EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGGUNAAN SISTEM BILLING DALAM PEMBAYARAN/PENYETORAN PNBP PMK 32/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk: a. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau b. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya Penerimaan Negara di atas meliputi seluruh Penerimaan Negara yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. PER-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran secara Elektronik Pembayaran/penyetoran PNBP menggunakan kode billing dilakukan melalui SIMPONI. Sistem billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan negara
PENGGUNAAN SISTEM BILLING DALAM PEMBAYARAN/PENYETORAN PNBP Surat Menteri Keuangan No. S-833/MK.02/2014 tanggal 11 Desember 2014 kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga perihal Penggunaan SIMPONI dalam Pembayaran/Penyetoran PNBP menyatakan bahwa: dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pencatatan dan pelaporan PNBP, seluruh Wajib Setor di lingkungan K/L dan Wajib Bayar yang berada di bawah pembinaan K/L diminta menggunakan SIMPONI dalam melaksanakan pembayaran/penyetoran PNBP. Surat Menteri Keuangan No. S-535/MK.02/2015 tanggal 14 Juli 2015 kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga perihal Tindak Lanjut atas Temuan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2014 menyatakan bahwa: sehubungan dengan akan dilakukan penutupan MPN G1 pada akhir tahun 2015, diharapkan agar seluruh K/L melakukan sosialisasi implementasi SIMPONI dalam pembayaran/penyetoran PNBP di internal K/L maupun kepada Wajib Bayar mitra instansi K/L dalam rangka persiapan penutupan MPN G1.
PENCATATAN PENERIMAAN NEGARA DALAM SISTEM BILLING Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan a.n Dirjen Perbendaharaan No. S-4607/PB.6/2014 tanggal 18 Juli 2014 kepada Para Kepala Biro Keuangan K/L perihal Petunjuk Pencatatan Setoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran melalui Sistem MPN G2 menyatakan: Untuk keperluan pencatatan dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, dokumen-dokumen berikut dapat diberlakukan sebagai dokumen sumber: BPN dari Bank/Pos Persepsi yang telah ditera NTB/NTP dan NTPN Struk ATM yang memuat data ID billing, nama wajib setor/bayar, Kode K/L- unit eselon I-kode satker, nilai setoran, NTB, NTPN, dan tanggal setoran Cetakan BPN dari internet banking Struk EDC yang memuat data ID billing, nama wajib setor/bayar, Kode K/L- unit eselon I-kode satker, nilai setoran, NTB, NTPN, dan tanggal setoran Hasil cetakan email notifikasi bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan Hasil cetakan BPN melalui SIMPONI
REVISI PMK NO. 32 TAHUN 2014 Saat ini, PMK No. 32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sedang dalam proses revisi. Hal yang akan direvisi antara lain terkait pedoman koreksi atas transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara. Saat ini permohonan koreksi atas transaksi PNBP dan Non Anggaran dapat dilakukan di KPPN setempat / KPPN mitra dari satker terkait.
DAFTAR BANK/POS PERSEPSI Sampai dengan saat ini, telah terdapat 75 Bank Persepsi dan 1 Pos Persepsi yang dapat melayani transaksi penerimaan negara menggunakan sistem MPN G-2. Ke depannya, seluruh Bank dan Pos persepsi akan melayani transaksi penerimaan negara menggunakan sistem MPN G-2
PERKEMBANGAN REALISASI PNBP MELALUI SIMPONI DI KEMENTERIAN KESEHATAN Perkembangan Realisasi SIMPONI pada Kementerian Kesehatan: TA 2014 sebesar Rp99,7 milyar TA 2015 sebesar Rp525,4 milyar Triwulan I TA 2016 sebesar Rp251,1 milyar
DAFTAR AKUN PNBP YANG BELUM MENGGUNAKAN SIMPONI Beberapa akun PNBP yang setorannya belum menggunakan SIMPONI di lingkungan Kementerian Kesehatan (berdasarkan data bi.anggaran.depkeu.go.id) : 423141 : Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan 423241 : Pendapatan Layanan Jasa Perbankan 423921 : Pendapatan Pelunasan Piutang Non Bendahara 423957 : Penerimaan Kembali Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran Yang Lalu 423953 : Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran Yang Lalu 423958 : Penerimaan Kembali Belanja Lain-lain Tahun Anggaran Yang Lalu 423999 : Pendapatan Anggaran Lain-lain 423293 : Pendapatan Bea Lelang Pegadaian 423613 : Pendapatan dari Pengembalian Penyalahgunaan Penyelenggaraan Keuangan 423991 : Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji 423752 : Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah 423922 : Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara (Masuk TP/TGR) Bendahara
RENCANA KODE DAN URAIAN AKUN KEMENTERIAN KESEHATAN Kode Akun Uraian Akun 42731 Pendapatan Jasa Kesehatan 427311 Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan 427312 Pendapatan dari BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 427313 Pendapatan dari BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) 427314 Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan 427315 Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan 427316 Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan 427319 Pendapatan Jasa Kesehatan Lainnya 42728 Pendapatan Pengujian, Akreditasi, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi 427285 Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan 42742 Pendapatan Pengembangan Sumber Daya Manusia 427421 Pendapatan Layanan Pendidikan dan Pelatihan 42789 Pendapatan Jasa Lainnya 427891 Pendapatan Jasa Pengawasan/Pemeriksaan 427894 Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, dan Informasi
RENCANA KODE DAN URAIAN AKUN KEMENTERIAN KESEHATAN Jenis Layanan Akun Existing Rencana Akun Baru Kode Uraian Layanan Rumah Sakit 423211 Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya 427311 Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi 423229 Pendapatan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi 427316 Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan Pemberian Vaksin 423215 Pendapatan Sensor/Karantina, Pengawasan/Pemeriksaan 427315 Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan 427314 Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan Jasa Karantina 427891 Pendapatan Jasa Pengawasan/Pemeriksaan Jasa Pengujian/Pemeriksaan Perizinan Farmasi/Edar Alat Kesehatan 423216 Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi sesuai dengan Tusi KL 427259 Pendapatan Hak dan Perizinan Lainnya Jasa Kalibrasi 427285 Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi di Bidang Kesehatan Pendidikan dan Pelatihan 427421 Pendapatan Layanan Pendidikan dan Pelatihan
TERIMA KASIH DIREKTORAT PNBP, DITJEN ANGGARAN, KEMENTERIAN KEUANGAN GED. SUTIKNO SLAMET LT. 16, JL. DR. WAHIDIN NO. 1, JAKARTA TELP: (021) 34357811, FAKS: (021) 3811379, SITUS: www.anggaran.depkeu.go.id