DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN DALAM APBN TA. 2016 Lokakarya Regional Peran Provinsi dalam Penjaminan Kualitas dan Implementasi Pembangunan Sanitasi Denpasar, 22 Oktober 2015 1
Kebijakan Umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2016 Meningkatkan Alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN tahun 2016 mendekati anggaran Kementerian/Lembaga (Belanja K/L). Meningkatkan kualitas penganggaran dan penyaluran DBH guna meningkatkan kepastian jumlah dan ketepatan waktu penyaluran. Reformulasi alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant). Reformulasi dan penguatan DAK untuk mendukung implementasi nawacita dan pencapaian prioritas nasional, dengan: Meningkatkan besaran alokasi DAK untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah guna mempercepat pembangunan/penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan DAK dengan meniadakan kewajiban dana pendamping, percepatan penetapan juknis, dan perbaikan pola penyaluran, pelaporan, monitoring dan evaluasi. Reformulasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan, perekonomian dan kesejahteraan daerah. Meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY melalui: Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat, serta Aceh; Peningkatan kualitas perencanaan dan penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY Meningkatkan alokasi Dana Desa hingga 6% dari dan diluar transfer ke daerah sesuai Road Map Dana Desa 2015-2019, untuk memenuhi amanat UU No. 6 Tahun 2014. 2
Postur Transfer ke Daerah dan POSTUR SEMENTARA RAPBN 2016 Dana Desa TA. 2015 dan TA. 2016 (miliar rupiah) POSTUR 2015 APBNP 2015 POSTUR 2016 POSTUR SEMENTARA RAPBN 2016 TRANSFER KE DAERAH 643.834,6 723.191,2 I. Dana Perimbangan 521.760,5 I. Dana Perimbangan 700.429,4 A. Dana Transfer Umum 491.498,1 A. Dana Bagi Hasil 110.052,0 1. Dana Bagi Hasil 106.137,2 1. Pajak 54.216,6 a. Pajak 51.523,1 2. Sumber Daya Alam 55.835,4 b. Sumber Daya Alam 54.614,1 B. Dana Alokasi Umum 352.887,8 2. Dana Alokasi Umum 385.360,9 B. Dana Transfer Khusus 208.931,3 C. Dana Alokasi Khusus 58.820,7 a. DAK Fisik 85.453,6 II. Dana Transfer Lainnya 104.411,1 b. DAK Non Fisik 123.477,7 II. Dana Insentif Daerah 5.000,0 III. Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY 17.761,9 III. Dana Otonomi Khusus 17.115,5 A. Dana Otonomi Khusus 17.214,4 IV. Dana Keistimewaan DIY 547,5 B. Dana Keistimewaan DIY DANA DESA 20.766,2 46.982,1 JUMLAH 664.600,8 770.173,3
POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA BAGI HASIL RAPBN TA 2016 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA BAGI HASIL RAPBN TA 2016 4
Dana Bagi Hasil Pengertian: Fungsi DBH: Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No. 33/2004). Fungsi DBH: Dialokasikan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara Pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil PBB – P3 PPh Kehutanan Mineral dan Batubara Perikanan Migas Cukai Hasil Tembakau Panas Bumi PAJAK SUMBER DAYA ALAM DANA BAGI HASIL
Kebijakan Dana Bagi Hasil TA 2016 DBH PAJAK DBH SDA 1. Mempercepat pengalokasian DBH Pajak melalui percepatan penyediaan data rencana dan prognosa penerimaan pajak 1 Mempercepat penetapan alokasi DBH SDA melalui percepatan penyampaian data dari Kementerian Teknis 2. Mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH Pajak Menetapkan alokasi DBH SDA secara tepat jumlah sesuai dengan rencana penerimaan berdasarkan potensi daerah penghasil; 3. Membagi penerimaan PBB bagian pusat sebesar 10% secara merata kepada seluruh Kab./Kota Menyempurnakan sistem penganggaran dan pelaksanaan atas PNBP yang dibagihasilkan ke daerah; 4. Mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH SDA; 5. Memperluas penggunaan DBH CHT yang semula berdasarkan UU No. 39/2007 tentang Cukai hanya dapat digunakan untuk mendanai: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal Menjadi dapat juga digunakan untuk kegiatan yang lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah (block grant) dengan porsi 50%. Mempertegas penerapan prinsip: By Origin; yaitu : (a) Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar (b) Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu; Realisasi : penyaluran DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan 6. Menegaskan sifat DBH SDA sebagai dana block grant dengan menghilangkan earmarked 0,5% dari migas untuk bidang pendidikan
POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA ALOKASI UMUM RAPBN TA 2016 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA ALOKASI UMUM RAPBN TA 2016 7
Dana Alokasi Umum Kebijakan DAU TA 2016 Menerapkan formula DAU secara konsisten melalui pembobotan: Alokasi Dasar; Komponen Kebutuhan Fiskal; Komponen Kapasitas Fiskal. Meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant) yang ditunjukkan oleh Indeks Williamson yang paling optimal, melalui pembatasan porsi alokasi dasar dan mengevaluasi bobot variabel kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Besaran pagu DAU Nasional ditetapkan sebesar 27,7% dari PDN Netto yang ditetapkan dalam APBN. Menetapkan besaran DAU yang bersifat final (tidak mengalami perubahan), dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN Neto bertambah atau berkurang.
