REDISTRIBUSI TANAH ... ?
Redistribusi tanah merupakan salah satu program pelaksanaan kebijakan LANDREFORM
REDISTRIBUSI TANAH Pengertian Landreform: Secara harfiah Landreform yg terdiri dari kata “land” dan “reform”. land = tanah dan reform = perombakan atau perubahan. Berdasarkan UUPA N0.5 Tahun 1960 dan N0.56 Prp 1960 serta sesuai dgn rumusan FAO, “landreform adalah tindakan yang saling berhubungan yang bertujuan untuk menghilangkan penghalang-penghalang dibidang ekonomi dan social yang timbul dari kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam struktur pertanahan”. “LANDREFORM” merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat pedesaan khususnya bagi para petani dan oleh karena itu, tujuan utama yang hendak dicapai meliputi tujuan ekonomi, sosial, politis, dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan Landreform dalam arti yang sempit yaitu salah satunya adalah kegiatan proyek redistribusi tanah.
Pada tataran implementasi, istilah land reform sering dipadankan atau diidentikkan dengan istilah agrarian reform atau reforma agraria, karena land reform secara langsung dapat menunjukkan hasil yang lebih nyata melalui perombakan pemilikan dan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pelaksanaan land reform : 1. Pelaksanaan dengan model redistribusi tanah untuk di pedesaan, dan 2. Pelaksanaan kebijakan konsolidasi tanah untuk di perkotaan.
Latar Belakang Redistribusi Tanah Redistribusi tanah dilatarbelakangi oleh adanya monopoli kepemilikan lahan yaitu sebagian besar tanah pertanian yang luas hanya dimiliiki oleh beberapa orang saja. Sedangkan bagian-bagian tanah pertanian yang kecil (tidak luas) dimiliki oleh sebagian besar rakyat khususnya para petani yang sangat menggantungkan kehidupannya dari usaha pertanian yang dikelolanya dan dengan sungguh-sungguh memanfaatkannya.
PENGERTIAN REDISTRIBUSI Program redistribusi tanah yaitu sesuatu yang berhubungan dengan perubahan dan penyusunan kembali sistem yang disengaja dalam sistem penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure), pengawasan hak-hak atas tanah dan lain-lain yang berhubungan dengan tanah. “Redistribusi tanah pada dasarnya merupakan pengambil alihan sebagian atau seluruh tanah yg dikuasiai tuan-tuan tanah dan pembagian kembali kepada petani-petani yang tidak memiliki tanah atau petani yang mempunyai tanah yang sangat sempit; biasanya diberikan dalam bentuk ladang-ladang kecil yang dimiliki secara pribadi tetapi ada kalanya diberikan dalam bentuk tanah kepunyaan bersama.”
Tujuan Redistribusi Tanah meliputi Aspek Sosial Ekonomis, Sosial Politis dan Mental Psikologis. a. Tujuan sosial ekonomi, meliputi: 1) Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat Hak Milik serta memberi fungsi pada hak milik; 2) Memperbaiki produktivitas nasional khususnya sektor pertanian guna mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat. b. Tujuan sosial politik, meliputi: 1) Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus pemilikan tanah yang luas; 2) Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil. c. Tujuan mental psikologi, meliputi: 1) Meningkatkan kegairahan kerja petani penggarap dengan cara memberi kepastian hak mengenai pemilikan tanah; 2) Memperbaiki hubungan kerja antara pemilik tanah dan penggarapnya. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan redistribusi tanah di Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan penghasilan dan taraf hidup petani sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur.
Pelaksana Redistribusi tanah dilaksanakan oleh Badan Eksekutif yaitu Panitia Pertimbangan Land Reform. 1) Menteri dalam negeri. 2) Gubernur kepala daerah. 3) Bupati / Walikota
Tanah Negara Yang Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah (Keputusan Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2002) (1) tanah Negara bebas; (2) tanah bekas erfpacht; (3) tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak atau telah dicabut/dibatalkan oleh pemerintah; (4) tanah kehutanan yang telah digarap / dikerjakan oleh rakyat dan telah dilepaskan haknya oleh instansi yang bersangkutan; (5) tanah bekas hak adat / ulayat
PROGRAM PASCA REDISTRIBUSI TANAH BPN dalam melaksanakan kegiatan redistribusi tanah hanya sebatas melakukan pembagian tanah kepada petani yang dilengkapi dengan pemberian sertipikat. Upaya untuk mencapai tujuan keberhasilan redistribusi tanah setelah pasca redistribusi, BPN perlu didukung oleh lembaga / instansi latau pihak swasta lain , guna mendapat dukungan dalam hal : modal produksi / bantuan kredit, pengetahuan pertanian, perdagangan hasil-hasil pertanian, dan perbaikan sistim pemasaran serta dukungan infrastruktur.
Program Pembinaan Pasca Redistribusi Tanah 1) Pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur sarana dan prasarana produksi, jalan, irigasi, pengolahan hasil pertanian, pasar, air bersih, listrik, fasilitas sosial. 2) Pembinaan subyek antara lain : a) pembinaan usaha tani; b) pembelajaran dan fasilitasi akses permodalan dan pemasaran; c) pembinaan kesadaran untuk memelihara sarana dan prasarana yang sudah dibangun; d) dan lain-lain
beberapa peranserta stake holders dalam rangka mendukung program pasca redistribusi tanah antara lain : a) Departemen / Dinas Pertanian, antara lain: (1) Penyuluhan pertanian; Penyediaan pupuk, bibit, teknologi pertanian, pemasaran; b) Departemen Kehutanan / Dinas Kehutanan, antara lain: Pelepasan kawasan hutan yang secara nyata di lapangan telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun. c) Kementerian Negara Usaha Kecil Menengah (UKM), antara lain: (1) Penyediaan dana; (2) Pembentukan badan usaha baik koperasi atau badan hukum lainnya; (3) Pendampingan manajemen, pemasaran, modal, advokasi. d) Departemen / Dinas pekerjaan Umum: (1) Pematangan tanah; (2) Pembangunan jalan desa dan jalan penghubung ke jalan kabupaten, provinsi dan nasional, jembatan, terminal dan lain sebagainya; (3) Pembangunan irigasi dan fasilitas pertanian lainnya; (4) Pembangunan pasar.
e) Lembaga keuangan , antara lain: (1) Penyediaan kredit dengan bunga ringan untuk membiayai kegiatan pra redistribusi dan redistribusi (2) Penyediaan kredit dengan bunga ringan untuk kegiatan pasca redistribusi, misalnya untuk modal kerja dan lain sebagainya. f) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi petani, antara lain: (1) Membantu menyeleksi petani atau penduduk miskin yang memenuhi persyaratan; (2) Mencegah masuknya penduduk dari daerah lain ke daerah (desa atau kecamatan) letak tanah yang akan dibagikan; (3) Mencegah masuknya para spekulan tanah; (4) Pendampingan advokasi, manajemen, teknologi pertanian, pemasaran. g) Pihak swasta (dunia usaha), antara lain: Berbagai bentuk kemitraan yang setara dan menguntungkan masing-masing pihak;
Payung Hukum ... ? Status lahan ... ? Perubahan fungsi lahan ... ? Tujuan program redistribusi lahan ... ? Hubungan Penataan Ruang dengan Redistribusi Tanah ... ?