Oleh : Dosen Tim Agraria

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Dasar Berlakunya Hukum Adat
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
BAB VIII LAND REFORM.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Pertemuan Minggu ke-10 LANDREFORM di indonesia
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Pengantar Hukum Tanah.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Oleh : Dosen Tim Agraria HUKUM AGRARIA Oleh : Dosen Tim Agraria Fakultas Hukum Universitas Lampung

HUKUM AGRARIA & HUKUM TANAH Dasar Hukum: Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Perubahan Fundamental Hukum Agraria: Struktur Perangkat Hukum Konsepsi yang mendasari Isinya Perangkat Hukum sebelum UUPA: Hukum Adat (Komunalistik) Hukum Perdata Barat (Individual & Liberal) Hukum Swapraja (feodal) Hukum Antar golongan FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung

AGRARIAN REFORM INDONESIA Lima program (Panca Program) 1. Pembaharuan Hukum Agraria -> Unifikasi 2. Penghapusan hak-hak asing & konsesi kolonial 3. Mengakhiri penghisapan feodal 4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah 5. Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya Kelima program tersebut adalah Landreform luas, Program nomor 4 adalah Landreform sempit, Upik Hamidah, S.H., M. H FH Universitas Lampung

FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung PENGERTIAN AGRARIA Inggris > Agrarian (tanah pertanian) Latin > Ager (tanah)/ Agrarius (perladangan) Belanda > Akker (tanah) Indonesia > tanah pertanian/perkebunan Dalam Administrasi Pemerintahan : a. tanah pertanian & non-pertanian b. Hukum Agraria : Perangkat peraturan yang mendasari penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang Pertanahan Dalam UUPA > mencakup BARA+K FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung

FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung Hukum Agraria Hukum Agraria  merupakan kelompok dari berbagai bidang hukum, yaitu: Hukum Tanah Hukum Air (UUNo.11/74  Pengairan) Hukum Hutan (UUNo.5 /1967  Pokok-pokok Kehutanan) Hukum pertambangan (UUNo. 11/1967 Pertambangan) Hukum Perikanan (UU No. 9/1985  Perikanan) Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur Ruang Angkasa FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung

FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung Hukum Agraria di PT Hukum Agraria sebagai mata kuliah mandiri --- pelajari-- HK Tanah (Perdata dan atau publik) Lahirnya mata kuliah hukum Agraria; Sebelum lahirnya UUPA di UGM ada mata kuliah Politik Agraria dengan objek kajian kebijakan pertanahan 9 September 1962 di UI lahir mata kuliah Hukum Agraria 1 Oktober 1972diikuti Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia Tahun 1983kurikulum inti S1--- SKS --- HK Agraria I & II Tahun 1993 Kurnas Lemb. Pend. Tinggi Hukum, HK Agraria 3 Sks (satu diantara 23 mata kuliah/3 dari 78 Sks) FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung

HAK HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Penguasaan atas tanah bisa dalam arti fisik dan yuridis Penguasaan Yuridis : Dilandasi hak, dilindungi hukum dan memberi wewenang menguasai secara fisik Dalam kenyataan penguasaan fisik ada pada pihak lain (disewakan, okupasi ilegal) Tidak memberi wewenang menguasai secara fisik (kreditor pemegang hak jaminan) FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung

HUKUM TANAH ADALAH PENGATURAN Tentang Hak Penguasaan Atas Tanah UUPA mengatur secara Hierarkhi: Hak Bangsa Indonesia  Hak Tertinggi Ps. 1  Privat & Publik Hak menguasai negara Ps. 2 Publik Hak Ulayat Masyarakat HK Adat Privat & Publik Hak Perorangan/Individu Privat : a. Hak Atas Tanah ( Pasal 16 & 53 UUPA) sumber dari hak bangsa b. Hak jaminan atas tanah/Hak tanggungan FX Sumarja, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung

Upik Hamidah, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DAN HUBUNGAN HUKUM KONKRIT Lembaga hukum belum dihubungkan dengan tanah, orang/badan hukum mengatur : Nama, Isinya, Subyeknya dan tanahnya Hub. Hk. Konkrit telah dihubungkan dengan tanah sebagai obyek dan orang/badan hukum sebagai subyek hak Mengatur cara penciptaan, pembebanan, pemindahan, hapus, pembuktian Upik Hamidah, S.H., M. Hum FH Universitas Lampung