Perhitungan Alokasi DAU dan Penyedia Data PAGU DAU NASIONAL 27,7% X PDN NETO Bagian Provinsi Bagian Kab/Kota 10% 90%
POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS RAPBN TA 2016 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS RAPBN TA 2016
Arah Kebijakan DAK TA. 2016 Mendukung implementasi Nawacita: Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based), Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, dan kepulauan; Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi kewenangan daerah ke DAK; Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, TPG, TAMSIL, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik; Tidak ada kewajiban menyediakan dana pendamping DAK.
Postur Dana Transfer Khusus TA. 2015 dan TA. 2016 URAIAN 2015 (APBNP) 2016 (Postur Sementara) DANA TRANSFER KHUSUS 161,57 208,91 1. DAK Fisik / DAK* 58,82 85,45 a. DAK Reguler 56,00 56,40 b. DAK Infrastruktur Publik Daerah - 26,23 c. DAK Afirmasi 2,82 2. DAK Non Fisik / Dana Transfer Lainnya** 102,75 123,48 Tunjangan Profesi Guru PNSD 70,25 ***71,02 Bantuan Operasional Sekolah 31,30 ***43,92 Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 1,10 ***1,02 d. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi 0,10 0,40 e. Bantuan Operasional Kesehatan dan KB (BOK & BOKB) 4,57 f. Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ***2,28 g. Peningkatan Kapasitas Kop., UKM dan Ketenagakerjaan 0,26 * Terjadi perubahan nomenklatur dimana TA. 2015 disebut sebagai DAK sedangkan TA. 2016 menjadi DAK Fisik ** Terjadi perubahan nomenklatur dimana TA. 2015 disebut sebagai Dana Transfer Lainnya dan termasuk Dana Insentif Daerah (DID) sedangkan TA. 2016 menjadi DAK Non Fisik dan tidak termasuk DID *** Sesuai usulan Kemendikbud dalam Surat No. 74766/A.A1.1/PR/2015 tanggal 3 September 2015
Mekanisme engusulan, Penilaian, Pembahasan, dan Penetapan Alokasi DAK TA 2016 Tahap Pengusulan Tahap Penilaian Tahap Pembahasan dan Penetapan Alokasi Penyiapan/Pengisian Template Proposal Standar Kemenkeu Bappenas K/L Teknis Penyampaian ke DPR RI Kepala Daerah Verifikasi K/L Teknis atas Usulan/Proposal Pembahasan Alokasi DAK 2016 Bappeda/Biro Keuangan/BPKAD (Rekap/Konsolidasi Usulan) Hasil Verifikasi berupa Konsolidasi Usulan , Data Teknis dan Bobot Penetapan Alokasi DAK 2016 Usulan SKPD (Data Teknis dan Rencana Kegiatan) Penilaian oleh Tim Pusat atas Hasil Verifikasi untuk penentuan daerah penerima
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK RAPBN TA 2016 14
Kebijakan DAK untuk Mendukung Tema RKP 2016 Sesuai Rancangan Tema RKP 2016: “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Meletakkan Fondasi Pembangunan yang Berkualitas” DIMENSI PEMBANGUNAN SASARAN PRIORITAS NO BIDANG DAK Dimensi Pembangunan Manusia Pendidikan 1 Kesehatan 2 Kesehatan dan KB Perumahan 3 Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi Dimensi Sektor Unggulan Kedaulatan Pangan 4 (Pertanian dan Irigasi) 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan 6 Energi Skala Kecil Kemaritiman 7 Kelautan dan Perikanan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan Antar Kelompok Pendapatan & Antar Wilayah 8 Prasarana Pemerintahan Daerah 9 Transportasi (Jalan, Perhubungan dan Transportasi Perdesaan) 10 Sarana Perdagangan , Industri Kecil Menengah, dan Pariwisata DAK Reguler
DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Infrastruktur Publik Daerah DAK Affirmasi DAK Infrastruktur Publik Daerah DAK Affirmasi Besaran Alokasi maksimal Rp100 M per Kab/Kota. Penggunaannya diarahkan untuk pembangunan/rehabilitasi infrastruktur pelayanan publik di daerah yang belum di danai dari DAK Reguler (sebagai komplementer DAK Reguler) Pilihan penggunaan untuk Bidang Infrastruktur Publik disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Besaran alokasi bersumber dari APBN (diluar dari DAK reguler dan belanja murni APBD) dengan mempertimbangkan usulan percepatan pembangunan infrastruktur dari daerah (proposal based), verifikasi data teknis dari K/L teknis terkait, masukan atau penilaian DPR, dan daerah kabupaten/kota tertentu yang mengalami penurunan DAU. Tidak ada kewajiban penyediaan dana pendamping. Maksimal 5% dari alokasi DAK infrastruktur per daerah dapat digunakan untuk penunjang kegiatan fisik. Menggunakan pendekatan wilayah