KEUANGAN WIRAUSAHA
BAB I LINGKUNGAN KEUANGAN WIRAUSAHA Pengertian Studi keuangan yang mengkhususkan diri mengkaji fungsi-fungsi keuangan yang melekat pada peran wirausaha dalam pengambilan keputusan bisnis Urgensi Keuangan sebagai kegiatan yang berupaya untuk dapat menghimpun dana (modal) dan menggunakannya untuk kegiatan yang produktif, sehingga menghasilkan output secara efektif dan efisien tetap menjadi prinsip dalam menjalankan dan mengimplementasikan keuangan wirausaha.
Profil Wirausaha Indonesia Profil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia 1. Usaha Mikro Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.06/2005 tanggal 14 Februari 2005, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Ciri-ciri usaha mikro Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti; Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat; Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha; Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai; Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah; Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank; Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya; Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat; Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
2. Usaha Kecil Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut : Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); Milik Warga Negara Indonesia; Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Menengah atau usaha Besar; Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ciri-ciri usaha kecil Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah- pindah; Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.
3. Usaha Menengah Usaha Menengah adalah usaha dengan kriteria sebagai berikut : Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Milik Warga Negara Indonesia; Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar; Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum
Ciri-ciri usaha menengah Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan; Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah Jenis atau macam usaha menengah menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk ekspor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan
Profil Bisnis UMKM Menurut Sektor Ekonomi digambarkan sebagaimana Diagram dibawah ini : Gambar 1.1 Rangkaian aktivitas bisnis perdagangan sederhana Profil Bisnis UMKM Menurut Sektor Ekonomi 1. Bisnis Perdagangan Gambar Rangkaian aktivitas bisnis perdagangan sederhana Perdagangan Umum Bisnis Penyalur/Distributor Usaha Jasa Angkutan Jasa Penggilingan Padi / Heuler Jasa Pendidikan Jasa Bengkel Tunai Kas Pembelian Penyimpan Penjualan Kredit Piutang Tunai Kas Pembelian Penyimpan Penjualan Kredit Piutang
Industri Farmasi/Makanan 2. Bisnis Industri Industri Garmen Industri Sepatu Industri Farmasi/Makanan 3. Bisnis Pertanian (Agribisnis) Kelompok Agribisnis Subsektor Agribisnis Subsektor agribisnis hulu (up-stream agribusiness) Subsektor agribisnis usaha tani (on farm agribusiness) Subsektor agribisnis hilir (down-stream agribusiness) Subsektor jasa penunjang agribisnis (supporting system)
Keunggulan agroindustri Agroindustri memiliki keterkaitan yang besar, baik ke hulu maupun ke hilir. Produk-produk agroindustri umumnya memiliki nilai elastisitas permintaan akan pendapatan yang relatif tinggi (elastis). Kegiatan agroindustri umumnya bersifat resource base industry. Kegiatan agroindustri umumnya menggunakan input yang newable, sehingga keberlangsungan (sustainability) kegiatan ini dapat lebih terjamin dan kemungkinan untuk timbulnya masalah pengurasan sumberdaya alam lebih kecil. Agroindustri merupakan sektor yang telah dan akan terus memberikan sumbangan yang besar bagi ekspor non migas.
Legalitas Usaha UMKM di Indonesia Perseorangan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh orang pribadi Firma adalah bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang- orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.