REDISTRIBUSI TANAH ... ?.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Materi-11 PENGADAAN TANAH
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGELOLAAN PASAR DESA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB VIII LAND REFORM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Landreform berasal dari kata
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
BAB I PENGANTAR.
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
Pertemuan Minggu ke-9 LANDREFORM indonesia
Arah Kebijakan Persusuan
Pertemuan Minggu ke-10 LANDREFORM di indonesia
Landreform berasal dari kata
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
Hutan Desa (HD).
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
JENIS, BENTUK KEMITRAAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
Landreform berasal dari kata
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Arah Kebijakan Persusuan
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

REDISTRIBUSI TANAH ... ?

Redistribusi tanah merupakan salah satu program pelaksanaan kebijakan LANDREFORM

REDISTRIBUSI TANAH Pengertian Landreform: Secara harfiah Landreform yg terdiri dari kata “land” dan “reform”. land = tanah dan reform = perombakan atau perubahan. Berdasarkan UUPA N0.5 Tahun 1960 dan N0.56 Prp 1960 serta sesuai dgn rumusan FAO, “landreform adalah tindakan yang saling berhubungan yang bertujuan untuk menghilangkan penghalang-penghalang dibidang ekonomi dan social yang timbul dari kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam struktur pertanahan”. “LANDREFORM” merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat pedesaan khususnya bagi para petani dan oleh karena itu, tujuan utama yang hendak dicapai meliputi tujuan ekonomi, sosial, politis, dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan Landreform dalam arti yang sempit yaitu salah satunya adalah kegiatan proyek redistribusi tanah.

Pada tataran implementasi, istilah land reform sering dipadankan atau diidentikkan dengan istilah agrarian reform atau reforma agraria, karena land reform secara langsung dapat menunjukkan hasil yang lebih nyata melalui perombakan pemilikan dan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pelaksanaan land reform : 1. Pelaksanaan dengan model redistribusi tanah untuk di pedesaan, dan 2. Pelaksanaan kebijakan konsolidasi tanah untuk di perkotaan.

Latar Belakang Redistribusi Tanah Redistribusi tanah dilatarbelakangi oleh adanya monopoli kepemilikan lahan yaitu sebagian besar tanah pertanian yang luas hanya dimiliiki oleh beberapa orang saja. Sedangkan bagian-bagian tanah pertanian yang kecil (tidak luas) dimiliki  oleh sebagian besar rakyat khususnya para petani yang sangat menggantungkan kehidupannya dari usaha pertanian yang dikelolanya dan dengan sungguh-sungguh memanfaatkannya.

PENGERTIAN REDISTRIBUSI Program redistribusi tanah yaitu sesuatu yang berhubungan dengan perubahan dan penyusunan kembali sistem yang disengaja dalam sistem penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure), pengawasan hak-hak atas tanah dan lain-lain yang berhubungan dengan tanah. “Redistribusi tanah pada dasarnya merupakan pengambil alihan sebagian atau seluruh tanah yg dikuasiai tuan-tuan tanah dan pembagian kembali kepada petani-petani yang tidak memiliki tanah atau petani yang mempunyai tanah yang sangat sempit; biasanya diberikan dalam bentuk ladang-ladang kecil yang dimiliki secara pribadi tetapi ada kalanya diberikan dalam bentuk tanah kepunyaan bersama.”  

Tujuan Redistribusi Tanah meliputi Aspek Sosial Ekonomis, Sosial Politis dan Mental Psikologis. a.  Tujuan sosial ekonomi, meliputi: 1)  Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat Hak Milik serta memberi fungsi pada hak milik; 2) Memperbaiki produktivitas nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat.   b.  Tujuan sosial politik, meliputi: 1)    Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus pemilikan tanah yang luas; 2)    Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil.    c.  Tujuan mental psikologi, meliputi: 1)    Meningkatkan kegairahan kerja petani penggarap dengan cara memberi kepastian hak mengenai pemilikan tanah; 2)    Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarapnya. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan redistribusi tanah di Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan penghasilan dan taraf hidup petani sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur.

