dan Peraturan Pelaksanaannya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Pelaksanaannya Direktorat Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 58 UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Latar Belakang UU LKM (1) Pasal 16 Ayat (1) UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. UU No 10 Tahun 1998 “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri”. Pasal 58 UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. UU No 10 Tahun 1998 “Lembaga Dana Kredit Pedesaan (Bank Desa, Lumbung Desa), Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu) diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 2
Latar Belakang UU LKM (2) Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992 tentang BPR “Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang belum memperoleh izin usaha sebagai BPR wajib mengajukan izin usaha selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 1997.” Sampai dengan batas waktu tersebut, masih banyak LKM yang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai BPR, bahkan ada yang tidak ingin dikukuhkan sebagai BPR seperti LPD Bali. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas beroperasinya LKM yang belum berbadan hukum, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan mikro. 3
Dasar Hukum LKM Peraturan OJK UU LKM Dasar Hukum Peraturan Pemerintah POJK No. 12 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM POJK No. 13 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha LKM POJK No.14 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM Dasar Hukum UU LKM Peraturan OJK Peraturan Pemerintah PP 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM 4 4
Bentuk Badan Hukum LKM BENTUK BADAN HUKUM LKM Perseroan Terbatas Koperasi (Jasa) atau Kepemilikan Saham * Paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemda Kab/Kota atau Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan * Penyesuaian kepemilikan saham LKM hasil pengukuhan paling lama 5 tahun sejak tanggal pengukuhan. Sisa 40% saham dapat dimiliki oleh WNI dan/atau Koperasi Kepemilikan setiap WNI maksimal 20% 5
Kepemilikan BUM Desa/BUM Kelurahan Pada PT LKM Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, “ Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia “ Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing BUMDes/BUMkel untuk saat ini belum dapat menjadi pemilik PT LKM BUM Desa (Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa) : BUM Desa merupakan badan usaha yang secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti PT, CV, atau koperasi. Kegiatan Usaha BUM Desa yang berkembang dengan baik, dimungkinkan BUM Desa mengikuti badan hukum yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Kelurahan: Saat ini Kelurahan tidak dapat memiliki badan usaha seperti Desa. 6
Permodalan Desa/Kelurahan Rp50.000.000,- Kecamatan Rp100.000.000,- Modal disetor LKM berdasarkan cakupan wilayah usaha Modal disetor minimum : Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU PT dan UU Perkoperasian beserta Peraturan Pelaksanaannya) Desa/Kelurahan Rp50.000.000,- Kecamatan Rp100.000.000,- Kabupaten/Kota Rp500.000.000,- 7
Jasa Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat KEGIATAN USAHA LKM Jasa Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat Pinjaman/Pembiayaan dalam Usaha Skala Mikro Pengelolaan Simpanan Jasa Konsultasi Pengembangan Usaha Tidak semata-mata mencari keuntungan
Cakupan Wilayah Usaha Luas wilayah cakupan usaha LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM Skala usaha LKM ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau pembiayaan : Desa atau Kelurahan pembiayaan/pinjaman kepada penduduk di 1 desa/kelurahan Kecamatan pembiayaan/pinjaman kepada penduduk 2 desa/kelurahan atau lebih dalam 1 wilayah kecamatan yang sama Kabupatenatau Kota pembiayaan/pinjaman kepada penduduk di 2 kecamatan atau lebih dalam wilayah kabupaten/kota yang sama LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayah usaha LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan wilayah usahanya wajib menyesuaikan izin usaha sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru 9
Pembinaan & Pengawasan LKM Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi & Kementerian Dalam Negeri Penerimaan laporan keuangan dan input ke dalam aplikasi Analisis laporan keuangan Penerimaan dan analisis laporan lain Rencana kerja pemeriksaan Pengenaan sanksi administratif (selain cabut izin dan denda) Pelaksanaan langkah- langkah penyehatan Koordinasi pembinaan LKM OJK (Pembina, Pengatur & Pengawas LKM) Pemda Kabupaten / Kota didelegasikan Pihak lain dalam hal Pemda belum siap Pembinaan dan Pengawasan 10