sebagai kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan di daerah perbatasan, tertinggal, dan kepulauan. Jumlah daerah yang masuk kategori perbatasan, tertinggal, dan kepulauan dikoordinasikan dengan Bappenas, Kemendes PDTT, BNPP, Kemendagri. DAK affirmasi diperuntukkan bagi Bidang Infrastruktur Dasar: Infrastruktur Transportasi (sub bidang jalan dan sub bidang transportasi perdesaan); Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum; dan Infrastruktur Irigasi. Sebagai dasar alokasi, Daerah wajib menyampaikan usulan kepada Pemerintah. Besaran alokasi DAK didasarkan pada data kebutuhan teknis dan usulan percepatan pembangunan infrastruktur dari daerah (proposal based), diluar yang didanai dari DAK reguler dan belanja murni APBD; Tidak ada kewajiban penyediaan dana pendamping. Maksimal 5% dari alokasi DAK infrastruktur per daerah dapat digunakan untuk penunjang kegiatan fisik.
Penetapan Alokasi, Juknis, dan Penyaluran DAK Fisik PEMERINTAH PUSAT Alokasi DAK per daerah ditetapkan segera dengan Peraturan Presiden tentang rincian APBN setelah UU APBN diterbitkan. Ketentuan Juknis/Juklak harus sudah ditetapkan oleh K/L paling lama 7 hari kerja setelah alokasi DAK ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN, dimuat dalam UU APBN 2016. PEMERINTAH DAERAH Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Penetapan Alokasi dan Juknis Triwulan I 30% Paling cepat Februari Paling lambat 31 Juli Triwulan II 25% Paling cepat April Triwulan III Paling cepat Juli Triwulan IV 20% Paling cepat Oktober Penyaluran
Arah Kebijakan DAK Sanitasi
Tujuan DAK Sanitasi
Sasaran DAK Sanitasi
Indikator Kinerja DAK Sanitasi
Alokasi DAK Sanitasi Tahun 2010 - 2015
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK RAPBN TA 2016 23
Definisi, Jenis, dan Penyaluran DAK Non Fisik DAK non fisik dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non fisik berupa, antara lain: belanja operasional pendidikan dan kesehatan; tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD; dan peningkatan kualitas pengelolaan DAK di bidang infrastruktur. DAK non fisik antara lain, meliputi: Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Tunjangan Profesi Guru PNSD (TPG); Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Tamsil); Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB); Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2); Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD; Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan. Definisi dan Jenis Triwulan I 30% Paling cepat Januari Paling lambat 30 Juni Triwulan II 25% Paling cepat April Triwulan III Paling cepat Juli Triwulan IV 20% Paling cepat Oktober Penyaluran
POKOK-POKOK KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK-POKOK KEBIJAKAN DANA DESA RAPBN TA 2016 25
Money follows Function Skala Desa Kewenangan Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Pendanaan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Pendapatan Asli Desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi APBN; Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab./Kota; Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab./Kota; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab./Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah Pemda Prov Pemda Kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4
Sumber-Sumber Pendapatan Desa Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA hibah dan sumbangan pihak ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD
Kebijakan Dana Desa Dalam RAPBN TA 2016 Melaksanakan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana desa yang Bersumber dari APBN dengan mengalokasikan anggaran Dana desa sebesar 6 persen dari anggaran Transfer ke Daerah. Melakukan updating data yang digunakan dalam proses perhitungan, baik jumlah desa, maupun jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis sehingga akan diperoleh nilai alokasi per kabupaten/kota yang lebih akurat, dengan mengubah basis data dari semula menggunakan data per kabupaten menjadi per desa. Meningkatkan ketepatan waktu penyaluran, yaitu penyaluran tahap I paling lambat pada minggu kedua April sebesar 40 persen, tahap II minggu kedua Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III minggu kedua Oktober sebesar 20 persen.
