AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Defenisi Akun Pendapatan & Belanja
Advertisements

UNIVERSITAS PADJADJARAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
AKUNTANSI PENDAPATAN BAGI PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI PENDAPATAN BAGI PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
AKUNTANSI INVESTASI (Aplikasi pada SAPD PPKD)
Matkul: AKPD Pertemuan 12: Kasus Akuntansi Akrual
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
Matkul: AKPD Pertemuan 4:
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
TRANSAKSI AKRUAL.
AKUNTANSI BEBAN & BELANJA 9/24/2017 9:41 PM
Latihan soal akuntansi 2015
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
AKUNTANSI TRANSFER.
AKUNTANSI PERSEDIAAN PERSEDIAAN ADALAH ASET LANCAR DALAM BENTUK BARANG, PERLENGKAPAN, HEWAN, TANAMAN YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN OPERASIONAL.
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
AKUNTANSI PERUSHAAN JASA
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
Jurusan Akuntansi FE Unnes
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PENGANTAR AKUNTANSI.
Penyesuaian akun-akun
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pendapatan dan Belanja
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
KELOMPOK 4 O/P AKUNTANSI RAHMA DIANSYAH ( )
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
AKUNTANSI SKPD Kelompok 2: MUSNAWATI ( ) MAI SISKA ( M. SARBINI ( ) S A P DS A P D.
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Created By : Kelompok 6 Please Wait......
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates

DEFINISI Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

KLASIFIKASI Pendapatan diklasifikasi berdasarkan sumbernya, secara garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer/Pendapatan Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Permendagri 64/2013, Bagan Akun Standar KODE AKUN 4 dan KODE AKUN 8, Pendapatan diklasifikasikan sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan Dana Perimbangan/Pendapatan Transfer Bagi Hasil/DAU/DAK /Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya

PENGAKUAN PP 71/2010 PSAP 12 Pendapatan-LO diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat: Diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau Diterima oleh SKPD; atau Diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD.

Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasifkasikan kedalam beberapa alternatif: Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu Pengakuan pendapatan yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut Pengakuan pendapatan yang yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pengakuan pendapatan yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan Pengakuan pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu

PENGUKURAN Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

AKUNTANSI PENDAPATAN SKPD Pajak Daerah Retribusi Daerah

JURNAL STANDAR

PAJAK DAERAH Pengakuan pendapatan pajak ketika didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu (official assesment). PENERBITAN SKPD Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Piutang Pajak........ Pendapatan Pajak.......LO

PEMBAYARAN OLEH WP Jurnal LO & Neraca Jurnal LRA Diterima Bendahara Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kas di Bendahara Penerimaan Piutang Pajak...... Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Pajak.....LRA

PENYETORAN KE KAS DAERAH Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan

PEMBAYARAN OLEH WP Jurnal LO & Neraca Jurnal LRA Langsung Ke Kas Daerah PEMBAYARAN OLEH WP Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Piutang Pajak...... Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Pajak.....LRA

Ilustrasi: Tanggal 13 Februari 2015, Dinas Pendapatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai ketetapan atas PBB tahun 2015 sebesar Rp.2.500.000,-. Tanggal 13 Juli 2015, wajib pajak melakukan pembayaran atas PBB Tanggal 14 Juli 2015, Bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan PBB yang diterima ke Kas daerah Tanggal 14 Juli 2015, wajib pajak melakukan pembayaran langsung ke Rekening Kas Daerah

Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Diterima Bendahara PEMBAYARAN OLEH WP Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Pajak ...... LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Pajak.....LRA

PENYETORAN KE KAS DAERAH Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan

WP KURANG BAYAR Jurnal LO & Neraca WP LEBIH BAYAR Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Piutang Pajak...... Pendapatan Pajak...... LO WP LEBIH BAYAR Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Pendapatan Pajak...... LO Utang Kelebihan Pembayaran Pajak

Tanggal 5 Mei 2015, Dinas Pendapatan menerima pembayaran pajak hotel bulan April dari hotel Mekar sebesar Rp.7.500.000,- Tanggal 06 Mei 2015, Bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan Pajak Hotel yang diterima ke Kas daerah Tanggal 10 Mei 2015, dilakukan pemeriksaan atas pajak hotel yang dibayarkan oleh Hotel Mekar dan ditemukan adanya pajak kurang bayar sebesar Rp.1.700.000,-. Tanggal 10 Mei 2015, dilakukan pemeriksaan atas pajak hotel yang dibayarkan oleh Hotel Mekar dan ditemukan adanya pajak lebih bayar sebesar Rp.1.700.000,-.