Pelaksana Redistribusi tanah dilaksanakan oleh Badan Eksekutif yaitu Panitia Pertimbangan Land Reform. 1)   Menteri dalam negeri. 2)    Gubernur kepala daerah. 3)    Bupati / Walikota

Tanah Negara Yang Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah (Keputusan Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2002) (1)   tanah Negara bebas; (2)   tanah bekas erfpacht; (3)   tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak atau telah dicabut/dibatalkan oleh pemerintah; (4)   tanah kehutanan yang telah digarap / dikerjakan oleh rakyat dan telah dilepaskan haknya oleh instansi yang bersangkutan; (5)   tanah bekas hak adat / ulayat

PROGRAM PASCA REDISTRIBUSI TANAH BPN dalam melaksanakan kegiatan redistribusi tanah hanya sebatas melakukan pembagian tanah kepada petani yang dilengkapi dengan pemberian sertipikat. Upaya untuk mencapai tujuan keberhasilan redistribusi tanah setelah pasca redistribusi, BPN perlu didukung oleh lembaga / instansi latau pihak swasta lain , guna mendapat dukungan dalam hal : modal produksi / bantuan kredit, pengetahuan pertanian, perdagangan hasil-hasil pertanian, dan perbaikan sistim pemasaran serta dukungan infrastruktur.

Program Pembinaan Pasca Redistribusi Tanah 1)    Pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur sarana dan prasarana produksi, jalan, irigasi, pengolahan hasil pertanian, pasar, air bersih, listrik, fasilitas sosial. 2)    Pembinaan subyek antara lain : a)    pembinaan usaha tani; b)    pembelajaran dan fasilitasi akses permodalan dan pemasaran; c)    pembinaan kesadaran untuk memelihara sarana dan prasarana yang sudah dibangun; d)   dan lain-lain

beberapa peranserta stake holders dalam rangka mendukung program pasca redistribusi tanah antara lain : a)    Departemen / Dinas Pertanian, antara lain: (1)  Penyuluhan pertanian; Penyediaan pupuk, bibit, teknologi pertanian, pemasaran; b)  Departemen Kehutanan / Dinas Kehutanan, antara lain: Pelepasan kawasan hutan yang secara nyata di lapangan telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.   c) Kementerian Negara Usaha Kecil Menengah (UKM), antara lain: (1)   Penyediaan dana; (2)   Pembentukan badan usaha baik koperasi atau badan hukum lainnya; (3)   Pendampingan manajemen, pemasaran, modal, advokasi. d)    Departemen / Dinas pekerjaan Umum: (1)   Pematangan tanah; (2)   Pembangunan jalan desa dan jalan penghubung ke jalan kabupaten, provinsi dan nasional, jembatan, terminal dan lain sebagainya; (3)   Pembangunan irigasi dan fasilitas pertanian lainnya; (4)   Pembangunan pasar.

e)    Lembaga keuangan , antara lain: (1)   Penyediaan kredit dengan bunga ringan untuk membiayai kegiatan pra redistribusi dan redistribusi (2)   Penyediaan kredit dengan bunga ringan untuk kegiatan pasca redistribusi, misalnya untuk modal kerja dan lain sebagainya.   f)     Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi petani, antara lain: (1)   Membantu menyeleksi petani atau penduduk miskin yang memenuhi persyaratan; (2)   Mencegah masuknya penduduk dari daerah lain ke daerah (desa atau kecamatan) letak tanah yang akan dibagikan; (3)   Mencegah masuknya para spekulan tanah; (4)   Pendampingan advokasi, manajemen, teknologi pertanian, pemasaran. g)   Pihak swasta (dunia usaha), antara lain: Berbagai bentuk kemitraan yang setara dan menguntungkan masing-masing pihak;

Payung Hukum ... ? Status lahan ... ? Perubahan fungsi lahan ... ? Tujuan program redistribusi lahan ... ? Hubungan Penataan Ruang dengan Redistribusi Tanah ... ?