Mengapa Lembaga Keuangan perlu memiliki badan hukum dan izin usaha ? Aktivitas penghimpunan dana menjadi legal. LKM akan memiliki aturan khusus dari sisi lembaga keuangan. LKM akan dibina dan diawasi oleh regulator lembaga keuangan. Mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan dana. Pengembangan usaha akan menjadi lebih optimal. Membuka peluang untuk dapat menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan formal lain seperti perbankan, asuransi, dll. 11
OJK Perizinan dan Pengukuhan LKM PERIZINAN LKM BARU PENGUKUHAN Setiap orang yang akan menjalankan usaha LKM wajib memperoleh izin dari OJK PERIZINAN LKM BARU Lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud Pasal 39 UU LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum UU LKM berlaku (8 Januari 2015) wajib memperoleh izin usaha dari OJK melalui pengukuhan. OJK PENGUKUHAN (8 Januari 2015 s.d. 8 Januari 2016) Proses perizinan dapat dilakukan mulai tanggal 8 Januari 2015 12
Perbandingan Lembaga Keuangan Lembaga keuangan informal yang menghimpun dana masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menjadi lembaga keuangan formal dan memperoleh status hukum sesuai ketentuan perundangan. Tabel berikut menyajikan beberapa alternatif dan perbandingan dari opsi tersebut: BPR Koperasi Simpan Pinjam LKM Bumdes Izin usaha Badan hukum Pembinaan Pengawasan Nasabah yang dilayani OJK PD, Koperasi, PT, atau bentuk lain Kemenkop & UKM Koperasi Kemenkop UKM Masyarakat umum Anggota, calon anggota (Max 3 bulan), Koperasi lain, dan anggota Koperasi lain - Tidak wajib berbadan hukum Kemendes, PDT, & Transmigrasi PT atau Koperasi Masyarakat desa Provinsi sesuai dengan zona I,II,III, dan IV Tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi, Nasional Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota Cakupan Wilayah Usaha 13 Desa
Manfaat Menjadi LKM (1) Badan Hukum dan Legalitas Usaha Dengan telah memiliki badan hukum dan izin usaha dari OJK, maka simpanan nasabah penyimpan akan terlindungi. 2 Pembinaan dan Pengawasan LKM Pembinaan dan Pengawasan LKM dilakukan OJK dan didelegasikan kepada Pemda Kab/Kota atau Pihak lain yang ditunjuk. Pembinaan dan pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa LKM melaksanakan praktik penyelenggaraan usaha LKM yang sehat, sehingga keberlangsungan usahanya akan terjaga. 3 Pendanaan LKM Anggota LKM Masyarakat Umum 14
Menghubungi Konsultan Manfaat Menjadi LKM (2) 4 Peningkatan Kapasitas LKM (Capacity Building). Sebelum mendapatkan izin usaha dari OJK Informal Butuh Pelatihan Menghubungi Konsultan Ada Biaya Pelatihan Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK Formal OJK memberikan pelatihan antara lain: Penyusunan laporan keuangan; Manajemen pengembangan usaha; dan tata kelola LKM yang baik. Tanpa Biaya Pelatihan 15
Manfaat Menjadi LKM (3) 5 Kegiatan Usaha LKM Sinergi dengan lembaga lainnya Kegiatan Usaha LKM Simpanan Pinjaman/Pembiayaan Jasa Konsultasi Linkage Program Agen Asuransi Mikro**) Kerjasama Penyalur Program Kemitraan BUMN***) Agen Laku Pandai*) *) Laku pandai adalah program penyediaan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. **) Asuransi Mikro adalah produk yang ditujukan untuk proteksi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan, seperti asuransi kesehatan untuk penyakit demam berdarah, tipus, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, dan asuransi gempa bumi. ***) Permen BUMN No. Per-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yaitu Lembaga Keuangan Mikro dapat menjadi penyalur dana program kemitraan Badan Usaha Milik Negara (Pasal 8 ayat (2)). 16
Manfaat Menjadi LKM (4) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LKM 6 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LKM Sebelum mendapatkan izin usaha dari OJK Kesulitan Likuiditas LKM ditutup Dana masyarakat hilang Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK Kesulitan Likuiditas Upaya Penyehatan Jika tidak berhasil, LKM ditutup Dana masyarakat Terjamin 17
Kementerian Desa dan PDTT Kementerian Dalam Negeri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) Program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasaan kesempatan kerja di wilayah pedesaan dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) melalui program dana bergulir Restrukturisasi di Pemerintahan Kementerian Desa dan PDTT Exit policy Kementerian Dalam Negeri Surat Ditjen PPMD Kemendesa PDTT Nomor: 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mpd. 18
Dasar Hukum Pengakhiran PNPM Mandiri Pedesaan Surat Ditjen PPMD Kemendesa PDTTNomor:134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mpd antara lain mengatur bahwa : Seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan yang pengelolaannya diwakili oleh BKAD. Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir, berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 19
TERIMA KASIH