TARGET PENDAPATAN DAERAH DAN RENCANA AKSI PERCEPATAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2017 SEKTOR KEHUTANAN Oleh: Ir. SRI SUWANTO, MS Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Disampaikan pada RAKORDAL Triwulan I Tahun 2017 Jumat, 28 April 2017 di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DINAS KEHUTANAN Jl. Imam Bonjol No. 1 A – Palangka Raya
PENDAHULUAN Sumber daya hutan sebagai sumber alam terbesar di Kalimantan Tengah memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan, hal ini diindikasikan dengan peranan kehutanan dalam berkontribusi bagi daerah dalam peningkatan devisa dan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja , pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi yang memiliki sumber daya alam kehutanan yang masih cukup besar maka hasil dari potensi sumber daya alam kehutanan ini sebagai salah satu sumber penerimaan atau pendapatan daerah yang ikut menunjang pembangunan bagi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor kehutanan juga berkontribusi dalam pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi penerimaan yang berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
SOPD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah disamping diberi tugas untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pemakaian kekayaan daerah, penyewaan tanah dan bangunan juga akan berusaha secara maksimal untuk bisa merealisasikan target PNBP dari Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan untuk disalurkan ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota Penghasil se- Kalimantan Tengah. Potensi Pendapatan Asli Daerah yang memungkinkan untuk digali secara maksimal pada SOPD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dari penggunaan aset kekayaan daerah berupa penggunaan/pemakaian Asrama KKMA, Mess Rimbawan yang letaknya strategis ada di tengah pusat kota Palangka Raya dan biaya sewa pemakaian rumah dinas dengan terus menambah sarana dan prasarana yang menunjang kenyamanan bagi pengguna/penyewa.
Potensi-potensi lain yang memungkinkan untuk digali sebagai pendapatan daerah dari sektor kehutanan antara lain : Pemanfaatan kayu limbah dari pemegang IUPHHK – HA/HT oleh Perusda Provinsi Kalimantan Tengah guna dimanfaatkan dalam produksi chip. Fasilitasi Logpond antara untuk pemegang IUPHHK HA/HT. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dalam areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kontribusi pengusaha sektor kehutanan melalui konsorsium untuk pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah sesuai kesepakatan Shangrilla sebagai konsekuensi pengangkutan kayu bulat keluar daerah. Retribusi dari Pengelolaan Hutan Monumental Nyaru Menteng. Pengangkutan tumbuhan/satwa yang tidak dilindungi. Retribusi Tempat Penimbunan Kayu Rakyat (TPKR) dan Hasil Hutan Non Kayu.
KONDISI SAAT INI Realisasi Pendapatan Asli Daerah SOPD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 Rp. 76.586.680,- ( 30,24 % ) Retribusi Cetak Peta Digital Rp. 19.400.000,- ( 258,67 %) Retribusi Pemakaian Kekayaan Aset Daerah Penyewaan Tanah dan Bangunan Rp. 57.186.600,- ( 23,59 %)
TARGET YANG AKAN DICAPAI Target PAD SOPD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 sebesar Rp. 250.000.000,- Target Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Rp. 7.500.000,- Target Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penyewaan Tanah dan Bangunan Rp. 242.500.000,-
RENCANA AKSI PERCEPATAN REALISASI PENDAPATAN No. Jenis Pendapatan Bulan (Juta) April Mei Juni Juli Agst Sept Okt Nop Des 1 Retrtibusi Penggantian Biaya cetak Peta 1.000 2 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Penyewaaan Tanah dan Bangunan 20.000 25.313
LANGKAH-LANGKAH SERTA STRATEGI PERCEPATAN REALISASI PENDAPATAN Memaksimalkan promosi keberadaan Asrama KKMA dan Mess Rimbawan dimana peruntukannya bisa digunakan oleh masyarakat umum, instansi pemerintah dan universitas-universitas khususnya yang ada di Palangka Raya dan Kabupaten se- Kalimantan Tengah. Penggunaan Asrama KKMA dan Mess Rimbawan untuk kegiatan pelatihan/Bimtek oleh internal Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah maupun UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemenuhan Sarana dan Prasarana penunjang Asrama KKMA dan Mess Rimbawan guna meningkatkan kenyamanan pengguna/tamu. Mengoptimalkan realisasi penerimaan pembayaran biaya sewa rumah dinas serta penagihan terhadap biaya sewa rumah dinas yang tertunggak. Melaksanakan rekonsiliasi secara periodik kepada pemegang izin pengusahaan hutan kayu guna optimalisasi penerimaan PNBP.
Konsolidasi Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia beserta anggotanya dalam membentuk Konsorsium. Membuat Nota Kesepahaman antara Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pengusaha Sektor Kehutanan. Mempercepat operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna menggali potensi pendapatan daerah dari Jasa Lingkungan. Menyiapkan Regulasi peredaran tumbuhan dan satwa liar non appendik (tidak dilindungi). Menyiapkan regulasi peredaran hasil hutan rakyat kayu dan hasil hutan non kayu.
DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ALTERNATIF Jl. Imam Bonjol No. 1 A Telepon Palangka Raya Jika Belum Bangun Industri di Kalteng ALTERNATIF KAYU LOG YANG DIPASARKAN KELUAR KALTENG DITEMPUH DENGAN MEMINTA KONTRIBUSI/SUMBANGAN SUKARELA SEBAGAI PENGGANTI NILAI YANG HILANG JIKA DIOLAH DI KALTENG --- dikenakan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah Sumbangan : ± Rp. 5.000,-/m3 Sumbangan disalurkan ke Konsorsium Bidang Kehutanan (tanpa melalui KASDA). Konsorsium membangun sarana prasarana, berdasarkan arahan Pemprov. 9 Butir Kesepakatan Pengusaha Kehutanan 23 Juni 2016 di Hotel Shangrilla, antara lain : Butir 6. Pengusaha sektor perkayuan harus membangun Industri di Kab. Kapuas, Kotim, Kobar, pada saatnya nanti akan melarang pengiriman kayu gelondongan keluar Kalteng. Butir 9. Pembuatan Konsorsium Bidang Kehutanan untuk membangun sarana prasarana (pendidikan, kesehatan, kelistrikan dll). ESTIMASI Jika 80 % dari produksi log (±1,8 juta m3/tahun) diangkut keluar Kalteng 1,4 juta m3 x Rp. 5.000,- = Rp. 7 Milyard/Tahun
TARGET PNBP SDA KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2017 PSDH (Rp.) DR IIUPHH Jumlah 2017 185.639.870.058,17 528.409.738.930,04 36.025.249.999,99 750.074.858.988,20 Proporsi pembagian PSDH dan IIUPHH yaitu: 20 % bagian pusat 80 % bagian daerah (16 % bagian provinsi, 32 % bagian kabupaten/kota penghasil, 32 % pemerataan kabupaten/kota lain dalam provinsi) Sedangkan DR yaitu 60% pusat dan 40% kabupaten/kota penghasil (provinsi tidak ada) - Potensi bagi hasil untuk provinsi dari PSDH dan IIUPHH untuk Tahun 2017 sebesar Rp. 35.466.419.209,29
REALISASI PNBP SDA KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH S.D. MARET 2017 Tahun PSDH (Rp.) DR (US $) IIUPHH Jumlah 2017 32.040.630.387,67 7.033.757,06 000,00 Rp. 32.040.630.387,67 US$ 7.033.757,06
Terima Kasih DINAS KEHUTANAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Jl. Imam Bonjol No. 1 A – Palangka Raya