Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN PAJAK.
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Materi 13.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA Reformasi Hukum dalam mempercepat Sengketa Bisnis Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H KETUA PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN

GUGATAN SEDERHANA Gugatan sederhana adalah merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA 1. Para pihak, para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a). Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama. b). Pengguat dan tergugat berada dalam wilayah hukum yang sama. 2. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yuridiksi pengadilan khusus. 3. Nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

PERKARA YANG DIKECUALIKAN Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana diantaranya : 1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha, sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana ialah seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

BIAYA PERKARA Besar panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

MEKANISME PENDAFTARAN Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : 1. Identitas penggugat dan tergugat; 2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan 3. Tuntutan penggugat. Pada saat mendaftarkan guguatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir.

TAHAPAN PENYELESAIAN Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi : 1. Pendaftaran; 2. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana; 3. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti; 4. Pemeriksaan Pendahuluan; 5. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak; 6. Pemeriksaan Sidang dan Perdamaian; 7. Pembuktian; dan 8. Putusan.

LAMA PENYELESAIAN Penyelesaian Gugatan Sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak terhitung dari hari sidang pertama.

PERANAN HAKIM DALAM PERKARA Peran Hakim dalam penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi : 1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; 2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukuan perdamaian di luar persidangan; 3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan 4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan selama 25 (dua puluh lima) hari. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapaian perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

UPAYA HUKUM KEBERATAN Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada : 1. Putusan dan Berkas Gugatan Sederhana; 2. Permohona Keberatan dan Memori Keberatan; dan 3. Kontra Memori Keberatan.

PERAN KUASA HUKUM Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut : 1. Kuasa Hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda; dan 2. Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

TERIMA KASIH