Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah Welhelmina Selfina Beli
Pokok Pembahasan Pengertian hukum agrarian dan hukum tanah Alasan penting mengapa mempelajari hukum agrarian dan tanah Politik hukum agraria zaman belanda dan politik hukum agraria saat ini
Kemampuan Yang Diharapkan Mahasiswa memahami pengertian hukum agrarian dan hukum tanah berdasarkan UUPA Membandingkan Politik hukum agrarian zaman belanda dan politik hukum agrarian saat ini
Pengertian Hukum Hans Kelsen melihat hukum sebagai suatu perintah memaksa terhadap suatu perilaku manusia
Pengertian Hukum Simorangkir dan Sastropranoto melihat hukum sebagai Peraturan yang sifatnya memaksa Yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat Dibuat oleh badan resmi yang berwajib Pelanggran dari tindakan ini yaitu dengan hukuman tertentu. J.T.C. Simorangkir dan Sastropranoto ( Limbong. 2012: 48)
Pengertian Agraria Latin : Ager artinya tanah atau sebidang tanah, lalu Agrarius artinya Perladangan, persawahan dan pertania Belanda: Akker artinya tanah pertanian Yunani: Agros artinya tanah pertanian inggris: Agrarian artinya tanah atau tanah untuk pemukiman atau penghunian
Pengertian Hukum agraria Menurut Budi Harsono Merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atau sumber-sumber daya alam tertentu termasuk pengertian agrarian. Misalnya Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Atas Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa.
Pengertian Hukum agraria Soedikno Mertokusumo “keseluruhan kaedah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agrarian”
Hukum agraria (Belanda): agrarisch recht merupakan istilah yang dipakai dalam administrasi pemerintahan. Utrecht memberikan pengertian yang sama pada hukum agraria dan hukum tanah meliputi bidang hukum admns negara
Tanah dalam pengertian yuridis Hukum Tanah Tanah dalam pengertian yuridis Permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua panjang dan lebar. Ruang: terbatas, berdimensi tiga, yaitu panjang, lebar dan tinggi yang dipelajari dalam Hukum Tata Ruang.
Hukum Tanah Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu”Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 “permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang- orang lain serta badan-badan hukum”.
Hubungan hukum antara pemegang hak denga hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam ukum Tanah yaitu: 1. Asas Accesie atua Asas Perlekatan Yaitu bangunan dan tanaman yang ada diatasnya merupakan suatu kesatuan 2. Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal Dalam asas ini bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.
pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa
pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) jo.Pasal 4 ayat(1)). Dengan demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
bumi meliputi juga Landas Kontinen Indonesia (LKI). LKI ini merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor : 4 Prp Tahun 1960, “ sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih memungkin diselenggarakan eksplorasi dan sksploitasi kekayaan alam.” Penguasaan penuh dan hak ekslusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta pemilikannya ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1973)(LN. 1973-1, TLN 2994).
Pengertian air Perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5)). Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang : Pengairan (LN 1974-65) “Pengertian air tidak dipakai dalam arti yang seluas itu. pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang meliputi air yang terdapat di laut (Pasal 1 angka 3)”
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Undang- undang Nomor :11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (LN 1967-227, TLN 2831).
Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. (Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1985 tentang : Perikanan, LN. 1985-46).
Dalam hubungan dengan kekayaan alma di dalam tubuh bumi dan air tersebut perlku dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mili laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukamn eksplorasi, eksploitasi dan lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di dasar laut serta tuuh bumi di bawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara Republik Indonesia. (Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1983 tentang : Zone Ekonomi Eksklusif LN. 1983-44).
Politik Agraria zaman Belanda Sebelum tahun 1870: pajak hasil dan kerja rodi. Masa Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800- 1811): perubahan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dengan Kebijakan menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang- orang Cina, Arab maupun bangsa Belanda sendiri. Tanah itulah yang kemudian disebut tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa. Yang membedakan dengan tanah eigendom lainnya ialah adanya hak-hak pada pamiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebut landheerlijke rechten atau hak pertuanan.
4. Masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Rafles (1811-1816): tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya, melainka milik Raja Inggris.
Politik Agraria Belanda “Domein Verklaring” yang merupakan pelaksanan dari hukum agraria pada masa penjajahan Belanda yang berbunyi : “Semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikannya, bahwa itu eigendomnya adalah domein atau milik Negara.” Berwatak liberal Kapitalistik dan eksploitatif
Politik Agraria Belanda 1). Golongan Eropa dan dipersamakan dengannya; 2). Golongan Timur-Asing; yang terdiri dari Timur Asing Golongan Tionghoa dan bukan Tionghoa seperti Arab, India, dan lain-lain; 3). Golongan Bumi Putera, yaitu golongan orang Indonesia asli yang terdiri atas semua suku-suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia.
Politik Agraria Saat ini Digantikan dng hak menguasai negara dengan tujuan sesuai dengan UUD Pasal 33 jo. Pasal 2 UU No.5 tahun 1960 Dualisme atas hak-hak barat dan hak-hak adat terhapus Pasal 16 UUPA mengatur Hak pemilikan tanah kepada WNI
Hak-hak atas tanah a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Problem Politik Agraria Saat ini kewenangan menguasai negara didelegasikan pada pihak swasta Pergeseran idiologi “sistem ekonomi pancasila ke sistem ekonomi pasar bebas (neoliberalisme)
Simpulan Hukum agraria secara sempit berbicara tanah atau pertanian dan secara luas berbicara tentang bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum tanah berbicara tentang pengertian tanah secara yuridis yang mengatur tentang tanah Politik agraria zaman Belanda lebih mengarah pada tanah dan membebankan rakyat sedangkan politik agraria saat ini lebih mengarah pada pro kapitalis yang neoliberalisme bukan pro rakyat (berorientasi kerakyatan/wealfare state)