Pengalokasian Dana Desa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berdasarkan PP 22/2015) MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA APBN DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 10 % Formula 90% Alokasi Dasar 10 % Formula 90% Alokasi Dasar Transfer ke Daerah dan Dana Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa 25% x Jumlah Penduduk Desa Dana Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK 30% x IKG Keterangan: Jumlah Penduduk adalah Jumlah Penduduk Desa pada kabupaten/kota. Jumlah Penduduk Miskin adalah Jumlah Penduduk Miskin Desa pada kabupaten/kota Luas Wilayah adalah Luas Wilayah Desa pada kabupaten/kota IKK adalah IKK kabupaten/kota, IKG adalah Indeks Kesulitan Geografis Desa (sumber BPS)
Roadmap Dana Desa 2017 2018 2019 2016 APBN-P 2015 Jumlah Desa 74.093 Dana Desa (DD): Rp103.791,1M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp55.939,8M Bagi Hasil PDRD: Rp5.680,1M TOTAL= Rp165.411,1M Rata2 perdesa: Rp2.232,5 juta Dana Desa (DD): Rp111.840,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.509,5 juta ADD: Rp60.278,0 M Bagi Hasil PDRD: Rp6.384,6M TOTAL= Rp178.502,8 M Rata2 perdesa: Rp2.409,2 juta Roadmap Dana Desa Dana Desa (DD): Rp81.184,3M Rata-rata DD per Desa: Rp1.095,7 juta ADD: Rp42.285,9M Bagi Hasil PDRD: Rp4.975,9 M TOTAL= Rp128.446,3M Rata2 perdesa: Rp1.733,6 juta APBN-P 2015 2016 2017 2018 2019 Dana Desa (DD): Rp48.6 M Rata-rata DD per Desa: Rp656,452 juta ADD: Rp37.564,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.270,3 M TOTAL= Rp90.43,4M Rata2 perdesa: Rp1.221 juta Dana Desa (DD): Rp20.766,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 280,3 juta ADD: Rp34.236,6 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.109,3 M TOTAL= Rp59.112,1 M Rata2 perdesa: Rp797,8 juta Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa melalui pembangunan infrastruktur dasar Desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des RPJM Des Penggunaan: Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: APBDes RKP Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database Target Keberhasilan Jumlah Desa 74.093 30
Penyaluran Dana Desa Tahapan Penyaluran DARI RKUN KE RKUD Dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen PK Persyaratan : peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; peraturan daerah mengenai APBD tahun berjalan; dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Periodisasi : Tahap I : 40% Minggu II Bulan April Tahap II : 40% Minggu II Bulan Agustus Tahap III : 20% Minggu II Bulan Oktober DARI RKUD KE RK DESA Dilakukan oleh bupati/walikota Persyaratan : Peraturan Desa mengenai APB Desa. Laporan realisasi pengggunaan Dana Desa semester sebelumnya. Periodisasi : Tahap I : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap II : 40% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Tahap III : 20% 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah
Pemantauan dan Evaluasi PEMERINTAH DESA PEMERINTAH KAB/KOTA PEMERINTAH PUSAT Realisasi Penggunaan 1 Realisasi Penyaluran 2 Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan 4 Konsolidasi Realisasi Penggunaan 3 PELAPORAN JENIS LAPORAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SANKSI Desa ke kab/kota Semester I Semester II Minggu IV bulan Juli TA berjalan Minggu IV bulan Januari TA berikutnya Dalam hal laporan tidak/terlambat disampaikan, maka Kepala Daerah/ Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran s.d. diterimanya laporan tersebut. Kab/kota ke Pusat Tahunan Minggu ke IV bulan Maret TA berjalan
TERIMA KASIH