Pengakuan pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan Diterima Bendahara PEMBAYARAN OLEH WP Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Diterima Dimuka Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Pajak.....LRA

PENYETORAN KE KAS DAERAH Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan Bukti memorial AKHIR TAHUN Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Pajak.....LO

Tanggal 01 September 2015, Dinas Pendapatan menerima pembayaran pajak reklame yang dibayarkan untuk masa satu tahun kedepan sebesar Rp.36.000.000,-. Tanggal 02 September 2015, Bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan Pajak Reklame yang diterima ke Kas daerah Tanggal 31 Desember 2015, dilakukan penyesuaian atas pendapatan diterima dimuka untuk melakukan pengakuan pendapatan-LO dari pajak reklame untuk tahun 2015 dengan menerbitkan bukti memorial. Berdasarkan perhitungan, jumlah pendapatan reklame adalah sebesar Rp.12.000.000,- (1/09/15 s/d 31/12/15 atau 4 bulan)

Pengakuan pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan Diterima Bendahara PEMBAYARAN OLEH WP Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Diterima Dimuka Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Pajak.....LRA

PENYETORAN KE KAS DAERAH Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan

WP KURANG BAYAR Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pengakuan Pendapatan –LO pada saat pemeriksaan XXX Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Pajak...LO Pengakuan Piutang atas Pajak Kurang Bayar Piutang Pajak ......

WP LEBIH BAYAR Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit Pengakuan Pendapatan –LO pada saat pemeriksaan XXX Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Pajak....LO Pengakuan Piutang atas Pajak Lebih Bayar Utang Kelebihan Pembayaran Pajak

Tanggal 01 September 2015, Dinas Pendapatan menerima pembayaran pajak reklame dari PT “ABC” yang dibayarkan untuk masa satu tahun kedepan sebesar Rp.36.000.000,-. Tanggal 02 September 2015, Bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan Pajak Reklame yang diterima ke Kas daerah Tanggal 31 Desember 2015, Dinas Pendapatan melakukan perhitungan untuk pengakuan pendapatan-LO atas pajak reklame sebesar Rp.12.000.000,-. Selain hal tersebut, Dinas Pendapatan juga melakukan pemeriksaan atas pajak reklame yang dibayarkan dari PT “ABC”. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pajak kurang bayar pajak reklame sebesar Rp.1.200.000,-.

Tanggal 31 Desember 2015, Dinas Pendapatan melakukan perhitungan untuk pengakuan pendapatan-LO atas pajak reklame sebesar Rp.12.000.000,-. Selain hal tersebut, Dinas Pendapatan juga melakukan pemeriksaan atas pajak reklame yang dibayarkan dari PT “ABC”. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pajak lebih bayar pajak reklame sebesar Rp.1.200.000,-.

RETRIBUSI DAERAH Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu (official assesment). PENERBITAN SKR Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Piutang Retribusi ...... Pendapatan Retribusi....LO

PEMBAYARAN OLEH WR Jurnal LO & Neraca Jurnal LRA Diterima Bendahara Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kas di Bendahara Penerimaan Piutang Retribusi...... Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Retribusi.....LRA

PENYETORAN KE KAS DAERAH Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan

Ilustrasi: Tanggal 01 Mei 2015, Dinas Pendapatan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah dan belum diterima pembayarannya dari wajib retribusi sebesar Rp.48.000.000,-. Tanggal 15 Mei 2015, wajib retribusi melakukan pembayaran Tanggal 16 Mei 2015, Bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diterima ke Kas daerah

Pengakuan pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu Diterima Bendahara PEMBAYARAN OLEH WR Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Retribusi ...... LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX Perubahan SAL Pendapatan Retribusi.....LRA

PENYETORAN KE KAS DAERAH Jurnal LO & Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXX RK PPKD Kas di Bendahara Penerimaan

Tanggal 16 Juli 2015, Dinas Perhubungan menerima pembayaran retribusi Izin trayek sebesar Rp.5.600.000,-. Tanggal 17 Juli 2015, Bendahara penerimaan menyetorkan pendapatan Retribusi Izin Trayek yang diterima ke Kas daerah

Berikut adalah transaksi terkait piutang yang terjadi di SKPD Sentosa selama tahun 2014: Pada tanggal 17 Januari 2014, terbit SKP Daerah yang menyatakan bahwa SKPD Sentosa Pemerintah Kota Suka Ria memiliki pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp15.000.000,00. Tanggal 20 Februari 2014, Bendahara Penerimaan SKPD Sentosa menerima pembayaran pajak hotel dari Hotel Samara sebesar Rp3.500.000,00. Pendapatan ini disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 21 Februari 2014. Tanggal 5 Maret 2014, Bendahara Penerimaan SKPD Sentosa menerima pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp5.000.000,00. Bendahara penerimaan langsung menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah pada hari yang sama.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan bahwa terdapat kurang bayar senilai Rp500.000,00 atas pajak Hotel Samara. SKPKB atas Hotel Samara ini diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2014. Hotel Samara membayar pajak kurang bayar tersebut pada tanggal 27 Maret 2014. Bendahara Penerimaan SKPD Sentosa menyetorkan pendapatan tersebut ke kas daerah pada tanggal 28 Maret 2014. Tanggal 31 Desember 2014, diketahui terdapat sejumlah retribusi pelayanan kesehatan yang belum dibayar oleh wajib retribusi sebesar Rp7.500.000,00. Atas jumlah yang belum dibayar ini, SKPD Sentosa akan mengakuinya sebagai piutang retribusi.

PENGUNGKAPAN Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan adalah: Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran. Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus. Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah. Informasi lainnya yang dianggap perlu.

TERIMA KASIH