungan FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung
Upik Hamidah, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM KONKRIT Lembaga hukum belum dihubungkan dengan tanah, orang/badan hukum mengatur : Nama, Isinya, Subyeknya dan tanahnya Hub. Hk. Konkrit telah dihubungkan dengan tanah sebagai obyek dan orang/badan hukum sebagai subyek hak Mengatur cara penciptaan, pembebanan, pemindahan, hapus, pembuktian Upik Hamidah, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung